Gila…!!! Modus Penguasa Merangkap Pengusaha

0

MoneyTalk, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diberikan ruang monopili dalam ditribusi aliran listrik kepada pengguna, terendus adanya permainan – permainan terselubung dibalik formalitas yang seolah normal tidak ada main petak umpet dengan hukum yang berlaku, hal ini telah dicermati oleh Ahmad Daryoko selaku Koordinator INVEST dalam Tulisannya Rabu (21/08).

Ahmad mennyampaikan review latar belakang historikal landasan hukum yang memayungi Penanaman Modal asing, Pada awal 1967 Presiden Soekarno menanda tangani UU No 1/1967 tentang PMA (Penanaman Modal Asing) yang kemudian menimbulkan gejolak penentangan pada 15 Januari 1974 yang terkenal dengan Peristiwa Malari ( atau Lima belas Januari 1974 ) dengan tokohnya Hariman Siregar !

Ahmad dalam pandangannya menyampaikan hal yang terkait Uu Penanaman Modal asing merupakan kembalinya sistem kolonial yang dilegitimasi oleh Hukum Positif yang tekesan Penjajahan di sahkan oleh Pemerintah yang berdaulat itu sendiri makanya adanya perlawanan peristima Malari pada waktu itu

“Ditengarai UU No 1/1967 ttg PMA tersebut memang merupakan salah satu strategi Kolonial guna “come back” untuk menjajah kembali Indonesia”, timpal Ahmad.

lebih jauh ahmad menguraikan cikal bakal UU diatas dianggap Pintu gerbang untuk memudahkan Perusahaan BUMN maupun swasta dengan rekomendasi Pemerintah mendapatkan Pinjaman Luar Negeri guna pembangunan Negeri!

Undang – undang Penanaman modal asing merupakan peletahan pondasi untuk menyuburkan pihak asing mendapatkan madu segar dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya memasuki wilayah wilayah strategis masuk menrangsek kedalam Badan Usaha Minil Negara (BUMN)

Ahmad memberikan gambaran dan contoh bagaimana permainan – permainan kotor dibalim formalitas seolah sesuai dengan aturan hanya menanmpilkan cangkang dan isinya merupakan kelompok dan kroni serta keluarga mereka dalam memainkan bisnis di BUMN, ahmad menganalogokan hal ini “STRATEGI “WASIT MERANGKAP PEMAIN” !

lebih spesifik ahmad menjelaskan celah – celah kecil yang menjadi peluang banyaknya “oknum” Penguasa maupun Keluarganya saat itu mendirikan Perusahaan – perusahaan Swasta guna menerapkan strategi “Wasit merangkap Pemain” !

hal ini pernah terjadi di negara tetangga seperti Philipina “Misalnya dalam hal kelistrikan meniru apa yang dilakukan Presiden Philipina Arroyo Macapagal dalam meng korup/”menguasai” NAPOCOR (“National Power Corporation”), yaitu Perusahaan Listrik Negara milik Philipina, imbuh Ahmad.

Dalam proses bisnis dalam tubuh penguasa oleh oknum mereka menerapkan pasal pasal yang tidak tertulis yang menjadi kebiasaan dengan modus berbagaimacam cara disesuaikan dengan situasi dan kondisi tapi ada point pokok pasal yang tidak tertulis itu menjadi pokok tetapi memberikan opsi satu dari dua opsi yaitu PASAL TOP (“Take Or Pay”).

modusnya sebagai contoh dengan strategi “Wasit merangkap Pemain” tersebut, sebagai contoh misalnya dalam pembuatan PPA (“Power Purchase Agreement”) antara PLN dan Pembangkit Listrik Swasta, atau Kontrak Jual/Beli Listrik Swasta, karena Pembangkitnya milik keluarga “oknum” Pejabat, akhirnya ada Pasal TOP (“Take Or Pay”) yang berisi ketentuan bahwa PLN setiap harinya harus membeli minimal 80% “stroom” produk Listrik Swasta tersebut baik dipakai ataupun tidak dipakai oleh PLN !

“Dan dalam prakteknya banyak merugikan PLN ! Karena belum tentu Konsumen/PLN Distribusi lancar menggunakan “stroom” dalam aktivitas nya !” ungkap Ahmad.

Ahmad mencoba mengurai yang diketahui di PT. PLN Persero soal permainan-permainan dan modus yang dijalankan oleh oknum-oknum yang pada akhhirnya membebani keuangan Negara, Disamping itu “Unit Price” listrik Pembangkitan yang harus dibeli oleh PLN rata rata jauh diatas biaya operasi normal nya (sekali lagi karena faktor psikologis kekuasaan). Sehingga PLN/Pemerintah harus membiayai kelebihan biaya operasi tersebut dalam bentuk Subsidi yang ratusan Trilyun!

“Praktek “Wasit Merangkap Pemain” di Sektor Ketenagalistrikan selama ini banyak di praktekkan oleh “Oknum” Pejabat level Wapres, Menteri BUMN maupun DIRUT PLN dst, hal semacam ini harus ditolak” pungkas Ahmad.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.