3 November 2026

Erick Sitompul

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pintu masuk bagi DPR dan MPR untuk mengkaji kemungkinan proses pemakzulan Wakil Presiden.

Erick mengatakan, desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden disebut menguat dalam lima hari terakhir melalui berbagai platform media sosial. Menurut dia, isu tersebut juga bergulir di kalangan anggota parlemen di Senayan.

Ia berpandangan, apabila Gibran tidak merespons desakan tersebut, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi tuntutan politik agar DPR mengambil langkah konstitusional terkait keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

“Bila tidak mundur, putusan MK dapat menjadi entry point atau titik masuk menuju proses impeachment Gibran,” kata Erick Sitompul kepada media, Sabtu (10/10/2026).

Erick merujuk pada putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Erick, meskipun gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan persyaratan formal, termasuk tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon, ia menilai substansi pertimbangan hakim tetap perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang berwenang.

Erick menyoroti persoalan tidak ditemukannya ijazah asli SMA atau dokumen pendidikan yang setara milik Gibran dalam proses persidangan sebagaimana ia pahami dari putusan tersebut.

Ia berpendapat, persoalan dokumen pendidikan itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak diterimanya suatu gugatan tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan seorang pejabat tidak memiliki ijazah atau terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai isi putusan harus merujuk pada amar dan pertimbangan hukum resmi MK.

Erick juga menyoroti pertimbangan MK yang menurutnya membuka kemungkinan persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga negara lain.

Ia menyebut DPR dan MPR sebagai lembaga yang perlu mencermati persoalan itu berdasarkan kewenangan konstitusional masing-masing.

“Menyerahkan dan membuktikan kepemilikan ijazah asli setara SMA merupakan persoalan penting karena persyaratan pendidikan diatur dalam perundang-undangan pemilu,” ujar Erick.

Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara konsisten. Ia menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, lembaga yang berwenang perlu memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Erick kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus kepala daerah yang menghadapi masalah dokumen pendidikan. Menurut dia, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik perlu ditangani secara serius tanpa membedakan tinggi atau rendahnya jabatan.

Meski demikian, mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak dapat serta-merta disamakan dengan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Erick menilai, apabila dalam persoalan dokumen pendidikan ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea apabila terbukti terdapat tindakan yang bertujuan melanggar hukum atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurut Erick, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

“Ketidakpatuhan terhadap konstitusi negara dan dugaan manipulasi dokumen pendidikan tentu harus diperiksa secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia berpendapat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan pejabat publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Namun, tuduhan manipulasi dokumen maupun pelanggaran pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan hanya pada dugaan atau penafsiran terhadap putusan pengadilan.

Erick mengakui, upaya pemakzulan Wakil Presiden bukan perkara mudah. Menurut dia, proses tersebut dapat menghadapi tantangan politik karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan di lembaga negara.

Ia menyinggung kemungkinan adanya hubungan politik di antara sejumlah pejabat dan keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Erick dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi dalam proses konstitusional.

Meski menghadapi tantangan, Erick meminta seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai pertimbangan utama.

Ia menilai, pembahasan mengenai pemberhentian pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat atau keputusan politik DPR.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.

Dengan demikian, persoalan persyaratan pendidikan Gibran harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Desakan politik untuk mundur dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Pengunduran diri merupakan pilihan pejabat yang bersangkutan, sedangkan pemakzulan harus mengikuti tahapan konstitusional.

Erick berharap para wakil rakyat tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk menindaklanjutinya.

“Apabila proses impeachment menjadi pilihan melalui mekanisme konstitusi, para wakil rakyat tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya. Semuanya harus dilakukan demi kepatuhan terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa,” kata Erick.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPP APIB) mendesak DPR RI segera menepati komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Umum DPP APIB Erick Sitompul menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh lagi diulur-ulur, terutama setelah pimpinan DPR menyampaikan komitmen terkait pengesahan regulasi tersebut.

Sebelumnya, tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, disebut telah menyampaikan secara tertulis komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima perwakilan massa aksi yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, serta sejumlah aktivis dari wilayah Jabodetabek pada 27 Agustus 2026.

Erick Sitompul meminta DPR membuktikan komitmen tersebut dengan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Semestinya undang-undang ini sudah harus disahkan sejak beberapa tahun yang lalu. Tidak perlu menunggu puluhan ribu rakyat turun berdemonstrasi,” kata Erick kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Erick, berbagai aksi massa besar di depan Gedung DPR kerap berpotensi menimbulkan kericuhan. Ia juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap aksi besar rakyat di depan DPR sering timbul kericuhan dan tindakan anarkis yang diduga ditunggangi kelompok perusuh. Aksi 27 Agustus kemarin juga diduga diperkeruh oleh segelintir oknum politisi dan oligarki yang mungkin takut asetnya akan ikut tersentuh jika UU Perampasan Aset disahkan,” ujarnya.

Erick menilai DPR tidak memiliki alasan untuk terus menunda pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, keberadaan undang-undang itu justru penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Ia mengingatkan, pejabat maupun anggota parlemen yang menjalankan tugas secara jujur dan bersih tidak perlu merasa takut terhadap keberadaan UU Perampasan Aset.

“Kalau mereka hidup jujur dan bersih, tentu tidak perlu takut disentuh aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung,” katanya.

Namun, Erick menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti atau secara hukum dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu, menurutnya, juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

“Kalau ada anggota DPR atau DPD yang kemudian terbukti melakukan korupsi, tentu harus diproses sesuai hukum. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dapat dirampas sesuai ketentuan hukum,” tegas Erick.

Ia menyinggung berbagai perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, aparatur pajak, bea dan cukai hingga aparat penegak hukum yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.

Lebih lanjut, Erick mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan publik untuk memperkaya diri sendiri.

Menurutnya, masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, ikut menanggung beban pembangunan negara melalui pembayaran pajak dan berbagai kewajiban lainnya.

“Para pejabat negara harus belajar hidup jujur. Jangan mencuri uang rakyat. Puluhan juta rakyat kelas menengah ke bawah ikut membayar pajak untuk APBN,” katanya.

Erick juga mengkritik gaya hidup mewah dan hedonisme sejumlah pejabat maupun pihak yang memiliki kekayaan besar di tengah masih banyaknya masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Jangan sampai ada oknum pejabat dan wakil rakyat hidup serakah dan bergaya hedonis, sementara rakyat miskin masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Tak hanya pejabat, DPP APIB juga menyoroti praktik-praktik kejahatan ekonomi dan korporasi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Erick meminta para pelaku usaha yang memperoleh kekayaan melalui cara-cara melawan hukum untuk tidak merasa kebal terhadap penegakan hukum.

Ia menyoroti berbagai sektor strategis, mulai dari perkebunan sawit dan industri CPO, kehutanan, hingga pertambangan mineral, batu bara, nikel, tembaga, timah dan emas.

“Terutama para oligarki dan pengusaha hitam, berhentilah menjarah kekayaan sumber daya alam. Jika ada praktik kejahatan pajak, bea cukai maupun kejahatan korporasi, semuanya harus ditindak secara tegas sesuai hukum,” katanya.

Erick menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai perampasan aset harus menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, aset yang ditempatkan atau disembunyikan di luar negeri tidak seharusnya menjadi penghalang bagi negara untuk melakukan penelusuran, sepanjang terdapat mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.

“Rakyat bukan orang bodoh. Rakyat bisa melihat adanya kekayaan yang luar biasa, mulai dari hotel mewah, pusat perbelanjaan, pesawat pribadi, perusahaan besar hingga berbagai aset di luar negeri,” ujarnya.

Namun demikian, Erick menekankan bahwa seluruh proses perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, mekanisme pembuktian, dan putusan atau prosedur yang berlaku.

“Kalau kekayaan itu diperoleh dari tindak kejahatan yang melanggar hukum di Indonesia, maka negara harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan tersebut. UU Perampasan Aset dan UU Tipikor harus menjadi senjata hukum untuk mengembalikan aset yang dirampas dari rakyat,” pungkas Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan status hukum tersebut mengakhiri penantian publik yang berlangsung hampir satu tahun sejak kasus ini mencuat ke ruang publik.

Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai langkah KPK tersebut sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penanganan kasus ini sejatinya tidak perlu berlarut-larut, mengingat indikasi penyimpangan telah terungkap sejak akhir masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.

“Di penghujung masa jabatannya, Satgas Pengawasan Haji Komisi VIII DPR RI sudah turun langsung ke Arab Saudi. Mereka meneliti laporan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi ke DPR terkait berbagai kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Erick dalam keterangannya, Senin (12/11/2026).

Ia menegaskan, pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut berdampak serius terhadap calon jamaah haji reguler, yang masa tunggunya disebut mundur hingga 14 tahun.

Erick juga menyoroti dugaan adanya permintaan dana kompensasi kuota haji dari pihak travel haji melalui staf khusus Menteri Agama. Menurutnya, informasi tersebut bukan lagi rahasia umum.

“Faktanya, KPK sendiri sudah melakukan investigasi dan mengekspos temuan ini ke publik jauh sebelum penetapan tersangka. Mestinya Yaqut, staf khususnya, dan jika ada eselon satu maupun dua yang terlibat, langsung diproses secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Erick mengapresiasi penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dinilainya telah menjawab kegelisahan publik.

“Ini menjadi jawaban bagi ratusan juta rakyat Indonesia yang mengikuti kasus viral ini. Kita patut mengapresiasi KPK. Terbukti, lembaga anti-rasuah ini masih bertaji dan masih bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Namun, Erick menyampaikan keberatannya apabila sejumlah pengusaha travel haji ikut ditarik-tarik untuk dijadikan tersangka. Menurutnya, langkah KPK yang mendorong pengembalian keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji khusus ke negara merupakan kebijakan yang cukup adil dan bijaksana.

“Himbauan KPK agar perusahaan travel mengembalikan laba dari penjualan kuota haji khusus itu langkah yang tepat, agar semua travel bersih dari perkara ini,” katanya.

Ia menekankan bahwa perusahaan travel haji sejatinya merupakan penyedia jasa yang membantu pemerintah dalam melayani umat Islam yang melaksanakan haji khusus dan umrah di luar program ONH.

“Dalam kasus Yaqut, saya melihat travel itu hanya menjalankan penugasan dari Menteri Agama. Berapa kuota yang diberikan dan ditugaskan, tentu mereka patuh kepada Kementerian Agama sebagai regulator,” ujar Erick.

Menurutnya, berbeda dengan kasus di sektor lain seperti pertambangan, perkebunan sawit, atau kehutanan, di mana sering kali justru pengusaha swasta yang aktif membujuk dan menyuap pejabat untuk memperoleh tambahan izin.

“Di sektor-sektor itu, sering terjadi kolusi antara regulator dan pengusaha yang menabrak aturan perundang-undangan. Tapi dalam kasus haji ini, saya yakin bukan travel yang meminta atau membujuk,” pungkas Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerintah dinilai telah mengambil langkah yang tepat dengan menutup sementara operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penutupan ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup, khususnya di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara seperti Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Batang Toru (Tapanuli Selatan), Tapanuli Utara, hingga Kabupaten Humbang Hasundutan, menjadi alarm keras buruknya tata kelola hutan di wilayah hulu. Banjir tersebut membawa lumpur serta jutaan metrik ton kayu gelondongan dan kayu serpih dari kawasan hutan.

Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Rentetan bencana ini membuka mata pemerintah pusat dan daerah serta seluruh rakyat Indonesia tentang rusaknya kawasan hutan akibat eksploitasi berlebihan oleh industri pengolahan kayu, perkebunan sawit, dan pertambangan.

Menanggapi penutupan sementara PT TPL, Ketua Umum DPP APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit), Erick Sitompul, menyatakan langkah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan kepentingan lingkungan hidup serta masa depan masyarakat Sumatera Utara.

“Pelestarian kawasan hutan di sekitar Danau Toba, terutama wilayah hulu yang mencakup delapan kabupaten dan Pulau Samosir, sangat penting bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Erick kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, kawasan tersebut bukan hanya penting untuk menjaga ekosistem hutan, danau, dan pegunungan, tetapi juga menjadi penopang utama kehidupan masyarakat yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian, peternakan, perikanan Danau Toba, dan pariwisata.

“Danau Toba adalah destinasi wisata internasional yang sudah dikenal dunia. Negara punya kepentingan besar menjaga kelestariannya, apalagi setelah ditetapkan sebagai Geopark Kaldera Toba dalam jaringan UNESCO,” tegasnya.

Erick menilai rencana pemerintah melakukan audit total selama tiga bulan sebelum membuka kembali PT TPL akan sulit diterima masyarakat Toba.

“Pertama, masyarakat delapan kabupaten di kawasan Toba sudah sangat tegas meminta PT TPL ditutup permanen karena selama bertahun-tahun menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah persatuan masyarakat Batak,” jelasnya.

Kedua, konsultan audit yang akan digunakan pemerintah dinilai tidak independen karena pernah digunakan pada tahun 2000 saat PT TPL—yang saat itu masih bernama PT Indorayon Utama—ditutup pada era Presiden BJ Habibie.

“Hasil audit Labat Andersen saat itu terbukti tidak mampu mengubah perilaku dan paradigma manajemen perusahaan agar lebih ramah lingkungan dan menghormati masyarakat adat serta lembaga keagamaan,” kata Erick.

Ketiga, penolakan terhadap PT TPL dalam dua tahun terakhir disebut semakin masif, melibatkan LSM lingkungan, organisasi masyarakat adat, tokoh masyarakat, netizen Batak, hingga pimpinan lembaga keagamaan yang berpengaruh seperti Ephorus HKBP.

Erick juga menyinggung hasil investigasi Walhi Sumatera Utara yang menyebut keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kerusakan kawasan hulu pegunungan Batang Toru.

“Setidaknya ada tujuh perusahaan yang disebut, termasuk PT TPL dan PT Martabe, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hingga memicu banjir bandang,” ujarnya.

Erick berharap Presiden Prabowo Subianto dan para menteri terkait mengambil keputusan secara adil dan bijaksana.

“Jangan karena kepentingan investasi dan relasi dengan konglomerat Sukanto Tanoto selaku pemilik PT TPL, lalu mengabaikan aspirasi jutaan rakyat Batak Toba yang sudah puluhan tahun menolak perusahaan ini,” tegasnya.

Menurut Erick, sejarah akan mencatat apakah seorang pemimpin memilih berpihak pada rakyat atau kepentingan segelintir pengusaha.

Sebagai pembanding, Erick mencontohkan negara-negara Skandinavia seperti Norwegia dan Finlandia, yang dahulu menjadi pionir industri pulp dan kertas dunia.

“Sekitar 30 tahun lalu, mereka menutup industri pulp dan kertas karena pertimbangan ekologis, lalu beralih ke sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri ramah lingkungan,” ungkapnya.

Hasilnya, kedua negara tersebut kini menjadi negara paling makmur di dunia dengan pendapatan per kapita tinggi dan indeks korupsi terendah.

Terkait nasib sekitar 2.000 pekerja PT TPL, Erick mendorong pemerintah menyiapkan solusi konkret jika penutupan permanen dilakukan.

“Pemerintah bisa mengalihkan sekitar 150 ribu hektare HTI TPL menjadi perkebunan BUMN, misalnya untuk komoditas karet atau kopi. Dengan begitu, pekerja tidak perlu terkena PHK dan roda ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Basarnas, TNI, BNPB, serta seluruh elemen pemerintah yang telah bergerak cepat menembus seluruh titik isolasi korban banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikannya Minggu (7/12/2025), sepekan setelah bencana besar yang meluluhlantakkan puluhan kabupaten di tiga provinsi tersebut.

Menurut laporan Marsda TNI Muhammad Safii, seluruh titik yang sebelumnya terputus, termasuk tiga titik kritis di Aceh Tamiang yang mendapat perhatian luas publik, kini sudah berhasil ditembus oleh tim gabungan Basarnas dan TNI. Ribuan personel diterjunkan, menembus medan yang ekstrem akibat banjir bandang, longsor, hingga hujan deras yang masih mengguyur wilayah terdampak.

“Ini adalah progres sangat penting agar BNPB, instansi terkait, dan relawan dapat masuk memberikan bantuan makanan, minuman, serta layanan medis bagi warga yang selamat,” kata Erick.

Erick mengakui bahwa upaya menembus desa-desa terisolasi bukan pekerjaan ringan. Selain medan berat di perbukitan dan hutan, tim penyelamat harus mengejar waktu untuk menyelamatkan nyawa korban.

“Ketika muda saya pernah menjadi mapala dan ikut operasi pencarian pendaki hilang di Sumut dan Sumbar. Medannya sangat berat dan bisa memakan waktu berhari-hari. Kali ini puluhan kabupaten terdampak secara bersamaan di tiga provinsi. Tapi saya yakin Basarnas, TNI, dan BNPB sangat tangguh di lapangan,” ujarnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo, melaporkan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh titik terdampak di tiga provinsi kini telah kembali dialiri listrik. Pemulihan itu dapat dilakukan cepat berkat dukungan armada truk, kapal, dan helikopter TNI–Polri untuk mengangkut genset serta perangkat pendukung lainnya.

Kehadiran listrik, gas, dan BBM, menurut Erick, merupakan unsur vital untuk keselamatan dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

Erick menegaskan bahwa banjir bandang tahun ini menjadi yang terburuk dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena curah hujan ekstrem akibat siklon tropis senyap yang melintasi Sumatera, tetapi juga akibat masifnya kerusakan hutan di hulu perbukitan.

“Jutaan ton tanah pekat dan jutaan kubik kayu gelondongan ikut terbawa arus. Itu bukan fenomena alam biasa itu akibat penebangan liar, land clearing serampangan, dan kebijakan yang teledor,” tegas Erick.

Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku perusakan hutan, baik korporasi maupun pejabat yang lalai.

“Harus ada sanksi pidana, pencabutan izin, dan denda seberat-beratnya. Jangan hanya sebatas pencabutan izin formal untuk meredam kemarahan publik,” kata Erick.

Meski demikian, Erick menekankan bahwa prioritas saat ini adalah penyelamatan korban selamat, pencarian korban hilang, serta relokasi permukiman yang hancur. Ia menegaskan bahwa penanganan kemanusiaan harus menjadi fokus utama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

“Kita satu bangsa, satu saudara. Kita harus memastikan para penyintas mendapatkan penanganan terbaik. Nyawa manusia jauh lebih penting,” ujarnya.

Erick tidak menutupi keprihatinannya karena dua kampung halamannya menjadi titik terdampak paling parah: Takengon di Aceh Tengah, tempat ia dilahirkan, dan Batang Toru di Tapanuli Selatan, kampung ibunya.

“Kerusakan di sana sangat parah dan korban jiwa banyak. Ini sangat memilukan,” ungkapnya.

Erick menegaskan bahwa bencana ini harus menjadi titik balik bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hutan, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menghentikan praktik-praktik eksploitasi yang membahayakan keselamatan rakyat.

MoneyTalk, Jakarta – Temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan inspeksi mendadak di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memicu kegemparan publik. Salah satu kasus yang terungkap adalah praktik underinvoicing ekstrem, di mana sebuah mesin pompa sumur submersible impor yang harga pasarnya mencapai Rp40–50 juta justru dicantumkan hanya bernilai 7 dolar AS atau sekitar Rp117 ribu dalam dokumen impor.

Ketua Umum DPP APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit), Erick Sitompul, dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung segera memproses hukum seluruh oknum petugas Bea Cukai yang terlibat dalam praktik tersebut. Menurutnya, tindakan underinvoicing bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan pendapatan negara.

“Ini sangat memalukan dan membuat publik marah. Bagaimana mungkin barang puluhan juta rupiah dicatat hanya ratusan ribu? Ini jelas praktik suap dan permainan kotor oknum Bea Cukai untuk kepentingan pribadi,” tegas Erick, Rabu (19/11/2025).

Erick menjelaskan bahwa underinvoicing merupakan modus lama di mana nilai barang impor dilaporkan jauh di bawah harga sebenarnya. Dampaknya sangat besar karena menurunkan bea masuk, pajak impor, dan penerimaan negara lainnya.

“Kalau beda harga sedikit mungkin masih dianggap wajar. Tapi kalau selisihnya ekstrem seperti ini, itu sudah kejahatan yang sangat terstruktur dan tidak logis. Negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun,” ujarnya.

Ia menduga praktik seperti ini bukan hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di berbagai pelabuhan besar lain yang menjadi pintu masuk barang impor.

APIB meminta Kejagung tidak hanya menindak pelakunya, tetapi juga menelusuri berapa lama praktik ini berjalan dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.

“Saya yakin kerugiannya bisa mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun dari seluruh pelabuhan dan bandara di Indonesia. Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” kata Erick.

Ia menilai praktik seperti ini sudah mengakar dan melibatkan jaringan yang panjang, mulai dari oknum petugas lapangan hingga pejabat tertentu.

Erick juga menyinggung praktik pungutan liar di bandara internasional yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya TKI dan diaspora. Menurutnya, banyak barang oleh-oleh dari luar negeri yang nilainya tidak mahal tetapi justru ditahan dan dimintai biaya tinggi oleh oknum petugas.

“Sering kita lihat curhatan di medsos. Barang baru bisa keluar kalau membayar ‘dari belakang’. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Bea Cukai masih sangat lemah,” tegasnya.

Melihat skandal ini, Erick menilai sudah waktunya dilakukan reformasi besar-besaran di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Pajak yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

“Tugas mereka seharusnya menjaga pemasukan negara, bukan malah membuat negara rugi demi memperkaya diri sendiri. Saatnya pemerintah melakukan pembersihan total,” pungkas Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memperpanjang masa restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menjadi 60 tahun sangat tidak logis dan justru berpotensi menambah beban negara.

Sebelumnya, Luhut mengungkap bahwa dirinya sudah berbicara dengan pihak China Development Bank (CDB) untuk memperpanjang tenor utang proyek Whoosh dari 40 tahun menjadi 60 tahun. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, justru terkesan enggan ikut campur dan menyatakan tidak terlibat dalam usulan restrukturisasi tersebut.

Menurut Erick Sitompul, langkah memperpanjang tenor utang justru menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola proyek antarnegara.

“Usul itu sangat tidak logis dan jauh dari kewajaran sebuah restrukturisasi bisnis B2B antarnegara. 40 tahun saja sudah sangat lama, sekarang mau ditambah jadi 60 tahun. Itu bukan langkah profesional,” tegas Erick, Senin (27/10/2025).

Ia menilai, restrukturisasi yang seharusnya dilakukan bukanlah pada jangka waktu utang, melainkan pada bunga pinjaman yang mencapai 3,4 persen. Erick menyarankan agar bunga tersebut diturunkan ke kisaran 1–1,5 persen agar proyek Whoosh menjadi lebih sehat secara bisnis dan tidak membebani keuangan negara maupun rakyat.

“Kalau diperpanjang jadi 60 tahun, itu sama saja meminta enam presiden Indonesia ke depan mengurus utang yang sama. Ini bukan restrukturisasi yang benar, melainkan jebakan beban jangka panjang,” ujarnya.

Erick juga mendesak agar sebelum dilakukan restrukturisasi, proyek Whoosh harus diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama tim ekonom independen. Audit itu harus mencakup audit keuangan dan audit fisik proyek.

Menurutnya, berbagai tudingan adanya mark up dan dugaan transaksi gelap dalam proyek tersebut, sebagaimana pernah disampaikan oleh Mahfud MD, DR. Anthony Budiawan, Ikhsanuddin Nursi, dan DR. Ubedillah Badrun, perlu dijawab secara transparan melalui audit yang akuntabel.

“Isu mark up sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25 triliun harus diperiksa serius. Saat Jepang menawarkan proyek ini dulu biayanya hanya sekitar Rp60 triliun dengan bunga 0,1 persen dan grace period. Tapi setelah beralih ke China, anggaran melonjak jadi Rp116 triliun dengan bunga 3,4 persen. Ini janggal,” jelas Erick.

Ia juga menyoroti indikasi kenaikan anggaran dari Rp90 triliun menjadi Rp116 triliun yang menurutnya harus ditelusuri.

“Bunga sebesar itu membuat beban proyek sangat berat. Tahun pertama saja bunga utangnya sudah mencapai Rp2 triliun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erick juga mempertanyakan struktur kepemilikan saham konsorsium China Railways yang memegang 40 persen saham di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Apakah mereka benar-benar menyetor modal sejak awal? Atau justru mereka hanya mendapat bagian saham tanpa kontribusi dana?” ujarnya.

Erick juga mendesak agar ditelusuri kemungkinan adanya kepemilikan terselubung dari pihak-pihak tertentu dalam saham konsorsium China tersebut.

“Jangan-jangan ada saham nebeng milik pejabat tinggi Indonesia yang disamarkan melalui perusahaan cangkang di Singapura, Hong Kong, atau China. Ini harus diungkap,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses audit harus dilakukan secara transparan sebelum pemerintah melalui Danantara melaksanakan restrukturisasi.

“Karena Danantara itu milik negara, berarti milik rakyat. Maka proyek yang menjadi tanggungannya harus bersih dan tidak menyembunyikan beban tersembunyi. Audit total dulu, baru bicara restrukturisasi,” pungkas Erick Sitompul.

MoneyTalk, Jakarta – Ribuan anggota Gladiator serentak menggeruduk Gedung KPK Kamis siang hingga sore 2 Oktober 2025 kemaren. Massa yang terdiri dari para tokoh koalisi sipil dan 42 aliansi organisasi kemasyarakatan yang bergabung dalam Gladiator yang di koordinir oleh Ajat Maslahat sebagai kordinator Aksi, secara keseluruhan mendesak KPK untuk mengungkap dan mengadili Mantan Presiden Jokowi dan kroninya.

Mantan Menag Yakult, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan para pelaku kejahatan korupsi sektor pertambangan dan energy yang ditaksir merugikan uang negara ribuan Trilyun setiap tahun juga banyak di sebut agar di ungkap secepatnya.

Hadir para tokoh koalisi sipil antara lain Prof Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah, Sunarko, Kurnia, Sugeng Waras, Roy Suryo, Ruslan Button, Beathor Suryadi, Said Didu, Edy Mulyadi, Marwan Batubara, Dhio Suharmunastrie dan belasan aktivis bergantian menyuarakan orasinya mendesak penuntasan banyaknya kasus korupsi pemerintahan Jokowi.

Disela sela sela aksi Gladiator, Ketua Umum DPP APIB ( Aliansi Profesional Indonesia Bangkit), Erick Sitompul kepada media mengingatkan pimpinan KPK harus serius dan konsisten menjalankan tugas kenegaraan yang mereka emban dalam pemberantasan korupsi.

Erick yang hadir mengamati aksi Gladiator bersama Dr. Memet Hakim ( Unpad), Buyung SH ( UI Watch ) juga mengingatkan bahwa KPK itu di beri mandat dan wewenang yang full power dengan 3 Undang Undang hasil reformasi yakni UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor , UU No 30 Tentang Komisi Pemberantasan Tipikor dan terakhir di beri wewenang lebih kuat pada revisi UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019, sehingga KPK wajib melaksanakan amanat tersebut se optimalnya.

KPK semestinya mengungkap kasus kasus korupsi besar yang dilapor masyarakat . Presiden Prabowo juga telah terang benderang mengangkat ke publik adanya manipulasi keuangan di kalangan pejabat BUMN, juga ada se ribuan tambang ilegal di sektor tambang timah di Bangka Belitung dan terdapat 3,2 juta ha areal perkebunan sawit dengan penyelewengan hutan negara yang merugikan ribuan Trilyun per tahun.

Kita berharap KPK melaksanakan law enforcement lebih kencang dengan menangkap aspirasi rakyat dan sinyal Prabowo tersebut sehingga tidak perlu ada ribuan para aktivis yang mendatangi gedungnya seperti kemaren.

Erick juga mengingatkan di era awal 2000 an hingga priode kepemimpinan KPK akhir 2019 yang di pimpin bergantian oleh Antasari Azhar, Abraham Samad dan Agus Raharjo KPK menunjukkan kiprah membanggakan rakyat dengan pengungkapan berbagai kasus kasus besar dan menyeret banyak pejabat negara, pimpinan parpol dan pengusaha ke pengadilan.

Kita berharap KPK bangkit kembali dan melupakan masa suram atas insiden ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus korupsi Menteri Pertanian Yasin Limpo dengan mengungkap cepat kasus kasus korupsi yang menghancurkan perekonomian bangsa kita, ungkap Erick

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti lima menteri sekaligus pada Selasa sore, 8 Oktober 2025, mengguncang peta politik dan ekonomi nasional. Langkah mendadak itu bahkan menyapu bersih dua tokoh kuat era Jokowi, yakni Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polkam Budi Gunawan, yang selama 10 tahun terakhir menjadi figur dominan di kabinet.

Tak hanya itu, Prabowo juga memberhentikan Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo, yang sebelumnya dikaitkan dengan sorotan publik dan radar Kejagung terkait dugaan perlindungan bandar judi online.

Pergantian Sri Mulyani disebut-sebut sebagai jawaban atas desakan luas mahasiswa dan masyarakat yang menolak berbagai kebijakan fiskalnya. Kritik tajam terhadap kebijakan pajak yang dianggap menekan kelas menengah-bawah, serta ucapan kontroversialnya yang merendahkan guru dan dosen, mempercepat keputusan reshuffle ini.

Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menyambut baik pergantian tersebut. Ia menilai masuknya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi adalah sinyal kuat bahwa Prabowo ingin mengarahkan pembangunan ekonomi lebih berpihak pada rakyat kecil.

“Prabowo jelas tidak ingin terjebak lagi pada ekonomi kapitalis-liberal yang dirancang Sri Mulyani di era Jokowi. Astacita beliau menekankan ekonomi kerakyatan, kemandirian pangan, energi hijau, hingga penguatan BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 45,” tegas Erick kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, APIB telah merilis 9 Pernyataan Sikap, salah satunya menuntut Presiden mengevaluasi menteri yang kerap mengeluarkan kebijakan menyakiti rakyat. Erick menilai reshuffle ini adalah jawaban dari aspirasi publik.

Langkah cepat dilakukan Purbaya di awal masa jabatannya. Ia mengumumkan pemindahan Rp200 triliun dana Kementerian Keuangan dari Bank Indonesia ke perbankan nasional. Menurut Erick, gebrakan ini akan memperkuat likuiditas perbankan yang belakangan kering dan bisa langsung menyentuh sektor riil.

Namun, Erick memberi peringatan keras agar dana tersebut tidak tersedot ke korporasi besar. “Itu sama saja buang garam ke laut. Malah sering dipindahkan ke luar negeri, terutama Singapura. Dana ini harus diarahkan ke pelaku usaha menengah ke bawah, koperasi rakyat, dan UMKM agar benar-benar menekan angka pengangguran yang kini mencapai 7,4 juta orang,” katanya.

Terkait gejolak pasar modal pasca-pergantian Sri Mulyani, Erick menilai fenomena itu hanya sementara. Ia menegaskan bahwa daya tarik utama investor asing bukanlah reputasi personal Menkeu, melainkan stabilitas iklim investasi dan potensi ekonomi Indonesia.

“Indonesia punya SDA luar biasa: sawit, pangan, perikanan, pariwisata, farmasi, industri digital, hingga mineral strategis seperti nikel, tembaga, bauksit, emas, dan tanah jarang. Itu magnet sesungguhnya, bukan siapa Menkeunya,” ujar Erick.

Erick menegaskan tugas Purbaya sangat berat: menjaga stabilitas fiskal, menekan defisit APBN, membuka kantong-kantong pendapatan negara baru, dan menerapkan pajak progresif bagi korporasi besar serta warga super kaya, tanpa kembali membebani rakyat kecil.

“Belanja pemerintah harus tetap maksimal, tapi fokusnya membantu industri dalam negeri dan koperasi rakyat. Kalau ini dilakukan konsisten, target pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang dicanangkan Prabowo bukan mimpi,” pungkas Erick.

MoneyTalk, Jakarta – DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) menyampaikan sembilan pernyataan sikap terkait kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Kerusuhan tersebut telah menelan korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online di Jakarta, serta empat pegawai DPRD Sulawesi Selatan. Selain itu, sejumlah anggota kepolisian dan warga mengalami luka berat.

Dalam rapat yang digelar secara virtual bersama pimpinan DPD APIB Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, Ketua Umum DPP APIB Erick Sitompul menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap dalang, pendana, dan provokator kerusuhan. Erick menilai kerusuhan yang meluas di beberapa kota telah berpotensi mengancam keamanan negara.

“Kami mendesak Presiden Prabowo dan aparat TNI-Polri segera menangkap para dalang, pendana, serta provokator kerusuhan yang ingin memecah persatuan bangsa dengan mengadu domba rakyat dan aparat,” tegas Erick Sitompul, Selasa (2/9/2025).

Erick juga mengimbau seluruh pimpinan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, untuk menenangkan suasana agar Jakarta dan kota-kota lain segera kembali kondusif.

APIB menyoroti kejanggalan dalam aksi massa yang berujung perusakan fasilitas publik, termasuk penyerangan markas kepolisian. Erick menduga aksi tersebut ditunggangi kelompok anarko dan provokator yang didanai pihak tertentu.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Penasehat DPP APIB DR. Memet Hakim, Sekjen Hervan Revano, Ketua DPD APIB Jakarta Amru Mahalli, Ketua DPD APIB Jatim Prof. DR. Misranto SH, serta sejumlah pimpinan lain.

Selain meminta penegakan hukum yang tegas, APIB juga mengecam kinerja DPR dan aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa.

Berikut sembilan butir pernyataan sikap DPP APIB:

1. Turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi musibah ini.

2. Mendukung Presiden dan jajaran TNI/Polri untuk menjaga keutuhan bangsa dan menegakkan hukum secara adil terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak persatuan.

3. Mengajak DPR untuk meninjau kembali beberapa tunjangan agar lebih transparan dan akuntabel, serta mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset guna menekan praktik korupsi.

4. Mendorong evaluasi kabinet terhadap pejabat yang kurang profesional agar kebijakan pemerintah semakin pro-rakyat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

5. Meminta Polri menindaklanjuti kasus-kasus hukum terkait kerusuhan secara terbuka dan adil, sekaligus memastikan demonstrasi berlangsung aman dan komunikatif.

6. Pemerintah diharapkan terus mendorong program ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan, karena hal ini turut menjaga stabilitas sosial.

7. Menekankan pentingnya kebebasan berdemokrasi yang tetap kritis, edukatif, dan konstruktif, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

8. Mengingatkan pemerintah untuk menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab, tanpa intervensi, sebagai pilar penting demokrasi.

9. Mengajak seluruh tokoh bangsa, negara, agama, mahasiswa, dan masyarakat untuk bersama-sama meneduhkan suasana, menahan provokasi, dan mengembalikan kondisi sosial menjadi kondusif.

“Kerusuhan ini sangat berbahaya bagi bangsa. Kami berharap semua pihak bersatu padu meneduhkan suasana,” tutup Erick.