Muslim Arbi: Jika Gugatan Ijazah Gibran Menang, Indonesia Tak Perlu Wakil Presiden

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses persidangan tersebut, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, melontarkan gagasan kontroversial bahwa Indonesia tidak perlu memiliki wakil presiden apabila gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan MK.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak memenuhi persyaratan. MK mencatat, salah satu petitum pemohon adalah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Pada persidangan 23 September 2026, Denny Indrayana meminta MK menghadirkan kementerian terkait untuk memberikan keterangan mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, KPU meminta MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi serta memenuhi syarat calon wakil presiden.

Dalam pandangan Muslim Arbi, apabila pada akhirnya MK mengabulkan gugatan dan posisi Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan batal, tidak perlu secara otomatis muncul kekhawatiran mengenai keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, lalu dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim Arbi dalam catatan paginya, Kamis (24/9/2026).

Muslim menggunakan sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagai dasar argumentasinya.

Ia menyoroti periode ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada 1956. Setelah itu, menurut Muslim, Presiden Soekarno menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden.

Ia juga menyinggung periode pemerintahan Presiden Soeharto dan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie yang dalam periode tertentu menjalankan pemerintahan tanpa wakil presiden.

“Indonesia pernah menjalani kepemimpinan presiden tanpa didampingi wakil presiden,” ujarnya.

Namun, secara ketatanegaraan, kondisi kekosongan wakil presiden pada masa-masa tersebut berlangsung dalam kerangka konstitusi dan aturan yang berbeda dengan mekanisme ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. Karena itu, menurutnya, pengalaman sejarah tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat kemungkinan pemerintahan tetap berjalan ketika jabatan wakil presiden kosong.

Muslim berpendapat keberadaan wakil presiden bukan satu-satunya faktor yang menentukan berjalannya pemerintahan.

“Tanpa wakil presiden pun, perjalanan pemerintahan tetap dapat berlangsung,” katanya.

Muslim kemudian mengaitkan gagasannya dengan posisi Gibran saat ini.

Menurut dia, apabila MK nantinya memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan, konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai putusan lembaga peradilan tersebut.

Ia bahkan menilai persoalan Gibran selama ini telah menjadi salah satu sumber kontroversi politik yang menurutnya membebani pemerintahan Prabowo.

“Kalau MK mengabulkan gugatan ijazah Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, tidak perlu harus ada wakil presiden yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Muslim juga menyampaikan kritik keras terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia mengaitkannya dengan tudingan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta politik dinasti.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Muslim Arbi. Sampai saat ini, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan belum ada putusan yang menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum.

Di sisi lain, KPU sebagai pihak termohon menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. KPU juga meminta MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Dalam persidangan, hakim MK juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Artinya, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan hakim konstitusi.

Muslim Arbi meminta MK segera mengambil keputusan terhadap perkara tersebut. Ia mengatakan putusan MK nantinya bukan hanya akan menentukan nasib gugatan terhadap pencalonan Gibran, tetapi juga akan menjadi bagian penting dari perkembangan hukum tata negara Indonesia.

“Ayo MK segera saja putuskan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mengabulkan gugatan ini demi memperbaiki marwah MK maupun marwah bangsa dan negara ini,” kata Muslim.

Ia menilai apabila gugatan dikabulkan, Indonesia tidak perlu panik mengenai keberadaan wakil presiden karena pemerintahan tetap dapat berjalan dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Namun, secara hukum, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden setelah perubahan UUD 1945 memang telah diatur. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari. Hal inilah yang juga menjadi dasar petitum para pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK.

Dengan demikian, apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintahan dapat berjalan tanpa wakil presiden, tetapi juga bagaimana mekanisme konstitusional pengisian jabatan tersebut harus dijalankan.

Untuk saat ini, putusan akhir MK masih menjadi penentu arah perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *