MoneyTalk, Jakarta – Pertanyaan, mengapa KPK tidak segera menangkap Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna? Padahal kejahatan si Bupati ini sudah terang benderang dan kerugian atas praktek penipuan melalui BUMD Bandung Daya Sentiso (BDS) juga sudah sangat terang benderang. Dan Korban berjatuhan yang di alami oleh sejumlah Vendor yang mencapai ratusan miliar sudah berteriak dan mengadu ke berbagai pihak.
Sejak mengalami korban oleh Bupati Kabupaten Bandung (DS) sejak tahun 2024 sampai saat ini para korban sudah mengadu dan menyampaikan ke berbagai instansi penegak hukum (Polisi, Jaksa dan KPK) bahkan telah di terima oleh DPR.
Para Korban juga telah melaporkan kasus penipuan yang mereka sebut sebagai aksi penipuan oleh Bupati sudah lama di meja KPK.
Sesuai bukti laporan Pengaduan ke KPK sejak 14 Mei 2025. Berarti KPK telah menerima laporan dan disertai bukti dan kesaksian para Korban. Dan aksi penipuan itu sangat jelas dan terang benderang.
Para Korban juga telah menyuarakan hal ini di podcast nya Bambang Widjojanto salah satu mantan pimpinan KPK. Dan juga di berbagai medsos. Dan itu sudah cukup bukti untuk KPK segera dan bertindak untuk menangkap sang bupati yang dianggap sebagai pelaku utama nya.
Ada dugaan si Bupati ini di lindungi oleh sejumlah oknum baik di DPR maupun di KPK. Ada seorang oknum pada unsur pimpinan KPK yang dianggap melindungi sang bupati. Bahkan seorang Pimpinan DPR dianggap melindungi sang Bupati tersebut.
Tindakan bupati itu jelas – jelas pelanggaran hukum dan tindakan korupsi yang nyata dengan menggunakan BUMD.
Publik setelah mengikuti perkembangan kasus BDS – BUMD Kabupaten Bandung ini bingung jika KPK tidak menemukan unsur korupsi dan tindakan pelanggaran hukum yang nyata. Padahal itu adalah tindakan penipuan yang merugikan sejumlah vendor.
Apakah KPK masih mau melindungi si Bupati ini karena ada kawan nya yang duduk sebagai unsur pimpinan di KPK? Sehingga KPK ewuh pakewuh bertindak? Jika demikian benar adanya. Maka Dewas KPK segera memeriksa oknum pimpinan KPK yang melindungi si Bupati ini sehingga KPK belum juga mentersangkakan dn menangkap si Bupati tersebut.
Demikian juga tersebar rumor ada oknum pimpinan DPR juga yang melindungi di Bupati sehingga aparat hukum juga masih lamban untuk menangkap si Bupati?
Jika KPK tidak segera menangkap si Bupati, padahal data, fakta dan saksi korban sudah terang benderang, maka benar lah memang si Bupati ini di lindungi oleh oknum pimpinan KPK maupun oknum pimpinan di DPR.
Jika rumor itu benar adanya. Maka wajah hukum dan keadilan kita semakin buruk dan amburadul saja, jika praktek beking terhadap pelaku kejahatan yang meskipun itu sudah terang benderang sekalipun.
KPK mau tunggu apa lagi? Demikian juga DPR yang telah menerima pengaduan para Korban bukan?
Penulis : Muslim Arbi,Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu



