Pengamat: MK Harus Bongkar Tuntas Polemik Syarat Pendidikan Gibran 

  • Bagikan
Dugaan Kejanggalan Surat Pendidikan Gibran
Dugaan Kejanggalan Surat Pendidikan Gibran

MoneyTalk.id, Jakarta – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan. Menurutnya, perkara itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni legitimasi konstitusional seorang Wakil Presiden dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“MK harus mendengar suara rakyat yang ingin mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalannya bukan hanya Gibran, tetapi bagaimana konstitusi ditegakkan ketika kemudian muncul persoalan terhadap syarat pencalonan,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga. Para pemohon meminta MK memeriksa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU 2024 dan telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Dalam dokumen permohonan yang dipaparkan para pemohon, persoalan yang diajukan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan, tetapi juga dugaan adanya cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan persyaratan. Para pemohon meminta agar perkara tersebut tidak langsung dihentikan karena persoalan tenggang waktu, melainkan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Amir mengatakan, dari perspektif intelijen politik, persoalan legitimasi merupakan salah satu unsur penting dalam stabilitas pemerintahan. Ketika sebuah jabatan politik tinggi dipersoalkan keabsahan proses pencalonannya, maka persoalannya dapat berkembang dari sengketa hukum menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau sebuah proses pencalonan dipersoalkan, maka yang harus dicari bukan siapa yang menang atau siapa yang kalah secara politik. Yang harus dicari adalah kebenaran hukumnya. Apakah seluruh persyaratan memang sudah dipenuhi sejak awal,” ujarnya.

Menurut Amir, titik krusial perkara tersebut berada pada hubungan antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Dalam dokumen permohonan, para pemohon mendasarkan argumennya pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dengan argumentasi bahwa suara terbanyak menentukan pemenang di antara calon yang memenuhi syarat.

“Jangan sampai suara rakyat kemudian ditempatkan berhadapan dengan konstitusi. Keduanya harus berjalan bersama. Rakyat memilih melalui mekanisme yang diatur konstitusi, sedangkan calon yang dipilih juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” kata Amir.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam permohonan adalah perubahan pengaturan mengenai bukti pendidikan bagi calon yang pernah bersekolah di luar negeri.

Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam dokumen permohonan, perubahan tersebut dibandingkan dengan aturan pada pemilu sebelumnya yang tidak mencantumkan pengecualian serupa.

Amir melihat persoalan tersebut sebagai bagian penting yang perlu diuji secara terbuka, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

“Di sinilah MK harus bekerja dengan pembuktian. Apakah perubahan norma itu memang memiliki dasar hukum yang sah, apakah prosesnya transparan, dan apakah penerapannya konsisten kepada seluruh calon. Itu yang harus dijawab,” katanya.

Dalam perspektif geopolitik domestik, Amir menilai legitimasi institusi hukum mempunyai pengaruh terhadap persepsi stabilitas politik sebuah negara. Pemerintahan yang memperoleh mandat elektoral membutuhkan pula kepastian bahwa seluruh proses konstitusional yang melahirkan mandat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Di mata masyarakat dan komunitas internasional, kekuatan sebuah negara bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa kuat institusi hukumnya bekerja. Kalau ada sengketa serius, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang transparan,” ujar Amir.

Salah satu persoalan besar dalam perkara tersebut adalah tenggang waktu. PHPU Pilpres 2024 diajukan jauh setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon berargumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran baru diketahui kemudian dan meminta MK mengutamakan keadilan substantif. MK sendiri dalam perkara yang sedang berjalan belum memutus pokok permohonan tersebut.

Dokumen permohonan juga mengutip sejumlah putusan MK sebelumnya, antara lain perkara Sabu Raijua dan Sekadau, untuk membangun argumentasi bahwa dalam keadaan tertentu persoalan yang baru diketahui setelah tahapan pemilu dapat memperoleh pemeriksaan khusus.

Bagi Amir, persoalan tersebut justru memperlihatkan pentingnya MK memberikan ruang pembuktian sebelum publik mengambil kesimpulan.

“Kalau ada perbedaan tafsir mengenai kewenangan, tenggang waktu, maupun dokumen pendidikan, biarkan semuanya diuji di persidangan. Jangan sampai publik hanya memperoleh kesimpulan tanpa pernah melihat seluruh alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, MK juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari putusannya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Ini bukan semata-mata soal mempertahankan atau mengganti seseorang. Ini soal apakah negara mempunyai mekanisme untuk mengoreksi proses politik apabila kemudian ditemukan persoalan hukum yang serius,” ujar Amir.

Dalam permohonan, para pemohon memang meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan terbukti, sekaligus meminta pembatalan pelantikannya. Namun, hal tersebut masih merupakan permohonan dan dalil para pemohon, bukan putusan MK.

Amir menilai, dari sudut pandang intelijen politik, keputusan MK nantinya akan memiliki arti lebih luas daripada sekadar menyelesaikan satu perkara PHPU.

“Yang sedang diuji sebenarnya adalah daya tahan konstitusi terhadap perubahan kepentingan politik. Kalau aturan dapat berubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, maka publik tentu akan bertanya di mana batas antara hukum dan kekuasaan,” katanya.

Ia menyebut perubahan norma pencalonan sebagai salah satu aspek yang harus ditelusuri secara hati-hati. Namun, Amir menegaskan bahwa dugaan adanya manipulasi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Jangan mendahului hakim. Tetapi jangan pula menutup pintu pembuktian. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Kalau ternyata ada pelanggaran, hukum harus bekerja,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Bagi Amir, ruang pembuktian tersebut menjadi penting agar persoalan yang telah berkembang menjadi perdebatan politik nasional dapat dikembalikan ke jalur hukum.

“MK harus menjadi tempat terakhir untuk mencari kebenaran konstitusional. Suara rakyat harus didengar, tetapi suara rakyat juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah membuka ruang pembuktian secara transparan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *