Haji Isam dan Bank Mandiri Disorot, Pengamat Pasar Modal Peringatkan Bahaya Utang Berjaminan Saham

  • Bagikan
Haji Isam dan Bank Mandiri Disorot, Pengamat Pasar Modal Peringatkan Bahaya Utang Berjaminan Saham
Haji Isam dan Bank Mandiri Disorot, Pengamat Pasar Modal Peringatkan Bahaya Utang Berjaminan Saham

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat pasar modal Satrio Utomo menyoroti risiko penggunaan saham High Shareholding Concentration (HSC) sebagai jaminan utang bank. Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk mencegah potensi masalah ketika harga saham mengalami penurunan tajam.

Dalam pernyataannya melalui akun X (dahulu Twitter), Satrio menegaskan bahwa penggunaan saham sebagai jaminan utang bank pada dasarnya tidak dilarang. Namun, ia mempertanyakan risiko apabila saham yang dijadikan agunan mengalami kenaikan harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

“Intinya, utang bank dengan saham HSC itu tidak ada larangannya. Yang dilakukan Haji Isam malah serem: utang saham HSC dengan jaminan saham HSC,” tulis Satrio, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, persoalan yang perlu dicermati bukan hanya soal boleh atau tidaknya saham dijadikan jaminan pinjaman. Hal yang lebih penting adalah bagaimana bank menilai kualitas saham tersebut, menentukan nilai agunan, serta mengantisipasi risiko apabila harga saham jatuh.

Satrio mengingatkan, apabila saham yang dijadikan jaminan mengalami kenaikan harga secara tidak wajar atau yang kerap disebut saham gorengan, risiko bagi kreditur dapat meningkat ketika harga berbalik turun.

Ia mengkhawatirkan situasi ketika peminjam tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pinjamannya setelah nilai saham yang dijaminkan merosot. Dalam keadaan seperti itu, kemampuan bank untuk menjual saham guna menutup utang dapat menghadapi kendala.

Satrio juga mengaitkan persoalan tersebut dengan krisis pasar keuangan global pada 2008. Ia menyinggung risiko transaksi berbasis jaminan aset ketika nilai aset turun dan pihak pemberi pinjaman meminta tambahan jaminan atau pelunasan sebagian utang.

Dalam transaksi pembiayaan berbasis saham, mekanisme margin call dapat terjadi ketika nilai jaminan turun melewati batas yang ditentukan. Peminjam biasanya diminta menambah agunan atau memenuhi persyaratan lain sesuai perjanjian.

Namun, menurut Satrio, persoalan menjadi lebih rumit apabila peminjam tidak memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau utang pakai jaminan saham gorengan, kalau kena margin call juga pasang badan, bukan setor uang,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran Satrio mengenai potensi risiko kredit dan penurunan nilai agunan. Apakah risiko itu benar-benar terjadi dalam suatu kasus tertentu tetap perlu ditentukan berdasarkan data transaksi, perjanjian kredit, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Satrio meminta OJK memperhatikan penggunaan saham sebagai jaminan pinjaman perbankan. Ia menilai, aturan yang memadai diperlukan agar bank tidak menanggung risiko berlebihan akibat perubahan harga saham yang tajam.

“Kita harus kejar OJK untuk membuat aturan saham HSC sebagai jaminan utang bank, jangan sampai kasus Haji Isam versus Mandiri ini berulang,” tulisnya.

Menurut Satrio, pengawasan terhadap skema pembiayaan dengan agunan saham perlu mempertimbangkan likuiditas saham, volatilitas harga, konsentrasi kepemilikan, dan kemampuan peminjam memenuhi kewajibannya.

Dengan pengelolaan risiko yang memadai, bank diharapkan tidak hanya mengandalkan nilai pasar saham pada saat kredit diberikan, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan penurunan harga ketika pinjaman harus ditagih.

Meski demikian, perlu dibedakan antara kritik terhadap mekanisme pembiayaan dan penilaian terhadap transaksi tertentu. Pernyataan Satrio belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran aturan oleh pihak mana pun.

Satrio juga memperingatkan potensi munculnya insentif yang keliru apabila saham yang sulit dijual di pasar tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan penilaian agunan yang tidak memadai.

Ia menyinggung saham-saham yang menghadapi kesulitan distribusi atau pelepasan kepemilikan setelah evaluasi indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global yang menjadi acuan sebagian investor institusi.

Menurut Satrio, apabila pengawasan terhadap penilaian agunan lemah, pemilik saham berpotensi mencari alternatif pendanaan melalui pinjaman bank ketika kesulitan menjual saham di pasar.

“Kalau enggak, semua yang gagal distribusi (buang saham) lewat MSCI, bakal ngantri utang di bank,” tulisnya.

Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan timbulnya tekanan terhadap bank ketika pinjaman bermasalah dan proses penagihan berlangsung. Dalam pernyataannya, Satrio menyindir kemungkinan adanya pihak yang mengandalkan kedekatan atau pengaruh politik ketika menghadapi persoalan utang.

Namun, dugaan mengenai pengaruh politik maupun kemungkinan terjadinya masalah penagihan tersebut perlu dibuktikan secara terpisah. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa hal itu telah terjadi dalam kasus tertentu hanya berdasarkan pernyataan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *