7 November 2026

BEI

MoneyTalk, Jakarta – Pada 24 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Niaga Semarang resmi memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex. Keputusan ini didorong oleh masalah utang yang tak terselesaikan hingga Semester I-2024, perusahaan ini memiliki kewajiban mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun. Kondisi pailit ini membuka peluang besar bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham SRIL dari bursa, yang sebelumnya telah diberhentikan perdagangannya sejak Mei 2021.

Masalah Keuangan Sritex

Sritex adalah salah satu emiten tekstil terbesar di Indonesia. Perusahaan ini sudah berada dalam masalah keuangan serius sejak beberapa tahun terakhir. Dalam laporan keuangan Juni 2024, tercatat perusahaan memiliki aset senilai sekitar Rp9 triliun, jauh di bawah liabilitasnya sebesar Rp25 triliun. Situasi ini menunjukkan ekuitas perusahaan negatif hingga Rp15 triliun. Persoalan utang yang tidak terselesaikan membuat beberapa kreditur mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, meski piutang mereka hanya sekitar Rp100 miliar atau kurang dari 1% dari total utang perusahaan.

Suspensi dan Risiko Delisting

Saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021. Suspensi ini dipicu oleh beberapa hal, termasuk ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada bursa, seperti penyampaian laporan keuangan secara berkala. Menurut aturan BEI, delisting dapat dilakukan jika perusahaan dianggap tidak mampu lagi menjalankan operasionalnya secara berkelanjutan, serta tidak memenuhi ketentuan administratif BEI. Delisting saham SRIL ini bukanlah keputusan mendadak, namun merupakan akumulasi dari proses panjang suspensi yang telah diberlakukan lebih dari tiga tahun.

Risiko dan Dampak bagi Investor

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI periode 2015-2018, menyatakan bahwa status pailit dan kemungkinan delisting merupakan risiko nyata bagi investor. Jika delisting terjadi, maka perusahaan wajib melakukan buyback saham atau membeli kembali saham dari investor. Namun, pertanyaan besar muncul terkait sumber dana untuk buyback tersebut, mengingat kondisi keuangan Sritex yang sangat terbatas. Prioritas utama dalam situasi pailit adalah pembayaran utang kepada bank dan kreditur, sementara pemegang saham merupakan prioritas terakhir yang kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bagian.

Jika seluruh aset perusahaan dijual, jumlahnya kemungkinan tidak akan cukup untuk menutupi semua kewajiban. Hal ini menimbulkan kemungkinan besar bahwa investor pemegang saham Sritex tidak akan mendapatkan pengembalian dana. Fakta bahwa ekuitas perusahaan negatif mengindikasikan bahwa saham perusahaan ini memiliki nilai yang sangat rendah, bahkan mungkin tidak berharga di mata pasar modal.

Mekanisme dan Ketentuan Delisting

Delisting saham SRIL ini akan diatur oleh peraturan OJK dan BEI, termasuk OJK POJK Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan publik yang delisting untuk melakukan buyback. Namun, dalam kasus Sritex, pertanyaan muncul terkait dari mana sumber dana buyback akan diperoleh. Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi utang kepada kreditur utama saja sudah menunjukkan tantangan besar untuk memenuhi kewajiban kepada para investor.

Implikasi Hukum Pailit dan Bangkrut

Meskipun status pailit sering disamakan dengan bangkrut oleh masyarakat awam, secara hukum keduanya memiliki perbedaan. Status pailit adalah hasil dari proses hukum yang diajukan oleh kreditur dengan minimal dua pihak pemohon, dan keputusan pailit tidak selalu berarti perusahaan akan bangkrut. Namun, jika tidak ada langkah penyelamatan dalam proses hukum, status pailit bisa berujung pada kebangkrutan, yang akhirnya mengharuskan perusahaan untuk menjual aset-asetnya dan mengakhiri operasional bisnisnya.

Delisting saham SRIL dari BEI yang disebabkan oleh status pailit memberikan dampak signifikan bagi para investor. Buyback yang seharusnya menjadi solusi bagi investor menghadapi kendala serius, yaitu kekurangan dana dari pihak perusahaan. Situasi ini menjadi pengingat bahwa analisis fundamental dan pemantauan terus-menerus terhadap kinerja perusahaan sangat penting bagi para investor. Status pailit dan delisting Sritex merupakan realitas yang mencerminkan risiko pasar modal, terutama pada emiten yang memiliki utang tinggi dan kinerja keuangan yang tidak sehat.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – PT Alkindo Naratama Tbk (“ALDO”), emiten yang bergerak pada bisnis kertas dan bahan kimia yang terintegrasi berhasil mencatatkan penjualan Rp1,40 triliun dan laba bersih Rp65,76 miliar di tengah kenaikan biaya-biaya yang terjadi di tahun 2022.

Kenaikan biaya itu terjadi antara lain terkait pembelian mesin baru, dimana beban bunga pinjaman pembelian sudah mulai mulai di tanggung di 2022, dan adanya penambahan tenaga kerja di 2022 untuk pemasangan mesin baru di Eco Paper sehingga biaya karyawan juga naik, sedangkan mesin baru mulai beroperasi bulan Februari 2023.

“Kita telah melakukan efisiensi di berbagai bidang untuk menekan biaya. Akan tetapi, sehubungan dengan pemasangan mesin pengolahan kertas coklat daur ulang yang baru, maka terjadi peningkatan pengeluaran yang berasal dari beban bunga dan biaya pemasangan termasuk di dalamnya tambahan biaya tenaga kerja.

Di sisi lain, turunnya harga bahan baku kertas kardus bekas (OCC) juga telah berpengaruh terhadap penjualan dan profitabilitas,” kata Direktur Utama ALDO, H. Sutanto.

Di samping itu, perang Rusia-Ukraina yang pecah sejak awal tahun 2022 telah berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang juga menaikkan biaya-biaya yang harus ditanggung Perseroan.

Sebagai antisipasi, ALDO sebenarnya telah melakukan berbagai upaya efisiensi sehingga dapat menurunkan beban pokok penjualan sebesar 1,5%, serta beban penjualan umum dan administrasi sebesar 1%. Beban pokok penjualan tercatat sebesar Rp1,15 triliun turun dari Rp1,16 trilliun pada periode sebelumnya.

Beban penjualan umum dan administrasi tercatat sebesar Rp154,15 miliar turun dari Rp155,36 miliar pada tahun sebelumnya. Namun, beban operasi lainnya yang melonjak 218% dan beban keuangan yang naik 22% membuat langkah efisiensi tersebut tidak cukup untuk menjaga pertumbuhan perolehan laba bersih.

Di sisi lain, situasi ekonomi yang masih bergejolak serta penurunan harga jual kertas produk dari Perseroan telah memengaruhi total turn over dan profitabilitas. Nilai penjualan Perseroan yang sempat meningkat 6% pada kuartal ke III, akhirnya harus turun di akhir tahun, sehingga total nilai penjualan pada tahun 2022 sebesar Rp1,40 triliun, dibandingkan tahun 2021 yang Rp1,46 triliun.

Oleh karena itu, Perseroan membukukan laba bersih Rp65,76 miliar pada tahun 2022, dibandingkan Rp100,77 miliar pada tahun 2021. Adapun laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp65,30 miliar, dibandingkan Rp75,86 miliar pada tahun sebelumnya.

Meskipun situasi ekonomi masih diwarnai ketidakmenentuan, Perseroan tetap berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan green product melalui green process dalam bisnisnya yang digeluti.

Dalam hal ini ALDO menggunakan kertas daur ulang yang diproduksi anak perusahaan PT Eco Paper Indonesia untuk menghasilkan berbagai macam produk kertas coklat seperti kraft liner, eco board, dan core board.

Sementara itu, telah beroperasinya mesinmesin baru pengolahan kertas coklat daur ulang yang lebih canggih sehingga lebih efisien, lebih cepat dan akurat sejak bulan Februari lalu, membuat Perseroan optimis akan dapat mendongkrak penjualan secara signifikan.

Dengan pengoperasian mesinmesin baru tersebut, kapasitas produksi kertas coklat berbahan daur ulang ALDO telah meningkat menjadi 220.000 ton per tahun, dari kapasitas produksi sebelumnya yang sekitar 80.000 ton per tahun, atau kemampuan Perseroan untuk mengolah kertas coklat bekas meningkat 2,75 kali. Oleh karena itu Perseroan optimis bisa mendongkrak penjualan tahun 2023 ini hingga mendekati dua kali lipat.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam mendukung pengembangan pasar modal di Indonesia, Kementerian BUMN menjalin kerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Wujud kolaborasi tersebut disepakati dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama BEI, Iman Rachman di Main Hall BEI pada hari Senin (27/2).

Kerja sama antara BEI dengan Kementerian BUMN bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan, serta entitas anak usaha BUMN. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing perusahaan BUMN di tingkat nasional maupun global.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, ruang lingkup kerja sama ini dapat mendukung pengembangan pasar modal melalui sosialisasi, edukasi, serta pendampingan mengenai go public, termasuk di dalamnya penerbitan instrument pendanaan pasar modal lainnya untuk perusahaan dan entitas anak usaha BUMN.

Selain itu, kerja sama ini juga meliputi pengembangan dan penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), Environmental, Social & Governance (ESG), serta kerja sama dalam memajukan ekosistem startup khususnya di lingkungan BUMN.

“Karena ini adalah sebuah symbiosis yang saling mengutungkan, kita mendorong BUMN untuk go public, sehingga ada pengawasan tambahan check and balance. Dan ini juga tantangan BUMN agar bisa benchmarking dari private sector agar kita bisa menilai kinerja kita dibandingkan dengan perusahan lain. Dan kita berharap Good Corporate Governance bisa terus kita tingkatkan,” ujar Erick.

Sampai dengan hari Jumat (24/2), telah terdapat 37 perusahaan tercatat dari BUMN dan entitas anak usaha BUMN. Dari 37 perusahaan tersebut, 14 di antaranya adalah perusahaan BUMN dan 23 lainnya adalah entitas anak BUMN.

“Aksi korporasi di BUMN tidak lain untuk pengembangan dan juga untuk menjaga ekonomi secara nasional. Dapat kita lihat performance BUMN di bursa dari sektor IDBUMN 20 tingkat return-nya mencapai 10,4% lebih tinggi dari private sector dan gabungan yang sebesar 4,1% dan LQ45 yang nilainya 0,6%. Ini menandakan tranformasi yang dilakukan sudah ke arah yang yang lebih baik”, ujar Erick.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan beberapa hari setelah pencatatan saham salah satu entitas anak BUMN, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) . Hal ini merupakan bentuk komitmen kerja sama dari kedua belah pihak untuk memajukan pasar modal Indonesia.

Selain MoU dengan Kementerian BUMN, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara BEI dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Arisudono Soerono. Kerja sama antara kedua belah pihak dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia.[MT]