3 November 2026

Ahmad Daryoko

MoneyTalk, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus menjadi sorotan publik terkait berbagai kebijakan dan kontroversi yang melibatkan operasional serta regulasi ketenagalistrikan di Indonesia. Salah satu isu yang kembali mencuat adalah polemik penggunaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan oleh PLN, meskipun kedua undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004 dan 2014.

Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST (Inisiatif Masyarakat untuk Energi yang Transparan), melalui surat terbuka kepada Wakil Presiden RI, kembali mempertanyakan kebijakan PLN yang dianggap masih menggunakan regulasi yang telah dibatalkan. Surat ini merupakan kelanjutan dari surat pertama yang dikirim pada 13 November 2024 dalam rangka program “Lapor Mas Wapres”. Dalam surat keduanya, Daryoko menyoroti beberapa permasalahan fundamental terkait tata kelola listrik di Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat serta kedaulatan energi nasional.

Ahmad Daryoko menyampaikan keresahan tentang sikap PLN yang hingga kini masih mengikuti ketentuan UU No. 20/2002 dan UU No. 30/2009. Menurutnya, PLN tetap mengacu pada naskah akademik dari lembaga keuangan internasional (International Financial Institutions/IFIs) seperti Bank Dunia (World Bank), Asian Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF). Naskah akademik ini cenderung mengarahkan PLN untuk beroperasi sebagai entitas komersial, bukan sebagai infrastruktur publik yang bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Pembatalan UU No. 20/2002 oleh MK pada tahun 2004 dan UU No. 30/2009 pada tahun 2014 didasarkan pada ketidaksesuaian kedua undang-undang tersebut dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Namun, meskipun putusan MK ini telah lama keluar, PLN diduga tetap menjalankan kebijakan yang mengacu pada regulasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan kepatuhan PLN terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Menurut Ahmad Daryoko, kebijakan unbundling vertikal yang diterapkan oleh PLN saat ini telah menyebabkan ketergantungan pada pihak swasta, baik domestik maupun asing. Ia menyebut beberapa nama seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan tokoh bisnis seperti Erick Thohir yang diduga terlibat dalam upaya menguasai pembangkit listrik di Indonesia. Unbundling vertikal ini telah memisahkan operasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik sehingga sebagian besar pembangkit kini dikuasai oleh pihak swasta, termasuk investor asing dari Tiongkok, Eropa, dan Amerika.

Di sektor hilir, khususnya dalam distribusi ritail, Dahlan Iskan diduga menguasai jaringan melalui sistem outsourcing yang melibatkan mantan staf PLN. Kondisi ini menyebabkan PLN hanya memiliki kendali terbatas pada jaringan transmisi dan distribusi, sementara kontrol terhadap tarif listrik berada di tangan pemain swasta. Daryoko menegaskan bahwa monopoli semacam ini memicu kenaikan tarif listrik yang tidak terkendali dan membebani masyarakat.

Laporan keuangan PLN pun tidak luput dari sorotan. Terdapat inkonsistensi antara laporan resmi PLN dengan pemberitaan media massa. Pada 8 November 2020, media seperti Repelita Online melaporkan bahwa PLN mengalami kerugian sebesar Rp 200,8 triliun. Namun, PLN kemudian merilis laporan keuangan pada 24 April 2021 yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut justru meraih laba sebesar Rp 5,95 triliun pada tahun 2020. Perbedaan signifikan ini menimbulkan spekulasi tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tubuh PLN.

Laporan lebih lanjut pada tahun 2022 menyebutkan bahwa PLN memperoleh laba sebesar Rp 14,415 triliun. Anehnya, peningkatan laba ini terjadi di tengah kebijakan subsidi pemerintah yang terus diberikan dalam jumlah besar. Ahmad Daryoko menilai bahwa ketidakkonsistenan laporan ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola dan transparansi operasional PLN.

PLN saat ini menerapkan sistem bisnis kelistrikan berdasarkan model MBMS (Multi-Buyer Multi-Seller). Dalam sistem ini, pasar listrik dikuasai oleh sejumlah besar pembeli dan penjual yang didominasi oleh swasta. Pembangkit-pembangkit besar, termasuk milik asing seperti GE (General Electric), EDF (Électricité de France), Siemens, dan perusahaan dari Tiongkok seperti Shenhua dan Huadian, menjadi pemain utama yang mendikte harga listrik.

Model bisnis ini dinilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sektor vital seperti listrik, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Daryoko mengingatkan bahwa pengalaman buruk di Filipina dengan NAPOCOR (National Power Corporation) bisa terjadi di Indonesia jika PLN tidak segera berbenah.

Melalui surat terbuka ini, Ahmad Daryoko mendesak Wakil Presiden RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Program “Lapor Mas Wapres” diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga menjadi aksi nyata dalam membenahi masalah kelistrikan di tanah air.

Ia mengusulkan agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap PLN, memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, serta mengembalikan kendali negara atas sektor ketenagalistrikan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya krisis energi seperti yang pernah dialami Filipina dan menjaga kedaulatan energi nasional.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST, dalam pernyataannya menirukan ucapan Dahlan Iskan pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait Judicial Review (JR) UU No. 30/2009, menyampaikan bahwa “Untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja.” Pernyataan ini merujuk pada kondisi PLN yang dinilai telah mengalami liberalisasi, terlepas dari regulasi hukum yang berlaku.

Namun, apakah pernyataan ini benar adanya? Untuk memahami masalah ini, kita harus melihat kembali perjalanan PLN sebagai perusahaan milik negara yang memiliki peran penting dalam sektor kelistrikan nasional.

Legitimasi PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara, PLN memiliki dasar hukum yang kuat sejak didirikan pada 27 Oktober 1945 sebagai Perusahaan Jawatan Listrik Negara, hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda, seperti NV. Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, NIGMN, dan lainnya.

Dasar legalitas PLN semakin kuat ketika pada Sidang Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang diputuskan pada 15 Desember 2004, MK menegaskan bahwa keberadaan PLN berlandaskan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” PLN, sebagai pengelola listrik negara, bertanggung jawab menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam perkembangannya, UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan mengukuhkan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Namun, pada era tersebut, pemerintah mulai membuka sektor kelistrikan bagi investor asing dan swasta nasional, yang sering kali terafiliasi dengan keluarga pejabat.

Pada 1994, status PLN berubah melalui PP No. 23/1994, yang mengalihkan PLN dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perseroan Terbatas (PT PLN Persero). Lahirnya UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan semakin mendorong perubahan besar, seperti unbundling (pemecahan) sektor kelistrikan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini membuka jalan bagi liberalisasi kelistrikan melalui mekanisme seperti Power Wheeling dan Multi Buyer and Multi Seller (MBMS), yang pada intinya memperbolehkan lebih dari satu entitas untuk menjual listrik kepada konsumen.

Penolakan terhadap Liberalisasi, dan dilakukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002. Namun Liberalisasi ini mendapat perlawanan dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Pada tahun 2003, mereka mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002 ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan untuk membatalkan total UU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan cabang produksi penting untuk dikuasai negara.

Namun, meskipun MK telah membatalkan UU No. 20/2002 pada 15 Desember 2004, langkah-langkah liberalisasi di sektor kelistrikan tidak berhenti di situ. Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Direksi PLN dan menuduh mereka memihak Serikat Pekerja PLN. JK kemudian menginstruksikan agar RUU baru disusun, yang pada intinya tidak berbeda jauh dengan UU No. 20/2002. Inilah yang kemudian melahirkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU No. 30/2009 dan Pengulangan Masalah. Pada 23 September 2009, UU No. 30/2009 disahkan. Namun, seperti halnya UU No. 20/2002, UU No. 30/2009 juga mendapat tentangan, khususnya terkait pasal-pasal yang mendukung liberalisasi sektor kelistrikan. MK akhirnya kembali membatalkan sebagian pasal-pasal dari UU ini, terutama yang mendukung unbundling dan liberalisasi kelistrikan.

Secara hukum, liberalisasi kelistrikan di Indonesia sebenarnya telah dilarang oleh MK. Namun, faktanya, liberalisasi tetap berjalan di bawah pengawasan berbagai oknum petinggi negara. Beberapa oknum di lembaga kepresidenan, Kementerian BUMN, dan Direksi PLN justru mendukung berdirinya pembangkit listrik swasta, atau Independent Power Producer (IPP), dan penjualan jaringan ritel PLN Jawa-Bali kepada konglomerat, seperti Tommy Winata dan Aguan. Mereka juga memaksakan mekanisme jual beli listrik melalui Power Wheeling System, yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung biaya listrik yang semakin mahal, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi. Ironisnya, subsidi yang dimaksud justru menutupi kerugian yang timbul dari liberalisasi yang dijalankan tanpa dasar hukum.

“Untuk Mengelola PLN, Baik Ada UU Maupun Tidak, Sama Saja”
Pernyataan Dahlan Iskan, yang diungkapkan kembali oleh Ahmad Daryoko, menyoroti kenyataan pahit bahwa meskipun liberalisasi kelistrikan bertentangan dengan undang-undang, proses ini tetap berjalan. UU yang melarang liberalisasi ada, tetapi tidak diimplementasikan. Hal ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan kepentingan ekonomi segelintir pihak dapat mengesampingkan aturan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

PLN, sebagai perusahaan negara yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, telah diubah menjadi lahan investasi swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan mengorbankan rakyat sebagai konsumen utama. Dalam konteks ini, benar adanya bahwa “untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja” — yang mengelola bukanlah hukum, melainkan kekuatan kapital yang didukung oleh pejabat negara.

Tindakan Hukum yang Mendesak. Atau bikin Diskusi, seminar, dan berbagai forum lainnya terkait pengelolaan PLN sangat penting untuk memperdalam pemahaman publik tentang permasalahan ini. Namun, yang lebih penting dan mendesak adalah tindakan hukum terhadap pelanggaran konstitusi yang terjadi. Pelanggaran terhadap Putusan MK, baik pada 2004 maupun pada 2014, harus diusut dan ditindak secara tegas.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kepentingan rakyat yang tergantung pada sektor kelistrikan akan terus terpinggirkan. Sementara itu, liberalisasi yang tidak berpihak pada rakyat terus berlangsung, memaksakan tarif listrik yang tinggi dan membebani masyarakat luas. Ini bukan hanya soal PLN, tetapi soal kedaulatan energi nasional yang terancam oleh kepentingan kapitalis.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diberikan ruang monopili dalam ditribusi aliran listrik kepada pengguna, terendus adanya permainan – permainan terselubung dibalik formalitas yang seolah normal tidak ada main petak umpet dengan hukum yang berlaku, hal ini telah dicermati oleh Ahmad Daryoko selaku Koordinator INVEST dalam Tulisannya Rabu (21/08).

Ahmad mennyampaikan review latar belakang historikal landasan hukum yang memayungi Penanaman Modal asing, Pada awal 1967 Presiden Soekarno menanda tangani UU No 1/1967 tentang PMA (Penanaman Modal Asing) yang kemudian menimbulkan gejolak penentangan pada 15 Januari 1974 yang terkenal dengan Peristiwa Malari ( atau Lima belas Januari 1974 ) dengan tokohnya Hariman Siregar !

Ahmad dalam pandangannya menyampaikan hal yang terkait Uu Penanaman Modal asing merupakan kembalinya sistem kolonial yang dilegitimasi oleh Hukum Positif yang tekesan Penjajahan di sahkan oleh Pemerintah yang berdaulat itu sendiri makanya adanya perlawanan peristima Malari pada waktu itu

“Ditengarai UU No 1/1967 ttg PMA tersebut memang merupakan salah satu strategi Kolonial guna “come back” untuk menjajah kembali Indonesia”, timpal Ahmad.

lebih jauh ahmad menguraikan cikal bakal UU diatas dianggap Pintu gerbang untuk memudahkan Perusahaan BUMN maupun swasta dengan rekomendasi Pemerintah mendapatkan Pinjaman Luar Negeri guna pembangunan Negeri!

Undang – undang Penanaman modal asing merupakan peletahan pondasi untuk menyuburkan pihak asing mendapatkan madu segar dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya memasuki wilayah wilayah strategis masuk menrangsek kedalam Badan Usaha Minil Negara (BUMN)

Ahmad memberikan gambaran dan contoh bagaimana permainan – permainan kotor dibalim formalitas seolah sesuai dengan aturan hanya menanmpilkan cangkang dan isinya merupakan kelompok dan kroni serta keluarga mereka dalam memainkan bisnis di BUMN, ahmad menganalogokan hal ini “STRATEGI “WASIT MERANGKAP PEMAIN” !

lebih spesifik ahmad menjelaskan celah – celah kecil yang menjadi peluang banyaknya “oknum” Penguasa maupun Keluarganya saat itu mendirikan Perusahaan – perusahaan Swasta guna menerapkan strategi “Wasit merangkap Pemain” !

hal ini pernah terjadi di negara tetangga seperti Philipina “Misalnya dalam hal kelistrikan meniru apa yang dilakukan Presiden Philipina Arroyo Macapagal dalam meng korup/”menguasai” NAPOCOR (“National Power Corporation”), yaitu Perusahaan Listrik Negara milik Philipina, imbuh Ahmad.

Dalam proses bisnis dalam tubuh penguasa oleh oknum mereka menerapkan pasal pasal yang tidak tertulis yang menjadi kebiasaan dengan modus berbagaimacam cara disesuaikan dengan situasi dan kondisi tapi ada point pokok pasal yang tidak tertulis itu menjadi pokok tetapi memberikan opsi satu dari dua opsi yaitu PASAL TOP (“Take Or Pay”).

modusnya sebagai contoh dengan strategi “Wasit merangkap Pemain” tersebut, sebagai contoh misalnya dalam pembuatan PPA (“Power Purchase Agreement”) antara PLN dan Pembangkit Listrik Swasta, atau Kontrak Jual/Beli Listrik Swasta, karena Pembangkitnya milik keluarga “oknum” Pejabat, akhirnya ada Pasal TOP (“Take Or Pay”) yang berisi ketentuan bahwa PLN setiap harinya harus membeli minimal 80% “stroom” produk Listrik Swasta tersebut baik dipakai ataupun tidak dipakai oleh PLN !

“Dan dalam prakteknya banyak merugikan PLN ! Karena belum tentu Konsumen/PLN Distribusi lancar menggunakan “stroom” dalam aktivitas nya !” ungkap Ahmad.

Ahmad mencoba mengurai yang diketahui di PT. PLN Persero soal permainan-permainan dan modus yang dijalankan oleh oknum-oknum yang pada akhhirnya membebani keuangan Negara, Disamping itu “Unit Price” listrik Pembangkitan yang harus dibeli oleh PLN rata rata jauh diatas biaya operasi normal nya (sekali lagi karena faktor psikologis kekuasaan). Sehingga PLN/Pemerintah harus membiayai kelebihan biaya operasi tersebut dalam bentuk Subsidi yang ratusan Trilyun!

“Praktek “Wasit Merangkap Pemain” di Sektor Ketenagalistrikan selama ini banyak di praktekkan oleh “Oknum” Pejabat level Wapres, Menteri BUMN maupun DIRUT PLN dst, hal semacam ini harus ditolak” pungkas Ahmad.(c@kra)