3 November 2026

Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB)

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pintu masuk bagi DPR dan MPR untuk mengkaji kemungkinan proses pemakzulan Wakil Presiden.

Erick mengatakan, desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden disebut menguat dalam lima hari terakhir melalui berbagai platform media sosial. Menurut dia, isu tersebut juga bergulir di kalangan anggota parlemen di Senayan.

Ia berpandangan, apabila Gibran tidak merespons desakan tersebut, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi tuntutan politik agar DPR mengambil langkah konstitusional terkait keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

“Bila tidak mundur, putusan MK dapat menjadi entry point atau titik masuk menuju proses impeachment Gibran,” kata Erick Sitompul kepada media, Sabtu (10/10/2026).

Erick merujuk pada putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Erick, meskipun gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan persyaratan formal, termasuk tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon, ia menilai substansi pertimbangan hakim tetap perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang berwenang.

Erick menyoroti persoalan tidak ditemukannya ijazah asli SMA atau dokumen pendidikan yang setara milik Gibran dalam proses persidangan sebagaimana ia pahami dari putusan tersebut.

Ia berpendapat, persoalan dokumen pendidikan itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak diterimanya suatu gugatan tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan seorang pejabat tidak memiliki ijazah atau terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai isi putusan harus merujuk pada amar dan pertimbangan hukum resmi MK.

Erick juga menyoroti pertimbangan MK yang menurutnya membuka kemungkinan persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga negara lain.

Ia menyebut DPR dan MPR sebagai lembaga yang perlu mencermati persoalan itu berdasarkan kewenangan konstitusional masing-masing.

“Menyerahkan dan membuktikan kepemilikan ijazah asli setara SMA merupakan persoalan penting karena persyaratan pendidikan diatur dalam perundang-undangan pemilu,” ujar Erick.

Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara konsisten. Ia menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, lembaga yang berwenang perlu memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Erick kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus kepala daerah yang menghadapi masalah dokumen pendidikan. Menurut dia, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik perlu ditangani secara serius tanpa membedakan tinggi atau rendahnya jabatan.

Meski demikian, mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak dapat serta-merta disamakan dengan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Erick menilai, apabila dalam persoalan dokumen pendidikan ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea apabila terbukti terdapat tindakan yang bertujuan melanggar hukum atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurut Erick, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

“Ketidakpatuhan terhadap konstitusi negara dan dugaan manipulasi dokumen pendidikan tentu harus diperiksa secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia berpendapat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan pejabat publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Namun, tuduhan manipulasi dokumen maupun pelanggaran pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan hanya pada dugaan atau penafsiran terhadap putusan pengadilan.

Erick mengakui, upaya pemakzulan Wakil Presiden bukan perkara mudah. Menurut dia, proses tersebut dapat menghadapi tantangan politik karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan di lembaga negara.

Ia menyinggung kemungkinan adanya hubungan politik di antara sejumlah pejabat dan keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Erick dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi dalam proses konstitusional.

Meski menghadapi tantangan, Erick meminta seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai pertimbangan utama.

Ia menilai, pembahasan mengenai pemberhentian pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat atau keputusan politik DPR.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.

Dengan demikian, persoalan persyaratan pendidikan Gibran harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Desakan politik untuk mundur dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Pengunduran diri merupakan pilihan pejabat yang bersangkutan, sedangkan pemakzulan harus mengikuti tahapan konstitusional.

Erick berharap para wakil rakyat tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk menindaklanjutinya.

“Apabila proses impeachment menjadi pilihan melalui mekanisme konstitusi, para wakil rakyat tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya. Semuanya harus dilakukan demi kepatuhan terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa,” kata Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan status hukum tersebut mengakhiri penantian publik yang berlangsung hampir satu tahun sejak kasus ini mencuat ke ruang publik.

Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai langkah KPK tersebut sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penanganan kasus ini sejatinya tidak perlu berlarut-larut, mengingat indikasi penyimpangan telah terungkap sejak akhir masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.

“Di penghujung masa jabatannya, Satgas Pengawasan Haji Komisi VIII DPR RI sudah turun langsung ke Arab Saudi. Mereka meneliti laporan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi ke DPR terkait berbagai kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Erick dalam keterangannya, Senin (12/11/2026).

Ia menegaskan, pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut berdampak serius terhadap calon jamaah haji reguler, yang masa tunggunya disebut mundur hingga 14 tahun.

Erick juga menyoroti dugaan adanya permintaan dana kompensasi kuota haji dari pihak travel haji melalui staf khusus Menteri Agama. Menurutnya, informasi tersebut bukan lagi rahasia umum.

“Faktanya, KPK sendiri sudah melakukan investigasi dan mengekspos temuan ini ke publik jauh sebelum penetapan tersangka. Mestinya Yaqut, staf khususnya, dan jika ada eselon satu maupun dua yang terlibat, langsung diproses secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Erick mengapresiasi penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dinilainya telah menjawab kegelisahan publik.

“Ini menjadi jawaban bagi ratusan juta rakyat Indonesia yang mengikuti kasus viral ini. Kita patut mengapresiasi KPK. Terbukti, lembaga anti-rasuah ini masih bertaji dan masih bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Namun, Erick menyampaikan keberatannya apabila sejumlah pengusaha travel haji ikut ditarik-tarik untuk dijadikan tersangka. Menurutnya, langkah KPK yang mendorong pengembalian keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji khusus ke negara merupakan kebijakan yang cukup adil dan bijaksana.

“Himbauan KPK agar perusahaan travel mengembalikan laba dari penjualan kuota haji khusus itu langkah yang tepat, agar semua travel bersih dari perkara ini,” katanya.

Ia menekankan bahwa perusahaan travel haji sejatinya merupakan penyedia jasa yang membantu pemerintah dalam melayani umat Islam yang melaksanakan haji khusus dan umrah di luar program ONH.

“Dalam kasus Yaqut, saya melihat travel itu hanya menjalankan penugasan dari Menteri Agama. Berapa kuota yang diberikan dan ditugaskan, tentu mereka patuh kepada Kementerian Agama sebagai regulator,” ujar Erick.

Menurutnya, berbeda dengan kasus di sektor lain seperti pertambangan, perkebunan sawit, atau kehutanan, di mana sering kali justru pengusaha swasta yang aktif membujuk dan menyuap pejabat untuk memperoleh tambahan izin.

“Di sektor-sektor itu, sering terjadi kolusi antara regulator dan pengusaha yang menabrak aturan perundang-undangan. Tapi dalam kasus haji ini, saya yakin bukan travel yang meminta atau membujuk,” pungkas Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti lima menteri sekaligus pada Selasa sore, 8 Oktober 2025, mengguncang peta politik dan ekonomi nasional. Langkah mendadak itu bahkan menyapu bersih dua tokoh kuat era Jokowi, yakni Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polkam Budi Gunawan, yang selama 10 tahun terakhir menjadi figur dominan di kabinet.

Tak hanya itu, Prabowo juga memberhentikan Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo, yang sebelumnya dikaitkan dengan sorotan publik dan radar Kejagung terkait dugaan perlindungan bandar judi online.

Pergantian Sri Mulyani disebut-sebut sebagai jawaban atas desakan luas mahasiswa dan masyarakat yang menolak berbagai kebijakan fiskalnya. Kritik tajam terhadap kebijakan pajak yang dianggap menekan kelas menengah-bawah, serta ucapan kontroversialnya yang merendahkan guru dan dosen, mempercepat keputusan reshuffle ini.

Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menyambut baik pergantian tersebut. Ia menilai masuknya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi adalah sinyal kuat bahwa Prabowo ingin mengarahkan pembangunan ekonomi lebih berpihak pada rakyat kecil.

“Prabowo jelas tidak ingin terjebak lagi pada ekonomi kapitalis-liberal yang dirancang Sri Mulyani di era Jokowi. Astacita beliau menekankan ekonomi kerakyatan, kemandirian pangan, energi hijau, hingga penguatan BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 45,” tegas Erick kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, APIB telah merilis 9 Pernyataan Sikap, salah satunya menuntut Presiden mengevaluasi menteri yang kerap mengeluarkan kebijakan menyakiti rakyat. Erick menilai reshuffle ini adalah jawaban dari aspirasi publik.

Langkah cepat dilakukan Purbaya di awal masa jabatannya. Ia mengumumkan pemindahan Rp200 triliun dana Kementerian Keuangan dari Bank Indonesia ke perbankan nasional. Menurut Erick, gebrakan ini akan memperkuat likuiditas perbankan yang belakangan kering dan bisa langsung menyentuh sektor riil.

Namun, Erick memberi peringatan keras agar dana tersebut tidak tersedot ke korporasi besar. “Itu sama saja buang garam ke laut. Malah sering dipindahkan ke luar negeri, terutama Singapura. Dana ini harus diarahkan ke pelaku usaha menengah ke bawah, koperasi rakyat, dan UMKM agar benar-benar menekan angka pengangguran yang kini mencapai 7,4 juta orang,” katanya.

Terkait gejolak pasar modal pasca-pergantian Sri Mulyani, Erick menilai fenomena itu hanya sementara. Ia menegaskan bahwa daya tarik utama investor asing bukanlah reputasi personal Menkeu, melainkan stabilitas iklim investasi dan potensi ekonomi Indonesia.

“Indonesia punya SDA luar biasa: sawit, pangan, perikanan, pariwisata, farmasi, industri digital, hingga mineral strategis seperti nikel, tembaga, bauksit, emas, dan tanah jarang. Itu magnet sesungguhnya, bukan siapa Menkeunya,” ujar Erick.

Erick menegaskan tugas Purbaya sangat berat: menjaga stabilitas fiskal, menekan defisit APBN, membuka kantong-kantong pendapatan negara baru, dan menerapkan pajak progresif bagi korporasi besar serta warga super kaya, tanpa kembali membebani rakyat kecil.

“Belanja pemerintah harus tetap maksimal, tapi fokusnya membantu industri dalam negeri dan koperasi rakyat. Kalau ini dilakukan konsisten, target pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang dicanangkan Prabowo bukan mimpi,” pungkas Erick.

MoneyTalk, Jakarta – DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) menyampaikan sembilan pernyataan sikap terkait kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Kerusuhan tersebut telah menelan korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online di Jakarta, serta empat pegawai DPRD Sulawesi Selatan. Selain itu, sejumlah anggota kepolisian dan warga mengalami luka berat.

Dalam rapat yang digelar secara virtual bersama pimpinan DPD APIB Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, Ketua Umum DPP APIB Erick Sitompul menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap dalang, pendana, dan provokator kerusuhan. Erick menilai kerusuhan yang meluas di beberapa kota telah berpotensi mengancam keamanan negara.

“Kami mendesak Presiden Prabowo dan aparat TNI-Polri segera menangkap para dalang, pendana, serta provokator kerusuhan yang ingin memecah persatuan bangsa dengan mengadu domba rakyat dan aparat,” tegas Erick Sitompul, Selasa (2/9/2025).

Erick juga mengimbau seluruh pimpinan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, untuk menenangkan suasana agar Jakarta dan kota-kota lain segera kembali kondusif.

APIB menyoroti kejanggalan dalam aksi massa yang berujung perusakan fasilitas publik, termasuk penyerangan markas kepolisian. Erick menduga aksi tersebut ditunggangi kelompok anarko dan provokator yang didanai pihak tertentu.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Penasehat DPP APIB DR. Memet Hakim, Sekjen Hervan Revano, Ketua DPD APIB Jakarta Amru Mahalli, Ketua DPD APIB Jatim Prof. DR. Misranto SH, serta sejumlah pimpinan lain.

Selain meminta penegakan hukum yang tegas, APIB juga mengecam kinerja DPR dan aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa.

Berikut sembilan butir pernyataan sikap DPP APIB:

1. Turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi musibah ini.

2. Mendukung Presiden dan jajaran TNI/Polri untuk menjaga keutuhan bangsa dan menegakkan hukum secara adil terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak persatuan.

3. Mengajak DPR untuk meninjau kembali beberapa tunjangan agar lebih transparan dan akuntabel, serta mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset guna menekan praktik korupsi.

4. Mendorong evaluasi kabinet terhadap pejabat yang kurang profesional agar kebijakan pemerintah semakin pro-rakyat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

5. Meminta Polri menindaklanjuti kasus-kasus hukum terkait kerusuhan secara terbuka dan adil, sekaligus memastikan demonstrasi berlangsung aman dan komunikatif.

6. Pemerintah diharapkan terus mendorong program ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan, karena hal ini turut menjaga stabilitas sosial.

7. Menekankan pentingnya kebebasan berdemokrasi yang tetap kritis, edukatif, dan konstruktif, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

8. Mengingatkan pemerintah untuk menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab, tanpa intervensi, sebagai pilar penting demokrasi.

9. Mengajak seluruh tokoh bangsa, negara, agama, mahasiswa, dan masyarakat untuk bersama-sama meneduhkan suasana, menahan provokasi, dan mengembalikan kondisi sosial menjadi kondusif.

“Kerusuhan ini sangat berbahaya bagi bangsa. Kami berharap semua pihak bersatu padu meneduhkan suasana,” tutup Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI siang tadi berakhir ricuh. Polisi terpaksa mendorong massa mundur hingga kawasan Semanggi. Namun, sore harinya gelombang pendemo kembali bermunculan, menandakan kekecewaan publik terhadap wakil rakyat belum surut.

Kericuhan itu dipicu kemarahan mahasiswa dan masyarakat atas besarnya tunjangan anggota DPR, terutama tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras Rp12 juta per bulan. Apalagi, di tengah kesulitan ekonomi rakyat, masyarakat masih ingat jelas sebagian anggota DPR berjoget ria saat Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus lalu.

Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai DPR sama sekali tidak menunjukkan empati dan kehilangan sense of crisis. Erick mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dengan memotong 60–70 persen tunjangan rumah dan beras DPR.

“Rakyat masih berjibaku dengan kemiskinan puluhan juta orang dan pengangguran di atas 4,5 juta jiwa. Di sisi lain DPR menikmati tunjangan rumah Rp600 juta setahun dan tunjangan beras Rp144 juta setahun. Bukankah gaji mereka saja sudah besar, ditambah berbagai fasilitas dan dana reses miliaran rupiah?” tegas Erick.

Erick menilai gaya hidup anggota DPR menunjukkan kesenjangan mencolok dengan rakyat yang mereka wakili. Dengan berbagai fasilitas negara, mulai dari tunjangan jabatan, transportasi, komunikasi, listrik, asuransi kesehatan, hingga dana reses konstituen sekitar Rp450 juta per tahun, anggota DPR tetap menuntut tambahan tunjangan mewah.

“Mereka ini ingin terlihat sebagai pejabat kelas satu dengan segala macam kemewahan. Padahal, di negara-negara maju seperti Finlandia, Norwegia, Belanda, Jepang, anggota parlemen justru sederhana, bahkan naik sepeda atau kereta ke kantor,” ujar Erick.

Lebih lanjut, Erick mempertanyakan logika nominal tunjangan DPR. Menurutnya, sewa rumah layak di kawasan Senayan–Slipi tak sampai Rp150 juta per tahun. Sementara, kebutuhan beras premium untuk keluarga pun hanya sekitar Rp2 juta per bulan.

“Emangnya mereka makan beras emas apa, sampai perlu Rp12 juta sebulan? Ini keterlaluan. Rata-rata anggota DPR itu kan politisi lama, sudah punya rumah pribadi mewah dan mobil mewah. Jadi untuk apa lagi tunjangan beras dan rumah sebesar itu?” sindir Erick.

Erick juga menyinggung kondisi keuangan negara. Menurut data Kementerian Keuangan, defisit APBN 2025 diprediksi melebar ke 2,78% atau sekitar Rp662 triliun. Ironisnya, pagu anggaran DPR untuk tahun 2026 dipatok mencapai Rp1,6 triliun hanya untuk 580 anggota dewan.

“Politisi DPR itu tahu betul APBN sedang berdarah-darah. Tapi tetap menuntut tunjangan besar. Ini jelas tidak punya sense of crisis,” tegas Erick.

Ia menilai jika pemerintah dan DPR tidak segera merespons, gelombang protes mahasiswa bisa makin membesar. Demo yang siang tadi ricuh hanyalah “lonceng peringatan” dari rakyat yang muak melihat wakilnya hidup hedon di tengah krisis.

“Jabatan anggota parlemen itu mulia, untuk mengabdi pada rakyat, bukan mencari kekayaan. Kalau DPR tidak mau berubah, jangan salahkan rakyat kalau aksi protes makin keras,” tutup Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi terhadap Thomas Lembong dan Amnesty terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta ribuan terpidana lainnya menuai dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, politisi, dan oposisi. Ketua Umum Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menjadi salah satu tokoh yang memuji langkah Presiden tersebut.

Menurut Erick, keputusan Prabowo adalah bentuk kepemimpinan yang berorientasi pada stabilitas nasional. Ia menilai Keppres ini dapat meneduhkan ekosistem sosial politik yang selama ini sempat memanas, sehingga pemerintah bisa lebih fokus mempercepat perbaikan ekonomi nasional.

“Langkah Presiden Prabowo sangat tepat. Negara butuh situasi yang teduh dan kondusif agar bisa fokus pada agenda besar memperbaiki ekonomi rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi kepemimpinan,” ujar Erick dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/8/2025).

Secara historis, Erick mencatat, keputusan abolisi ini menjadi yang ketiga dalam sejarah Republik Indonesia sejak 1945, setelah sebelumnya dilakukan oleh Presiden Soekarno terhadap lawan politiknya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kelompok GPK Aceh. Sementara, Amnesty Presiden baru dua kali dilakukan, yakni oleh Presiden BJ Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko, dan Muchtar Pakpahan cs, dan kini oleh Presiden Prabowo.

Terkait kritik dari sejumlah pengamat hukum yang menyebut keputusan ini “terlambat” atau “prematur”, Erick menilai hal itu tidak relevan.

“Pertama, Keppres ini tidak melanggar konstitusi. Presiden punya hak prerogatif absolut, tentu dengan pertimbangan dari DPR. Kedua, urgensinya sangat nyata: untuk menenangkan kegaduhan politik dan mengembalikan fokus nasional,” jelasnya.

Erick juga menyentil adanya tekanan politik dan dugaan kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Ia mengaku sejak awal telah menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar menghentikan proses hukum terhadap Lembong karena tidak ada kerugian negara dalam laporan BPK.

“Itu kasus absurd. Sekarang terbukti, Presiden dan DPR juga melihat kejanggalan itu. Banyak pakar hukum menyebut ini sebagai bentuk peradilan sesat,” tegas Erick.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya institusi penegak hukum untuk tidak membuang-buang waktu dalam kasus-kasus politis yang kecil, tetapi fokus pada mega korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

“Kita ini masih punya PR besar. Kasus korupsi tambang timah, mafia Pertamax, tambang batu bara ilegal, dan perampasan hutan oleh pengusaha properti besar. Bahkan lebih dari 3 juta hektar kebun sawit ilegal di kawasan hutan belum disentuh hukum,” bebernya.

Ia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus korupsi di Kemendiknas, pengoplosan beras premium oleh distributor besar, hingga ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel sejak 2023 yang belum diungkap KPK.

“Publik sudah muak dengan drama hukum kecil-kecilan. Negara harus segera bergerak membongkar aktor besar perampok uang rakyat. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus terkikis,” tutup Erick.

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai menjadi awal yang baik untuk mendorong rekonsiliasi nasional dan memperkuat fondasi demokrasi serta ekonomi di Indonesia.