MoneyTalk, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus menjadi sorotan publik terkait berbagai kebijakan dan kontroversi yang melibatkan operasional serta regulasi ketenagalistrikan di Indonesia. Salah satu isu yang kembali mencuat adalah polemik penggunaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan oleh PLN, meskipun kedua undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004 dan 2014.
Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST (Inisiatif Masyarakat untuk Energi yang Transparan), melalui surat terbuka kepada Wakil Presiden RI, kembali mempertanyakan kebijakan PLN yang dianggap masih menggunakan regulasi yang telah dibatalkan. Surat ini merupakan kelanjutan dari surat pertama yang dikirim pada 13 November 2024 dalam rangka program “Lapor Mas Wapres”. Dalam surat keduanya, Daryoko menyoroti beberapa permasalahan fundamental terkait tata kelola listrik di Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat serta kedaulatan energi nasional.
Ahmad Daryoko menyampaikan keresahan tentang sikap PLN yang hingga kini masih mengikuti ketentuan UU No. 20/2002 dan UU No. 30/2009. Menurutnya, PLN tetap mengacu pada naskah akademik dari lembaga keuangan internasional (International Financial Institutions/IFIs) seperti Bank Dunia (World Bank), Asian Development Bank (ADB), dan International Monetary Fund (IMF). Naskah akademik ini cenderung mengarahkan PLN untuk beroperasi sebagai entitas komersial, bukan sebagai infrastruktur publik yang bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Pembatalan UU No. 20/2002 oleh MK pada tahun 2004 dan UU No. 30/2009 pada tahun 2014 didasarkan pada ketidaksesuaian kedua undang-undang tersebut dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Namun, meskipun putusan MK ini telah lama keluar, PLN diduga tetap menjalankan kebijakan yang mengacu pada regulasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan kepatuhan PLN terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia.
Menurut Ahmad Daryoko, kebijakan unbundling vertikal yang diterapkan oleh PLN saat ini telah menyebabkan ketergantungan pada pihak swasta, baik domestik maupun asing. Ia menyebut beberapa nama seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan tokoh bisnis seperti Erick Thohir yang diduga terlibat dalam upaya menguasai pembangkit listrik di Indonesia. Unbundling vertikal ini telah memisahkan operasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik sehingga sebagian besar pembangkit kini dikuasai oleh pihak swasta, termasuk investor asing dari Tiongkok, Eropa, dan Amerika.
Di sektor hilir, khususnya dalam distribusi ritail, Dahlan Iskan diduga menguasai jaringan melalui sistem outsourcing yang melibatkan mantan staf PLN. Kondisi ini menyebabkan PLN hanya memiliki kendali terbatas pada jaringan transmisi dan distribusi, sementara kontrol terhadap tarif listrik berada di tangan pemain swasta. Daryoko menegaskan bahwa monopoli semacam ini memicu kenaikan tarif listrik yang tidak terkendali dan membebani masyarakat.
Laporan keuangan PLN pun tidak luput dari sorotan. Terdapat inkonsistensi antara laporan resmi PLN dengan pemberitaan media massa. Pada 8 November 2020, media seperti Repelita Online melaporkan bahwa PLN mengalami kerugian sebesar Rp 200,8 triliun. Namun, PLN kemudian merilis laporan keuangan pada 24 April 2021 yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut justru meraih laba sebesar Rp 5,95 triliun pada tahun 2020. Perbedaan signifikan ini menimbulkan spekulasi tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tubuh PLN.
Laporan lebih lanjut pada tahun 2022 menyebutkan bahwa PLN memperoleh laba sebesar Rp 14,415 triliun. Anehnya, peningkatan laba ini terjadi di tengah kebijakan subsidi pemerintah yang terus diberikan dalam jumlah besar. Ahmad Daryoko menilai bahwa ketidakkonsistenan laporan ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola dan transparansi operasional PLN.
PLN saat ini menerapkan sistem bisnis kelistrikan berdasarkan model MBMS (Multi-Buyer Multi-Seller). Dalam sistem ini, pasar listrik dikuasai oleh sejumlah besar pembeli dan penjual yang didominasi oleh swasta. Pembangkit-pembangkit besar, termasuk milik asing seperti GE (General Electric), EDF (Électricité de France), Siemens, dan perusahaan dari Tiongkok seperti Shenhua dan Huadian, menjadi pemain utama yang mendikte harga listrik.
Model bisnis ini dinilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sektor vital seperti listrik, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Daryoko mengingatkan bahwa pengalaman buruk di Filipina dengan NAPOCOR (National Power Corporation) bisa terjadi di Indonesia jika PLN tidak segera berbenah.
Melalui surat terbuka ini, Ahmad Daryoko mendesak Wakil Presiden RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Program “Lapor Mas Wapres” diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga menjadi aksi nyata dalam membenahi masalah kelistrikan di tanah air.
Ia mengusulkan agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap PLN, memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, serta mengembalikan kendali negara atas sektor ketenagalistrikan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya krisis energi seperti yang pernah dialami Filipina dan menjaga kedaulatan energi nasional.(c@kra)





