Pecat Dirut BNI Memberikan Kredit kepada Sritex,Tanpa Jaminan ! 

  • Bagikan
Sritex Terancam Delisting dari Bursa Saham, Risiko Nyata bagi Investor
Sritex Terancam Delisting dari Bursa Saham, Risiko Nyata bagi Investor

MoneyTalk,Jakarta – Total utang yang diajukan kepada PT.Sritex mencapai Rp32,63 triliun per 13 Desember 2024. Utang Sritex ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dalam perkara pailit.

Dengan demikian, status pailit Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah. Dan banyak lembaga keuangan dan perbankan sepertinya harus ikut merugi gara gara Sritex harus dipailitkan oleh MA.

Menurut Kordinator Kaki Publik Wahyudin Jali meminta kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir agar Direktur Utama BNI untuk dievaluasi atau bila perlu dipecat saja.

Alasan Dirut BNI harus dipecat lantaran sudah merugikan keuangan negara dengan memberikan kredit kepada Sritex tanpa jaminan, tegas Wahyudin Jali.

Perlu diketahui Bank Negara Indonesia (BBNI) mengajukan Rp2,99 triliun kepada Sritex, yang terdiri dari pokok Rp2,7 triliun, bunga Rp293 miliar, dan sisanya adalah denda serta penalti.

Dan Dalam daftar sementara kreditor tanpa jaminan yang dirilis tim kurator per 13 Desember 2024, Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited menjadi penagih terbesar dengan klaim sebesar Rp4,43 triliun yang terdiri dari pokok Rp3,47 triliun, bunga Rp950 miliar, dan sisanya denda.

Selanjutnya, Tagihan tanpa jaminan lainnya berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp1,41 triliun.

Dan Pinjaman jumbo berikutnya diberikan oleh Citibank N.A Jakarta Branch dengan tagihan Rp1,92 triliun dengan pokok utangnya mencapai Rp952 miliar. Sedangkan utang tanpa jaminan terbesar ke-5 berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan tagihan yang diajukan Rp1,13 triliun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *