MoneyTalk, Jakarta – BPK (Badan Pemeriksaan Keuangaan) telah melakukan evaluasi atas regulasi yang Mem persyaratan TKDN dan pengadaan agar dapat mengakomodasi pendanaan dari luar negeri tanpa mengorbankan pembangunan industri dalam negeri dan pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan).
Selama ini menurut laporan BPK hambatan signifikan dalam pembangunan pembangkit EBT adalah Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal tersebut terjadi karena belum memadainya kapasitas produksi pembangkit EBT dalam negeri.
Selain itu, juga terdapat pendanaan proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala klausul TKDN. Lembaga keuangan seperti Asian Development Bank (ADB), World Bank,
Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) hingga bank pembangunan dan investasi Jerman yaitu Kreditanstalt fur Wiedaraufau (KFW) Bankengruppe mengganggap kebijakan unsur TKDN tdak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Hal ini, Lanjut menurut laporan BPK mengakibatkan adanya risiko pembatalan pendanaan dari luar negeri, keterlambatan COD proyek dan pemenuhan kebutuhan listrik, biaya proyek menjadi jauh lebih tinggi karena delay dan penalti, serta klaim penjaminan pemerintah
BPK meminta kepada Menteri ESDM, Bahlil untuk segera melakukan berkoordinasi dengan Kementerian melakukan perbaikan masalah regulasi TKDN.




