6 November 2026

Bahlil

MoneyTalk.id, Jakarta – “Yang merasa Indonesia suram, silahkan kalau mau cari ke negara lain.”

Presiden Prabowo menghardik rakyat yang “kurang kooperatif” dalam pidato memperingati Hari Koperasi Nasional. Kemudian, ketika menghadiri Harlah PKB, Ia menghardik cangkir kopi: “Ini cangkir isinya teh, bukan kopi. Kopi itu senjata rahasia saya. Kalau saya minum kopi, saya jadi pinter. Brengsek.”

Dalam pidato di depan kader PKB itu, Prabowo menyebut Muhaimin, Dasco, dan Bahlil adalah “tiga kancil” politik. Bukan sebagai hardikan, meskipun dalam cerita rakyat, Kancil dikenal sebagai hewan yang suka mengakali. Ia justru menghardik wartawan, aktivis LSM, atau pengamat yang kritis pada pemerintahannya sebagai londo ireng. “Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu, dan handphonemu siapa?” Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan pidato, ia melontarkan berbagai kosa kata hardikan: ndasmu, antek asing, bajingan, omon-omon, nyenye-nyenye.

Pidato Presiden Prabowo kini semakin ditunggu, publik ingin tahu, keceplosan bicara apa lagi. Presiden mustinya paham, pidato bukan sekadar rangkaian kata, tapi cerminan pemikiran, kebijakan, dan tindakan. Ketika presiden asal bicara, secara impulsif dan spontan, muncul pertanyaaan, apakah ini cuma gaya retorika, atau ada problem kognitif? Kata makian jelas kurang patut dipidatokan, tapi lebih aneh lagi mengomentari pidatonya sendiri. Akting bertanya, apa boleh mengucapkan “bajingan”? Demi mendapat tepuk tangan dan tawa audiens?

Tentu, bahkan dalam pidato resmi, ada ruang untuk bercanda, berimprovisasi, atau membuat lelucon. Masalahnya ketika candaan menjadi esensi, maka urgensi isi pidato menjadi basi. Lenyap dalam gemuruh tawa hadirin — yang terpaksa harus ketawa demi menghormati. Pidato formal presiden yang menyelipkan umpatan, atau kelucuan ala stand-up-comedy, hanya menjadi hiburan.

Gaya bicara spontan tanpa teks, ala Prabowo dalam dunia psiko-literasi dikenal sebagai stream of consciousness (SoC). Aliran pikiran bawah sadar, perasaan yang harus dikeluarkan, tanpa disaring. Pikiran acak, melompat, ekspresi lepas yang tidak teratur, dan inkoheren. Kalau saja ini diekspresikan sebagai karya sastra–ala Ulysses (mahakarya James Joyce)–tentu tidak soal. Tapi menjadi persoalan sebagai pidato spontan.

Saat berpidato, bergaya SoC, presiden tidak hanya berbicara di hadapan ratusan orang di ruangan. Ia berbicara kepada dunia, juga pada algoritma. Setiap ucapan sensasional akan terus diputar ulang. Di era media sosial, setiap kalimat aneh dan inkoheren yang terucap dari mulut presiden, menjadi soundbytes.Menjadi sensasi klip satu menit yang direkam, dipenggal, sebagai meme untuk diviralkan. Konteks pidato dilupakan, selain potongan kata atau kalimat sensasional. Inilah pentingnya kompetensi retorika, yang bukan sekadar kemampuan berpidato. Aristoteles, dua ribu limaratus tahun lalu membagi retorika menjadi tiga unsur: ethos (kredibilitas), logos(logika), dan pathos  (emosi). Siapa yang berbicara, apa yang dikatakan, dan bagaimana pesan dirasakan oleh audiens.

Pidato bergaya SoC tidak khas cuma Prabowo di Indonesia, beberapa politikus populis di berbagai negara menunjukkan pola serupa. Presiden Donald Trump di Amerika, Duterte di Philipina, Charlos Menem di Argentina, dikenal memiliki pola komunikasi yang mirip. Sering meloncat dari satu topik ke topik lain, mengulang frasa, menggunakan hiperbola, serta menyampaikan klaim yang tidak didukung data atau argumentasi yang runtut.

Politikus populis menghindari bahasa formal yang runut dan rapi demi ingin mengesankan sebagai “orang biasa”. Dalam komunikasi politik, strategi ini untuk membangun kesan “dekat dengan rakyat.” Pierre Ostiguy, dalam “Populism: A Socio-Cultural Approach”, The Oxford Handbook of Populism (2017) mengintroduksi istilah “Flaunting the Low”. Menjelaskan bagaimana politikus populis berpidato untuk jual lagak dan pamer _(flaunt)_, gaya bicara “rendah”. Memakai bahasa jalanan, umpatan, gaya preman, sebagai cara membangun ikatan emosi dengan massa.

Menjadi cilaka jika gaya bicara jalanan itu bukan soal inkompetensi–gagal berperilaku pantas– tapi sebagai kesengajaan atau strategi politis. Melontarkan “bajingan, endasmu, londo ireng, omon-omon, nyenye-nyenye” sebagai flaunting the low, seolah merakyat. Bukan untuk membangun ikatan emosi, tapi untuk mengalihkan dari persoalan substantif. Bukan soal estetika politik, tapi soal menghindari akuntabilitas.

Pidato presiden bukan urusan personal, tapi representasi negara. Kalimat yang keluar dari mulut presiden akan dikutip media internasional, dianalisis investor, dicermati diplomat, bahkan menjadi referensi sejarah. Disiplin berbicara teratur, menahan diri untuk tidak menghardik, bukan cuma soal etiket pergaulan. Melainkan bagian dari tata kelola manajemen pemerintahan dalam mengelola negara. Di era ketika setiap pidato menjadi arsip permanen internet—sebagai rekam jejak—bicara spontanitas adalah liability. Impulsivitas adalah banalitas.

Publik juga akan bertanya: Jika saat pidato presiden tidak mampu menata kata-kata, bagaimana pula ia bisa menata negara?

Penulis :

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menilai Partai Golkar saat ini sudah berada dalam kendali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sejak penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Pernyataan itu disampaikan Said Didu menanggapi serangan yang dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Menurut Said Didu, serangan Idrus Marham itu setelah JK meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik. Ia menilai, langkah tersebut bukan sekadar respons pribadi, melainkan bagian dari instruksi politik yang lebih besar.

“Golkar sudah dikendalikan oleh Jokowi sejak menempatkan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar. Lihat saja serangan Waketum Idrus Marham ke Pak JK sejak Pak JK minta Jokowi tunjukkan ijazahnya,” ujar Said Didu, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menyebut publik memahami bahwa serangan tersebut diduga merupakan “perintah” dari Jokowi kepada Bahlil untuk menyerang Jusuf Kalla.

“Publik paham bahwa itu adalah perintah Jokowi ke Bahlil untuk melakukan serangan kepada Pak JK,” lanjutnya.

Pernyataan Said Didu ini menambah panas dinamika politik nasional, khususnya hubungan antara elite Partai Golkar dengan tokoh senior seperti JK yang selama ini dikenal memiliki pengaruh kuat di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Golkar maupun dari Jokowi terkait tudingan Said Didu tersebut. Namun polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya sorotan publik terhadap isu ijazah Presiden dan dinamika internal partai politik menjelang kontestasi politik mendatang.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus kelangkaan BBM di pom bensin asing menjadi uji nyali bagi menteri ESDM pak Bahlil. Hal ini juga menjadi uji kepiawaian beliau menghadapi situasi kalau pengusaha membuat gara-gara. Apakah menteri akan menurut saja terhadap keinginan mereka atau tidak? Tergantung pada kemampuannya dan keberaniannya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah membuka kesempatan bagi swasta untuk melakukan impor BBM, tetapi tetap dibatasi dalam kuota tertentu. Tapi ya namanya swasta kalau bisa sebesar-besarnya kuota tentu akan membuat mereka makin senang.

Di lapangan pom bensin tampaknya meminta tambahan kuota dengan cara menunjukkan kepada pemerintah bahwa pom bensin mereka sudah kehabisan bahan bakar. Publik memang tidak tahu sebelumnya berapa besar kuota yang diberikan kepada swasta dalam melakukan impor BBM.

Sementara Pertamina sendiri masih memiliki stok BBM cukup banyak dan melimpah. Pom-pom bensin milik pertamina dan mitranya masih memiliki stok BBM cukup banyak. Secara nasional dan lokal stok BBM milik Pertamina ini masih melimpah. Pertamina masih dalam posisi tidak meminta tambahan kuota impor.

Terkait BBM memang ada perbedaan posisi Pertamina dengan pom bensin asing. Pertamina memproduksi BBM di kilang sendiri dan sebagian BBM dari impor. Sementara swasta karena tidak punya kilang maka 100 persen BBM adalah impor.

Selain itu pom bensin asing hanya beroperasi di kota kota besar seperti Jakarta. Sementara Pom Bensin Pertamina beroperasi sampai ke pelosok pelosok desa. Dengan demikian kuota impor yang diberikan kepada asing tidak perlu terlalu besar. Pemerintah harus dapat menghitungnya secara benar beraoa kapasitas asing menyalurkan BBM di dalam negeri.

Secara politik jangka panjang kepentingan politik Pertamina dan Asing keduanya berbeda. Bagi swasta kalau bisa kilang-kilang Pertamina semuanya hancur lebur sehingga bisa 100 persen impor. Tapi bagi Pertamina dan negara bagaimana mempertahankan kilang-kilang agar bisa tercapai swasembada energi. Sekarang bagaimana menteri ESDM membuat masalah ini selesai bagi kedua belah pihak?

MoneyTalk, Jakarta – BPK (Badan Pemeriksaan Keuangaan) telah melakukan evaluasi atas regulasi yang Mem persyaratan TKDN dan pengadaan agar dapat mengakomodasi pendanaan dari luar negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan).

Selama ini menurut laporan BPK hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT adalah Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri.

Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN. Lembaga keuangan seperti Asian Development Bank (ADB), World Bank,

Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedaraufau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tdak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Hal ini, Lanjut menurut laporan BPK mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti, serta klaim penjaminan pemerintah

BPK meminta kepada Menteri ESDM, Bahlil untuk segera melakukan berkoordinasi dengan Kementerian melakukan perbaikan masalah regulasi TKDN.

 

 

MoneyTalk,Jakarta – Jujur penulis terinspirasi membuat artikel hukum ini dari sepotong video channel youtube rekan aktivis pejuang Edy Mulyadi,yang isinya terkait sambutan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-60 Partai Golkar pada Kamis 12 Desember 2024 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat (Jabar).

Presiden Prabowo dalam sambutannya menyatakan, mengaku pernah bingung terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang kala itu memilih Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ ESDM namun pendidikannya bukan dari Amerika, stanford university, Berkeley, Harvard, atau setidaknya alumnus dari Inggris.

Maka publik balik tanya, “kenapa saat ini justru Prabowo mengangkat kembali Bahlil menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabinet Merah Putih untuk masa bakti 2024-2029?

Perspektif publik atas pernyataan Prabowo tentang biografi Bahlil, secara implisit sepertinya Prabowo hendak menyampaikan deskripsi kepada publik tentang kondisi perpolitikan yang pernah eksis tersebut, bahwa, “Bahlil sosok pilihan Jokowi yang tidak berkualitas” namun realitas, ternyata Bahlil piawai menjalankan tugasnya sebagai menteri ESDM?

Karena, jika Bahlil dianggap nir kualitas, pastinya melahirkan kebingungan publik atas kausalitas dari subtansial pernyataannya Presiden RI dimaksud, “seakan Presiden yang jelas-jelas sudah memperoleh legalitas oleh sebab de jure dan de facto dukungan kuat dari para oposisi paska pilpres 2019 sejak dirinya bergabung secara resmi dengan Jokowi 2019. Namun hingga kini masih tetap dapat “didikte” oleh Jokowi untuk terus menggunakan sosok Bahlil? Analoginya, serius kah hingga kini mantan Menhan RI yang sudah menjabat RI 1 “masih siap diintervensi” oleh Jokowi?

Sehingga menyisakan pertanyaan, kenapa seorang Presiden RI bisa sungkan terhadap seorang bekas presiden yang jati dirinya menyisakan begitu banyak kebohongan publik (100 lebih)?

Dosa pribadi apa yg pernah PS perbuat? Lalu sampai kapan PS. nunut kepada cawe-cawe-nya Jokowi. Sungguh publik khawatir akankah Presiden Prabowo secara politik bakal terus berlanjut memberikan karpet merah kepada Gibran?

Jika ada asumsi tentang  teori balas budi justru teori ilustrasi ini hal yang keliru, disebabkan bukan pada tempatnya, karena bukankah Prabowo justru amat berjasa kepada Jokowi, karena siap mengalah diperalat secara politik (2019-2024) demi mengawal Jokowi, agar Prabowo dan kader partainya yang duduk di Senayan tidak menjadi oposan terhadap pemerintahan Jokowi secara akumulatif dengan fakta banyaknya barisan kelompok oposan dengan berbagai gejala yang menuntut Jokowi di-impeach, oleh sebab begitu banyaknya dusta-dusta janji politik yang amat transparan, termasuk fakta realitas adanya dugaan Ijasah Palsu S.1 yang Jokowi gunakan dari fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, ditambah law enforcement yang tidak jarang (sering) dilakukan oleh Jokowi dengan menggunakan metode diskresi politik kekuasaan (ala suka-suka) yang di-implementasikan melalui pola obstruksi, disobidiensi dan kriminalisasi. Sehingga prediksinya, bisa jadi impeachment terhadap Jokowi terwujud walau disertai suasana chaos, andai Prabowo Subianto tidak mau mengalah untuk bergabung bersama Jokowi dalam kabinet Indonesia Maju.

Namun publik pun menyadari gaya politik seseorang tentu punya perbedaan kodrati yang spesifik.

Pastinya penilaian objektifitas publik, Prabowo belum 100 (seratus) hari masa kerja sudah banyak membuat diskresi politik ekonomi dan hukum yang cukup menakjubkan, apik dan populer khusunya perihal yang menyangkut tentang kenaikan gaji dan guru honorarium, kenaikan upah buruh dan tidak dapat dilepaskan terkait diskresi politik ekonomi dan hukum terhadap PROJEK STRATEGIS NASIONAL/ PSN PIK 2 DI TANGERANG-SERANG BANTEN, HARUS DIEVALUASI

Oleh karenanya diyakini publik mayoritas bangsa ini LiNTAS SARA bakal terus menguat memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto Presiden RI ke 8 sepanjang kepemimpinannya selalu beralaskan dan bersandar kepada prinsip-prinsip rule of law.

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212