Laba Hibank Anjlok 80 Persen, Pencadangan Kerugian Kredit Melonjak: Amankah Bank Ini?

  • Bagikan
Laba Hibank Anjlok 80 Persen, Pencadangan Kerugian Kredit Melonjak: Amankah Bank Ini?
Laba Hibank Anjlok 80 Persen, Pencadangan Kerugian Kredit Melonjak: Amankah Bank Ini?

MoneyTalk.id,Jakarta – Kinerja keuangan PT Bank Hibank Indonesia menjadi sorotan setelah laporan keuangan audited per 31 Desember 2025 menunjukkan penurunan laba bersih sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah pertumbuhan aset dan penyaluran kredit, bank digital yang merupakan bagian dari BNI Group ini juga mencatat lonjakan biaya kerugian penurunan nilai aset keuangan serta kenaikan rasio kredit bermasalah.

Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan bank menjaga profitabilitas, mengelola risiko kredit, dan mempertahankan kualitas penyaluran pembiayaan ketika bisnis terus berkembang.

Berdasarkan laporan keuangan resmi Hibank, laba bersih tahun berjalan pada 2025 tercatat Rp26,32 miliar, turun dari Rp131,80 miliar pada 2024. Sementara itu, laba operasional berubah dari positif Rp168,45 miliar menjadi negatif Rp91,51 miliar.

Angka tersebut menunjukkan tekanan yang perlu dicermati dalam kegiatan operasional bank, meskipun perseroan masih membukukan laba bersih positif.

Salah satu pos yang mencolok adalah biaya kerugian penurunan nilai aset keuangan atau impairment. Pada 2025, nilainya mencapai Rp289,11 miliar, meningkat tajam dibandingkan Rp35,23 miliar pada 2024.

Pencadangan tersebut berkaitan dengan pengakuan risiko penurunan nilai aset keuangan. Namun, kenaikan biaya ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kredit yang dicadangkan telah macet atau terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit.

Meski demikian, lonjakan tersebut layak menjadi bahan evaluasi terhadap profil risiko kredit, kualitas debitur, efektivitas penagihan, dan kecukupan pencadangan bank.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pencadangan kerugian merupakan bagian dari praktik pengelolaan risiko perbankan. Besarnya pencadangan harus dibaca bersama data kualitas kredit, nilai kredit yang direstrukturisasi, serta kondisi keuangan bank secara keseluruhan.

Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto Hibank tercatat sebesar 0,84 persen pada akhir 2025. Angka tersebut naik dari 0,81 persen pada akhir 2024.

Sementara itu, NPL neto meningkat dari 0,04 persen menjadi 0,14 persen.

Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa rasio kredit bermasalah bertambah, walaupun tingkat NPL yang dilaporkan masih relatif rendah. Karena itu, tidak tepat jika kondisi tersebut langsung disimpulkan sebagai krisis kredit.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah besarnya kredit yang direstrukturisasi. Dalam laporan kualitas aset, nilai kredit restrukturisasi tercatat sekitar Rp206,47 miliar pada akhir 2025, dibandingkan Rp132,48 miliar pada akhir 2024.

Restrukturisasi dapat dilakukan untuk membantu debitur memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Namun, perkembangan nilai kredit yang direstrukturisasi tetap penting untuk menilai kemampuan debitur membayar kembali pinjamannya dan potensi risiko pada masa mendatang.

Dari sisi pendapatan bunga, Hibank justru mengalami pertumbuhan. Pendapatan bunga meningkat dari Rp1,16 triliun pada 2024 menjadi Rp1,40 triliun pada 2025.

Pendapatan bunga bersih juga bertambah dari Rp645,12 miliar menjadi Rp693,76 miliar.

Namun, peningkatan pendapatan tersebut tidak cukup untuk mencegah penurunan laba operasional. Selain biaya pencadangan kerugian aset keuangan, bank mencatat beban operasional lainnya yang cukup besar.

Beban bunga naik dari Rp511,39 miliar menjadi Rp705,17 miliar. Sementara itu, beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) meningkat dari 85,95 persen menjadi 106,28 persen.

Rasio BOPO di atas 100 persen mengindikasikan bahwa beban operasional melampaui pendapatan operasional dalam perhitungan rasio tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu indikator tekanan efisiensi yang perlu dijelaskan manajemen kepada publik.

Meski demikian, laba bersih tetap positif karena laporan juga mencatat pendapatan nonoperasional sebesar Rp125,65 miliar pada 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan Rp788 juta pada 2024.

Dengan demikian, penting untuk menilai keberlanjutan sumber pendapatan nonoperasional tersebut dan kemampuan bank memperbaiki kinerja bisnis intinya.

Laporan posisi keuangan menunjukkan total liabilitas atau kewajiban Hibank mencapai Rp19,38 triliun pada akhir 2025, meningkat dari Rp13,20 triliun pada akhir 2024.

Pada saat yang sama, total aset naik dari Rp17,80 triliun menjadi Rp24,02 triliun.

Kenaikan liabilitas tidak serta-merta berarti bank terlilit utang bermasalah. Dalam industri perbankan, dana giro, tabungan, dan deposito nasabah merupakan komponen utama kewajiban bank yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyaluran kredit dan investasi.

Dalam laporan tersebut, kewajiban Hibank terutama terdiri dari deposito sekitar Rp12,30 triliun dan giro Rp5,98 triliun. Pinjaman atau pembiayaan yang diterima sebagaimana pos tersendiri dalam laporan tercatat nihil.

Karena itu, angka Rp19,38 triliun lebih tepat disebut total liabilitas, bukan seluruhnya utang pinjaman kepada pihak lain.

Perlu pula diperhatikan bahwa modal dan ekuitas bank masih tercatat sekitar Rp4,65 triliun pada akhir 2025. Kecukupan modal, likuiditas, serta kemampuan memenuhi kewajiban harus dianalisis secara bersama-sama, bukan hanya berdasarkan besarnya liabilitas.

Persoalan dana nasabah yang hilang merupakan isu serius yang harus diperiksa berdasarkan bukti transaksi, catatan rekening, hasil investigasi, dan keterangan pihak terkait.

Namun, berdasarkan sumber publik yang ditelusuri untuk artikel ini, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Hibank terlibat dalam kasus tertentu terkait hilangnya uang nasabah.

Tidak adanya temuan dalam penelusuran ini bukan jaminan bahwa tidak pernah ada pengaduan. Karena itu, data pengaduan resmi, jenis keluhan, jumlah kasus yang diselesaikan, serta status pengembalian dana tetap perlu diperiksa lebih lanjut.

Hibank menyediakan saluran pengaduan melalui situs resmi, email customercare@hibank.co.id, dan jaringan kantor cabangnya. Bank juga menyebutkan mekanisme penyelesaian pengaduan, termasuk kemungkinan membawa sengketa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia sesuai kewenangannya, atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dana nasabah, diperlukan data yang lebih spesifik, seperti laporan pengaduan yang dipublikasikan bank, keterangan OJK, laporan kepolisian, atau putusan pengadilan yang menyebut nama perseroan secara jelas.

Selain kualitas kredit dan profitabilitas, tata kelola penyaluran kredit juga menjadi aspek yang penting diperiksa. Risiko yang lazim menjadi perhatian dalam industri perbankan meliputi pemberian kredit tanpa analisis memadai, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, serta penyalahgunaan kewenangan.

Namun, risiko-risiko tersebut tidak boleh langsung dilekatkan sebagai fakta kepada Hibank tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam penelusuran sumber publik yang digunakan untuk artikel ini, belum ditemukan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Hibank atau pejabatnya telah terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran kredit.

Apabila terdapat laporan dugaan penyimpangan, perlu diperiksa siapa pihak yang dilaporkan, nilai transaksi yang dipersoalkan, proses penanganan oleh aparat penegak hukum, serta status perkara. Perbedaan antara laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan putusan pengadilan harus dijelaskan secara akurat.

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan peningkatan pencadangan kredit dengan dugaan tindak pidana.

Hibank merupakan bagian dari BNI Group sejak 18 Mei 2022 dan mengembangkan bisnis perbankan digital yang berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai bagian dari kelompok usaha bank milik negara, keterbukaan mengenai kinerja, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen menjadi hal yang penting bagi pemangku kepentingan.

Pertumbuhan aset dan kredit memang dapat memperluas jangkauan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Namun, pertumbuhan itu harus disertai pengelolaan risiko yang disiplin, penilaian kemampuan bayar debitur, serta sistem pengaduan nasabah yang efektif.

Laporan keuangan 2025 menunjukkan bahwa Hibank masih mencatat laba, tetapi laba tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, rasio BOPO menembus 100 persen dan biaya pencadangan kerugian aset keuangan meningkat tajam.

Angka-angka tersebut menjadi alasan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai strategi pemulihan profitabilitas, penyebab kenaikan biaya pencadangan, serta langkah manajemen dalam menjaga kualitas kredit.

Untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, manajemen Hibank dan induk usahanya, BNI, perlu dimintai penjelasan mengenai sejumlah hal.

Pertama, apa faktor utama yang menyebabkan laba bersih turun dari Rp131,80 miliar pada 2024 menjadi Rp26,32 miliar pada 2025?

Kedua, apa penyebab biaya kerugian penurunan nilai aset keuangan melonjak menjadi Rp289,11 miliar, dan bagaimana proyeksi risiko kredit untuk periode berikutnya?

Ketiga, apa strategi yang disiapkan untuk memperbaiki BOPO yang meningkat menjadi 106,28 persen?

Keempat, berapa jumlah pengaduan nasabah sepanjang 2025 dan 2026, apa jenis pengaduan yang paling banyak muncul, dan berapa banyak yang telah diselesaikan?

Kelima, apakah terdapat laporan resmi mengenai dugaan kehilangan dana nasabah, penyimpangan penyaluran kredit, atau perkara pidana yang secara spesifik melibatkan perseroan? Jika ada, bagaimana status penanganannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, bukan hanya berdasarkan angka-angka yang berdiri sendiri.

Data keuangan resmi memperlihatkan tiga persoalan utama yang patut menjadi perhatian: penurunan laba bersih sekitar 80 persen, lonjakan biaya pencadangan kerugian aset keuangan, dan kenaikan rasio BOPO hingga di atas 100 persen.

Di sisi lain, NPL bruto masih berada di bawah satu persen dan bank tetap membukukan laba bersih positif. Dengan demikian, persoalan yang dapat dipastikan dari data tersebut adalah tekanan profitabilitas dan kebutuhan untuk mengevaluasi pengelolaan risiko, bukan bukti adanya kebangkrutan, kehilangan dana nasabah, atau korupsi.

Untuk menjadikan laporan ini sebagai berita investigatif yang lebih mendalam, data keuangan tersebut perlu dilengkapi dengan konfirmasi resmi Hibank, tanggapan BNI, data pengaduan OJK, serta dokumen perkara jika memang terdapat laporan dugaan penyimpangan yang dapat diverifikasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *