8 November 2026

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

MoneyTalk, Jakarta – Tekanan likuiditas kini membayangi Bank DKI seiring dengan ditetapkannya status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Rukun Mitra Sejati (RMS). Bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut tercatat sebagai salah satu kreditur terbesar dengan nilai tagihan mencapai Rp447,57 miliar.

​Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 58/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Niaga Sby tertanggal 27 Oktober 2025, PT RMS resmi berada dalam status PKPU selama 45 hari. Langkah hukum ini diambil setelah perusahaan distribusi Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada sejumlah kreditur.

​Krisis Utang Rp4,2 Triliun
​Laporan dari Tim Pengurus mengungkapkan bahwa total tagihan sementara terhadap PT RMS mencapai angka fantastis, yakni Rp4,2 triliun. Selain Bank DKI, daftar kreditur mencakup belasan lembaga keuangan besar dan perusahaan multinasional, di antaranya:

​Sektor Perbankan: Bank of India Indonesia (Rp415 M), Bank Hibank Indonesia (Rp260 M), Bank KB Bukopin Syariah (Rp110 M), serta sejumlah BPD seperti Bank BJB dan BTN.
​Sektor Asuransi & Fintech: PT Asuransi Tri Pakarta (Rp278,33 M) dan KoinWorks (Rp156 M). Mitra Bisnis: PT Unicharm Trading Indonesia (Rp219,5 M).
​Mekanisme Penyelamatan dan Risiko Pailit

​Pengadilan telah menunjuk tiga kurator—Herlin Susanto, Aida Mardatillah, dan Putra Prakasa Hase—untuk melakukan verifikasi piutang dan mengawal rencana perdamaian. Di bawah pengawasan Hakim Betsji Siske Manoe, PT RMS memiliki waktu terbatas untuk mengajukan proposal restrukturisasi utang yang kredibel.

​Jika dalam masa PKPU Sementara ini tidak tercapai kesepakatan damai atau proposal ditolak oleh mayoritas kreditur, status perusahaan dapat ditingkatkan menjadi PKPU Tetap atau bahkan berujung pada Pernyataan Pailit (Liquidation).

​Keterlibatan Bank DKI dalam pusaran utang PT RMS memicu pertanyaan mengenai manajemen risiko kredit di internal bank daerah tersebut. Sebagai lembaga jasa keuangan yang mengelola dana publik dan APBD, potensi kerugian sebesar Rp447 miliar ini menjadi sorotan tajam bagi para pemangku kepentingan di Jakarta.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank DKI maupun tim Humas belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah mitigasi yang akan diambil untuk menyelamatkan dana tersebut.

​Mengenal PT Rukun Mitra Sejati
​PT RMS merupakan pemain utama dalam rantai pasok produk kebutuhan sehari-hari di Indonesia. Perusahaan ini mengelola distribusi merek-merek global ternama seperti Nestlé, Unilever, Unicharm, dan Perfetti Van Melle. Tersendatnya aliran modal pada perusahaan distributor berskala besar ini disinyalir dapat memberikan efek domino pada stabilitas distribusi barang konsumsi di pasar.

MoneyTalk, Jakarta – ‎Muhammad Marzuki mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati, perusahaan milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

‎Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah milik Marzuki di kawasan Senopati–SCBD yang digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Pembayaran yang dijanjikan tidak dilunasi. Selain itu, Marzuki juga telah membayar sejumlah unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya dibangun di lahan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, lahan tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya, Jakarta Hotel Ambara 14 Agustus 20

‎Sengketa ini sebelumnya sudah diputus melalui Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada April 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban membayar total Rp76,96 miliar secara cicilan selama 36 bulan. Namun, perusahaan hanya membayar Rp2,5 miliar pada dua bulan pertama. Sisanya, sebesar Rp74,46 miliar, belum dibayarkan hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo.

‎“Meski sudah dilakukan dialog, PT Asiana Senopati tetap menghindar dari kewajiban. Kami sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak diindahkan. PKPU ini adalah langkah terakhir untuk melindungi hak klien kami,” ujar kuasa hukum Marzuki.

‎Loemongga HS tercatat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati. Saat ini, pihak Marzuki menunggu penetapan jadwal sidang pertama untuk memulai proses PKPU.

MoneyTalk, Jakarta – Sengkarut utang yang melibatkan perusahaan-perusahaan milik keluarga Bakrie semakin panas. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) tak tinggal diam dalam menghadapi tekanan dari 12 kreditur internasional yang tengah menuntut pembayaran utang sebesar Rp8,79 triliun. VIVA, bersama tiga perusahaan lainnya milik Bakrie, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne), terlibat dalam sengketa utang yang berujung pada status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, tidak seperti biasanya, kali ini Bakrie melalui VIVA mengambil langkah agresif dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para kreditur yang sedang menuntut pembayaran utang. Langkah ini terlihat sebagai strategi untuk memberikan tekanan balik kepada para kreditur asing tersebut. VIVA, bersama kuasa hukumnya, David Surya, menuding para kreditur telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan, dan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2024.

Langkah VIVA menggugat 12 kreditur luar negeri serta Madison Pacific Trust Limited, yang bertindak sebagai agen jaminan, terlihat sebagai upaya untuk membela diri dan memberikan tekanan balik di tengah proses PKPU. Gugatan ini juga mengikutsertakan BPC Lux 2 S.A.R.L dan beberapa perusahaan afiliasi, serta menyoroti berbagai aspek hukum dalam pengelolaan utang dan penyelesaian sengketa.

“Gugatan ini kami ajukan karena kami yakin para kreditur tidak mengikuti prosedur yang benar dan merugikan posisi perusahaan dalam penyelesaian utang,” ujar David Surya.

Dalam konteks PKPU, para kreditur menuntut pembayaran utang sebesar Rp8,79 triliun, dengan utang terbesar dimiliki oleh Credit Suisse AG cabang Singapura yang mencapai Rp3,5 triliun. Tuntutan ini juga mencakup kreditur lain seperti Arkkan Opportunities Fund Ltd dan Best Investments (Delaware) LLC. Bakrie melalui VIVA berargumen bahwa ada ketidakjelasan dalam penagihan dan pelaksanaan perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya.

Meski keluarga Bakrie melalui perusahaan-perusahaannya telah mengakui keberadaan utang dalam laporan keuangan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), mereka tetap menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan PMH. Langkah ini mencerminkan dinamika kompleks antara kreditor dan debitor dalam industri media yang penuh tantangan.

Kuasa hukum dari para kreditur, Marx Andryan, menyebut bahwa tidak ada alasan untuk menolak tagihan utang tersebut, mengingat pengakuan utang sudah tercantum secara resmi. “Pengakuan dalam hukum adalah bukti paling sempurna dan tak dapat dibantah,” tegas Marx.

PKPU yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan Bakrie ini merupakan perpanjangan waktu selama 45 hari untuk mencari solusi damai atau restrukturisasi utang. Jika solusi tidak tercapai, perusahaan-perusahaan tersebut berisiko dinyatakan pailit oleh pengadilan. Neil Tobing, Direktur VIVA, mengakui bahwa situasi ini rumit, namun ia optimis skema restrukturisasi utang yang diusulkan dapat diterima kreditur.

“Kami berharap seluruh proses ini bisa berjalan transparan dan adil. Kami berkomitmen untuk melanjutkan bisnis dan memberikan kepastian kepada para kreditur,” ungkap Neil.

Di tengah tantangan ini, VIVA juga mengungkapkan rencananya untuk terus berfokus pada transformasi bisnis, terutama dalam memperkuat bisnis digital di luar media penyiaran tradisional. Transformasi ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung pendapatan VIVA ke depan, terutama mengingat penetrasi internet yang semakin luas dan berkembangnya media digital sebagai sumber utama informasi.

“Bisnis televisi free-to-air melalui ANTV dan tvOne akan tetap menjadi inti operasi kami, namun digitalisasi akan menjadi fokus pertumbuhan ke depan,” jelas Neil. VIVA menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan, termasuk MDIA, ANTV, dan tvOne, berjalan normal meski perusahaan berada di bawah tekanan PKPU.

Kasus PKPU dan gugatan PMH yang diajukan oleh perusahaan Bakrie mencerminkan betapa kompleksnya dunia bisnis dan utang piutang di Indonesia, terutama ketika melibatkan entitas besar dan para kreditur internasional. Sementara proses hukum berjalan, perusahaan diharapkan mampu menyelesaikan utangnya dan melanjutkan transformasi bisnis di tengah persaingan ketat di industri media.

Gugatan PMH ini menunjukkan bahwa Bakrie tidak hanya sekadar bertahan dalam menghadapi tuntutan para kreditur, tetapi juga berusaha mengambil kendali atas situasi yang ada melalui jalur hukum yang tersedia. Pertanyaannya kini adalah, apakah strategi ini akan berhasil, atau justru semakin memperpanjang krisis utang yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut?(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, kini berada dalam krisis finansial yang mendalam. Dengan sejarah lebih dari 50 tahun, perusahaan yang pernah berjaya di era Orde Baru ini kini terhimpit utang yang semakin menggunung.

Pada laporan keuangan terakhir per 31 Maret 2024, Sritex mencatatkan utang sebesar USD 31,67 juta, meningkat dari USD 22,97 juta pada akhir 2023. Perusahaan juga mengalami kenaikan utang yang jatuh tempo dalam 30 hingga 180 hari, serta mengalami kesulitan kas hingga meminta relaksasi terhadap pembayaran pokok dan bunga dari surat utang jangka pendek (MTN).

Masalah yang menjerat Sritex tidak hanya berhenti pada angka utang yang terus naik. Perusahaan terpaksa melakukan restrukturisasi besar-besaran, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan. Pada akhir 2023, Sritex telah memangkas 2.232 karyawan sebagai bagian dari upaya efisiensi di tengah badai utang.

Sejarah panjang Sritex berawal dari pendirinya, Haji Muhammad Lukminto, yang memulai usaha kecil di Solo pada 1966 dengan nama UD Sri Redjeki. Berkat kedekatannya dengan pemerintah di era Soeharto, Sritex berkembang pesat dengan memenangkan berbagai tender pengadaan seragam untuk Korpri, Golkar, dan ABRI. Dukungan pemerintah di era Orde Baru memungkinkan perusahaan tumbuh menjadi raksasa di industri tekstil, baik di pasar domestik maupun internasional.

Namun, kejayaan masa lalu kini berbalik. Dengan utang jangka panjang yang mencapai USD 1,49 miliar, Sritex harus berhadapan dengan para kreditur besar, seperti Citigroup, DBS, HSBC, dan Shanghai Bank. Perusahaan ini juga masih berjuang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sembari mengupayakan restrukturisasi untuk menjaga kelangsungan bisnis.

Meskipun kondisi keuangan perusahaan berada di ambang kehancuran, manajemen Sritex menegaskan bahwa mereka masih didukung oleh pemegang saham yang siap memberikan dukungan finansial. Namun, ketidakpastian akan kemampuan perusahaan untuk bertahan tetap menjadi tantangan besar di masa depan. Sritex kini harus berfokus pada peningkatan penjualan dan efisiensi produksi untuk keluar dari krisis yang membelitnya.

Perjalanan Sritex dari raja tekstil menjadi perusahaan yang tercekik utang menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya manajemen risiko yang baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan tekanan pasar. Apa yang dulu menjadi kebanggaan nasional kini tengah berjuang keras untuk bertahan di tengah situasi yang tidak menentu.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Hallo KPK, mengapa kasus Polana Banguningsih Pramesti diam di tempat, kata Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi ketika menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang dalam kaitan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Untuk diketahui Polana terakhir diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2023. Saat itu, Polana diperiksa hanya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Saat ini PT Amarta Karya diisukan akan ditutup oleh pemerintah. Karena PT. Amarta Karya bagian dari 14 BUMN yang bermasalah dan sedang dikaji kelanjutan usahanya oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Makanya Uchok Sky Meminta KPK serius untuk menyelesaikan proyek fiktif PT Amarta Karya tersebut. Proyek fiktif sebanyak 60 pengadaan fiktif Wajar dong,PT. Amarta Karya masuk pasien yang perlu “dirawat” alias dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Ditambah lagi perusahaan sedang menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah investor gara gara proyek Bukit Algoritma,tambah Uchok Sky.

Jadi dalam pengadaan fiktif ini, jelas tidak masuk akal, kalau KPK hanya bisa menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Dan Kasus ini harus ditambahi lagi tersangkanya, atau KPK harus mengembangkan kasus 60 pengadaan fiktif biar ada keadilan dan menikmati uang proyek fiktif tersebut harus ada hukuman dong, jelas Uchok Sky

Kemudian belum diketahui laman resmi PT. Amarta Karya adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, manufaktur, dan investasi. Adapun kantor pusatnya berada di Bekasi, Jawa Barat.