31 Oktober 2026

Muhammad Idris

MoneyTalk, Jakarta – Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Raya (JMPJR) menyoroti mencuatnya dugaan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, memiliki hobi sabung ayam. JMPJR menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak moral publik, tetapi juga diduga berpotensi melanggar hukum.

“Kami menolak keras segala bentuk praktik perjudian termasuk sabung ayam, karena selain mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, sabung ayam juga bukan cabang olahraga yang diakui, serta memiliki dugaan kuat erat kaitannya dengan perjudian sebagaimana dilarang dalam KUHP Pasal 303,” tegas Ketua Umum JMPJR, Tomi.

JMPJR menilai tindakan seorang pejabat publik yang diduga terlibat dalam hobi semacam itu sangat tidak pantas. DPRD seharusnya menjaga integritas dan menjadi teladan, bukan mempertontonkan kebiasaan yang justru mencoreng kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, JMPJR:

Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti isu ini secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menuntut partai politik yang menaungi Idris segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah disiplin bila dugaan tersebut terbukti benar.

Mengajak masyarakat Jakarta untuk turut mengawasi wakil rakyat agar tidak terjebak dalam perilaku yang mencederai etika publik.

Sebagai bentuk keseriusan, JMPJR akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Senin, 22 September 2025, di depan Kantor Partai NasDem dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi ini digelar untuk mendesak klarifikasi resmi dari Partai NasDem dan menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Marwah DPRD harus dijaga. Jika benar terbukti, maka tindakan tegas adalah harga mati demi menjaga integritas lembaga legislatif,” tutup Tomi.

MoneyTalk, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) Kembali berujuk rasa datangi Kantor DPRD DKI Jakarta dan Kantor DPP Partai Nasdem mendesak agar segera Muhammad Idris Anggota DPRD DKI Jakarta partai Nasdem dicopot. Aksi unjuk rasa ini digelar di depan kantor DPRD DKI Jakarta Kebon Sirih Jakarta Pusat dan DPP Nasdem Gondangdia, Jakarta Pusat Pada Rabu (17/9/2025).

Aksi demonstrasi ini digelar dihadiri puluhan Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus.

Tuntutan Aksi Unjuk rasa ini mendesak agar segera dilakukan pencopotan terhadap Muhammad Idris sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem. Sebab hingga saat ini kasus dugaan judi sabung ayam dan harta kekayaan fantastis yang tidak sesuai laporan LHKPN belum juga diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta dan KPK.

Adapun Tuntutan Aksi Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) sebagai berikut :

1. Usut Tuntas Dugaan Judi Sabung Ayam Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris.

2. Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta untuk mengusut dugaan judi Sabung Ayam Muhammad Idris dan Usut Kekayaan Fantastis Tidak Sesuai LHKPN serta memberikan sanksi tegas.

3. DPRD DKI Jakarta Harus Bersih dari Oknum Penjudi dan Mafia Koruptor.

4. Mendesak Kepada DPP Nasdem Untuk Segera mencopot Muhammad Idris dari Anggota DPRD DKI Jakarta dan Memecat Secara Tidak Hormat Muhammad Idris dari Partai Nasdem.

5. Mengutuk Keras DPP Nasdem Yang Melindungi Muhammad Idris.

“Gemah mendesak agar Aparat Penegak hukum untuk segera mengusut Muhammad Idris yang diduga terlibat judi sabung ayam dan memeriksa harta kekayaan fantastis yang tidak sesuai LHKPN,” pungkas Badrun Atnangar.

MoneyTalk, Jakarta – Suasana depan Kantor DPP Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat siang mendadak riuh. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) berunjuk rasa menuntut partai segera mencopot Muhammad Idris, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, yang menilai bahwa dugaan keterlibatan Muhammad Idris dalam praktik judi sabung ayam serta harta kekayaan yang tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencoreng nama baik DPRD DKI Jakarta.

“GEMAH mendesak aparat penegak hukum segera mengusut Muhammad Idris yang diduga terlibat judi sabung ayam dan memeriksa harta kekayaan fantastis yang tidak sesuai LHKPN,” tegas Badrun saat orasi, Jumat (12/9/2025).

Dalam aksinya, GEMAH mengajukan lima tuntutan utama:

-Mengusut tuntas dugaan judi sabung ayam yang menyeret nama Muhammad Idris.

-Mendesak Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki harta kekayaan Idris yang dinilai tidak wajar dan memberi sanksi tegas.

-Menuntut DPRD DKI Jakarta bersih dari oknum penjudi dan mafia koruptor.

-Meminta DPP NasDem segera mencopot dan memecat Muhammad Idris secara tidak hormat.

-Mengutuk keras sikap DPP NasDem apabila dianggap melindungi Idris.

GEMAH menilai lambannya proses penyelidikan oleh Badan Kehormatan DPRD dan KPK menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran. “Kami tidak akan berhenti sampai ada langkah nyata dari DPP NasDem dan lembaga hukum,” lanjut Badrun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP NasDem maupun Muhammad Idris belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencopotan tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas dari partai dan aparat hukum demi menjaga integritas lembaga legislatif ibu kota.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh untuk segera mencopot Muhammad Idris Anggota DPRD DKI Jakarta serta mendesak KPK untuk memeriksa seluruh harta kekayaannya yang bernilai fantastis namun diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menyampaikan bahwa seluruh aset milik pejabat publik, termasuk hewan peliharaan seperti ayam hias, harus dicantumkan dalam laporan LHKPN.

Menurutnya, hewan peliharaan tersebut memiliki nilai ekonomis dan wajib dilaporkan.

“Bukan hanya ayamnya, Tetapi kandangnya juga harus dilaporkan. Karena semuanya memiliki nilai yang bisa dihitung secara ekonomi. Maka Kami minta KPK segera memeriksa Muhammad Idris beserta aset-asetnya berupa ayam hias,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan senin, (1/9/2025).

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan pejabat publik. Ketiadaan laporan terhadap aset-aset tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka potensi penyimpangan.

Sementara itu, Muhammad Idris membantah tuduhan bahwa dirinya tidak melaporkan aset sesuai ketentuan.

Menurutnya, hewan peliharaan seperti ayam tidak bersifat tetap karena bisa mati sewaktu-waktu, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang wajib dilaporkan.

“Tidak benar kalau hewan, apalagi ayam hias, harus dimasukkan dalam LHKPN. Itu hewan hidup yang kapan saja bisa mati. Jadi tidak wajib dilaporkan,” kata Idris seperti dikutip dari media.

Namun begitu, ia mengaku telah melaporkan kandang ayam miliknya sebagai aset tetap.

Ia menambahkan bahwa kandang-kandang tersebut sudah dimilikinya sejak sebelum menjadi anggota dewan.

“Yang saya laporkan adalah kandangnya, karena itu memang aset fisik. Saya sudah miliki kandang-kandang itu jauh sebelum saya duduk di DPRD,” jelasnya.

Kendati demikian, dalam situs resmi KPK RI, hewan ternak dan peliharaan seperti: Ayam, Sapi hingga ikan masuk dalam kategori barang bergerak lainnya yang wajib dicantumkan dalam LHKPN, termasuk nilainya jika memiliki potensi ekonomis yang signifikan.

Uchok Sky menilai pernyataan Muhammad Idris menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan secara menyeluruh. Ia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti informasi ini untuk menjamin keadilan dan integritas pejabat publik.

“Tidak bisa alasan ‘Ayam bisa mati’ dijadikan dalih untuk menghindari pelaporan. Kalau nilainya milyaran, tentu itu aset yang harus dicatat,” tegas Uchok Sky.

CBA juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari masyarakat terhadap gaya hidup dan kepemilikan aset para penyelenggara negara, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dan harta yang dimiliki.

Kasus ini pun menjadi sorotan warganet, yang mempertanyakan apakah ayam hias bernilai milyaran rupiah bisa dianggap bukan aset hanya karena berstatus hewan hidup.

Respons publikpun beragam, Sebagian mendukung langkah KPK untuk turun tangan.

Isu ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengingatkan seluruh pejabat bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap amanah publik.

Jika benar Ayam-ayam hias tersebut bernilai tinggi, Maka seharusnya dilaporkan sesuai peraturan demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.

MoneyTalk, Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai NasDem, H. Muhammad Idris, SE. Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari organisasi Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) yang menduga adanya keterlibatan Idris dalam praktik judi sabung ayam.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, untuk tetap memproses kasus tersebut secara serius. “Jangan sampai laporan ini berhenti hanya karena belum lengkap. Rekaman video sebagai bukti akan segera diserahkan oleh pihak pelapor,” ujar Uchok kepada wartawan, Ahad (29/6/2025).

Menurut Uchok, pihak GEMAH hanya tinggal menunggu hari yang dianggap tepat untuk menyerahkan rekaman video tersebut kepada BK DPRD DKI. Rekaman itu, kata Uchok, sangat krusial untuk membuktikan apakah Muhammad Idris hanya melakukan jual beli ayam atau benar-benar terlibat dalam praktik judi sabung ayam.

“Tidak masuk akal jika seorang anggota dewan yang hartanya lebih dari Rp100 miliar malah nyambi jadi penjual ayam. Jelas ini mencederai marwah seorang pejabat publik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Muhammad Idris menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan tudingan tersebut. “Kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta,” ujar Idris dalam pernyataannya.

Menanggapi tantangan itu, Uchok menyebut pernyataan Muhammad Idris sebagai bentuk kepercayaan diri yang berlebihan sekaligus “ucapan gagah-gagahan” yang justru menantang lembaga penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan BK DPRD DKI.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut etika dan kehormatan anggota dewan. BK DPRD DKI menyatakan masih menunggu bukti tambahan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

MoneyTalk, Jakarta – Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris diterpa skandal tak sedap terkait sabung ayam dan tak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan Indonesia), Agung Nugroho mengatakan, hobi sabung ayam dapat kuat mengarah kepada perjudian yang menyebabkan perilaku kecanduan judi yang dikenal dengan pathological gambling.

“Perilaku ini dapat memicu masalah kejiwaan dan dampaknya terhadap kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan masalah perilaku lainnya,” kata Agung, Selasa (31/5/2025).

Lebih jauh, Agung menilai, sebagai Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Idris memberikan contoh tidak baik, khususnya kepada generasi muda.

“Agama jelas melarang mengadu hewan, termasuk sabung ayam. Dari pemberitaan yang dilengkapi foto di sejumlah media massa itu sudah jelas Idris ada di arena sabung ayam. Tidak perlu terlalu jauh membuktikan soal judi karena itu sudah mencerminkan hal yang tidak terpuji,” tegasnya.

Alih-alih melakukan pembelaan, Agung meminta Idris sebaiknya secara jantan mengakui kesalahan dan memperbaiki yang menjadi kekurangan diri atau negatif saat ini.

“Jangan kalah sama ayam, harus jantan dong. Ingat, satu kebohongan akan menciptakan kebohongan lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dampak berantai dari kebohongan itu adalah salah satunya adanya temuan ketidakjujuran dalam penyampaian LHKPN Idris kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Idris menyampaikan kalau dia punya peternakan ayam. Bahwa itu betul, tentu sah-sah saja. Tapi, kalau peternakan besar itu kemudian tidak dilaporkan dalam LHKPN tentu menjadi temuan yang bisa ditindaklanjut KPK RI karena semestinya masuk dalam kategori Harta Bergerak Lainnya,” ujarnya.

Agung menambahkan, KPK RI juga dapat bergerak melakukan penelusuran lebih lanjut karena Idris yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mempunyai harta yang cukup fantastis, mencapai Rp 104.030.000.000 berdasarkan LHKPN yang disampaikan tahun lalu.

“Ini sangat perlu ditelusuri kewajarannya. Apalagi kencang berhembus isu dugaan Idris sangat banyak bermain proyek di Kepulauan Seribu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai DPRD DKI Jakarta,” pungkas Agung.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendukung langkah Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) yang telah melaporkan oknum Anggota Dewan atas pelanggaran kode etik dan pidana terkait Judi Sabung Ayam yang diduga melibatkan Muhammad Idris, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem. Laporan terhadap oknum Anggota DPRD tersebut diajukan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, (7/5/2025).

Uchok Sky menegaskan langkah tersebut sudah tepat, ini terkait marwah Anggota Dewan yang terhormat harus dijaga, Kami mendesak Dewan Kehormatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil sanksi tegas pencopotan oknum Anggota DPRD tersebut.

Pelanggaran yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Bahwa Perilaku salah seorang pejabat Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi partai Nasdem, H. Muhammad Idris, SE yang diduga terlibat dalam aktifitas ilegal judi sabung ayam, hal ini tentu sangat memprihatinkan.

2. Bahwa Judi sabung ayam adalah jenis perjudian yang sering dikaitkan dengan kekerasan terhadap hewan dan dapat mencoreng citra lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas dan tanggung jawab. Perilaku semacam itu tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif secara keseluruhan.

3. Bahwa Kami memandang tindakan tersebut telah mencederai integritas dan citra DPRD serta bertentangan dengan ketentuan kode etik yang mengatur perilaku anggota DPRD, khususnya dalam hal menjaga martabat, kehormatan, dan citra. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 32.

Kode etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 303bis Yakni:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak 10, 000,000 00. (Sepuluh juta rupiah).

a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang di adakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalo ada izin untuk mengadakan perjudian itu.

5. Bahwa Dengan mengingat pentingnya menjaga kredibilitas dan kehormatan DPRD, kami meminta agar Dewan Kehormatan DPRD segera melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengharapkan agar keputusan yang diambil dapat memperlihatkan komitmen Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan kode etik dan disiplin dalam lembaga legislatif ini.

Uchok berharap agar kasus ini mendapat perhatian yang serius dan mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan.

Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tapi juga harus tampak ditegakkan itulah harapan kami kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Ketegasan dalam menyikapi pelanggaran adalah cermin kehormatan suatu lembaga; kami yakin DPRD memahami hal ini dengan baik. Jika dalam waktu Tujuh (7) hari setelah somasi ini tidak ada tanggapan atau tindakan nyata, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

“CBA meminta Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Anggota DPRD Muhammad Idris yang Diduga terlibat kasus ini, Pungkas Uchok Sky.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun melaporkan Muhammad Idris Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejati DKI terkait dugaan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) ganda.

Badrun mengatakan laporan terkait kepemilikan Kartu Keluarga (KK) ganda akan dilaporkan ke Kejati DKI dan Kemendagri serta Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

“Terkait masalah informasi Kartu Keluarga (KK) ganda milik Muhammad Idris selaku Anggota DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Gemah, Badrun kepada media pada Minggu, (03/11/2024).

Badrun mengatakan Gemah juga melaporkan beberapa informasi data pribadi yang berbeda dalam dua Kartu Keluarga (KK) Anggota DPRD DKI Muhammad Idris.

Kami mendesak Mendagri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera memeriksa data Kartu Keluarga (KK) ganda ini yang diduga sengaja dibuat untuk kepentingan yang tidak wajar, Dan Kami meminta agar Kejati DKI memeriksa Harta Kekayaan yang dimiliki Anggota DPRD Terkaya Muhammad Idris.

“Terkait masalah di Kartu Keluarga (KK) pertama tercantum nama istri Yuyun Rusmulianty yang dibuat di Dukcapil DKI Jakarta dan untuk Kartu Keluarga (KK) kedua dibuat di Dukcapil Kota Bekasi itu dengan alamat Bekasi dan nama istri yang berbeda dari Kartu Keluarga pertama yang diJakarta,” ujar Badrun.

Badrun menegaskan berdasarkan investigasi lapangan data-data Kartu Keluarga (KK) ganda mengenai kepemilikan Kartu Keluarga (KK) milik Muhammad Idris yang berjumlah lebih dari satu itu sangat kuat dan terdaftar Di Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Dukcapil Kota Bekasi.

Badrun mengungkapkan bahwa kepemilikan Kartu Keluarga (KK) ganda ini diduga kuat berkaitan dengan kasus Poligami yang dilakukan oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perusahaan yang Muhammad Idris miliki.

Berdasarkan informasi Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Idris menyampaikan Laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2023 itu, Total kekayaan Muhammad Idris berjumlah sebesar Rp 126.055.000.000.

Laporan ini mencakup Data pribadi dan Data harta, termasuk tanah dan bangunan, disebut bernilai Rp. 104.030.000.000.

Selain itu dalam LHKPN, Muhammad Idris juga menyampaikan harta kekayaan istrinya bernama Yuyun Rusmulianty. Dalam LHKPN istrinya Yuyun Rusmulianty memiliki harta sebesar Rp 9.115.150.681.

Muhammad Idris melaporkan kepemilikan beberapa aset, termasuk tanah dan bangunan di beberapa wilayah, seperti : Jakarta Timur, Bekasi, Karawang, dan Kepulauan Seribu.

Bahkan ia juga melaporkan kepemilikan beberapa kendaraan, seperti: mobil Toyota Fortuner, Mercedes Benz C 300, Mitsubishi Pajero Sport dan Nissan X Trail serta Kapal laut/Perahu Suzuki 3 x 300 HP PESIAR.

Gemah mendesak agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem untuk mencopot Muhammad Idris sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta yang memiliki prilaku yang menyimpang dan melanggar hukum,” pungkas Badrun.