MoneyTalk.id,Jakarta – Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan terkini menunjukkan upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif menemui jalan buntu usai pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan penolakan.
Tawaran damai tersebut sebelumnya diajukan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah tersebut dinilai memungkinkan secara hukum karena pasal dakwaan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Namun, pada agenda persidangan ketiga, kubu pelapor memutuskan menolak opsi perdamaian tersebut dan memilih melanjutkan proses perkara ke pembuktian materiil.
Saat ini perkara telah merampungkan sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menggelar persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela guna menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dinyatakan gugur.
GPM Nilai Ada Ancaman Partisipasi Publik
Bergulirnya proses hukum terhadap Anshor mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM). Organisasi kepemudaan ini menilai penindakan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran dan aset negara.
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert, meminta aparat penegak hukum tidak terpaku pada laporan pencemaran nama baik, melainkan menelusuri dugaan kejanggalan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
“Negara yang seharusnya menjadi perisai pelapor justru menghunuskan pedang kepadanya. Kami sangat menyayangkan dan menolak. Jangan sampai suara keberanian dibungkam dengan jeruji besi,” tegas Sugiarto di Jakarta.
Menurut Sugiarto, perkara ini berawal dari laporan KAKI ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada Juni 2020. Amendemen tersebut memperpanjang masa kelola konsesi hingga tahun 2060, padahal izin semula disebut berakhir pada Maret 2025.
Dalam rangkaian pengusutan kasus di Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, penyidik bahkan sempat memanggil Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka. Namun di tengah proses tersebut, Anshor dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke pengadilan.
Desak Pengusutan Pokok Perkara
Sugiarto memandang fenomena pelaporan balik ini sebagai bentuk gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“Pasal 68 Undang-Undang Jalan dilanggar terang-terangan. Aset rakyat tidak dikembalikan, malah dikunci untuk segelintir orang. Yang harusnya diadili itu aktornya, bukan pelapornya,” ujar Sugiarto.
Meski Anshor sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila unggahannya dinilai menyinggung perasaan pelapor, kritik yang disampaikan ditegaskan murni berfokus pada advokasi fasilitas umum serta transparansi tata kelola jalan tol nasional.
Anshor sendiri telah melayangkan permohonan perlindungan kepada sejumlah instansi, mulai dari Komisi III DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Presiden Prabowo Subianto.
GPM mendesak aparat penegak hukum tetap memprioritaskan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara pada perpanjangan konsesi tol tersebut agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
“Lindungi pelapor, usut aktornya. Negara jangan berkhianat,” pungkas Sugiarto.





