8 November 2026

Bursa Efek Indonesia

MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan utang bermasalah dalam industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah PT Creative Mobile Adventure, perusahaan penyelenggara pinjaman daring dengan merek Boost, menggugat PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, terkait pinjaman yang jatuh tempo pada Maret 2025.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan piutang, risiko gagal bayar, efektivitas penagihan, hingga kondisi keuangan perusahaan pinjol yang menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha.

Namun, persoalan kredit macet yang dialami peminjam tidak otomatis berarti perusahaan pemberi pinjaman mengalami kerugian. Untuk mengetahui kesehatan keuangan Boost secara menyeluruh, diperlukan data mengenai pendapatan, laba bersih, biaya operasional, pencadangan kerugian kredit, serta jumlah piutang bermasalah perusahaan.

Utang Rp2 Miliar Berujung Gugatan PKPU

Berdasarkan laporan Bisnis.com dan IDXChannel pada Juli 2025, RAFI memiliki pinjaman dari Boost senilai Rp2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen. Fasilitas pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan.

Pinjaman itu seharusnya dilunasi pada Maret 2025. Namun, manajemen RAFI menjelaskan bahwa pembayaran tertunda akibat keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Manajemen RAFI juga menyatakan telah melakukan pembahasan dengan pihak Boost untuk mencari penyelesaian melalui kesepakatan bersama.

Boost kemudian mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan PKPU merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur dalam menghadapi persoalan pembayaran utang. Akan tetapi, pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa debitur telah dinyatakan pailit atau seluruh utangnya tidak dapat ditagih.

Kredit Macet dan Risiko Keuangan Boost

Persoalan RAFI memperlihatkan bahwa pembiayaan jangka pendek kepada perusahaan tetap memiliki risiko, sekalipun penerima pinjaman merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dalam bisnis pinjaman daring, sumber pendapatan penyelenggara dapat berasal dari biaya layanan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, risiko gagal bayar dapat memengaruhi kelancaran pengembalian dana kepada pemberi dana, bergantung pada struktur pembiayaan dan pembagian tanggung jawab dalam perjanjian.

Karena itu, salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan adalah Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari atau TKB90.

Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 11 Juli 2025, Boost dilaporkan memiliki TKB90 sebesar 99,66 persen. Adapun TKB60 tercatat 98,87 persen, TKB30 sebesar 96,17 persen, dan TKB0 sebesar 90,85 persen.

Angka tersebut merupakan data yang dilaporkan pada Juli 2025, bukan angka terkini Oktober 2026. TKB90 juga tidak dapat disamakan dengan rasio laba, tingkat solvabilitas, ataupun persentase keuntungan perusahaan.

Meski begitu, indikator tersebut penting untuk menilai kelancaran pembayaran pinjaman yang disalurkan melalui platform. Pendanaan Mencapai Rp5,91 Triliun

Masih berdasarkan laporan Bisnis.com pada Juli 2025, Boost mencatat total pendanaan yang sedang disalurkan sebesar Rp234,19 miliar. Total pendanaan sejak awal 2025 ketika itu mencapai Rp779,84 miliar.

Sejak beroperasi pada 2016, perusahaan tersebut dilaporkan telah menyalurkan pinjaman kepada 8.052 peminjam dengan total dana mencapai Rp5,91 triliun.

Besarnya penyaluran dana menunjukkan skala kegiatan pembiayaan Boost. Namun, total penyaluran kumulatif tidak sama dengan jumlah piutang yang masih beredar, apalagi keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan.

Untuk mengetahui kondisi keuangannya, publik perlu memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai nilai pinjaman yang masih berjalan, pembayaran yang terlambat, pinjaman yang telah direstrukturisasi, serta kerugian yang benar-benar diakui dalam laporan keuangan.

Data tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kesehatan bisnis Boost tidak hanya bertumpu pada satu perkara utang.

Bagaimana dengan Kerugian dan Tagihan Utang?

Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah apakah keterlambatan pembayaran dari peminjam telah menimbulkan kerugian keuangan bagi Boost atau masih berupa piutang yang dalam proses penagihan.

Keduanya merupakan kondisi berbeda. Piutang yang terlambat dibayar belum tentu seluruhnya menjadi kerugian karena masih mungkin dilunasi, direstrukturisasi, atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Sebaliknya, apabila pembayaran tidak dapat dipulihkan, risiko tersebut dapat memengaruhi kualitas aset dan kinerja keuangan pihak yang menanggung risiko kredit berdasarkan perjanjian.

Dalam kasus RAFI, nilai pokok pinjaman yang diberitakan mencapai Rp2 miliar. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian Boost karena belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pokok pinjaman tidak dapat dipulihkan.

Demikian pula, bunga pinjaman sebesar 4 persen untuk tenor dua bulan tidak boleh langsung dianggap sebagai laba bersih. Perhitungan keuntungan harus memperhitungkan struktur biaya, biaya pendanaan, biaya operasional, risiko kredit, dan komponen lain yang tercatat dalam laporan keuangan.

Legalitas dan Transparansi Perusahaan

Boost merupakan merek layanan milik PT Creative Mobile Adventure. Direktori perusahaan fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencantumkan perusahaan tersebut dengan nomor keputusan KEP-48/D.05/2019 tertanggal 13 Mei 2019.

Profil perusahaan pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menyebutkan bahwa Boost menjalankan bisnis pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima pembiayaan, khususnya untuk modal kerja.

Legalitas penyelenggara merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen dan tata kelola industri. Namun, status berizin bukan jaminan bahwa seluruh pinjaman yang disalurkan akan selalu lancar atau bebas dari risiko gagal bayar.

Publik juga perlu membedakan antara persoalan legalitas, kualitas penyaluran kredit, praktik penagihan, dan kondisi keuangan perusahaan. Masing-masing membutuhkan bukti serta indikator penilaian yang berbeda.

Perlu Data Terbaru tentang Kesehatan Keuangan Boost

Hingga informasi yang dapat diverifikasi dalam pemberitaan tersebut, belum tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Boost sedang mengalami kerugian bersih, krisis likuiditas, atau gagal memenuhi kewajibannya kepada pemberi dana.

Karena itu, penilaian yang menyeluruh perlu mencakup laporan keuangan terbaru PT Creative Mobile Adventure, perkembangan penyelesaian piutang bermasalah, nilai pencadangan kerugian kredit, serta data TKB90 terkini.

Perlu pula dipastikan bagaimana perkembangan perkara RAFI setelah gugatan diajukan, termasuk apakah gugatan tersebut berlanjut atau dicabut dan bagaimana penyelesaian kewajiban para pihak.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring, transparansi mengenai biaya, tenor, jumlah tagihan, mekanisme pengaduan, dan prosedur penagihan tetap menjadi hal penting.

Sementara bagi pemberi dana, informasi tentang kualitas kredit dan pemulihan piutang diperlukan untuk menilai risiko penempatan dana.

Kasus Boost dan RAFI pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan utang tidak cukup dinilai dari besarnya pinjaman atau adanya gugatan. Penilaian yang akurat harus didasarkan pada perkembangan penyelesaian utang dan data keuangan yang dapat diuji, bukan asumsi mengenai kerugian perusahaan.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai pertemuan antara kalangan pengusaha besar—yang juga disebut sebagai bagian dari kelompok oligarki—dengan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dilepaskan dari tekanan kondisi ekonomi global yang dinilai sedang tidak stabil.

Menurut Amir, situasi internasional yang kompleks, mulai dari ketegangan geopolitik hingga potensi konflik terbuka seperti kemungkinan perang Amerika Serikat dan Iran, berimplikasi langsung pada arus dana global, transfer senjata, serta stabilitas sistem keuangan. Dalam konteks ini, ia melihat munculnya kebutuhan perlindungan dari kalangan pengusaha terhadap negara.

“Pertemuan itu terjadi karena kondisi ekonomi Indonesia dan internasional sedang tidak baik. Ada pengusaha yang juga pemilik bank, sehingga kepentingannya bukan hanya bisnis, tetapi juga stabilitas sistem keuangan,” ujar Amir dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Amir menyoroti perubahan besar dalam sistem perbankan internasional melalui penerapan standar ISO 20022, yang menggantikan pesan keuangan lama berbasis MT menjadi MX berbasis XML, termasuk pesan pacs.008 sebagai evolusi dari MT 103.

Standar baru ini, yang mulai diterapkan penuh secara global sekitar 2025, memungkinkan data transaksi lebih rinci, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang (AML), serta mempercepat pemrosesan pembayaran lintas negara.

Ia menjelaskan bahwa struktur ISO 20022 mencakup:

-Group Header sebagai informasi umum transaksi

-Payment Information berisi detail pengirim

-Credit Transfer Transaction Information memuat data penerima

Kategori pesan utama meliputi:

-pain untuk inisiasi pembayaran perusahaan ke bank

-pacs untuk kliring dan settlement antarbank

-camt untuk pelaporan kas dan rekening

“Dengan sistem baru ini, aliran dana menjadi jauh lebih transparan dan terpantau. Oligarki tidak lagi mudah mendatangkan uang dari luar tanpa rasionalitas transaksi yang jelas,” kata Amir.

Amir menilai penerapan standar baru tersebut akan memperketat pengawasan terhadap transaksi bernilai besar. Ketidakseimbangan antara profil rekening dan dana masuk—misalnya rekening dengan saldo kecil tiba-tiba menerima dana sangat besar—akan lebih mudah terdeteksi oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.

Ia juga menyinggung pentingnya langkah penertiban di sektor moneter, termasuk koordinasi dengan Bank Indonesia, meski menurutnya belum ada pengumuman resmi terkait aturan baru.

Dalam situasi ekonomi yang dinilai menekan—tercermin dari meningkatnya penagihan cepat pada sektor utilitas seperti listrik—Amir berpendapat pemerintah harus berhati-hati memberi perlindungan kepada kelompok pemodal besar.

“Kalau oligarki meminta perlindungan khusus, Presiden sebaiknya menolak. Stabilitas negara harus diutamakan, bukan kepentingan kelompok,” tegasnya.

Amir juga mengaitkan dinamika ini dengan pertemuan Presiden Prabowo dan Pangeran Charles dari Inggris, yang menurutnya membuka pembahasan mengenai potensi dana dan posisi moneter Indonesia dalam sistem global.

Ia berpendapat keluarga kerajaan Inggris memiliki pemahaman historis terhadap arsitektur keuangan dunia, sehingga dialog tersebut dinilai strategis bagi pengelolaan aset dan kekuatan finansial Indonesia.

Selain itu, Amir menyebut adanya pemanfaatan instrumen keuangan tertentu—yang ia sebut sebagai Indonesia One atau M-One—sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan negara, meski detail implementasinya belum dipublikasikan secara luas.

Secara keseluruhan, Amir Hamzah melihat pertemuan antara Presiden Prabowo dan kalangan pengusaha besar sebagai refleksi dari perubahan besar sistem keuangan global, bukan sekadar agenda politik domestik.

Transisi ke ISO 20022, meningkatnya pengawasan arus dana, serta tekanan geopolitik internasional dinilai akan mengubah relasi antara negara dan oligarki di Indonesia.

“Era baru transparansi finansial sedang dimulai. Negara harus memastikan perubahan ini memperkuat kedaulatan ekonomi, bukan justru memperlemah,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Peluncuran Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024 menandai tonggak penting dalam penguatan infrastruktur pasar keuangan Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta memenuhi kewajiban reformasi pasar derivatif over-the-counter (OTC) dari G20. Peluncuran ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar.

Central Counterparty (CCP) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT). Fungsi utamanya adalah untuk memitigasi risiko sistemik yang terkait dengan transaksi keuangan, terutama pada pasar derivatif yang beroperasi secara bilateral tanpa perantara yang kuat. Tanpa CCP, transaksi derivatif memiliki risiko kredit pihak lawan (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), serta volatilitas harga pasar (market risk). Risiko-risiko ini dapat menciptakan ketidakstabilan yang dapat berdampak pada seluruh sistem keuangan.

Dalam perannya, CCP bertindak sebagai pihak ketiga yang menjamin transaksi antara pembeli dan penjual melalui proses novasi. Artinya, CCP akan menjadi pihak yang mengambil alih posisi pembeli bagi penjual, dan penjual bagi pembeli. Hal ini menciptakan transparansi dan kepastian dalam penyelesaian transaksi, sehingga risiko kegagalan pihak lawan dapat diminimalisir.

Pembentukan CCP merupakan amanat dari UU P2SK yang dirancang untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia dan mengikuti ketentuan reformasi pasar derivatif OTC G20. Menurut Perry Warjiyo, Indonesia menjadi salah satu dari 16 negara G20 yang telah memiliki CCP. Ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mendukung stabilitas keuangan global dan reformasi pasar derivatif yang diinisiasi oleh G20 setelah krisis keuangan global 2008.

Modal awal pendirian CCP berjumlah Rp 408,16 miliar, di mana Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan konsorsium perbankan nasional menjadi kontributor utama. Bank Indonesia menyumbangkan Rp 40 miliar, BEI memberikan Rp 208,16 miliar, dan 8 bank besar Indonesia masing-masing menyetorkan Rp 20 miliar. Partisipasi institusi-institusi ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan modal, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan pasar terhadap keberadaan CCP sebagai lembaga yang kredibel dan tepercaya.

Dengan beroperasinya CCP, ada beberapa manfaat signifikan yang diharapkan untuk pasar keuangan Indonesia:

Efisiensi Transaksi Pasar Uang dan Valas, Pasar derivatif yang sebelumnya dilakukan secara bilateral kini akan lebih terpusat, sehingga efisiensi dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi meningkat. Transaksi pasar valas dan pasar uang tidak lagi melalui mekanisme bilateral, tetapi dikelola oleh CCP yang mengurangi risiko kegagalan pihak lawan dan mempercepat transmisi kebijakan moneter.

Pengurangan Risiko Sistemik, CCP akan memitigasi tiga risiko utama dalam transaksi keuangan, yaitu risiko kredit pihak lawan, risiko likuiditas, dan risiko volatilitas harga. Dengan pengelolaan yang terpusat, risiko-risiko tersebut dapat diminimalisir sehingga stabilitas sistem keuangan terjaga.

Dukungan terhadap Kebijakan Moneter, Menurut Perry Warjiyo, keberadaan CCP akan mempercepat transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia. Dengan pasar yang lebih likuid dan efisien, penentuan suku bunga di pasar uang akan lebih transparan, dan hal ini akan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Hedging dan Penguatan Likuiditas Pasar, CCP juga akan memfasilitasi instrumen hedging yang lebih baik bagi perbankan, investor, dan dunia usaha. Dengan adanya CCP, likuiditas di pasar uang dan obligasi pemerintah (SBN) akan meningkat signifikan, menciptakan pasar yang lebih dinamis dan stabil.

Sebagai bagian dari reformasi pasar keuangan, keberadaan CCP di Indonesia diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, tantangan utama yang mungkin dihadapi adalah memastikan bahwa infrastruktur pendukung, seperti sistem Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan platform perdagangan elektronik (ETP), dapat berfungsi dengan optimal.

Bank Indonesia, melalui berbagai regulasi, berkomitmen untuk memperkuat kerangka operasional CCP, termasuk pemanfaatan sistem RTGS (Real-Time Gross Settlement) dan BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System). Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyelesaian transaksi dan menjaga kepercayaan pasar terhadap CCP.

Pembentukan CCP di Indonesia bukan hanya merupakan pemenuhan mandat hukum, tetapi juga upaya strategis untuk memitigasi risiko sistemik dalam pasar keuangan. Keberadaan lembaga ini akan memberikan stabilitas yang lebih baik pada pasar derivatif, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendukung kebijakan moneter dan stabilitas keuangan nasional. Dengan partisipasi aktif dari Bank Indonesia, OJK, BEI, dan perbankan nasional, CCP diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memperkuat infrastruktur keuangan Indonesia di masa depan.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – PT Merdeka Battery Materials Tbk (kode saham: MBMA), perusahaan yang melaksanakan hilirisasi dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, resmi mencatatkan saham perdananya atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Total saham yang dilepas melalui IPO ini sebanyak 11.549.999.900 saham baru yang dikeluarkan dari portepel perusahaan atau dari total saham, MBMA meraup sekitar Rp 9,2 triliun dengan nilai kapitalisasi pasar saham mencapai Rp 85,9 triliun. MBMA menjadi emiten ke – 34 di BEI pada 2023.

Selama proses penawaran umum, minat investor di porsi penjatahan terpusat cukup tinggi hingga terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed sebanyak 19,9 kali.

Besarnya minat investor terhadap saham MBMA ini membuat perusahaan menerbitkan tambahan sebanyak 549.999.900 saham baru.

“Kami bersyukur IPO MBMA dapat berjalan dengan lancar dan sukses mendapatkan dukungan dari berbagai investor institusi baik dari dalam maupun luar negeri. Aksi korporasi ini sangat penting untuk mewujudkan visi MBMA sebagai pemain global yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,” kata Presiden Direktur MBMA Devin Ridwan.

MBMA berencana menggunakan dana hasil IPO antara lain untuk membiayai pembangunan dan pengembangan sejumlah proyek pemrosesan nikel seperti fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) I tahap I dengan kapasitas 60.000 ton per tahun untuk menghasilkan material dalam rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Sebagian lainnya akan digunakan untuk memperkuat modal kerja anak usaha, diantaranya PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang merupakan perusahaan tambang nikel dengan salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel.

Saat ini SCM memiliki sumber daya lebih dari 1,1 miliar bijih dry metric tonne yang mengandung 13,8 juta ton nikel dengan kadar 1,22% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co. Kapasitas produksi tambang SCM diperkirakan akan mencapai 14,6 juta wet metric tonnes pada 2024. MBMA juga akan memakai dana IPO untuk melunasi pinjaman.

David Agus, Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku salah satu Penjamin Emisi, mengatakan sebagian besar saham MBMA dialokasikan kepada investor institusi.

Namun, antusiasme investor ritel dalam IPO ini yang mencapai lebih dari 33.000 pemesan sangat menggembirakan bagi industri pasar modal dan energi terbarukan di Indonesia. Besarnya minat investor untuk terlibat dalam IPO MBMA ini sudah terlihat sejak penawaran awal.

“Besarnya penawaran saham yang masuk menandakan bahwa investor juga sangat optimistis dengan prospek bisnis hilirisasi tambang nikel dan pengembangan rantai nilai bahan baku Electric Vehicle (EV) battery atau baterai kendaraan bermotor listrik yang dikembangkan oleh MBMA. IPO MBMA ini sejalan dengan momentum global yang mendorong lebih banyak penggunaan energi bersih, termasuk penggunaan EV battery,” kata David.

MBMA telah mengoperasikan smelter RKEF yang memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) dengan kapasitas terpasang produksi agregat mencapai 38.000 Ni per tahun per 30 September 2022.

Setelah pembangunan atau komisioning smelter RKEF baru, tambang SCM dan proyek AIM I, MBMA diproyeksikan menghasilkan 88.000 Ni per tahun dan 1,2 juta ton asam per tahun.

Devin menjelaskan MBMA akan terus membangun dan mengembangkan berbagai proyek yang merupakan rantai nilai hilirisasi nikel hingga menjadi bahan baku EV battery.

Pengoperasian dan pengembangan berbagai proyek strategis tersebut melibatkan berbagai grup bisnis yang merupakan pemain global terdepan dalam rantai nilai baterai kendaraan bermotor listrik, seperti grup Tsingshan, Huayou, serta CATL.

Didukung oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sebagai induk usaha yang memiliki pengalaman matang dalam pengembangan proyek pertambangan yang signifikan, MBMA memiliki komitmen kuat untuk menjalankan proses bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola Environmental, Social and Governance atau ESG. Dalam menjalankan usaha, MBMA senantiasa mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Keberlanjutan adalah landasan bisnis kami. Kami meyakini bahwa keberlanjutan perusahaan kami tidak hanya bergantung pada bisnis yang efisien dan menguntungkan, tetapi juga pada kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, pengelolaan lingkungan hidup yang baik, hubungan yang harmonis dengan semua pemangku kepentingan, juga kontribusi signifikan kami kepada kesejahteraan masyarakat,” jelas Devin.