Puji Keppres Abolisi dan Amnesty Prabowo, Ketum APIB Erick Sitompul: Negara Butuh Teduh Demi Fokus Perbaikan Ekonomi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi terhadap Thomas Lembong dan Amnesty terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta ribuan terpidana lainnya menuai dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, politisi, dan oposisi. Ketua Umum Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menjadi salah satu tokoh yang memuji langkah Presiden tersebut.

Menurut Erick, keputusan Prabowo adalah bentuk kepemimpinan yang berorientasi pada stabilitas nasional. Ia menilai Keppres ini dapat meneduhkan ekosistem sosial politik yang selama ini sempat memanas, sehingga pemerintah bisa lebih fokus mempercepat perbaikan ekonomi nasional.

“Langkah Presiden Prabowo sangat tepat. Negara butuh situasi yang teduh dan kondusif agar bisa fokus pada agenda besar memperbaiki ekonomi rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi kepemimpinan,” ujar Erick dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/8/2025).

Secara historis, Erick mencatat, keputusan abolisi ini menjadi yang ketiga dalam sejarah Republik Indonesia sejak 1945, setelah sebelumnya dilakukan oleh Presiden Soekarno terhadap lawan politiknya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kelompok GPK Aceh. Sementara, Amnesty Presiden baru dua kali dilakukan, yakni oleh Presiden BJ Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko, dan Muchtar Pakpahan cs, dan kini oleh Presiden Prabowo.

Terkait kritik dari sejumlah pengamat hukum yang menyebut keputusan ini “terlambat” atau “prematur”, Erick menilai hal itu tidak relevan.

“Pertama, Keppres ini tidak melanggar konstitusi. Presiden punya hak prerogatif absolut, tentu dengan pertimbangan dari DPR. Kedua, urgensinya sangat nyata: untuk menenangkan kegaduhan politik dan mengembalikan fokus nasional,” jelasnya.

Erick juga menyentil adanya tekanan politik dan dugaan kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Ia mengaku sejak awal telah menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar menghentikan proses hukum terhadap Lembong karena tidak ada kerugian negara dalam laporan BPK.

“Itu kasus absurd. Sekarang terbukti, Presiden dan DPR juga melihat kejanggalan itu. Banyak pakar hukum menyebut ini sebagai bentuk peradilan sesat,” tegas Erick.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya institusi penegak hukum untuk tidak membuang-buang waktu dalam kasus-kasus politis yang kecil, tetapi fokus pada mega korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

“Kita ini masih punya PR besar. Kasus korupsi tambang timah, mafia Pertamax, tambang batu bara ilegal, dan perampasan hutan oleh pengusaha properti besar. Bahkan lebih dari 3 juta hektar kebun sawit ilegal di kawasan hutan belum disentuh hukum,” bebernya.

Ia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus korupsi di Kemendiknas, pengoplosan beras premium oleh distributor besar, hingga ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel sejak 2023 yang belum diungkap KPK.

“Publik sudah muak dengan drama hukum kecil-kecilan. Negara harus segera bergerak membongkar aktor besar perampok uang rakyat. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus terkikis,” tutup Erick.

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai menjadi awal yang baik untuk mendorong rekonsiliasi nasional dan memperkuat fondasi demokrasi serta ekonomi di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *