MoneyTalk.id,Jakarta – Di sebuah warung kopi, obrolan politik kembali memanas. Di antara suara sendok beradu dengan gelas dan asap kopi yang mengepul, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan pembicaraan. Ada yang menggelengkan kepala, ada yang mengangkat alis, ada pula yang bertanya dengan nada heran, mengapa persoalan ijazah seorang wakil presiden bisa menjadi perdebatan panjang di negeri ini?
“Kalau rakyat biasa melamar pekerjaan, ijazah bisa menjadi syarat utama. Lalu bagaimana kalau yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan seorang wakil presiden?” celetuk seorang pengunjung warung kopi.
Pertanyaan sederhana itu menggambarkan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Bukan semata-mata soal selembar ijazah, melainkan tentang kepastian hukum, kesetaraan di hadapan aturan, dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
Polemik ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Artinya, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, temuan MK mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan. Kedua, keputusan MK untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Putusan itu tidak bisa begitu saja disederhanakan menjadi vonis bahwa Gibran terbukti tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Namun, temuan yang disampaikan hakim jelas menimbulkan pertanyaan serius yang layak dijawab secara terbuka.
Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah anggota DPR mulai menyampaikan pandangan. Anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar, sebagaimana disampaikan dalam polemik ini, meminta agar Gibran dimakzulkan. Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.
Deddy menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada 7 Oktober 2026. Menurutnya, DPR memiliki mekanisme politik dan pengawasan yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Dari PKS, Mardani Ali Sera juga disebut memandang putusan MK tersebut sebagai sebuah terobosan. Perbedaan tanggapan ini memperlihatkan bahwa persoalan Gibran tidak hanya bergerak di wilayah hukum, tetapi juga memasuki ruang perdebatan politik di parlemen.
Namun, suara beberapa anggota DPR tidak otomatis menjadi sikap resmi lembaga. Ada perbedaan antara pernyataan pribadi anggota, sikap fraksi, keputusan alat kelengkapan dewan, dan keputusan DPR secara kelembagaan. Karena itu, publik perlu melihat apakah pernyataan tersebut akan berlanjut menjadi agenda resmi atau berhenti sebagai komentar politik.
Hal yang menarik justru sikap sebagian besar anggota DPR yang belum memperlihatkan langkah kelembagaan yang tegas. Dalam politik, diam tidak selalu berarti setuju, menolak, atau tidak peduli. Diam bisa berarti menunggu perkembangan, menghitung dukungan, mempertimbangkan risiko, atau mencari waktu yang tepat untuk menentukan sikap.
Persoalan Gibran memiliki dimensi politik yang besar karena menyangkut jabatan wakil presiden. Setiap langkah terhadap dirinya berpotensi memengaruhi hubungan antarkekuatan politik, keseimbangan pemerintahan, dan masa depan koalisi.
DPR tentu tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan kegaduhan di media sosial. Akan tetapi, DPR juga tidak semestinya berlindung di balik alasan bahwa perkara tersebut sudah dibawa ke MK. Ketika muncul persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik, wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan apakah ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti dan melalui mekanisme apa.
Publik berhak memperoleh jawaban. Apakah DPR akan meminta penjelasan dari lembaga terkait? Apakah persoalan dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya perlu didalami? Apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan penyelidikan lebih lanjut? Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui proses yang terbuka, bukan dibiarkan menjadi bahan spekulasi.
Di balik perdebatan mengenai ijazah, ada persoalan politik yang tidak bisa diabaikan: posisi wakil presiden merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan. Karena itu, pembicaraan mengenai kemungkinan berakhirnya jabatan Gibran juga akan bersinggungan dengan kalkulasi kekuasaan.
Dalam politik, perubahan pada satu posisi penting dapat membuka perdebatan tentang siapa yang akan mengisi ruang tersebut, bagaimana hubungan presiden dan wakil presiden akan berlangsung, serta bagaimana partai-partai menempatkan diri. Situasi semacam ini memungkinkan berbagai kepentingan bergerak bersamaan, mulai dari kepentingan penegakan aturan hingga kepentingan mempertahankan atau memperoleh pengaruh.
Tidak berlebihan jika publik bertanya apakah semua anggota parlemen akan melihat persoalan ini semata-mata sebagai urusan kepatuhan terhadap hukum, atau ada pula yang menghitung keuntungan dan kerugian politiknya. Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang mengincar kursi wakil presiden tetap harus ditempatkan sebagai pertanyaan politik, bukan dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Jabatan publik bukan hadiah yang bisa diperebutkan melalui transaksi politik. Jika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pejabat, penyelesaiannya harus mengikuti konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang kelak memperoleh keuntungan politik dari suatu perubahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.
Di warung kopi, perdebatan biasanya tidak menggunakan istilah hukum yang rumit. Orang berbicara dengan bahasa sehari-hari. Mereka membandingkan persoalan pejabat dengan pengalaman ketika mengurus pekerjaan, sekolah, atau pelayanan administrasi.
Dari situlah persoalan ini memperoleh makna yang lebih luas. Sebagian masyarakat mungkin memandang polemik tersebut sebagai bukti bahwa standar bagi pejabat tinggi negara perlu diperiksa dengan lebih ketat. Sebagian lainnya mungkin menilai persoalan itu telah dibesar-besarkan dan harus diselesaikan berdasarkan putusan serta prosedur hukum yang berlaku.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Namun, satu hal yang perlu dijaga adalah kepercayaan terhadap keadilan aturan. Masyarakat bisa menerima keputusan yang tidak sesuai dengan harapannya apabila prosesnya transparan, argumentasinya jelas, dan lembaga yang berwenang memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak memperoleh jawaban yang memadai, kecurigaan mudah tumbuh. Polemik yang awalnya menyangkut dokumen pendidikan dapat berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar tentang integritas proses politik, tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan konsistensi penegakan hukum.
Karena itu, pemerintah, lembaga terkait, dan DPR perlu memahami bahwa persoalan ini bukan hanya tentang nasib seorang pejabat. Ada kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan. Menjawab pertanyaan publik secara terbuka jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan ruang informasi dipenuhi kabar simpang siur.
Dalam sistem demokrasi, suara rakyat dapat memengaruhi agenda politik. Ketika suatu persoalan mendapat perhatian luas, anggota DPR akan menghadapi dorongan untuk memberikan penjelasan dan menentukan sikap. Aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui petisi, demonstrasi damai, pernyataan organisasi masyarakat, diskusi publik, maupun saluran resmi pengaduan kepada parlemen.
Namun, tekanan publik tidak otomatis menjatuhkan seorang wakil presiden. Pemakzulan memiliki prosedur konstitusional tersendiri dan tidak dapat dilakukan hanya karena desakan di media sosial atau banyaknya kritik masyarakat.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, desakan politik harus dibedakan dari dasar hukum yang diperlukan untuk menjalankan proses tersebut.
Meski demikian, DPR tidak bisa menganggap aspirasi masyarakat sebagai suara yang tidak berarti. Jika pertanyaan publik terus berkembang, anggota parlemen perlu menunjukkan apakah mereka akan menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan kewenangan yang tersedia secara bertanggung jawab.
Yang dibutuhkan bukan keputusan yang lahir karena tekanan sesaat, melainkan pemeriksaan yang serius, penjelasan yang terbuka, dan proses yang sesuai dengan konstitusi.
Kasus Gibran pada akhirnya menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan. Apakah parlemen akan menjelaskan duduk persoalan secara terbuka? Apakah anggota DPR yang menyuarakan pansus, hak angket, atau pemakzulan akan menguraikan dasar hukum dan tujuan langkah mereka? Ataukah perdebatan ini akan berhenti setelah perhatian publik beralih ke persoalan lain?
Pertanyaan itu penting karena sikap DPR tidak hanya akan dinilai dari keras atau lunaknya pernyataan para anggotanya. Publik juga akan menilai konsistensi antara ucapan dan tindakan. Pernyataan keras tanpa tindak lanjut bisa menimbulkan kekecewaan, sementara keputusan yang tergesa-gesa tanpa landasan memadai juga berisiko merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
DPR perlu menempatkan kepentingan konstitusi dan kepastian hukum di atas kalkulasi jangka pendek. Jika memang ada dasar untuk mendalami persoalan ini, gunakan mekanisme yang sah. Jika suatu langkah tidak memiliki dasar hukum yang cukup, jelaskan kepada masyarakat mengapa langkah tersebut tidak dapat ditempuh.
Pada akhirnya, masa depan jabatan Gibran tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang paling lihai berhitung politik. Penentuannya harus mengikuti konstitusi, hukum, dan proses yang dapat diuji secara terbuka.
Di warung kopi, orang mungkin masih akan memperdebatkan nama Gibran hingga berhari-hari. Ada yang meminta DPR bergerak, ada yang menunggu penjelasan, dan ada pula yang memilih mengamati perkembangan.
Akan tetapi, pertanyaan yang paling penting tetap sama: ketika muncul persoalan serius mengenai persyaratan pejabat publik, apakah wakil rakyat berani memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat?
Dari situlah sikap DPR akan memperoleh makna yang sesungguhnya. Bukan dari seberapa keras mereka berbicara, melainkan dari seberapa konsisten mereka menjalankan tanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi.
Penulis : Iwan ‘Terpal’ Setiawan, pemerhati politik dan alumni HI UMY





