MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan status hukum tersebut mengakhiri penantian publik yang berlangsung hampir satu tahun sejak kasus ini mencuat ke ruang publik.
Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai langkah KPK tersebut sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penanganan kasus ini sejatinya tidak perlu berlarut-larut, mengingat indikasi penyimpangan telah terungkap sejak akhir masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.
“Di penghujung masa jabatannya, Satgas Pengawasan Haji Komisi VIII DPR RI sudah turun langsung ke Arab Saudi. Mereka meneliti laporan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi ke DPR terkait berbagai kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Erick dalam keterangannya, Senin (12/11/2026).
Ia menegaskan, pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut berdampak serius terhadap calon jamaah haji reguler, yang masa tunggunya disebut mundur hingga 14 tahun.
Erick juga menyoroti dugaan adanya permintaan dana kompensasi kuota haji dari pihak travel haji melalui staf khusus Menteri Agama. Menurutnya, informasi tersebut bukan lagi rahasia umum.
“Faktanya, KPK sendiri sudah melakukan investigasi dan mengekspos temuan ini ke publik jauh sebelum penetapan tersangka. Mestinya Yaqut, staf khususnya, dan jika ada eselon satu maupun dua yang terlibat, langsung diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Erick mengapresiasi penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dinilainya telah menjawab kegelisahan publik.
“Ini menjadi jawaban bagi ratusan juta rakyat Indonesia yang mengikuti kasus viral ini. Kita patut mengapresiasi KPK. Terbukti, lembaga anti-rasuah ini masih bertaji dan masih bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Namun, Erick menyampaikan keberatannya apabila sejumlah pengusaha travel haji ikut ditarik-tarik untuk dijadikan tersangka. Menurutnya, langkah KPK yang mendorong pengembalian keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji khusus ke negara merupakan kebijakan yang cukup adil dan bijaksana.
“Himbauan KPK agar perusahaan travel mengembalikan laba dari penjualan kuota haji khusus itu langkah yang tepat, agar semua travel bersih dari perkara ini,” katanya.
Ia menekankan bahwa perusahaan travel haji sejatinya merupakan penyedia jasa yang membantu pemerintah dalam melayani umat Islam yang melaksanakan haji khusus dan umrah di luar program ONH.
“Dalam kasus Yaqut, saya melihat travel itu hanya menjalankan penugasan dari Menteri Agama. Berapa kuota yang diberikan dan ditugaskan, tentu mereka patuh kepada Kementerian Agama sebagai regulator,” ujar Erick.
Menurutnya, berbeda dengan kasus di sektor lain seperti pertambangan, perkebunan sawit, atau kehutanan, di mana sering kali justru pengusaha swasta yang aktif membujuk dan menyuap pejabat untuk memperoleh tambahan izin.
“Di sektor-sektor itu, sering terjadi kolusi antara regulator dan pengusaha yang menabrak aturan perundang-undangan. Tapi dalam kasus haji ini, saya yakin bukan travel yang meminta atau membujuk,” pungkas Erick.





