MoneyTalk, Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendukung langkah Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) yang telah melaporkan oknum Anggota Dewan atas pelanggaran kode etik dan pidana terkait Judi Sabung Ayam yang diduga melibatkan Muhammad Idris, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem. Laporan terhadap oknum Anggota DPRD tersebut diajukan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, (7/5/2025).
Uchok Sky menegaskan langkah tersebut sudah tepat, ini terkait marwah Anggota Dewan yang terhormat harus dijaga, Kami mendesak Dewan Kehormatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil sanksi tegas pencopotan oknum Anggota DPRD tersebut.
Pelanggaran yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Bahwa Perilaku salah seorang pejabat Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi partai Nasdem, H. Muhammad Idris, SE yang diduga terlibat dalam aktifitas ilegal judi sabung ayam, hal ini tentu sangat memprihatinkan.
2. Bahwa Judi sabung ayam adalah jenis perjudian yang sering dikaitkan dengan kekerasan terhadap hewan dan dapat mencoreng citra lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas dan tanggung jawab. Perilaku semacam itu tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif secara keseluruhan.
3. Bahwa Kami memandang tindakan tersebut telah mencederai integritas dan citra DPRD serta bertentangan dengan ketentuan kode etik yang mengatur perilaku anggota DPRD, khususnya dalam hal menjaga martabat, kehormatan, dan citra. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 32.
Kode etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 303bis Yakni:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak 10, 000,000 00. (Sepuluh juta rupiah).
a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang di adakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalo ada izin untuk mengadakan perjudian itu.
5. Bahwa Dengan mengingat pentingnya menjaga kredibilitas dan kehormatan DPRD, kami meminta agar Dewan Kehormatan DPRD segera melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengharapkan agar keputusan yang diambil dapat memperlihatkan komitmen Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan kode etik dan disiplin dalam lembaga legislatif ini.
Uchok berharap agar kasus ini mendapat perhatian yang serius dan mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan.
Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tapi juga harus tampak ditegakkan itulah harapan kami kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Ketegasan dalam menyikapi pelanggaran adalah cermin kehormatan suatu lembaga; kami yakin DPRD memahami hal ini dengan baik. Jika dalam waktu Tujuh (7) hari setelah somasi ini tidak ada tanggapan atau tindakan nyata, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.
“CBA meminta Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Anggota DPRD Muhammad Idris yang Diduga terlibat kasus ini, Pungkas Uchok Sky.