4 November 2026

Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

MoneyTalk, Jakarta – Kapan KPK menangkap Bupati Bandung? Pertanyaan ini penting untuk di ajukan kepublik. Karena kasus Bandung Daya Sentosa – BUMD yang di bentuk oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna itu jelas – jelas tindakan penipuan dan korupsi serta penggelapan dana masyarakat.

Deded (Vendor) -salah seorang korban menyampaikan ke publik tentang aksi tipu-tipu dan tindakan korupsi dan penggelapan dana mereka para korban yang mencapai ratusan miliar itu sebenarnya sangat jelas dan terang benderang. Di Medsos – apa yang disampaikan oleh Deded ini sudah sangat viral sehingga tidak mungkin ada pejabat negara yang tidak tahu.

Dana para korban yang mencapai ratusan miliar itu untuk mendanai pilkada bupati kabupaten Bandung tahun 2024.

Hal yang sama di sampaikan oleh Dr M Faisal salah seorang korban yang sudah viral di publik.

Para Korban ini sejak 2024 sampai saat ini telah mengadukan kasus mereka ke Polda Jabar, Kejaksaan, dan KPK bahkan telah di bawa dalam rapat BAM – DPR.

Saat Bupati Pekalongan Fatia A Rafiq di tangkap KPK. Dengan menggunakan pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001- KPK seharusnya sudah sudah menangkap, dan mengadili Dadang Supriyatna.

Karena di dalam UU no 20 tahun 2001 pasal 12 huruf itu, atau yang di kenal dengan UU Tipikor itu meliputi.

1. Subjek Hukum: Pegawai Negeri atau penyelenggara negara

2. Unsur Kesengajaan: Dilakukan secara sengaja ( “dengan sengaja” )

3. Perbuatan: Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

4. Konteks Perbuatan: Secara langsung maupun tidak langsung, dimana yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut.

5. Sifat Delik: Delik Formil, artinya tidak perlu menunggu kerugian yang negara, perbuatan keterlibatan pejabat sudah cukup untuk memidana. Dikutip dari Hukumonline+3

BUMD Bandung Daya Sentosa ini berdiri saat Dadang Supriatna masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung tahun 2023. Dengan demikian Dadang Supriatna (DS) tidak dapat melepaskan diri atau lepas tanggung jawab atas BUMD BDS. Sehingga segala sepak terjang BUMD BDS adalah tanggung jawab DS.

Setelah di telusuri oleh oleh para Korban BUMD BDS, kemana perginya dana mereka yang mencapai ratusan miliar rupiah itu? Ternyata di temukan dana mereka itu telah masuk dalam neraca keuangan BUMD BDS. Dan itu berarti masuk dalam neraca keuangan negara. Sehingga dengan demikian dapat diduga dana yang di gunakan untuk kepentingan pilkada untuk memenangkan DS adalah perbuatan manipulasi, korupsi dan penggelapan dana negara. Dan untuk itu KPK sepatut nya sudah bertindak.

Dengan ditangkap nya Bupati Pekalongan oleh KPK saat ini – menjadi preseden hukum bagi KPK untuk menangkap Bupati Bandung.

Jika KPK tidak segera menangkap, menahan dan mengadili Bupati Bandung padahal KPK telah lama menerima Laporan dari Para Korban BUMD BDS berarti KPK dapat dianggap melindungi koruptor.

Tersebar berita bahwa Deputi Penindakan KPK di duga dberada di belakang DS ini sehingga KPK belum juga menindak segara Bupati Bandung saat ini. Dewas KPK perlu mengusut keterlibatan Deputi Penindakan KPK yang di duga melindungi Bupati DS.

Jika saja dalam kasus BDS ini KPK tidak segera menangkap Bupati DS maka KPK di anggap diskriminatif dan melindungi koruptor.

Penulis : Muslim Arbi,Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

MoneyTalk, Jakarta – Pertanyaan, mengapa KPK tidak segera menangkap Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna? Padahal kejahatan si Bupati ini sudah terang benderang dan kerugian atas praktek penipuan melalui BUMD Bandung Daya Sentiso (BDS) juga sudah sangat terang benderang. Dan Korban berjatuhan yang di alami oleh sejumlah Vendor yang mencapai ratusan miliar sudah berteriak dan mengadu ke berbagai pihak.

Sejak mengalami korban oleh Bupati Kabupaten Bandung (DS) sejak tahun 2024 sampai saat ini para korban sudah mengadu dan menyampaikan ke berbagai instansi penegak hukum (Polisi, Jaksa dan KPK) bahkan telah di terima oleh DPR.

Para Korban juga telah melaporkan kasus penipuan yang mereka sebut sebagai aksi penipuan oleh Bupati sudah lama di meja KPK.

Sesuai bukti laporan Pengaduan ke KPK sejak 14 Mei 2025. Berarti KPK telah menerima laporan dan disertai bukti dan kesaksian para Korban. Dan aksi penipuan itu sangat jelas dan terang benderang.

Para Korban juga telah menyuarakan hal ini di podcast nya Bambang Widjojanto salah satu mantan pimpinan KPK. Dan juga di berbagai medsos. Dan itu sudah cukup bukti untuk KPK segera dan bertindak untuk menangkap sang bupati yang dianggap sebagai pelaku utama nya.

Ada dugaan si Bupati ini di lindungi oleh sejumlah oknum baik di DPR maupun di KPK. Ada seorang oknum pada unsur pimpinan KPK yang dianggap melindungi sang bupati. Bahkan seorang Pimpinan DPR dianggap melindungi sang Bupati tersebut.

Tindakan bupati itu jelas – jelas pelanggaran hukum dan tindakan korupsi yang nyata dengan menggunakan BUMD.

 

Publik setelah mengikuti perkembangan kasus BDS – BUMD Kabupaten Bandung ini bingung jika KPK tidak menemukan unsur korupsi dan tindakan pelanggaran hukum yang nyata. Padahal itu adalah tindakan penipuan yang merugikan sejumlah vendor.

 

Apakah KPK masih mau melindungi si Bupati ini karena ada kawan nya yang duduk sebagai unsur pimpinan di KPK? Sehingga KPK ewuh pakewuh bertindak? Jika demikian benar adanya. Maka Dewas KPK segera memeriksa oknum pimpinan KPK yang melindungi si Bupati ini sehingga KPK belum juga mentersangkakan dn menangkap si Bupati tersebut.

Demikian juga tersebar rumor ada oknum pimpinan DPR juga yang melindungi di Bupati sehingga aparat hukum juga masih lamban untuk menangkap si Bupati?

Jika KPK tidak segera menangkap si Bupati, padahal data, fakta dan saksi korban sudah terang benderang, maka benar lah memang si Bupati ini di lindungi oleh oknum pimpinan KPK maupun oknum pimpinan di DPR.

Jika rumor itu benar adanya. Maka wajah hukum dan keadilan kita semakin buruk dan amburadul saja, jika praktek beking terhadap pelaku kejahatan yang meskipun itu sudah terang benderang sekalipun.

KPK mau tunggu apa lagi? Demikian juga DPR yang telah menerima pengaduan para Korban bukan?

Penulis : Muslim Arbi,Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu