3 November 2026

Ibu Kota Negara

MoneyTalk,Jakarta – Perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui disahkannya UU No.151 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Undang-Undang ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di DKI Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, DPR dan DPD. Namun untuk pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, maka suka tidak suka akan membawa implikasi hukum tersendiri bagi keberlangsungan hidup bernegara.

Implikasi hukum dari disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, disaat KEPPRES untuk IKN belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo, adalah Negara Indonesia saat ini tidak mempunyai lagi Ibu Kota Negara. Ini baru terjadi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, bahwa negara ini tidak memiliki Ibu Kota.

Oleh karena hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meninjau kembali keputusannya dalam mensahkan UU No.151 Tahun 2024 tersebut, dan sebisa mungkin mengembalikan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sebelum IKN benar-benar siap untuk dijadikan sebagai Ibu Kota baru dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah di mata hukum, Presiden Prabowo harus berani menolak semua dikte dari mantan Presiden Jokowi, sebab tanpa itu maka bukan hanya wibawa Presiden Prabowo yang akan mengalami kejatuhan, melainkan pula wibawa bangsa dan negara Indonesia…(SHE).

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

MoneyTalk,Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan seluruh Kapolda dan Kapolres dari seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Langkah ini memicu spekulasi di kalangan publik terkait dengan agenda di balik pertemuan tersebut, terutama dengan adanya rencana mobilisasi massa yang disebut “Pasukan Berani Mati” yang siap membela Jokowi.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN. Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjadi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

“Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya. [MT]

PENAJAM PASER UTARA, MoneyTalk – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pembangunan dua infrastruktur Sumber Daya Air tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan air baku di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan, bendungan yang berada di Kecamatan Sepaku ini nantinya akan diproyeksikan sebagai infrastruktur penyediaan kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Setelah pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku selanjutnya disiapkan pompa air bakunya secara bertahap. Pada tahun 2023 disiapkan pompa air baku dari bendungan berkapasitas 300 liter/detik,” kata Jarot.

Sedangkan untuk pompa air baku intake Sungai Sepaku dikatakan Jarot, pada tahap awal disiapkan 4 pompa masing-masing berkapasitas 600 liter/detik. “Yang akan dioperasikan sebanyak 3 pompa dan satu pompa sebagai cadangan,” ujarnya.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Harya Muldianto mengatakan, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi saat ini progresnya sudah 86,56% dan ditargetkan dapat mulai diisi air (impounding) pada Juni 2023.

“Bendungan Sepaku Semoi dapat menyuplai kebutuhan air baku sebesar 2.500 liter/detik, sebanyak 2000 liter/detik untuk IKN Nusantara dan sisanya 500 liter/detik untuk Balikpapan. Selain bendungan, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan Intake Sungai Sepaku berkapasitas 3000 liter/detik.,” kata Harya.

Harya mengatakan, Intake Sungai Sepaku ini dibangun dengan konsep Bendung Gerak (obermeyer) dan memiliki lebar bendung 117,2 meter, serta tinggi bendung 2,3 meter.

“Intake Sungai Sepaku dibangun untuk menyediakan air baku sebesar 3.000 liter/ detik yang kami kerjakan mulai dari Oktober 2021, sampai dengan April 2023 nanti. Saat ini progres fisiknya sudah sebesar 92,23%,” kata Harya.

Adapun pekerjaan meliputi tubuh bendung (main dam), dinding bendung, feeder canal, kantong lumpur, dinding hilir dan hulu, pekerjaan apron, kolam olak, serta pekerjaan Building Information Modelling (IBM).

Untuk diketahui, bendungan menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan mendefinisikan bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.

Sedangkan Intake adalah suatu struktur yang dibangun pada sumber air, yaitu sungai, danau, atau waduk untuk mengarahkan air ke suatu kolam di dalamnya agar dapat diteruskan ke komponen lain dengan andal.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam rangka memperkuat dan memperluas kerja sama internasional dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadiri acara Korea-Indonesia New City Cooperation Forum.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi (Ministry of Land, Infrastructure and Transport) Korea Selatan di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (16/03).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan telah terjalin cukup lama. Terlebih, sebelumnya Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan K-Water yang telah memiliki pengalaman, teknologi, dan kapabilitas yang sangat baik dalam sektor pengelolaan air.

Di samping itu, Indonesia dan Korea Selatan juga memiliki Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Teknis Pemindahan dan Pembangunan IKN yang akan menjadi landasan mekanisme bilateral serta dasar bagi perusahaan-perusahaan Korea Selatan untuk secara aktif berkontribusi dalam bekerja sama membangun IKN Nusantara.

“Adanya forum ini menjadi starting point kerja sama kita, terutama dalam pengembangan IKN Nusantara. Kita sudah punya MOU sebagai landasan kerja sama. Dan personally, kami sangat nyaman dan terbuka kalau bekerja sama dengan Korea Selatan,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki menjelaskan, pada 2019 lalu Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Pemindahan ini dilakukan karena tekanan penduduk yang sangat besar, urbanisasi yang masif dan kerusakan lingkungan di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.

“Pemerintah Indonesia sangat serius dalam mengembangkan IKN Nusantara, karena daya dukung Jakarta sebagai ibu kota negara sangatlah terbatas. Mulai dari ketersediaan air baku, penduduk, pengembangan ekonomi, transportasi dan lain-lain. Kalau kita ingin improve Jakarta dari segala hal, at all cost jauh lebih mahal daripada mengembangkan IKN Nusantara. Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga ingin lebih memeratakan pembangunan di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Basuki.

Mengusung konsep Future Smart Forest City, fokus pembangunan IKN Nusantara seluas 256.000 ha tersebut, pada tahap awal 2022-2024 ada pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 1.600 ha (25%) dari total luas KIPP sebesar 6.600 ha.

Sisanya, 5.000 ha akan dipertahankan sebagai area hijau. Hingga saat ini, sekitar 50 proyek konstruksi telah dilaksanakan Kementerian PUPR dengan total biaya Rp62 triliun yang bersumber dari anggaran Pemerintah Indonesia (APBN).

“Sejak 2022, kami telah melaksanakan konstruksi infrastruktur dasar seperti Air Minum, Sanitasi, Jalan logistik, Kantor Kementerian, dan lain-lain. Saat ini progressnya sudah sekitar 20% dengan total sekitar 50 proyek konstruksi. Dengan konsep Future Smart Forest City, pembangunan benar-benar dikendalikan kualitas, estetika dan keberlanjutan lingkungannya,” tambah Menteri Basuki.

Menteri Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan Won Hee-Ryong berharap, melalui forum ini kedua negara dapat menciptakan nilai-nilai dan peluang kerja sama baru, serta berbagi pengalaman masing-masing sehingga ada transfer knowledge.

“Saya berharap kedua negara akan terus aktif bekerja sama dan bergerak menuju masa depan yang lebih baik, serta koneksi antara Indonesia dan Korea Selatan dapat terjalin lebih erat,” kata Won.

Dalam rangkaian Korea-Indonesia New City Cooperation Forum ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta seluruh Pejabat Tinggi Madya Kementerian PUPR juga menghadiri Pertemuan Bilateral dengan Menteri Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan Won Hee-Ryong, Administrator National Agency for Administrative City Construction (NAACC) Korea Selatan Lee Sang-Rae, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H. Sumadilaga, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi, serta perwakilan dari 16 Perusahaan Korea Selatan sebagai calon investor IKN Nusantara.[MT]