8 November 2026

M. Rizal Fadillah

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menyatakan dukungannya terhadap sikap Amien Rais yang mempertanyakan dugaan perilaku seksual Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dalam pernyataannya pada Rabu (7/5/2026), Rizal menilai langkah Amien Rais merupakan bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih dan bermoral. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar tuduhan pribadi, melainkan artikulasi dari isu yang disebut berkembang di tengah masyarakat.

“Bertahan dengan keyakinan atas pernyataan soal perilaku seksual Seskab Teddy Indra Wijaya dan kesiapan jika proses hukum harus dilalui, adalah sikap ksatria Prof Amien Rais dalam spirit untuk membangun budaya Istana yang bersih dan bermoral,” ujar Rizal.

Rizal juga menanggapi berbagai pihak yang membela Teddy, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri HAM, hingga sejumlah tokoh nasional. Menurutnya, bantahan yang menyebut isu tersebut sebagai hoaks atau fitnah belum menyelesaikan polemik yang berkembang di publik.

Ia bahkan menyebut, jika persoalan itu dibawa ke ranah hukum, maka pembuktian terbuka di pengadilan dinilai penting agar tidak terus menjadi spekulasi liar di masyarakat.

“Kasus ini bukan ranah privat tapi menyangkut dugaan perilaku penyelenggara negara yang harus menjadi teladan,” katanya.

Dalam keterangannya, Rizal juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan medis secara terbuka apabila memang diperlukan. Menurut dia, langkah tersebut dapat menghentikan berbagai rumor yang berkembang.

“Sesungguhnya bagi edukasi publik dan membangun budaya transparansi, lebih bagus jika secara sukarela dan inisiatif sendiri Teddy melakukan pemeriksaan sekarang. Jika hasilnya negatif artinya tidak benar, tinggal umumkan saja kepada publik. Case closed,” ujarnya.

Rizal turut menyinggung pentingnya moralitas dalam kehidupan bernegara dan menilai masyarakat menginginkan para pejabat negara menjadi figur teladan.

MoneyTalk, Jakarta – Four Seasons Hotel George V Paris merekam banyak cerita. Hotel mewah yang pernah disinggahi dan menginap Greta Garbo, JP Morgan, Marlene Dietricht, dan Beatles ini kini bercerita tentang Teddy Indra Wijaya. Ia menerima kejutan dirayakan ulang tahun ke 37 tahun oleh Presiden Prabowo. Sebagai bawahan atau pembantu maka perayaan ini tentu mengharukan, sensasional, dan terkesan romantis. Publik banyak yang geleng-geleng kepala.

Geleng kesatu adalah pemborosan anggaran untuk menginap Presiden bersama sejumkah pejabat dan staf di hotel berharga ratusan juta rupiah per malam. Dana apa yang digunakan ?  APBN atau sumbangan swasta berkualifikasi gratifikasi ? Hal ini harus segera dilakukan klarifikasi dan investigasi.

Geleng kedua yaitu betapa spesialnya Seskab Teddy Indra Wijaya di depan Prabowo. Sedemikian perhatian dan terfikirkan untuk membuat kejutan di saat tugas serius kenegaraan ke Perancis. Ini namanya selingan indah. Bagaimana tidak akan mendapat reaksi publik bila nyatanya peristiwa langka ini bisa terjadi ?

Prabowo pernah berpidato masalah pengetatan dan penghematan anggaran dengan mengurangi perjalanan dinas, tidak banyak seremoni, menyederhanakan kegiatan, perayaan ultah cukup di kantor. Pidato itu bertolak belakang dengan praktek di lapangan seperti perjalanan luarnegeri Prabowo yang sering dan perayaan ultah di hotel Paris yang mahal. Prabowo munafik.

Masalah hubungan Prabowo dengan Teddy dipandang tidak lazim. Tiga kemungkinan publik menilai, yaitu pertama masih dalam hubungan Presiden dengan Menteri, kedua karena jarak usia maka Prabowo menganggap sang Letkol itu anak, atau ketiga, ada hubungan spesial model pasangan kekasih. Tentu yang ketiga ini berbahaya dan tidak normal atau sakit. Teddy itu lakI-laki. Kita tidak boleh punya Presiden penyuka sesama jenis.

Skandal ulang tahun spesial di Four Season Hotel George V Paris harus diklarifikasi dan diusut. Ini terkait dengan moral, karakter, dan agama seorang Presiden RI.

Para ulama, rohaniawan, cendekiawan, dan aktivis keagamaan harus mulai peduli dengan keadaan pemimpinnya. Jika abai maka murka Tuhan akan datang.

Prabowo dan Teddy harus mengklarifikasi gunjingan yang terjadi. Jangan sampai cubitan Luhut pada pipi Teddy menggelinding menjadi fitnah yang tak terkendali. Bangsa ini butuh Presiden dan Waki Presiden yang sehat, cerdas, dan bermoral.

Bila tidak, sebaiknya cepat ganti saja.

Penulis :  M Rizal Fadillah,Pemerhati Politik dan Kebangsaan

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui sebuah tulisan bernada satir berjudul “Prabowo Jangan Tidur Ngorok”.

Dalam tulisannya, Rizal mengawali dengan ilustrasi sederhana tentang seorang penumpang yang tertidur dan mendengkur keras selama perjalanan dari Bandung ke Jakarta. Meski tampak sepele, ia menyebut kejadian itu sebagai metafora kepemimpinan yang dinilai tidak peka terhadap kondisi di sekitarnya.

“Pemimpin itu tidak boleh tidur, apalagi ngorok keras. Itu mengganggu ketentraman rakyat,” tulisnya, Jumat (3/4/2026).

Rizal menilai pemerintahan Prabowo saat ini terkesan sibuk dengan berbagai agenda, namun belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti berbagai program dan aktivitas luar negeri yang dianggap tidak berbanding lurus dengan kondisi rakyat di dalam negeri.

Menurutnya, aspirasi publik tidak direspons secara memadai, sementara beban hidup masyarakat dinilai semakin berat. Ia juga menyinggung kesenjangan antara fasilitas pejabat dan kondisi rakyat.

Dalam kritiknya, Rizal turut menyoroti sikap pemerintah terkait isu internasional, khususnya dukungan terhadap Palestina dan posisi Indonesia dalam dinamika global.

Ia menyebut pernyataan Prabowo mengenai jaminan keamanan Israel sebagai hal yang memicu kegelisahan publik. Selain itu, ia juga mengkritik kedekatan Indonesia dengan Amerika Serikat, yang dalam tulisannya dianalogikan sebagai “ikatan yang sulit dilepaskan”.

Rizal juga mengangkat berbagai tuntutan yang berkembang di masyarakat, mulai dari isu penegakan hukum hingga evaluasi kebijakan pemerintah. Ia menilai suara-suara tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Beberapa tuntutan yang ia sebut antara lain pergantian pejabat, evaluasi program strategis, hingga penanganan kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan publik.

Di akhir tulisannya, Rizal mengingatkan bahwa ketidakpuasan publik dapat berkembang menjadi keresahan yang lebih luas jika tidak segera direspons.

Ia bahkan menyarankan agar Prabowo mempertimbangkan mundur dari jabatannya jika dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan kepemimpinan.

Sebagai penutup, ia membandingkan situasi tersebut dengan dinamika politik di Amerika Serikat, di mana Presiden Donald Trump juga menghadapi tekanan publik.

“Jika pemimpin terus ‘tidur’ dan mengabaikan rakyat, maka bukan tidak mungkin rakyat sendiri yang akan ‘membangunkannya’,” tulis Rizal.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut kesiapan mempertahankan posisi dan kewenangan Polri hingga “titik darah penghabisan” menuai kritik keras dari kalangan pemerhati politik dan kebangsaan. Diksi “siap perang” dinilai mencederai semangat reformasi dan menempatkan Kepolisian berhadap-hadapan dengan aspirasi rakyat.

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai pernyataan Kapolri di hadapan Komisi III DPR sebagai sinyal pembangkangan terhadap agenda reformasi Polri. Menurutnya, Kepolisian sejatinya disiapkan untuk mengayomi dan melayani masyarakat, bukan membangun narasi konfrontatif seolah menghadapi musuh.

“Polisi bukan untuk berperang, apalagi melawan aspirasi publik. Pernyataan Kapolri justru menegaskan sikap mempertahankan status quo dan menutup ruang introspeksi,” ujar Rizal dalam keterangannya di Bandung, Senin (2/2).

Sorotan juga diarahkan pada penolakan tegas Kapolri terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Dalam forum resmi tersebut, Kapolri bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani dibanding harus berada di bawah Menteri Kepolisian. Pernyataan itu disambut tepuk tangan anggota Komisi III DPR, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai legitimasi atas sikap arogan institusi.

“Tepuk tangan itu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah Presiden benar-benar berdaya menghadapi pembangkangan bawahannya? Apalagi pimpinan dan anggota Komisi berasal dari partai penguasa,” kata Rizal.

Ia menilai, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto sejauh ini tidak menghasilkan perubahan berarti. Rekomendasi dinilai mandek, restrukturisasi tak kunjung terjadi, dan reformasi hanya menjadi jargon. Dalam kondisi tersebut, sikap Kapolri yang menggalang konsolidasi internal justru dipandang sebagai bentuk insubordinasi terhadap kehendak reformasi.

Kritik semakin tajam setelah digelarnya apel obor di Mako Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, pada November 2025. Apel malam hari dengan ribuan obor dan diikuti ratusan pejabat utama Polri itu dinilai menghadirkan simbolisasi kekuatan yang mencekam.

“Apel obor itu seolah menjadi jawaban atas tuntutan publik agar dilakukan investigasi keterlibatan Polri dalam kerusuhan Agustus–September 2025 serta dorongan reformasi menyeluruh. Pesan yang tertangkap justru konsolidasi kekuasaan dan penegasan mempertahankan status quo,” ujarnya.

Rizal bahkan mengingatkan agar kiprah politik Polri yang kian luas tidak menyeret institusi tersebut menjelma menjadi kekuatan politik tersendiri. Ia mengibaratkan kondisi itu sebagai potensi lahirnya “Partai Kepolisian Indonesia”, sebuah metafora atas dominasi dan peran berlebih aparat dalam ruang sipil.

“Polri seharusnya tetap menjadi Angkatan Keempat, bukan berubah menjadi Angkatan Kelima,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rizal mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot dan mengganti Kapolri sebagai bagian dari komitmen reformasi. Menurutnya, reformasi Polri adalah harga mati demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

“Bukan sikap siap perang yang dibutuhkan, melainkan keberanian untuk berbenah. Reformasi Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Nampaknya BES Bang Eggi Sudjana berada di simpang jalan. Langkah mendatangi kediaman Jokowi berdampak di luar dugaan. Anjlok kepercayaan publik dan sangat mengancam bagi reputasi ke depan. Rahasia sedikit demi sedikit terkuak dengan sendirinya. Komitmen sebagai pertemuan rahasia tidak mungkin dipertahankan atau dijalankan konsisten. Ia pasti bocor atau dibocorkan demi kepentingan pragmatis.

Naluri jurnalis yang selalu penasaran dan cepat dalam memburu berita menyebabkan masifnya informasi tersebar. Peristiwa ini yang mungkin awalnya dianggap sumier tetapi kini menjadi istimewa. Bagaimana tidak, Eggi Sudjana yang awal boleh disebut ikut mempelopori perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi, tiba-tiba “nyelonong” menemui Jokowi di rumahnya. Konon ada maaf-maafan dan pelukan haru disana. Perlu konfrontir dengan kesaksian termul. Bila benar, memang dramatis dan ironis.

Meski telah mengambil alih kembali kedudukan sebagai Ketua TPUA tetapi dipastikan pertemuan tersebut bersifat pribadi. Tidak ada kesepakatan para pengurus TPUA. Eggi dan DHL (Damai Hari Lubis) adalah sama-sama Tersangka atas kasus laporan Jokowi. Narasi pemaafan yang ditebar Jokowi sebelumnya bagaikan jala yang dilempar. Membuat ikan yang terperangkap menggelepar lalu segera dibakar.

Jokowi biasa membuat orang lain kelimpungan oleh ulahnya apakah pejabat, aparat, pimpinan ormas, partai politik, juga Presiden. Aktivis pun tidak terkecuali. Ia dikenal sebagai tokoh yang jago pecah belah, jebak dan jerat. Tampilan sederhana namun berbahaya. Apakah Eggi Sudjana dan DHL itu masuk jebakan atau memang silaturahmi berbasis kesadaran ? Perlu klarifikasi cepat.

Jika satu minggu baru akan dilakukan klarifikasi resmi, maka itu artinya sangat lambat. Guliran kecurigaan, gunjingan, bahkan penghukuman sudah menggumpal. Sulit memulihkan kepercayaan dengan secarik klarifikasi yang berlama-lama. Prinsipnya adalah bahwa pertemuan di rumah Jokowi itu memang blunder atau salah besar.

Persimpangan jalannya yaitu jika membenarkan dan membuat perdamaian atas kasus ijazah palsu Jokowi, bahkan ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum untuk “menolong” ES dan DHL, maka sebutan pengkhianat menjadi wajar dan harus diterima sebagai konsekuensi. Akan tetapi jika tetap mendeklarasikan untuk melawan Jokowi pasca pertemuan, maka pembalasan Jokowi dengan “squad” nya akan semakin keras. Boss mafia itu merasa dipermainkan. Apalagi jika sudah ada kompensasi.

Publik perlu ketegasan ada dimana kedua tokoh ini ? Jika sudah mengambil putusan, maka biarlah kereta bergerak di rel nya masing-masing Tapi jika putusan itu masih dalam gerbong yang sama, maka pemulihan kepercayaan butuh enerji ekstra yang tidak cukup dengan sekedar postingan ayat. Agenda dan implementasi harus konsisten. Mutlak mengesampingkan kepentingan atau keselamatan pribadi dan keluarga.

Rakyat, bangsa, umat, khususnya agama harus didahulukan.

Saat ini kepentingan utama bangsa adalah membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Perlu fokus dan perjuangan keras untuk hal ini.

Bang Eggi dan bang DHL ke sini arah dan misi perjuangan kita. Bukan menyelamatkan diri dengan berdialog, bernegosiasi, atau bermaaf-maafan. Apalagi pakai pelukan haru.

Penulis : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, melontarkan kritik keras terhadap wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang diperjuangkan sejak era reformasi.

Dalam pernyataannya di Bandung, Sabtu (10/1/2026), Rizal mengingatkan kembali perjuangan panjang reformasi yang melahirkan Pilkada langsung sebagai manifestasi hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Ia bahkan menyinggung pengalaman pribadinya saat masih menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, ketika memilih walk out sebagai bentuk protes atas mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Pilkada langsung adalah hasil perjuangan berdarah-darah reformasi. Hak rakyat itu tidak boleh dikebiri apalagi dirampok kembali dengan dalih apa pun,” tegas Rizal.

Rizal menilai alasan pemborosan anggaran, maraknya politik uang, dan potensi konflik yang dijadikan dasar mengubah Pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD sebagai dalih yang menyesatkan. Menurutnya, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD, justru politik uang akan “dilokalisasi” di ruang dewan dan semakin sulit diawasi publik.

“Money politics tidak hilang, tapi dipusatkan. Penggendutan kepentingan bisa berjalan lebih intensif dan tertutup,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap sejumlah partai politik yang mendukung Pilkada melalui DPRD, di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan NasDem. Rizal menyebut sikap tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan reformasi.

Rizal berharap masih ada partai politik yang konsisten mempertahankan Pilkada langsung demi menghormati asas kedaulatan rakyat. Ia secara khusus menantang PDIP dan PKS untuk menunjukkan perlawanan nyata terhadap wacana Pilkada oleh DPRD.

“Jika memang tinggal satu, PDIP sekalipun, tetap harus berjuang maksimal. Bila perlu, lakukan walk out sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” katanya.

Menurut Rizal, wakil rakyat sejatinya adalah pengartikulasian suara rakyat, bukan sebaliknya. Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD dipilih dengan amanah, bukan untuk menciptakan jurang yang semakin dalam antara rakyat dan wakilnya.

Dalam kritik paling tajamnya, Rizal menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah berubah menjadi “Konspirasi Indonesia Mundur”. Ia menilai partai politik yang mendukung Pilkada oleh DPRD justru berperan merusak tatanan demokrasi yang sehat.

“Partai politik berubah menjadi racun demokrasi. Pilkada di ruang DPRD adalah simbol kembalinya pembantaian atas demokrasi,” tegasnya.

Rizal pun menyerukan agar rakyat tidak diam dan berani melakukan “walk out” secara moral dari sistem politik yang dinilai membungkam dan menjajah kedaulatan rakyat.

“Walk out adalah sikap untuk menjaga martabat dan kemuliaan. Demokrasi harus diselamatkan sebelum benar-benar mati,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Buku terbaru karya Dr Rismon Sianipar berjudul Gibran Endgame memantik kembali perdebatan serius soal legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai buku tersebut menjadi penanda bahwa perjalanan politik Gibran telah mencapai titik akhir, terutama akibat persoalan pendidikan yang dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional.

Menurut Rizal, istilah endgame dalam buku itu dimaknai sebagai fase penutup dari rangkaian “rekayasa politik” yang mengantarkan Gibran ke jabatan publik, mulai dari Wali Kota Surakarta hingga Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik setingkat wali kota, apalagi wakil presiden. Endgame itu semestinya berujung pada pemakzulan dan penutupan pintu peran politik selanjutnya,” kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Rizal juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk memuluskan karier politik putranya. Ia menyebut praktik cawe-cawe kekuasaan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Rizal mengungkapkan bahwa proses awal pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta menggunakan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan Gibran memiliki “pengetahuan setara” lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan, berdasarkan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney.

Namun, menurut Rizal, frasa “pengetahuan setara” tidak dikenal dalam ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 7 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan pendidikan formal “tamat sekolah menengah atas atau sederajat”.

“UTS Insearch Grade 12 bukan lembaga pendidikan sederajat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Surat itu asli secara administratif, tapi palsu secara substansi,” tegasnya.

Rizal menilai cacat akademik tersebut cukup menjadi dasar pemakzulan Gibran. Namun ia menambahkan, persoalan Wapres tidak berhenti pada aspek pendidikan semata.

“Gibran adalah figur invalid. Cacat konstitusi, cacat administrasi, cacat demokrasi, cacat HAM, serta cacat moral dan religi,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut 2026 sebagai momentum yang tepat untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sekaligus mengadili Joko Widodo atas dugaan perusakan tatanan hukum dan politik nasional.

“Gibran naik secara dramatis, dan akan turun secara dramatis pula. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, menilai masa transisi tiga tahun pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah lebih dari cukup. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan memperpanjang atau tetap menggunakan KUHP lama yang berakar dari hukum kolonial Belanda.

Dalam tulisannya bertajuk “Tiga Tahun Cukup Transisi: Jokowi Memang Sial”, Rizal menggarisbawahi bahwa meskipun KUHP baru masih memiliki sejumlah kelemahan dan layak terus dikritisi, persoalan akibat hukum peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru justru jauh lebih penting untuk dipahami secara jernih.

“Semua sepakat KUHP lama adalah produk kolonial dengan semangat Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Maka ruang toleransi untuk memperpanjang keberlakuannya seharusnya dipersempit,” tulis Rizal, Senin (5/1/2026).

Rizal menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut telah mencakup kebutuhan sosialisasi, penataan sistem hukum, hingga kesiapan psikologis aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ia menilai pengaturan ini memang tidak lazim karena umumnya undang-undang berlaku sejak diundangkan. Namun, masa transisi panjang tersebut justru menegaskan filosofi hukum yang tegas terhadap penghapusan KUHP lama.

“Filosofinya adalah sudden death terhadap aturan lama. Bukan hidup berdampingan terlalu lama,” tegasnya.

Rizal juga meluruskan anggapan yang berkembang, termasuk di kalangan kepolisian, bahwa KUHP lama masih dapat digunakan meskipun KUHP baru telah berlaku. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru secara hukum.

Ia merujuk Pasal 618 KUHP, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa asas lex mitior—penerapan hukum yang lebih menguntungkan—hanya berlaku untuk perkara yang sedang dalam proses peradilan, bukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Bunyi pasalnya jelas: ‘sedang dalam proses peradilan’. Dengan argumentum a contrario, di luar proses peradilan asas itu tidak berlaku,” ujarnya.

Pasal 618 KUHP tersebut, lanjut Rizal, merupakan lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum dalam Pasal 3 KUHP baru, sesuai asas lex specialis derogat legi generali.

Dalam konteks kasus-kasus tertentu—yang menyeret nama Roy, Rismon, Rizal, Rayani, Rustam, dan lainnya—Rizal menilai penggunaan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP lama secara hukum sudah gugur atau mati.

Pasalnya, pasal-pasal pengganti dalam KUHP baru, yakni Pasal 433, 434, dan 246, dinilai sama atau bahkan lebih menguntungkan bagi pihak terlapor.

“Secara hukum, Jokowi dan kawan-kawan harus membuat laporan baru yang menyesuaikan dengan KUHP baru,” tulisnya.

Namun di titik inilah, menurut Rizal, Presiden Joko Widodo justru berada dalam posisi “sial”.

Upaya pelaporan ulang tersebut, lanjut Rizal, akan terbentur asas lex temporis delicti, yakni hukum pidana tidak berlaku surut (non-retroaktif). Artinya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru tidak bisa serta-merta diproses menggunakan pasal baru.

Ia menilai sejak awal, penggunaan delik aduan absolut dalam kasus-kasus tersebut memang sarat kontroversi dan terkesan dipaksakan.

“Maklum saja, sejak awal sudah bermasalah. Banyak yang menilai itu bentuk kriminalisasi,” tandasnya.

Rizal menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa masa transisi tiga tahun seharusnya menjadi fase penyesuaian yang tuntas, bukan ruang abu-abu yang justru menimbulkan kebingungan dan konflik tafsir di lapangan.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut adanya “orang besar” di balik isu dugaan ijazah palsu kembali menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut justru memperluas konflik politik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai, pernyataan Jokowi telah memicu kemarahan sejumlah elite politik nasional. Menurutnya, tudingan tersebut oleh sebagian kalangan diarahkan kepada tokoh-tokoh besar seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

“Akibat pernyataan itu, muncul respons keras dari Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Bahkan, langkah hukum berupa somasi sudah ditempuh,” kata Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Sabtu (3/1/2026).

Rizal menyebut, pernyataan Jokowi berpotensi menjadi bumerang karena dapat ditafsirkan sebagai tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai, pihak-pihak yang selama ini dipersoalkan dalam isu ijazah justru memiliki peluang untuk menempuh jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru memperluas medan konflik. Jokowi kini bukan hanya berhadapan dengan para pelapor dan pengkritik, tetapi juga dengan kekuatan politik besar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung isu berkembangnya spekulasi yang mengaitkan berbagai partai politik, mulai dari Demokrat, PDIP, hingga Partai Gerindra, dalam pusaran konflik politik yang sama. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada bukti hukum yang secara resmi menguatkan tudingan adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Sementara itu, sejumlah tokoh politik yang namanya disebut dalam berbagai spekulasi telah membantah keras keterlibatan mereka. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), misalnya, sebelumnya menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan partainya dengan isu tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Jokowi terkait penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud dengan “orang besar” di balik isu ijazah tersebut. Sejumlah kalangan pun mendesak agar klarifikasi disampaikan secara terbuka untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar di ruang publik.

MoneyTalk, Jakarta – Nama Menteri Sekretaris Negara Pratikno kembali menjadi sorotan publik setelah kunjungannya ke Solo untuk menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo memicu spekulasi luas. Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai pertemuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari menguatnya kembali isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dalam tulisannya yang beredar luas di ruang publik, Rizal menyebut Pratikno “wajar terseret” ke pusat pusaran isu karena kedekatannya yang sangat panjang dan strategis dengan Jokowi, baik sebelum maupun selama menjabat sebagai presiden.

“Datang tergesa-gesa dan menghindari media adalah sinyal kuat. Entah dipanggil atau inisiatif sendiri, yang jelas relasi keduanya bukan relasi biasa,” tulis Rizal, Rabu (31/12/2025).

Rizal menilai Pratikno bukan sekadar pejabat administratif, melainkan aktor penting yang diduga memahami detail sejak awal perjalanan politik Jokowi, termasuk persoalan dokumen akademik yang kini kembali dipersoalkan publik.

Ia menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan jawaban substansial terkait keaslian ijazah Jokowi. Pernyataan pihak kampus bahwa fisik ijazah berada pada yang bersangkutan dinilai tidak menjawab inti persoalan.

“Status kelulusan disampaikan tanpa bukti memadai. Ini mencederai kejujuran akademik,” tulisnya.

Menurut Rizal, kondisi ini justru memperkuat dugaan adanya peran figur kuat di balik institusi, yang disebutnya memiliki pengaruh besar dalam dinamika internal UGM selama bertahun-tahun.

Dalam tulisannya, Rizal juga mengaitkan Pratikno dengan berbagai isu lain, mulai dari dugaan peran politik sejak Pilkada Solo, relasi dengan proses pendaftaran di KPUD dan KPU, hingga pengaruh dalam pemilihan rektor UGM pasca kepemimpinannya.

Ia bahkan menyebut dugaan penyalahgunaan kekuasaan selama Pratikno menjabat Menteri Sekretaris Negara, termasuk kepemilikan aset besar, meski hingga kini tudingan tersebut belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.

Selain itu, Pratikno juga disebut-sebut dalam narasi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, meski tudingan tersebut juga tidak pernah dikonfirmasi secara resmi.

Rizal menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pratikno oleh kepolisian menjadi kunci untuk membuka apa yang ia sebut sebagai missing link dalam polemik ijazah Jokowi.

“Tanpa memeriksa Pratikno, mata rantai akan selalu terputus dan persoalan tidak pernah tuntas,” tulisnya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum terkesan enggan menyentuh figur tersebut, meski namanya berulang kali muncul dalam berbagai polemik nasional.

Hingga berita ini ditulis, Pratikno belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan M Rizal Fadillah. Pihak Istana maupun UGM juga belum merespons secara khusus narasi terbaru yang kembali mengaitkan nama Pratikno dalam isu ijazah Jokowi.