Politikus PKS: Kasus Ijazah Harus Dituntaskan secara Konstitusional dan Legal, Gibran Dijatuhkan? 

  • Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menegaskan bahwa polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan secara konstitusional dan melalui jalur hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut etika berbangsa, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Demi etika berbangsa yang jujur dan adil, #ijazahGate harus dituntaskan secara konstitusional dan legal,” demikian pernyataan Mulyanto, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menambah tekanan politik agar lembaga negara memberikan kejelasan mengenai polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, Mulyanto juga meminta pimpinan DPR RI merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Ia menilai DPR perlu mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menentukan langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Polemik ini kembali mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Namun, ada hal penting yang perlu dibedakan. MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, temuan dalam pertimbangan hukum MK menjadi bagian penting dari perdebatan publik, tetapi tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai keputusan pemberhentian wakil presiden.

Mulyanto sebelumnya menilai DPR memiliki tanggung jawab untuk mencermati persoalan tersebut secara serius. Ia menekankan bahwa perdebatan mengenai Gibran bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka terhadap seorang tokoh politik, melainkan menyangkut bagaimana institusi demokrasi bekerja dan bagaimana kepercayaan publik dipertahankan.

Sikap PKS juga mendapat perhatian setelah partai tersebut menyatakan menghormati putusan MK, sembari menilai DPR dapat mencermati persoalan itu sesuai fungsi konstitusionalnya.

Pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan komisinya akan mempelajari putusan MK secara komprehensif. Langkah tersebut menunjukkan bahwa putusan mengenai syarat pendidikan Gibran masih menjadi bahan pembahasan di lingkungan parlemen.

Meski demikian, kajian DPR tidak otomatis berarti proses pemakzulan akan berjalan. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga negara.

Pertanyaan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden kini menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum. Namun, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui. DPR terlebih dahulu menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi, kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR.

Artinya, polemik ijazah tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan. Harus ada proses hukum dan pembuktian yang memenuhi persyaratan konstitusi.

Desakan Mulyanto agar polemik ijazah diselesaikan secara konstitusional memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan verifikasi persyaratan pejabat negara.

Di satu sisi, masyarakat berhak meminta penjelasan atas persoalan yang telah menjadi perhatian luas. Di sisi lain, setiap tuduhan maupun tuntutan politik harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh mendahului putusan lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini membutuhkan kejelasan mengenai fakta, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Apabila terdapat persoalan administratif atau dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *