Gatot Prediksi Gugatan Gibran Ditolak MK

  • Bagikan
Gatot Prediksi Gugatan Gibran Ditolak MK
Gatot Prediksi Gugatan Gibran Ditolak MK

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, di balik prediksi tersebut, Gatot menyoroti pengaruh kekuasaan serta kemungkinan dinamika politik yang dapat berkembang setelah putusan MK.

Hal itu disampaikan Gatot dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Hersubeno Point pada 17 September 2026. Dalam diskusi bertajuk “Situasi Darurat” tersebut, Gatot juga menyinggung perlunya TNI memiliki contingency plan atau rencana kontinjensi untuk menghadapi berbagai kemungkinan situasi.

“Seharusnya TNI membuat rencana kontinjensi, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Dari situ kemudian TNI melatih semua kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gatot.

Menurut dia, skenario tersebut perlu disusun berdasarkan berbagai kemungkinan, termasuk apabila terjadi resistensi di tengah masyarakat. Namun, Gatot menekankan bahwa TNI merupakan alat negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang justru merusak negara ataupun menyakiti rakyat.

“Saya mulai dari teori adalah alat negara. Pemerintah, Presiden, DPR, eksekutif itu adalah pemerintah. Bagian daripada negara,” katanya.

“Jadi tidak boleh siapapun memerintah TNI untuk merusak negara ini atau untuk menyakiti rakyat,” lanjut Gatot.

TNI Diminta Menjaga Aspirasi Rakyat

Gatot mengatakan, dalam situasi terjadi demonstrasi atau gejolak, TNI harus menjalankan fungsi menjaga keamanan tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Kalau ada rakyat demonstrasi, tugas TNI menjaga agar aspirasi yang disampaikan oleh rakyat itu bisa tersampaikan. Karena memang di negara hukum kita dilindungi hak untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perlunya konsolidasi di internal TNI agar seluruh jajaran tetap solid menghadapi berbagai kemungkinan.

“Nah itu dalam kondisi seperti ini maka otomatis ke dalam tubuh TNI harus konsolidasi ya. Menyatukan semuanya,” kata Gatot.

Ia menambahkan bahwa sabotase memiliki karakter berbeda karena dapat dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan.

“Saya ingin sedikit menjelaskan bahwa sabotase itu dilakukan dengan tidak terlihat untuk menyabotasenya. Kemudian dilakukan oleh jaringan, bukan perorangan,” ujarnya.

Gatot Prediksi Gugatan Gibran Ditolak MK

Terkait perkara syarat pendidikan Gibran, Gatot meyakini gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya pada akhirnya akan ditolak MK.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyebut permohonan itu diajukan antara lain oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian dan menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Namun, Gatot menilai para hakim MK masih dapat melihat sinyal atau isyarat dari lingkaran kekuasaan sebelum mengambil keputusan penting. Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “kaki-kaki kekuasaan”, yakni orang-orang yang dinilainya memiliki kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya dan masih mempunyai pengaruh dalam pemerintahan saat ini.

Pandangan tersebut merupakan analisis Gatot dalam diskusi dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai proses pengambilan keputusan para hakim MK.

Jika Gugatan Ditolak, Posisi Prabowo Disorot

Gatot juga mengingatkan bahwa apa pun putusan MK nantinya dapat memiliki konsekuensi terhadap dinamika politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, apabila gugatan tersebut ditolak, persoalan tidak otomatis berhenti pada putusan hukum. Perkembangan politik jangka panjang tetap perlu diantisipasi, terutama menyangkut hubungan kekuasaan dan posisi politik pemerintahan Prabowo.

Perkara tersebut sendiri masih dalam proses persidangan. Berdasarkan informasi MK, para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji secara terbuka, sementara proses persidangan juga melibatkan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, prediksi Gatot mengenai putusan MK masih merupakan pandangan narasumber, sedangkan hasil akhir perkara sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan mengenai pengaruh kekuasaan, prediksi putusan MK, serta konsekuensi politik terhadap posisi Presiden Prabowo merupakan analisis dan pandangan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang disampaikan dalam diskusi. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi, pemerintah, dan pihak lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *