9 November 2026

Yasonna Laoly

MoneyTalk,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lama lagi akan menetapkan tersangka mantan Menkumham yang juga politikus PDIP Yasonna Laoly dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Informasi yang saya kumpulkan, tak lama lagi Yasonna akan menjadi tersangka,” kata aktivis Anti-Korupsi Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan kepada redaksi MoneyTalk, Kamis (26/12/2024).

Menurut Rinto, KPK sudah mempunyai dua alat bukti keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.

“Tidak ada politisi status tersangka terhadap Yasonna. Ini murni penegakan hukum oleh KPK,” papar Rinto.

Rinto mengatakan, Yasonna diduga mengetahui atau bahkan berkontribusi dalam sejumlah keputusan strategis yang memfasilitasi tindakan Harun Masiku. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan manipulasi data keimigrasian Harun Masiku yang sempat dilaporkan berada di luar negeri meskipun bukti menunjukkan sebaliknya.

“Sebagai Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna memegang kendali atas Direktorat Jenderal Imigrasi, lembaga yang bertanggung jawab atas informasi keimigrasian. Dugaan bahwa ia terlibat dalam upaya menutupi keberadaan Harun menambah tekanan bagi KPK untuk segera menetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Diketahui, KPK melarang Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicekal ke luar negeri karena dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pencekalan keduanya ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas.”

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Yasonna Sempat Diperiksa KPK Seminggu yang lalu, Yasonna sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun, Rabu (18/12/2024).

Dua perannya digali oleh KPK, yakni sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Yasonna telah menjabat sebagai Menkumham sejak 2014 atau periode pertama kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP (PDIP) kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019. (NZ)

MoneyTalk,Jakarta – Menjelang dua bulan berakhirnya masa jabatan, Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan mengganti Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pertanyaannya, apa alasan sesungguhnya di balik pergantian ini? Benarkah klaim pemerintah bahwa tujuan reshuffle ini demi efektivitas pemerintahan? hai ini menjadi perhatian Guntur Romli melalui tulisannya yang beredar di grup wastshapp Selasa (20/08)

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.

Inovasi layanan publik kembali dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA), sekarang Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata.

Layanan visa tersebut dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi dan wisatawan kelas atas.

“Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan prainvestasi, warga negara asing (WNA) juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat meluncurkan layanan ini bersama Menkumham Yasonna Laoly.

“Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, pelancong mancanegara atau pebisnis asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, WNA akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya atau kegiatan bisnisnya, karena semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

Berbeda dengan permohonan visa on arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, e-VoA bisa diajukan dari mana pun melalui http://molina.imigrasi.go.id/. Seperti halnya e-Visa, permohonan e-VoA dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum WNA tiba di Indonesia.

Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan. Artinya, WNA dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.

Meski pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Ditjen Imigrasi menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA benar-benar sudah memegang e-VoA sebelum tiba di Indonesia.

Lantas berapa biayanya? Visa kunjungan prainvestasi berlaku selama 180 hari dengan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp6 juta. Berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 28/2019 yang menyamakan tarif visa kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa visa kunjungan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenakan tarif Rp1.500.000.

Sementara itu, visa kunjungan paling lama 60 hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini visa kunjungan, yakni visa kunjungan paling lama 180 hari yang dikenakan tarif Rp6.000.000. Sedangkan tarif VoA sebesar Rp500 ribu.

Visa ini dapat diajukan secara online atau daring lewat laman http://molina.imigrasi.go.id/. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan prainvestasi, maupun e-VoA:

  • Untuk mengajukan e-VoA, WNA perlu mempersiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB;
  • Setelah itu WNA mendaftarkan akun di http://molina.imigrasi.go.id/;
  • WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia;
  • Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran;
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang mengajukan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D secure system sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional;
  • Ketika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.

Satu hal, dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan visa on arrival secara manual. Gerai VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan visa on arrival secara langsung.[MT]