6 November 2026

Erick Thohir

MoneyTalk, Jakarta – Jika bicara ke publik sebagai Dirut Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri diingatkan untuk tidak membuat malu Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pernyataan Simon di hadapan Anggota Komisi VI DPR RI pada Kamis (11/9/2025) lalu. Di RDP Komisi VI, Simon malah menyatakan bahwa salah satu alasan utama penggabungan tiga sub holding Pertamina di hilir lantaran penurunan laba masing-masing sub holding akibat kondisi global.

“Pernyataan Simon ini adalah salah total. Menurut bacaan kami, anda ditugaskan oleh Presiden untuk membenahi Pertamina yang telah terlanjur rusak yang merupakan warisan pemerintah Jokowi yang saat kampanye 2014 telah berjanji akan membuat Pertamina bisa mengalahkan kinerja Petronas, faktanya malah berkebalikan, malah terjadi penjarahan di Pertamina” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Minggu (14/9/2025) di Jakarta.

Yusri lantas menjelaskan, sejak awal pembentukan Holding dan Subholding Pertamina pada tahun 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir sudah ditolak keras oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

“Bahkan sebagai bentuk penolakan FSPPB saat itu, dilakukan dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri BUMN di PN Jakarta Pusat sejak 20 Juli 2020 lalu,” beber Yusri.

Bahkan, tambah Yusri, Presiden FSPPB Arie Gumelar dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M Abrar Ali pada 16 Agustus 2021 membuat pernyataan bersama kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan pembetukan Holding – Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap Anak Anak Perusahaannya.

“Sejumlah alasan penolakan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja mulai dari ketidak efisienan, duplikasi fungsi, transfer pricing dan menghambat sinergi serta daya saing, hingga potensi hilangnya kedaulatan penguasaan dan pengelolaan energi dari perspektif konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun alasan-alasan serikat pekerja itu malah diabaikan oleh pemerintah saat itu,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, FSPPPB berharap saat itu proses bisnis di Pertamina terintegrasi dari hulu ke hilir secara transparan dan akuntable menyelaraskan rantai pasok efisien dalam kerangka besar menuju “One Pertamina”.

“Namanya penguasa otoriter, tetap saja saat itu mengabaikan semua suara-suara kebenaran yang tulus serta memang memahami kondisi nyata yang dihadapi dalam proses bisnisnya oleh pekerja Pertamina dan PLN yang sudah puluhan tahun mengabdi dari bawah. Pemerintah malah lebih percaya pada suara direksi bergaya mentereng dengan status anak kos dari pada suara pekerja Pertamina. Terbukti sebagai tuan rumah, sekarang akibatnya terungkap hampir semua anggota Direksi Holding- Subholding Pertamina dijarah berselemak kasus korupsi sistemik, masif dan terstruktur,” ulas Yusri.

Pertanyaanya saat ini, kata Yusri, siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita Pertamina saat ini?

Lebih jauh Yusri menguraikan, perubahan nomenkaltur struktur organisasi Pertamina pada era Jokowi itu, sudah dimulai oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Pada 21 Oktober 2016, ia menambah posisi Wakil Direktur Utama yang mengakibatkan terjadinya ‘matahari kembar’. Struktur tersebut pun dibatalkan seiring pencopoton Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang sebagai Dirut dan Wadirut Pertamina pada 3 Februari 2017.

“Kesalahan yang sama malah kembali diulang oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dengan menghidupkan kembali posisi Wadirut Pertamina pada 31 Januari 2024 dengan mengangkat Wiko Migantoro sebagai Wadirut mendampingin Nicke Widyawati sebagai Dirut Pertamina. Belakangan pada tahun 2025 posisi Wadirut di hapus kembali,” jelas Yusri.

Yusri lantas menegaskan, jika ditotal uang yang telah digelontorkan Pertamina secara mubazir kepada konsultan asing seperti Mc Kenzie dan E&Y serta lainnya selama 10 tahun terakhir, mungkin sudah mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah yang bisa jadi sia-sia saja jika perubahan struktur organisasi dan pembentukan serta pembubaran holding dan subholding ternyata hanya sebuah kebijakan coba-coba saja.

“Belum lagi biaya yang telah dikeluarkan oleh wakil rakyat kita beserta biaya dukungan lima tenaga ahlinya yang tak terhitung nilanya, khususnya Komisi VI dan Komisi VII serta Komisi XII DPR RI sekarang, terbukti mereka gagal mengawasi Pertamina untuk bisa tumbuh sehat. Bahkan kita sering mendengar mereka suka ‘manjat’ proyek untuk kepentingan pribadi, ibarat kata sambil nyelam minum air, ironis memang,” tukas Yusri.

Termasuk juga, lanjut Yusri, banyaknya Komisaris Bakortiba alias Baca koran kerjanya tiap bulan terima bayaran di Pertamina dan terima tantiem setiap tahunnya.

Yang paling menyedihkan menurut Yusri, CERI telah menerima banyak laporan bahwa ada anggota Komisaris bekerja sama dengan mantan narapidana era SBY telah menekan direksi Subholding dan anak usahanya untuk mengambil proyek proyek, ini tak boleh dibiarkan.

“Terbukti mereka gagal mengawasi perusahaan dari fakta terungkapnya kasus korupsi sistemik tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun hingga sekitar Rp 1000 triliun jika potensi kerugian ditarik dari periode 2014 hingga 2024 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka termasuk mister gasoline Moch Reza Chalid, hasil audit BPK terungkap kelompok Adaro diduga menikmati fasiltas beli Solar BBM Industri dibawah harga Solar Subsidi untuk tambangnya yang telah merugikan negara triliunan rupiah” ungkap Yusri.

Secara tegas Yusri minta KPK sesuai kewenangan mensupervisi Kejagung bisa mengungkap semua pihak terlibat dalam korupsi Pertamina, karena sudah terindikasi ada upaya tebang pilih transaksional dengan bekerjasama dengan para makelar kasus.

CERI hingga saat ini tetap mencermati setiap saat proses penyidikan oleh Pidsus Kejagung dalam mengungkap tuntas kasus korupsi Pertamina, namun jika suatu saat kami melihat adanya proses tebang pilih terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan CERI akan juga mempraperadilan Kejagung di Pengadilan Negeri.

Belum lagi, kata Yusri, kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh KPK seperti kasus korupsi katalis di Kilang Pertamina dan beberapa kasus korupsi Subholding gas PT PGN Tbk serta Digitalisasi SPBU di Pertamina Patra Niaga serta dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Rasuna Said untuk rencana pembangunan Kantor Pusat Pertamina yang ditangani Bareskrim Polri.

“Terakhir CERI berharap aparat penegak hukum serius mengungkap dugaan korupsi pembangunan pipa minyak Blok Rokan dengan nilai investasi USD 300 juta yang menurut laporan kami terima bermasalah dalam opersionalnya. Sering terjadi “congeal” di pipa ketika mengalirkan minyak dari blok Rokan ke terminal penampung di Dumai akibat salah desain pipa sejak awal tanpa dilengkapi heater, akibatnya sangat berpengaruh terhadap lifting minyak nasional,” beber Yusri.

Termasuk, kata Yusri, harapan CERI agar APH bisa mengungkap aktor-aktor yang merancang dan menjalankan praktek dugaan mega korupsi di PT Pertamina International Shipping dengan modus lima perusahaan ship management di dalam negeri dan lima ship management di luar negeri yang mengelola kontrak ratusan tanker Pertamina yang setiap hari mengangkut minyak mentah, BBM dan LPG dari satu daerah ke daerah lain serta dari luar negeri ke dalam negeri.

Lebih jauh Yusri mengutarakan, CERI juga mendesak CEO Danantara Rosan yang diduga tersangkut kasus korupsi PT Asabri melalui anak usaha PT Recapital Asset Management untuk segara dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Rosan tidak segera dicopot, bagaimana publik bisa percaya Danantara yang mau membereskan Pertamina, ternyata CEO nya bermasalah juga,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen Mining Industry Indonesia (MIND ID) pada 10 Juni 2024 menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan kelayakan figur yang sebelumnya menjadi Direktur Utama TaniFund—perusahaan fintech pendanaan pertanian yang izinnya baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2024.

Kisah ini bermula pada Oktober 2015, saat Miftahul Choiri, Michael J. Sugianto, dan William Setiawan mendirikan TaniHub. Setahun kemudian, pada Agustus 2016, Pamitra Wineka bergabung sebagai salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama.

Tahun 2017, TaniHub melahirkan TaniFund, platform pendanaan berbasis teknologi untuk sektor pertanian. Konsepnya, masyarakat dapat menyalurkan dana langsung kepada petani dan pelaku usaha tani dengan imbal hasil menarik. Namun, sejak awal, sejumlah pihak telah memperingatkan risiko di sektor pertanian.

“Karakter sektor ini musiman, rawan gagal panen, dan fluktuasi harga. Manajemen TaniFund dari awal tidak mampu menghitung risiko,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Kamis (14/8/2025).

Prediksi tersebut terbukti. Meski mendapat izin resmi OJK pada 2021, hanya setahun berselang—Maret 2022—TaniHub menghentikan layanan langsung ke konsumen (B2C) dan beralih fokus ke segmen bisnis (B2B) dengan alasan beban operasional tinggi.

Awal 2023, sejumlah pemberi pinjaman menggugat TaniFund ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Nilai gugatan mencapai Rp471 juta. Di forum-forum daring seperti Reddit, keluhan investor yang merasa dirugikan membanjiri diskusi publik, namun proses pidana terhadap manajemen tak kunjung bergulir.

Baru pada Mei 2024, OJK mencabut izin usaha TaniFund dengan alasan kegagalan memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjaman, mengabaikan rekomendasi pengawasan, dan buruknya tingkat pengembalian pinjaman.

Ironisnya, hanya sebulan kemudian, Pamitra Wineka justru diberi kursi strategis di perusahaan tambang milik negara.

“Ini tindakan konyol. Menteri BUMN seperti tidak menghormati OJK yang sedang berjuang melindungi dana masyarakat akibat gagal bayar TaniFund,” tegas Iskandar Sitorus.

Publik kini menanti respons resmi Erick Thohir atas kritik tersebut, mengingat penunjukan komisaris BUMN seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar hubungan atau citra.

MoneyTalk, Jakarta – Tidak ada yang kebal dari jejak, kecuali mereka yang memang tak pernah berjalan. Maka ketika nama besar seperti Riza Chalid, sang “Godfather of Gasoline”, kembali muncul ke permukaan sebagai tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di tubuh Pertamina, publik wajar menengok ke sekelilingnya termasuk pada satu sosok penting yang hari ini berada di puncak BUMN: Erick Thohir.

Tulisan ini bukan tuduhan. Ini adalah pembacaan yang bertumpu pada logika tajam, bertulang data, dan keberanian publik untuk bertanya: apakah mungkin korupsi triliunan rupiah itu terjadi tanpa sepengetahuan atau relasi dengan penguasa BUMN saat ini?

Riza Chalid dan Dinasti Minyak yang Tak Tersentuh

Mari letakkan dulu kerangka utamanya: Riza Chalid adalah aktor sentral perdagangan minyak Indonesia sejak era Orde Baru. Ia tak punya jabatan formal, tapi kuasanya setara dengan negara. Ia dikenal mengatur kuota impor, menjalin kontrak bayangan dengan Pertamina, dan ikut dalam negosiasi “di balik layar” termasuk saat rekaman “Papa Minta Saham” tahun 2015 yang menyeret Setya Novanto viral, di mana Riza diduga menjadi bagian dari skenario pencatutan nama Presiden.

Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah 2018–2023. Nilainya? Diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Angka yang tak bisa dilakukan sendirian. Dan tentu saja, tak mungkin luput dari pengawasan pejabat tinggi negara yang membawahi BUMN energi.

Erick Thohir dan Posisi Strategisnya di Jalur Minyak

Masuk ke Erick Thohir, Menteri BUMN sejak 2019. Sebagai pimpinan struktural dari Pertamina, dia bukan hanya pembina tetapi juga pengendali arah strategis. Setiap kebijakan impor minyak, kilang, dan mitra strategis, semua bermuara ke kementeriannya.

Maka pertanyaannya logis:

Bagaimana mungkin seorang Menteri yang memiliki kontrol atas BUMN energi tidak mengenal Riza Chalid, tokoh utama shadow trading migas nasional?

Dan lebih jauh lagi: apakah mungkin Erick tidak mengetahui pola korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina, justru di periode ketika dia berkuasa?

Pertanyaan ini bukan asumsi liar. Ini adalah deduksi berbasis struktur jabatan dan tanggung jawab negara. Bahkan publik biasa yang mengikuti berita tahu siapa Riza Chalid. Apalagi Menteri BUMN.

Klaim “Tidak Tahu” adalah Cacat Logika

Dalam hukum administrasi publik, tahu atau tidak tahu bukan menjadi pembelaan mutlak bagi seorang pejabat negara. Karena dalam banyak kasus, pembiaran adalah bentuk kelalaian yang bisa dihukum. Bahkan UU Tipikor Pasal 3 menyebut, pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, termasuk dengan membiarkan kerugian negara, bisa dikenai sanksi.

Dalam kasus ini, terjadi dugaan korupsi secara sistemik, masif, dan terstruktur di tubuh BUMN yang Erick pimpin langsung. Maka setidaknya ada dua kemungkinan:

> Erick tidak tahu, maka ini adalah kelalaian fatal atas pengawasan.

> Erick tahu tapi diam, maka ini adalah pembiaran sistemik yang wajib ditelusuri lebih dalam.

Keduanya tidak bisa dianggap enteng. Apalagi publik telah lama menaruh kecurigaan atas dugaan kedekatan bisnis antara Erick dan Riza. Direktur SDR, Hari Purwanto, bahkan menyatakan:

> “100 persen Erick sangat mengenal Riza.”

Dan desakan agar Kejagung memeriksa Erick bukan datang dari lawan politik, tapi dari pengamat publik, analis independen, dan tokoh-tokoh sipil.

Jejak Korupsi Tidak Berdiri Sendiri

Kita tak bisa membiarkan keadilan berhenti di satu nama. Jika benar Riza adalah dalang besar dalam kasus migas ini, maka sangat mungkin ia bukan satu-satunya pelaku.

Pertanyaannya:

Siapa yang menandatangani kontrak?

Siapa yang membuka pintu kuota?

Siapa yang meloloskan mitra kilang Riza di masa jabatan Erick?

Dan siapa yang mendapat keuntungan dari jalur perdagangan ini?

Ini adalah simpul-simpul yang hanya bisa dijawab dengan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran komisaris Pertamina.

Wibawa Hukum Harus Lebih Tinggi dari Nama Besar

Masyarakat sudah terlalu sering dikhianati oleh narasi penegakan hukum yang setengah hati. Bila Kejaksaan benar-benar ingin membersihkan tata kelola migas, maka memeriksa Erick Thohir adalah keniscayaan logis, bukan tekanan politis.

Justru jika tak diperiksa, publik punya hak bertanya: Apakah ada “zona suci” dalam republik ini yang tidak boleh disentuh hukum?

Kasus ini bukan hanya tentang Riza Chalid, tapi tentang kultur kekuasaan yang membiarkan kartel energi hidup selama puluhan tahun, bahkan menari di tengah krisis rakyat. Dan jika kita diam, maka korupsi bukan lagi musuh tapi sistem itu sendiri.

Penulis : Hari Purwanto, Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

MoneyTalk, Jakarta – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mencurigakan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Kejagung hanya berani menindak Direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, belum dipanggil atau diperiksa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketidakberanian Kejagung untuk menyentuh pejabat tinggi tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat juga dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap. Arah penyidikan yang tidak jelas dan gelapnya proses hukum membuat kasus ini terkesan seperti kasus korupsi Pertamina yang sampai saat ini masih jalan di tempat.

Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang menurut Uchok Sky harusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini.

Berdasarkan hal tersebut, Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut, lanjut Uchok Sky

Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu. Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, kata Uchok Sky

Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.

Dan Uchok Sky menyarankan kepada Penyidik Kejagung, dimana Kasus KLHK tersebut cenderung akan terjerat dengan menggunakan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku korupsi di sektor publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya hutan dan perkebunan sawit.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melibatkan pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan dan penggunaan lahan untuk perkebunan sawit.

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit, yang mengatur tata kelola perkebunan sawit di Indonesia agar sesuai dengan standar lingkungan dan ekonomi yang berlaku, pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Kebijakan efisiensi yang diterapkan PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu terkait penggajian tenaga ahli di lingkungan perusahaan pelat merah itu menuai kritik tajam, terutama setelah bocornya daftar gaji yang dinilai fantastis dan berpotensi melanggar aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, merekrut 14 tenaga ahli, termasuk dua protokol khusus untuk istrinya yang masing-masing menerima gaji Rp25 juta per bulan. Sementara itu, total gaji lima tenaga ahli lainnya bahkan disebut-sebut menembus angka Rp100 juta.

“Tenaga ahli di BUMN maksimal bergaji Rp50 juta, tapi di Garuda dibuat istilah baru, ‘CEO Office Specialist’, agar bisa dibayar lebih tinggi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/3/2025).

Kementerian BUMN sebenarnya telah lama membatasi jumlah dan honor tenaga ahli di perusahaan pelat merah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang mengatur bahwa tenaga ahli tidak boleh digaji lebih dari batas tertentu.

Selain itu, aturan serupa juga pernah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017, yang melarang direksi dan komisaris BUMN mempekerjakan staf ahli secara permanen.

Namun, kebijakan di Garuda Indonesia tampaknya mengabaikan aturan tersebut. Rekrutmen tenaga ahli dengan gaji tinggi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya efisiensi yang selama ini dikampanyekan oleh perusahaan.

Jika benar ini terjadi, maka sangat ironis. Di saat perusahaan mengaku melakukan efisiensi, justru ada pengeluaran besar untuk tenaga ahli dengan gaji tinggi.

Bocornya informasi mengenai gaji tenaga ahli ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya penyelamatan Garuda Indonesia yang masih dalam fase pemulihan.

“Jika benar ada penggajian yang melebihi batas aturan Kementerian BUMN, ini tentu menjadi masalah serius. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas, terutama di perusahaan yang sedang dalam kondisi keuangan sulit,” kata Uchok.

Uchok mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terkait kebijakan rekrutmen serta penggajian di Garuda Indonesia. Menurutnya, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di BUMN.

“Harus ada evaluasi mendalam. Jangan sampai efisiensi hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa tindakan tegas perlu diambil jika memang ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia.

“Kementerian BUMN memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan di perusahaan pelat merah berjalan sesuai aturan. Jika memang ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kebijakan penggajian di Garuda Indonesia yang dinilainya tidak masuk akal. Ia mempertanyakan urgensi dari keberadaan tenaga ahli tersebut di tengah kondisi perusahaan yang masih berjuang keluar dari krisis.

“Garuda ini masih dalam fase penyelamatan. Seharusnya, setiap pengeluaran difokuskan pada upaya memperbaiki kinerja, bukan malah menghamburkan dana untuk pos yang tidak terlalu mendesak,” katanya.

Uchok juga menyoroti rekrutmen tenaga ahli yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Jika memang membutuhkan tenaga ahli, mengapa tidak memanfaatkan sumber daya internal yang sudah ada? Ini justru terkesan seperti pemborosan,” ujarnya.

Garuda Indonesia hingga kini masih terbebani utang besar setelah restrukturisasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan penerbangan nasional ini sebelumnya harus menjalani berbagai langkah penyelamatan untuk tetap bertahan di tengah tekanan finansial.

Namun, kebijakan penggajian tenaga ahli yang melebihi batas regulasi justru menciptakan kesan bahwa Garuda Indonesia tidak serius dalam menjalankan efisiensi.

“Kalau seperti ini, Garuda menuju kebangkrutan atau tinggal tunggu waktu saja. Karena pengeluaran duit Garuda hanya untuk gaji karyawan eks Lion saja,” kritik Uchok.

Ia menegaskan bahwa jika kebijakan penggajian di Garuda Indonesia tidak segera dievaluasi, maka kondisi perusahaan akan semakin memburuk.

“Itu pecat saja Direktur Utama Garuda. Belum bisa menguntungkan perusahaan, tapi jor-joran menggaji tenaga ahli dan dua protokol istri Dirut dari uang perusahaan. Itu memang Garuda perusahaan nenek moyang loe, sehingga seenaknya saja ngasih duit ke staf dan istri Dirut,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, Garuda Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. Publik menanti langkah tegas dari Kementerian BUMN untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa kebijakan efisiensi berjalan sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabilitas.

MoneyTalk, Jakarta – Pikiran saya tentang Danantara simpel: semakin besar dana kelolaan, semakin besar daya ungkit (leverage), risiko pun semakin besar! Jangan hanya bicara soal enak dan untungnya saja.

Risiko terbesar bagi lembaga yang bakal mengelola aset BUMN sebesar Rp14 ribuan triliun itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang memanfaatkan aset triliunan tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Apalagi jika tidak ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat.

Saya batasi dua hal saja: reputasi/rekam jejak orang-orangnya dan privatisasi.

Dalam sebuah lembaga pengelola investasi, sangat penting untuk pertama-tama melihat siapa saja orang yang mengelola. Dalam hal ini, kita bicara tentang rekam jejak dan reputasi orang yang bersangkutan dalam dunia keuangan dan investasi.

Ada tiga posisi kunci: Presiden, Menteri BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana Danantara. Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan presiden itu dikuasakan kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna (1%) dan 99% kepada Badan (Danantara) sebagai pemegang saham Seri B pada holding investasi dan holding operasional (keuangan negara-kah?)

Menteri BUMN adalah Erick Thohir dan Kepala Badan Pelaksana Danantara adalah Rosan Perkasa Roeslani. Menteri BUMN memiliki multiperan di Danantara yang sangat strategis: sebagai kuasa pemegang saham Dwiwarna, Ketua Dewan Pengawas, dan Ketua Komite Privatisasi. Sementara itu, Kepala Danantara adalah pelaksana dan juga membawahkan Komite Investasi.

Seperti apa reputasi keduanya? Anda tahu, saya kritis terhadap Erick Thohir yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam investasi BUMN Telkom/Telkomsel di GOTO sebesar Rp6,4 triliun, mengingat kakak Erick Thohir adalah pemilik dan pengurus di GOTO.

Rekam jejak Rosan, baik secara pribadi maupun sebagai pendiri Recapital Advisors (bergerak di bidang manajemen aset), sangat patut kita kritisi juga. Pada tahun 2014, Rosan diduga terlibat dalam kasus pengalihan dana sebesar USD 173 juta (sekitar Rp2 triliun ketika itu) di BUMI Plc melalui putusan Pengadilan Arbitrase Singapura. Pada tahun 2020, Asuransi Recapital ditutup oleh OJK karena masalah solvabilitas. Pada tahun 2021, PT Recapital Asset Management (RAM) adalah salah satu dari 10 tersangka korporasi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Asabri.

Silakan masyarakat menilai sendiri reputasi keduanya. Misalnya, apa jaminannya bahwa kakak Menteri BUMN tidak akan ikut campur dalam pengelolaan Danantara seperti di GOTO? Bagaimana kelanjutan proses hukum anak perusahaan Recapital dalam kasus Asabri dan kasus-kasus lainnya? Siapa saja klien Recapital yang berpotensi bersinggungan dengan Danantara?

Soal kedua adalah privatisasi. Dalam bahasa awamnya: jangan sampai BUMN dijual atau digadaikan sembarangan. Ada tiga metode privatisasi yang perlu kita soroti: penjualan saham melalui pasar modal, penjualan saham kepada investor langsung, dan penjualan saham kepada manajemen/karyawan.

Privatisasi BUMN sangat rentan terhadap penyalahgunaan karena mekanisme pengawasan yang lemah (atau dilemahkan?). Menteri BUMN berwenang menyusun rencana program privatisasi tahunan (sampai soal jumlah saham dan harga jual), dan dia pula yang membawa rencana itu untuk dibahas di Komite Privatisasi, di mana dia menjabat sebagai ketua. Pelaksana privatisasi adalah BP Danantara, di mana Menteri BUMN juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Setelah semua proses itu, privatisasi diputuskan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah setelah disetujui oleh alat kelengkapan DPR (Komisi VI BUMN)—catat, cukup alat kelengkapan, bukan pleno DPR.

Memang ada kriteria BUMN yang tidak boleh diprivatisasi, misalnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, ada pula kriteria BUMN yang boleh diprivatisasi, yaitu persero yang industri/sektor usahanya kompetitif dan memiliki perubahan teknologi yang cepat.

Dugaan saya, ‘incaran’ pertama yang bisa ‘diolah’ adalah BUMN di sektor perbankan, kemudian yang relatif ‘abu-abu’ seperti Telkom, lalu sebagian anak usaha BUMN di sektor pertambangan dan energi (setelah dipilah mana yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mana yang tidak).

Privatisasi juga agaknya bisa menjadi obat mujarab jika terjadi kegagalan dalam pembayaran obligasi. Dengan aset kelolaan sebesar Rp14 ribuan triliun, Danantara memiliki kapasitas yang semakin besar untuk menerbitkan obligasi (berutang) demi kebutuhan proyek strategis. Tetapi, bagaimana jika gagal bayar? Entah karena proyeknya gagal atau karena dikorupsi, itu masalah yang nyata.

Sebelum jauh melangkah, saya usulkan dua langkah konkret saja: 1) Uji materiil UU 1/2025 tentang BUMN, terutama pada pasal yang mengatur pengawasan privatisasi BUMN; 2) Ganti pengurus Danantara (Menteri BUMN dan Kepala Badan) dengan orang yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang lebih baik melalui proses seleksi yang lebih transparan.

Penulis : Agustinus Edy Kristianto

MoneyTalk,Jakarta – Pada Bulan Oktober 2023 di Laman PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) Ketua Umum Erick Thohir menyampaikan dukungan ke Arab Saudi yang maju dalam pencalonan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034.

“Indonesia mendukung Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034. Di sisi lain Indonesia terus mempersiapkan diri untuk bidding World Cup berikutnya untuk zona Asia setelah 2034 dan kompetisi FIFA lainnya,” kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Menanggapi Dukungan PSSI ke Arab Saudi ini, ketua Umum MSBI (Masyarakat Sepak Bola Indonesia Sarman El Hakim menyebutkan sangat Aneh Indonesia mendukung Arab Saudi sebagai Tuan Rumah piala dunia 2034

Menurut Sarman El Hakim, sebaiknya sebelum Erick Thohir Mendukung Arab Saudi lebih dulu minta izin ke rakyat Indonesia, atau minta izin ke Presiden Jokowi. Karena Presiden Jokowi pada tahun 2017 sudah memberikan jaminan Indonesia siap menjadi rumah Piala dunia 2034.

Kemudian dukungan Erick Thohir kepada Arab Saudi itu sangat aneh dan Janggal. Indonesia itu satu zona dan sebagai kompetitor Arab Saudi untuk memperebutkan Tuan Rumah Piala Dunia 2032, ujar Sarman El Hakim.

Dengan dukungan Erick Thohir ke Arab Saudi ini berarti menganulir Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia, dan hal ini patut kita curiga kepada Erick Thohir, lanjut Sarman El hakim.

Meskipun Erick Thohir sudah Menganulir Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala dunia. Indonesia menurut Sarman El hakim masih punya peluang besar untuk menjadi penyelenggarakan Piala Dunia 2034, asal Ada jaminan dari Presiden Prabowo.

MoneyTalk,Jakarta  – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendampingi Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto meresmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan di 18 Provinsi. Dimana dilakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

Selain Menteri BUMN Erick Thohir hadir pula menteri dari Kabinet Merah Putih, Menteri ESDM, Pak Bahlil Lahadalia dan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Pak Dody Hanggodo.

“26 pembangkit listrik yang diresmikan, Senin (20/1/2025) ini, 89% berasal dari energi hijau seperti dari air, gas, dan solar panel. Proyek ini akan menghasilkan 3,2 GigaWatt energi listrik dan kemungkinan besar menjadi salah satu peresmian energi terbesar di dunia,” jelas Erick Thohir dalam rilisnya, diterima wartawan senior Syafrudin Budiman, Selasa pagi (20/1/2025).

Menurut Erick Thohir BUMN melalui PT PLN berkomitmen dalam pengembangan energi hijau di tanah air, dengan memprioritaskan sumber energi baru dan terbarukan.

“Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju Indonesia sebagai negara mandiri. Terutama melalui swasembada energi sesuai dengan asta cita Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto,” pungkas Ketua Umum PSSI ini.

MoneyTalk,Jakarta – dr Jimmy Waworuntu adalah mertua dari Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, ST, MBA. Dimana Simon Aloysius Mantiri secara resmi menggantikan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Langsung Simon ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada hari Senin, 4 November 2024.

Selain mengurus Minyak, sebaik Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri juga harus memperbaiki tata kelola kesehatan pekerja termasuk alat kesehatan (Alkes) dan obat obatan di Perusahaan Pertamina.

Disinyalir mafia kesehatan di Pertamina bisa disebut gila – gilaan. Para mafia umumnya bermain di Alat kesehatan dan obat obatan. Ada modus alat kesehatan yang diduga Mark up. Dan juga ada modus lainnya yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Gara gara mafia kesehatan bermain di Pertamina, yang menjadi tumbal pertama adalah dr Jimmy Waworuntu Mertua dari Direktur Utama Pertamina sendiri.

Dimana waktu itu, dr Jimmy bertugas di kesehatan Pertamina, dan oleh atasannya kemudian dipindahkan ke rumah sakit di Sorong. Dan Rumah sakit Sorong ini, dr Jimmy yang lugu dan polos dijebak oleh permainan canggih para mafia alat kesehatan dan Obat obatan.

Maka untuk itu, Direktur Eksekutif CBA(Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk segera membersihkan para mafia yang bermain di alat alat kesehatan dan obat obatan.

Jangan ada lagi korban atau tumbal seperti yang sudah dialami oleh dr Jimmy Waworuntu. Perusahaan Pertamina harus dibersihkan dari segala macam mafia termasuk mafia di bidang kesehatan dan obat obatan, ujar Uchok Sky

Para mafia ini harus disikat agar perusahaan Pertamina selalu dalam kinerja yang baik dan terganggu dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan negara,tutup Uchok Sky.

MoneyTalk,Jakarta – Total utang yang diajukan kepada PT.Sritex mencapai Rp32,63 triliun per 13 Desember 2024. Utang Sritex ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dalam perkara pailit.

Dengan demikian, status pailit Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah. Dan banyak lembaga keuangan dan perbankan sepertinya harus ikut merugi gara gara Sritex harus dipailitkan oleh MA.

Menurut Kordinator Kaki Publik Wahyudin Jali meminta kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir agar Direktur Utama BNI untuk dievaluasi atau bila perlu dipecat saja.

Alasan Dirut BNI harus dipecat lantaran sudah merugikan keuangan negara dengan memberikan kredit kepada Sritex tanpa jaminan, tegas Wahyudin Jali.

Perlu diketahui Bank Negara Indonesia (BBNI) mengajukan Rp2,99 triliun kepada Sritex, yang terdiri dari pokok Rp2,7 triliun, bunga Rp293 miliar, dan sisanya adalah denda serta penalti.

Dan Dalam daftar sementara kreditor tanpa jaminan yang dirilis tim kurator per 13 Desember 2024, Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited menjadi penagih terbesar dengan klaim sebesar Rp4,43 triliun yang terdiri dari pokok Rp3,47 triliun, bunga Rp950 miliar, dan sisanya denda.

Selanjutnya, Tagihan tanpa jaminan lainnya berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp1,41 triliun.

Dan Pinjaman jumbo berikutnya diberikan oleh Citibank N.A Jakarta Branch dengan tagihan Rp1,92 triliun dengan pokok utangnya mencapai Rp952 miliar. Sedangkan utang tanpa jaminan terbesar ke-5 berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan tagihan yang diajukan Rp1,13 triliun.