MoneyTalk, Jakarta – Temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan inspeksi mendadak di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memicu kegemparan publik. Salah satu kasus yang terungkap adalah praktik underinvoicing ekstrem, di mana sebuah mesin pompa sumur submersible impor yang harga pasarnya mencapai Rp40–50 juta justru dicantumkan hanya bernilai 7 dolar AS atau sekitar Rp117 ribu dalam dokumen impor.
Ketua Umum DPP APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit), Erick Sitompul, dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung segera memproses hukum seluruh oknum petugas Bea Cukai yang terlibat dalam praktik tersebut. Menurutnya, tindakan underinvoicing bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan pendapatan negara.
“Ini sangat memalukan dan membuat publik marah. Bagaimana mungkin barang puluhan juta rupiah dicatat hanya ratusan ribu? Ini jelas praktik suap dan permainan kotor oknum Bea Cukai untuk kepentingan pribadi,” tegas Erick, Rabu (19/11/2025).
Erick menjelaskan bahwa underinvoicing merupakan modus lama di mana nilai barang impor dilaporkan jauh di bawah harga sebenarnya. Dampaknya sangat besar karena menurunkan bea masuk, pajak impor, dan penerimaan negara lainnya.
“Kalau beda harga sedikit mungkin masih dianggap wajar. Tapi kalau selisihnya ekstrem seperti ini, itu sudah kejahatan yang sangat terstruktur dan tidak logis. Negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun,” ujarnya.
Ia menduga praktik seperti ini bukan hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di berbagai pelabuhan besar lain yang menjadi pintu masuk barang impor.
APIB meminta Kejagung tidak hanya menindak pelakunya, tetapi juga menelusuri berapa lama praktik ini berjalan dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
“Saya yakin kerugiannya bisa mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun dari seluruh pelabuhan dan bandara di Indonesia. Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” kata Erick.
Ia menilai praktik seperti ini sudah mengakar dan melibatkan jaringan yang panjang, mulai dari oknum petugas lapangan hingga pejabat tertentu.
Erick juga menyinggung praktik pungutan liar di bandara internasional yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya TKI dan diaspora. Menurutnya, banyak barang oleh-oleh dari luar negeri yang nilainya tidak mahal tetapi justru ditahan dan dimintai biaya tinggi oleh oknum petugas.
“Sering kita lihat curhatan di medsos. Barang baru bisa keluar kalau membayar ‘dari belakang’. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Bea Cukai masih sangat lemah,” tegasnya.
Melihat skandal ini, Erick menilai sudah waktunya dilakukan reformasi besar-besaran di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Pajak yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Tugas mereka seharusnya menjaga pemasukan negara, bukan malah membuat negara rugi demi memperkaya diri sendiri. Saatnya pemerintah melakukan pembersihan total,” pungkas Erick.





