4 November 2026

Komisi Informasi Pusat

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik yang juga politikus PDIP Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan keras terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, Beathor bahkan menyerukan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, termasuk memproses secara hukum dugaan yang selama ini dipersoalkan.

Beathor menilai, isu ijazah tersebut bukan persoalan baru, melainkan telah melalui berbagai proses hukum dan sengketa informasi. Ia merujuk pada sejumlah forum seperti sengketa di Komisi Informasi Pusat serta proses yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum.

“Sudah berulang kali sidang digelar. Kalau memang dokumen itu ada, seharusnya bisa ditunjukkan secara terang,” ujar Beathor dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Ia juga menyinggung kasus sebelumnya yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Menurutnya, meski keduanya divonis dalam perkara hukum, polemik terkait substansi ijazah tetap menjadi pertanyaan di ruang publik.

Beathor berpendapat bahwa sejumlah proses, baik di pengadilan maupun lembaga publik, belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi sebagian kalangan. Ia mengklaim bahwa tidak ditemukannya dokumen dalam beberapa proses sengketa informasi menjadi dasar bagi tuntutan transparansi lebih lanjut.

Selain itu, ia juga menilai pendekatan seperti restorative justice (RJ) tidak relevan untuk menjawab substansi persoalan yang menurutnya membutuhkan kejelasan hukum.

“Ini bukan soal damai atau tidak, tapi soal kebenaran dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Jokowi terkait pernyataan Beathor tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia secara resmi melaporkan PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 5 Januari 2026, di Jakarta.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menjelaskan bahwa pelaporan ini diajukan dalam bentuk Sengketa Informasi Publik karena kedua badan usaha milik negara tersebut dinilai tidak memenuhi hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun informasi yang dimohonkan namun tidak diberikan oleh PLN dan PLN Indonesia Power antara lain laporan final investigasi Blackout Nasional 2025 di sejumlah wilayah strategis, audit teknis dan audit forensik sistem ketenagalistrikan nasional, laporan investigasi ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin, serta informasi mitigasi risiko keselamatan publik dan keandalan sistem listrik nasional.

“Dalam prosesnya, PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power tidak memberikan jawaban, tidak menyampaikan penolakan tertulis, bahkan tidak menanggapi keberatan yang telah kami ajukan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance,” ujar Mus Gaber dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut akses dokumen, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan keandalan sistem ketenagalistrikan nasional yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini menyangkut keselamatan publik, stabilitas layanan listrik nasional, dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa besar yang berdampak luas,” tegasnya.

Selain menempuh jalur sengketa informasi di KIP RI, Padepokan Hukum Indonesia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satunya dengan melaporkan dugaan maladministrasi berat ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait pengabaian kewajiban pelayanan publik, pembiaran permohonan informasi, serta dugaan penyimpangan tata kelola administrasi negara.

Tak hanya itu, Padepokan Hukum Indonesia juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif, menelusuri potensi kerugian negara, serta menilai akuntabilitas penggunaan anggaran dan pengelolaan risiko di sektor ketenagalistrikan nasional.

Mus Gaber menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi negara atau BUMN, melainkan justru untuk memperkuat tata kelola, mencegah terulangnya kegagalan sistem, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan masyarakat.

“Padepokan Hukum Indonesia akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi dan ajudikasi di Komisi Informasi Pusat, pengawasan Ombudsman RI, maupun audit investigatif oleh BPK RI,” pungkasnya.

Langkah tersebut, lanjut Mus Gaber, dilakukan demi tegaknya hak publik atas informasi, terjaminnya keselamatan dan kepentingan masyarakat, serta terwujudnya tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel.