MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, menilai masa transisi tiga tahun pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah lebih dari cukup. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan memperpanjang atau tetap menggunakan KUHP lama yang berakar dari hukum kolonial Belanda.
Dalam tulisannya bertajuk “Tiga Tahun Cukup Transisi: Jokowi Memang Sial”, Rizal menggarisbawahi bahwa meskipun KUHP baru masih memiliki sejumlah kelemahan dan layak terus dikritisi, persoalan akibat hukum peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru justru jauh lebih penting untuk dipahami secara jernih.
“Semua sepakat KUHP lama adalah produk kolonial dengan semangat Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Maka ruang toleransi untuk memperpanjang keberlakuannya seharusnya dipersempit,” tulis Rizal, Senin (5/1/2026).
Rizal menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut telah mencakup kebutuhan sosialisasi, penataan sistem hukum, hingga kesiapan psikologis aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ia menilai pengaturan ini memang tidak lazim karena umumnya undang-undang berlaku sejak diundangkan. Namun, masa transisi panjang tersebut justru menegaskan filosofi hukum yang tegas terhadap penghapusan KUHP lama.
“Filosofinya adalah sudden death terhadap aturan lama. Bukan hidup berdampingan terlalu lama,” tegasnya.
Rizal juga meluruskan anggapan yang berkembang, termasuk di kalangan kepolisian, bahwa KUHP lama masih dapat digunakan meskipun KUHP baru telah berlaku. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru secara hukum.
Ia merujuk Pasal 618 KUHP, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa asas lex mitior—penerapan hukum yang lebih menguntungkan—hanya berlaku untuk perkara yang sedang dalam proses peradilan, bukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Bunyi pasalnya jelas: ‘sedang dalam proses peradilan’. Dengan argumentum a contrario, di luar proses peradilan asas itu tidak berlaku,” ujarnya.
Pasal 618 KUHP tersebut, lanjut Rizal, merupakan lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum dalam Pasal 3 KUHP baru, sesuai asas lex specialis derogat legi generali.
Dalam konteks kasus-kasus tertentu—yang menyeret nama Roy, Rismon, Rizal, Rayani, Rustam, dan lainnya—Rizal menilai penggunaan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP lama secara hukum sudah gugur atau mati.
Pasalnya, pasal-pasal pengganti dalam KUHP baru, yakni Pasal 433, 434, dan 246, dinilai sama atau bahkan lebih menguntungkan bagi pihak terlapor.
“Secara hukum, Jokowi dan kawan-kawan harus membuat laporan baru yang menyesuaikan dengan KUHP baru,” tulisnya.
Namun di titik inilah, menurut Rizal, Presiden Joko Widodo justru berada dalam posisi “sial”.
Upaya pelaporan ulang tersebut, lanjut Rizal, akan terbentur asas lex temporis delicti, yakni hukum pidana tidak berlaku surut (non-retroaktif). Artinya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum berlakunya KUHP baru tidak bisa serta-merta diproses menggunakan pasal baru.
Ia menilai sejak awal, penggunaan delik aduan absolut dalam kasus-kasus tersebut memang sarat kontroversi dan terkesan dipaksakan.
“Maklum saja, sejak awal sudah bermasalah. Banyak yang menilai itu bentuk kriminalisasi,” tandasnya.
Rizal menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa masa transisi tiga tahun seharusnya menjadi fase penyesuaian yang tuntas, bukan ruang abu-abu yang justru menimbulkan kebingungan dan konflik tafsir di lapangan.





