MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai penjatuhan denda senilai total Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran dana, sistem perbankan, dan tata kelola ekonomi nasional.
Menurut Amir, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran di pasar modal. Pemerintah juga perlu mencermati hubungan antara perkembangan teknologi keuangan, perubahan sistem ekonomi global, kepentingan kelompok usaha besar, dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
“Denda ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem ekonomi yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu mengetahui ke mana aliran uang bergerak, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Amir kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penetapan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK, sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Dengan demikian, total sanksi yang diumumkan mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK menyebut praktik tersebut menyebabkan kenaikan harga saham yang signifikan.
Sementara dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi penyesatan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak terkait pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
OJK juga menyatakan telah menelusuri aliran dana serta memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penawaran umum saham tersebut.
Amir Hamzah menyoroti keberadaan kelompok usaha besar yang telah berkembang sejak era Orde Baru. Menurut dia, perjalanan panjang sejumlah kelompok bisnis perlu dibaca bersama perubahan teknologi, pola perdagangan internasional, serta perkembangan sistem keuangan global.
Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu memastikan hubungan antara dunia usaha dan negara berjalan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparansi, dan kepastian hukum.
Menurut Amir, perkembangan teknologi dan perubahan sistem ekonomi membuat pengawasan konvensional tidak lagi memadai. Transaksi lintas negara, kepemilikan saham melalui berbagai entitas, dan pergerakan dana internasional menuntut kemampuan penelusuran yang lebih kuat.
Ia juga menyoroti dugaan praktik underpricing atau penetapan harga saham di bawah nilai yang semestinya dalam proses penawaran umum.
Dalam kasus BREN dan CUAN, temuan resmi OJK yang dipublikasikan berkaitan dengan penjatahan saham, penyamaran identitas pihak pemesan, dan konsentrasi kepemilikan saham.
Amir mendorong Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan perbankan dan penelusuran transaksi keuangan untuk mencegah keuntungan dari pelanggaran pasar modal berpindah melalui jalur yang sulit diawasi.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap transaksi yang mencurigakan diperiksa secara menyeluruh, termasuk sumber dana, penerima manfaat akhir, dan kemungkinan penggunaan rekening atau badan usaha lain untuk menyamarkan kepemilikan.
Pengawasan tersebut, menurut Amir, harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. OJK berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam analisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah membangun mekanisme pengelolaan denda yang transparan dan dapat diawasi lembaga negara.
“Denda harus dikelola melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPR dan PPATK dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola,” demikian gagasan yang disampaikan Amir.
Secara hukum, penerimaan negara dari denda harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Tidak semua dana denda dapat langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena penentuan status penerimaan dan pihak yang berhak menerimanya bergantung pada dasar hukum serta mekanisme penyetoran yang berlaku.
Karena itu, usulan mengenai rekening khusus, pengawasan, dan penyetoran ke kas negara perlu dirumuskan secara terperinci agar tidak bertentangan dengan aturan keuangan negara.
Amir juga menghubungkan persoalan ekonomi nasional dengan kebijakan hilirisasi sumber daya alam. Menurut dia, perubahan rantai pasok dan kebijakan pengolahan sumber daya di dalam negeri dapat memengaruhi kepentingan kelompok usaha maupun negara mitra dagang.
Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya tekanan ekonomi dan pembentukan opini negatif terhadap kebijakan nasional ketika perubahan tersebut memengaruhi kepentingan tertentu.
Amir menilai pemerintah perlu menggabungkan kemampuan intelijen ekonomi dengan pengawasan perdagangan dan keuangan. Tujuannya, menurut dia, agar negara dapat memahami pergerakan kepentingan lintas negara tanpa mengabaikan keterbukaan informasi, hukum, dan hak para pelaku usaha.
Dalam pandangannya, Amir juga mendorong Prabowo mengevaluasi hubungan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan dan pola kerja sama dengan kedua lembaga tersebut apabila dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Amir memperingatkan bahwa perubahan besar dalam hubungan ekonomi internasional perlu dilakukan dengan perhitungan matang karena dapat memengaruhi kepercayaan investor, nilai tukar rupiah, pembiayaan pembangunan, dan stabilitas keuangan.
Amir turut menyinggung kemungkinan pemanfaatan dana nasional yang disebutnya sebagai Global Collateral Account (GCA).
Menurut gagasan Amir, dana yang tersedia dapat diarahkan untuk investasi produktif dan mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dalam mata uang asing. Ia juga menghubungkan upaya tersebut dengan kemungkinan mendorong dedolarisasi, yakni mengurangi penggunaan dolar Amerika Serikat dalam transaksi atau penyimpanan nilai ekonomi tertentu.
Bagi Indonesia, penguatan transaksi mata uang lokal dengan negara mitra dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi sebagian kebutuhan dolar. Namun, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan manfaat perdagangan, biaya transaksi, likuiditas, dan stabilitas keuangan.
Pada akhirnya, Amir mengingatkan bahwa pengelolaan ekonomi dan penegakan hukum harus berpijak pada kepentingan rakyat serta konstitusi.
Menurut dia, pemerintah perlu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok tertentu, sekaligus menghindari keputusan yang diambil hanya karena tekanan politik atau pertarungan opini.
Ia menekankan pentingnya kembali pada nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, terutama prinsip bahwa perekonomian nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kasus DSSA, BREN, dan CUAN, dalam pandangan Amir, dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pasar modal, menelusuri aliran dana secara sah, memperbaiki tata kelola penerimaan negara, serta memastikan kebijakan ekonomi tidak dikuasai kepentingan sempit.
Tantangan pemerintah bukan hanya menjatuhkan sanksi, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, hak pihak-pihak yang diperiksa tetap dihormati, dan setiap penerimaan negara dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.




