7 November 2026

PSN

MoneyTalk,Jakarta – Ada seribu macam cara untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintahan yang sah. Biasanya oposisi lebih mahir dalam memainkan irama itu, dibandingkan dengan orang yang berkuasa dikarenakan kesibukan mengurus jabatan struktural. Sementara opisisi jauh lebih fleksibel dan leluasa. Itu biasa terjadi dimana mana, di semua negara.

Tindakan yang paling jitu dari oposisi adalah bagaimana mendorong pemerintah atau menjebak pemerintah melakukan pelanggaran UU. Karena dengan terbukti melanggar UU maka oposisi dapat memainkan kartu AS mereka secara telak dapat mengatakan pemerintah melanggar konstitusi. Kalau sudah demikian maka akan ada alasan menjatuhkan pemerintahan tersebut, bukan sekedar mendelegitimasinya untuk kepentingan elektoral berikutnya.

Strategi ini tampak nyata dimainkan oposisi dalam 100 hari masa pemerintahan Prabowo Gibran. Berbagai gerakan mengusik telinga penguasa terkait dengan isue isue utama dan strategis. Jika pemerintah tipis kuping maka pemerintah bisa galau atau bisa bisa mengambil suatu keputusan yang dapat mencelakai pemerintahan itu sendiri. Mari kita uraikan satu per satu potensi pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah akibat terprovokasi permainan oposisi.

Pertama : Kebijakan melanjutkan Ibu Kota Nusantara. Ini adalah kebijakan yang paling disorot. Berbagai agitasi propaganda dijalankan agar IKN ini jangan ditindak lanjut. Banyak5g alasan yang dikemukanan. Tampaknya sedikit demi sedikit pemerintahan Prabowo Gibran mulai terpengaruh.

Padahal IKN itu adalah amanat UU Nomor 3 tahun 2022 yang selanjutnya diubah dengan UU nomor 21 tahun 2023. UU mengatur secara detail tentang mandatory pembangunan IKN. UU IKN mengatur secara rinci dan mendetail tentang seluruh tahapan pembangunan IKN, mulai dari Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dikarenanankan IKN. sebagai program prioritas nasional telah ditetapkan jangka waktunya paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Selain itu sumber dana pembangunan IKN juga diatur secara mendetail termasuk pemungutan pajak tambahan dll. Demikian juga tentang pengisian jabatan di IKN juga telah di atur. Hampir semua aspek diatur agar pemerintah melaksanakan semua setahap demi setahap. Sejauh yang kita amati pembangunan IKN menggunakan serangkaian aturan yang clear.

Kedua. Program Strategis Nasional (PSN). setelah IKN program strategis nasional adalah program yang paling sering kuliti. Banyak alasan dan argumentasi yang diluncurkan oleh oposisi. Target utama adalah PSN dihentikan, kakau bisa semua yang berbau PSN dihentikan. Kalimat PSN yang tadinya bagus, sekarang sudah menjadi kalimat nista. Ya pokoknya gak enak di dengarlah.

Jika benar benar pemerintah terprovokasi maka tampaknya PSN akan dibatalkan. Sekarang sudah keluar klaimat dari kalangan menteri atau pihak yang berkuasa bahwa PSN akan dievakuasi ulang. Ini sorak sorai oposisi sudah mulai terdengar. Mereka merasa mendapat angin. Tampaknya ini akan jadi ajang balas dendam kepada penguasa yang dituduh dibekingi oligarki PSN.

Sementara PSN itu adakah amanat UU. Undang-undang (UU) yang mengatur program strategis nasional (PSN) adalah UU Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, ada beberapa peraturan presiden (perpres) yang mengatur PSN, di antaranya: Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 PSN adalah proyek infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan.

Potensi pelanggaran jika PSN dibatalkan bukan hanya UU PSN akan tetapi UU anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025, yakni UU nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Di dalam UU telah diatur segala macam insentif, dukungan dan anggaran bagi PSN tersebut.

Dalam Pasal 34 (l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada: a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset.

Selanjutnya pasal 38 (2) Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; Pasal 38 Ayat (1) Penjaminan Pemerintah untuk masing-masing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

Pembatalan proyek strategis nasional oleh provokasi yang terus menerus dari kalangan oposisi kelihatanya akan berlanjut dengan aksi aksi lapangan. Dikarenakan proyek proyek ini berada atau sebagian besar berlokasi tidak jauh dari jakarta dan pemukiman penduduk di kota kota besar. Mobilisasi penolakan yang terlihat ada potensinya akan menghasilkan daya pukul untuk membatalkan PSN. Jika pemerintah merasa takut maka pelanggaran UU akan terjadi dan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang cukup mengkuatirkan.

Kesimpulan sementara sebetulnya saya mencatat ada beberapa lagi yang tengah dimainkan oposisi untuk memprovokasi pemerintah agar melakukan pelanggaran undang undang. Namun saya mengkuatirkan artikel ini akan terlalu panjang. Maka ada baiknya saya simpan sampai opisisi secara terang terangan melaksanakan strategi mereka.

Pola utama yang mereka gunakan adalah mendesakkan sesuatu yang belum ada landasan hukumnya seperti makan bergizi gratis, atau menolak sesuatu yang sudah jelas UU dan peraturan pelaksanaannya seperi PPN 12 %.. Ini adalah sumber guncangan guncangan bagi Pemerintahan ini. Mereka tau benar bahwa pemerintah sekarang tengah sibuk membagi bagi jabatan dll, sehingga akan kehilangan fokus kepada masalah masalah strategis baik nasional maupun internasional. Ada banyak senjata lainnya di sektor keuangan yang amunisinya belum dikeluarkan oleh oposisi.

100 hari pemerintahan Prabowo Gibran terlihat bahwa oposisi lebih leluasa menabung gendang. Sementara pemerintah bertahan ala kadarnya. Sementara presiden bisa saja mengambil keputusan yang terburu buru dan itu ternyata melanggar UU. Presiden oleh para pengikutnya dibiarkan terus menari di atas gendang yang ditabuh oposisi. Piye iki Mas!

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk, Jakarta – Sejarah selalu berulang dan akan terus berulang. Tahun 1453, Konstantinopel jatuh ke tangan Kesultanan Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Sultan Muhammad II.

Jatuhnya Konstantinopel ini menyulitkan perdagangan Eropa, karena akses ke Kota Pelabuhan Istanbul dibatasi oleh kebijakan Kesultanan Utsmaniyah. Akibatnya, pedagang Eropa kesulitan mendapatkan barang dagangan penting dari pedagang Asia yang berdagang di Istanbul, seperti rempah-rempah dari Indonesia.

Sementara itu wilayah barat Eropah masih dikuasai oleh kekhilafaan Islam dinasti Umayyah.

Sehingga bangsa Eropah terkepung oleh kekhilafaan Islam dan mereka menjuluki diri mereka sendiri pada periode ini, hidup dalam abad kegelapan, karena terbatasnya akses terhadap ilmu pengetahuan dan sumber ekonomi maupun wilayah kekuasaan.

Namun, roda sejarah terus berputar sesuai dengan sunatullah, yaitu ketika para penguasa Islam dari berbagai dinasti, baik Umayyah, Abasiyyah maupun Ustmaniyyah bergelimang kemewahan dan hedonisme, kemorosotan ahlak dan moral dengan berbagai maksiat, korupsi di tubuh penyelenggara negara, sementara rakyatnya hidup dalam kesusahan, maka melemah dan bahkan jatuhlah para penguasa tersebut.

Bangkitnya bangsa Eropah ketika mereka mulai merebut kembali wilayah Barat Eropah dari tangan keturunan dinasti Umayyah di Andalusia, yang sudah terpecah belah menjadi beberapa kerajaan kecil.

Persatuan dua kerajaan di Spanyol yang dipimpin oleh Raja Ferdinan dan Ratu Isabela, akhirnya berhasil merebut satu persatu kerajaan kerajaan kecil sisa sisa kekhilafaan Umayyah di Andalusia.

1238 Masehi mereka berhasil merebut Cordoba, diikuti Sevilla pada 1248 Masehi.

Tinggal Granada yang masih bertahan saat itu.

Setelah berkali-kali berperang, akhirnya pada 2 Januari 1492 Kesultanan Granada menyerah dan meninggalkan tanah Eropah, hingga saat ini.

Beberapa bulan setelah kesultanan Granada, sebagai kesultanan terakhir dari kekhilafaan Umayyah di Andalusia jatuh, mulailah bangsa Eropah, yakni dimulai dari bangsa Spanyol, membuka blokade selat Giblartar, dan memulai misi dagang pencarian bahan baku untuk kehidupan yang sekaligus ditumpangi misi pencarian tanah yang dijanjikan untuk kaum Yahudi yang berdiaspora di Eropah. Kaum Yahudi di Spanyol khususnya, setelah jatuhnya Dinasti Umayyah di Andalusia ini, ikut terkena dampak dari tindakan presekusi kerajaan kristen raja Ferdinan dan Ratu Isabela. Sehingga mereka yg tidak mau meninggalkan agama Yahudi, yang sebelumnya hidup damai dalam lindungan kekhilafaan Islam dinasti Umayyah, harus ikut meninggalkan Andalusia dan mengungsi ke berbagai wilayah kesultanan Islam di afrika utara, termasuk di wilayah kekuasaan kekhilafaan Islam dinasti Ustmaniyyah di Syam.

Dari catatan yang ditulis oleh Henry Ford, pendiri pabrik mobil merk Ford, yang di publikasi kisaran tahun 1920, dalam koran mingguan The Dearborn Independent, miliknya, dan di pimpin oleh William J Cameron, setidaknya ada 5 orang yahudi yang “menyusup” dalam kapal dagang Christopher Columbus, yaitu ; Luis de Torres sebagai penerjemah, Marco sebagai ahli bedah, Bernal sebagai dokter, Alonzo de la Caile dan Gabriel Sanchez.

Kelima orang yahudi ini sesungguhnya membawa misi lain, dari misi Columbus, yaitu misi mencari tanah yang dijanjikan untuk bangsa yahudi. Untuk selanjutnya akan dibuat tulisan terpisah terkait hal ini.

Kembali ke misi dagang Columbus, Antara tahun 1492 sampai 1504, Christopher Columbus, memimpin empat kali pelayaran jelajah Spanyol mengarungi Samudra Antlantik ke Benua Amerika.

Pelayaran pertama 3 Agustus 1492, lalu berlanjut 1493, 1498, dan 1502. Christopher Columbus adalah navigator kelahiran Republik Genova yang melakukan pelayaran jelajah bagi kepentingan Daulat Mahkota Kastila (cikal bakal Kerajaan Spanyol modern) dalam rangka mencari jalur barat menuju Hindia, negeri di Asia Timur yang dibayangkan sebagai sumber rempah-rempah dan berbagai macam barang berharga buatan Dunia Timur yang kala itu hanya mungkin didapatkan dengan susah payah lewat jalur-jalur darat.

Namun Columbus ternyata tersesat ke benua Amerika yang dikira sebagai India, sehingga bangsa Indian yang bermukim di benua Amerika, hingga hari ini disebut dengan label bangsa Indian, yang bermula dari kesalahpahaman tim Columbus.

EKSPEDISI TIMUR

Setelah blessing in disguise pelayaran Columbus ke arah belahan barat dunia yang saat ini menghasilkan negara Amerika Serikat dan pusat Dagang di New York, misi pencarian rempah dan hasil bumi, terus berlanjut ke arah belahan timur bumi.

Sebagaimana dikutip dari detikedu, merujuk pada beberapa sumber, Portugis merupakan bangsa Eropa pertama yang masuk ke Indonesia. Pada tahun 1509, Bangsa Portugis mendirikan kantor dagangnya di Gowa.

Kemudian, pada tahun 1511, di bawah pimpinan d’Albuquerque, Portugis berhasil menguasai Malaka.

Di bawah pimpinan d’Abreu tiba di Maluku pada tahun 1512, Portugis diterima baik oleh Sultan Ternate yang sedang bermusuhan dengan Tidore. Bangsa portugis mendirikan benteng dan memonopoli perdagangan rempah-rempah di sana.

Selain itu, tokoh Franciscus Xaverius dari Portugis juga aktif menyebarkan ajaran nasrani.

Portugis tidak hanya fokus di Maluku tetapi juga beraktivitas di Pajajaran, di Indonesia bagian barat pada tahun 1522, dengan harapan mendapatkan dukungan melawan ekspansi Demak.

Kehadiran misi dagang bangsa Eropah di wilayah Nusantara, tidak berhenti hanya orang orang portugis semata, namun berlanjut oleh misi dagang Belanda.

Pada 1595, Belanda berlayar ke Nusantara dengan empat kapal pimpinan Cornelis de Houtman, melewati rute Afrika Barat – Tanjung Harapan – Samudra Hindia – Selat Sunda – Banten.

Kemudian, rombongan kedua di bawah Jacob van Neck tiba di Banten pada 1598, diterima baik karena Banten sedang bertengkar dengan Portugis. Belanda pandai berhubungan dengan Banten dan berhasil mengirim rempah-rempah ke Belanda. Ini membuat pedagang Belanda tertarik ke Indonesia dan menyebabkan persaingan.

Melihat situasi ini, Olden Barneveld mengusulkan pembentukan Vereenigde Oost Indiesche Compagnie (VOC) pada 1602 untuk mengelola perdagangan di Hindia Timur.

Inggris pun tak mau ketinggalan dalam perburuan hasil bumi ini. Pada awalnya, Inggris mencari rempah-rempah di India dan membentuk East India Company (EIC). Kemudian, Inggris berlayar ke Indonesia untuk berdagang rempah-rempah.

Meskipun Belanda berkuasa di Indonesia, Inggris mencoba mengganggu monopoli perdagangan Belanda dengan VOC.

Pada tahun 1602, Inggris mendirikan kantor dagang di Banten dan Jayakarta. Hingga pada abad ke-16, Inggris membuka banyak kantor dagang di Indonesia, termasuk Gowa, Makassar, dan Aceh.

Awalnya kolonialisme bangsa Eropa berfokus utama dalam mengendalikan ekonomi suatu wilayah.

Kemudian, pihak kolonial akan mencoba mengambil alih kendali politiknya, karena bangsa Eropa ingin menjaga stabilitas ekonomi tanpa campur tangan penguasa atau politisi setempat.

Untuk itu, mereka terlibat dalam urusan politik daerah tersebut dengan berbagai cara, seperti memengaruhi pemilihan penguasa, mendukung kerajaan tertentu untuk menguasai wilayah lain, atau membuat perjanjian dengan penguasa setempat.

Sejarah korporasi dagang yang kemudian ikut mengendalikan politik pada masa lalu, rupanya terus berulang sebagaimana judul tulisan ini.

STATE CORPORATE CRIME

Pada masa kini, korporasi dagang model VOC, telah bermetamorfose sedemikan rupa.

Sebenarnya modusnya tidak canggih canggih amat, sama seperti modus saat kolonial Belanda bercokol di Nusantara.

Bermula dari membuat kantor dagang, lalu berkembang menjadi koloni tempat tinggal misi dagang, lalu akhirnya mempengaruhi kebijakan, lalu meningkat mempengaruhi pemilihan penguasa, membeli penguasa, lalu meningkat lagi menugaskan dan menempatkan pegawai korporasinya menjadi penguasa.

Pada era kekinian, yaitu era bernama Republik Indonesia, kita bisa menyaksikan sendiri, bagaimana berbagai korporasi asing dan aseng, mempermainkan sistem politik dan para aktor politik.

Secara sistem, state corporate crime ini (baik aseng maupun aseng keturunan dan asing) telah berhasil mengganti tujuan dan sistem dasar bernegara. Dari semula bernegara dengan dengan tujuan melindungi segenap tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga perdamaian abadi, telah berubah menjadi menjual tanah air dalam arti harafiah dan hakekat, mensejahterahkan segelintir keturunan aseng, membodohi kehidupan bangsa, dan memberi upeti kepada preman preman dunia.

Sistem politik yang dibangunpun dari sistem perwakilan menjadi sistem individualistik liberal.

Sehingga Republik Indonesia saat ini berada dalam cengkraman State Corporate Crime, melalui assymetric warfare.

ANCAMAN HAMBATAN TANTANGAN DAN GANGGUAN KE DEPAN

Bila kita perhatikan modus kolonialisme masa lalu, yang bermula dari mendirikan koloni koloni sebagai pemukiman ekslusif di tanah yang menjadi target untuk dijajah, maka saat ini berbagai koloni tersebut telah ada di dalam wilayah Republik Indonesia.

Jadi selain ancaman dari state actor seperti Amerika Serikat dan Republik Rakyat China dalam bentuk skema economic warfare maupun military warfare, AHTG terhadap Republik Indonesia saat ini yang juga nyata adalah berasal dari non state actor, yaitu Corporate Crime.

Corporate Crime ini telah menyusup kedalam tubuh penyelenggara negara, baik dengan “membeli maupun dengan mengijon”, mendikte pembuat kebijakan dan mengontrol aparat penegak hukum.

Salah satu contoh nyata adalah dalam hal penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam penentuan PSN ini, ada banyak terdapat kepentingan dan murni urusan korporasi, namun Corporate Crime, berhasil mendikte dan mengendalikan pembuat kebijakan, sehingga proyek yang hakekatnya adalah semata mata kepentingan bisnis korporasi, oleh pembuat kebijakan yang berhasil dibeli, dijadikan sebagai PSN melalui instrumen kebijakan negara.

Contoh PIK dan BSD, dua proyek ini, sesungguhnya TIDAK ADA kaitan dengan Kepentingan Nasional Republik Indonesia.

PIK dan BSD yang diselundupkan menjadi PSN melalui Permenko No.6 Tahun 2024 ini, patut diduga keras sebagai imbal balik dari jasa korporasi yang telah “banyak membantu” dalam kontestasi pemilu yang lalu. Kita bisa lihat bahwa Permenko No. 6/2024 ini, tepat di tandatangani dan diberlakukan pada 15 Mei 2024, yaitu paska dibacakannya putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 22 April 2024. Lebih kurang 3 minggu setelah putusan MK tersebut, maka pihak yang membantu dalam perhelatan pilpres mendapat hadiah dari rezim Jokowi dengan memasukkan proyek korporasinya menjadi PSN. Dan tentu ini akan makin memudahkan korporasi dalam mengakumulasi modal dengan berbagai kemudahan yang didapat melalui status sebagai PSN.

Dengan PSN ini, korporasi membangun berbagai koloni dengan nama PIK dan BSD, yang sudah dimulai sebelumnya dengan koloni eksklusif kalangan tertentu.

Dalam konteks geostrategi dan geopolitik, koloni yang dibangun secara ekslusif tersebut, apalagi langsung terhubung dengan akses ke Laut Natuna Utara (LNU), dimana LNU saat ini tengah dalam proses aneksasi oleh Republik Rakyat China, maka koloni di pantai utara jawa, khususnya dalam kawan PIK yg di-PSN-kan, akan memberikan akses dan kemudahan dalam proses kolonialisasi wilayah Republik Indonesia tanpa letupan peluru.

Kenapa tanpa letupan peluru, karena kawasan tersebut sudah diamankan untuk kemudahan kolonisasi justru oleh institusi yang seharusnya melakukan kontra skema terhadap ATHG state actor dan non state actor.

Dan lihatlah fasilitas di dalam kawasan PIK, sudah merupakan negara dalam negara. Bahkan dengan fasilitas lengkap kondisi darurat perang dan sebagai safe house serta dipersiapkan sebagai kawasan pengungsian bagi kelompok tertentu.

Koloni yang semula terlihat nampak hanya sekedar tempat tinggal ekslusif, ternyata kemudian, sejarah mencatat sebagai kolonialisasi dan kolonialisme yang mencengkram bangsa ini ratusan tahun.

SAID DIDU DAN KRIMINALISASI

Dulu si Pitung, dan semua pahlawan nasional, dicap dan difitnah oleh pemerintah kolonial belanda, sebagai pengacau keamanan, perampok, pemecah belah negara, ekstrimis dan label negatif lainnya.

Begitulah cara kerja kekuasaan dalam mereproduksi kekuasaannya agar tetap bertahan.

Pemerintah kolonial hindia belanda saat itu membentuk opas dan marsose, yang isinya sebagian besar adalah inlaander ireng yang mengabdi kepada state corporate crime pemerintah kolonial hindia belanda.

Londo londo ireng yang rusak mental dan spiritual ini, dijadikan oleh kolonial hindia belanda sebagai anjing penjaga keberlangsungan korporasi bisnis berbagai perusahaan belanda yang beroperasi di wilayah koloni.

Bila kita lihat, sejarah diatas, maka dalam kasus Said Didu, pelapor yang melaporkan dan petugas yang memproses Said Didu warna kulit, agama, adalah berasal dari rumpun yang sama yaitu kaum bumiputra, yang dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia, menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.

Cobalah renungkan, adakah dari korporasi yang membuat koloni di pantai utara jawa banten itu adalah pihak yang ikut serta dalam proklamasi ?

Bumiputra yang menyatakan proklamasi itu adalah kaum yang sebelumnya dijajah, dijadikan jongos, dipersamakan dengan anjing (Verboden Voor Honden en Inlander), warga negara kelas tiga, [dibawah kelas satu (ras eropah) dan kelas dua (ras timur asing)].

Kaum kelas tiga yang sebelumnya dijadikan jongos inilah yang menyatakan kemerdekaan, bukan kaum kelas satu dan dua, yang saat ini membangun kembali koloni.

Artinya, tidak boleh ada lagi, kaum bumiputra yang sebelumnya dijajah, kembali dijadikan jongos oleh pemilik koloni dan pemilik proyek privat.

Jadi pihak pihak yang melaporkan dan memproses seorang Said Didu, yang dalam hal ini, berusahan membela saudaranya sebangsa setanah air, tidak bisa dikriminalisasi semau maunya oleh suruhan korporasi koloni, sebagaimana dulu si Pitung dan para pahlawan nasional yang melawan penjajah kolonial hindia belanda.

Haruslah dihentikan cara-cara penjajah kolonial belanda yang memperalat pribumi lainnya untuk menindas saudara pribumi lainnya.

Maka hentikan kriminalisasi terhadap Said Didu.

Hentikan kolonisasi di PSN PIK.

Hentikan kolonialisme politik.

Cegah Nekolim oleh RRC dan negara lainnya.

Bangkitlah rakyat pribumi merebut kembali tanah tanah yang dirampas state corporate crime.

Hasbunallah wa nikmal wakiil…

Dirangkum oleh : Munarman

Jakarta, 17 Nov 2024

MoneyTalk, Jakarta – Waspadalah terhadap State Corporate Crime, persekongkolan antara pengusaha super jahat dengan Pejabat Publik( Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) !!!!

[Soeripto, GWA Sekapur Sirih, 11/11]

Dalam komunitas GWA Sekapur Sirih, Tokoh Intelejen Soeripto menyebut bahaya State Corporate Crime (SCC) yang saat ini mengendalikan kekuasaan di Negeri ini. Suripto ikut mengomentari dinamika diskusi tentang kezaliman proyek PIK 2, dan mewanti-wanti agar segenap rakyat menyatakan ‘Perang Terhadap SCC’.

Memang benar, belum ada definisi baku mengenai apa yang dimaksud dengan State Corporate Crime (SCC). Tapi, SCC secara umum dapat didefinisikan sebagai kejahatan korporasi yang meminjam kekuasaan negara untuk mencapai tujuan mereka. Tujuan korporasi dalam berbisnis adalah mencari laba, dengan prinsip biaya sekecil-kecilnya dan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Korporasi menjadikan Negara, sebagai alat pelayan kepentingan perusahaan untuk dua tujuan sekaligus:

Pertama, menyediakan lapak bisnis bagi korporasi sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi, agar biaya produksi perusahaan dapat ditekan sekecil-kecilnya.

Kedua,menjadi sales bagi perusahaan untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Sehingga, produk yang dihasilkan perusahaan laris manis di pasar.

Nah, fenomena SCC ini terjadi pada kasus penetapan PSN pada Proyek PIK 2. Negara, di era Jokowi telah dijadikan alat oleh korporasi untuk menyediakan lapak bisnis property bagi korporasi melalui status PSN yang merampas kedaulatan tanah rakyat, sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi (jalan dan fasilitas umum lainnya), agar biaya produksi perusahaan untuk membangun kawasan perumahan/property menjadi lebih kecil.

Status PSN, menjadikan korporasi pengembang PIK 2 dapat menekan biaya produksi, terutama biaya pengadaan lahan. Dengan status PSN, korporasi dapat meminjam UU No. 2/2012 untuk pengadaan lahan, sehingga biaya belanja tanah yang semestinya per meter Rp.500.000,- dapat ditekan hingga hanya Rp.50.000 per meter.

Negara juga berfungsi menjadi sales bagi perusahaan property untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Dengan hadirnya sejumlah pejabat negara dalam promosi kawasan, hingga pemberian status PSN, maka proyek PIK 2 adalah wujud nyata Statemen Corporate Crime yang disebut oleh Soeripto.

Karena itu, seluruh rakyat wajib bersatu untuk menggaungkan narasi ‘War On State Corporate Crime’ untuk melawan kezaliman proyek PIK 2. Segenap rakyat, harus bersatu menolong masyarakat Muslim Banten yang terdampak, sekaligus menyelamatkan negara dari entitas ‘Negara dalam Negara’ yang mengkooptasi NKRI.

Proyek PIK 2 hanya akan menguntungkan Aguan dan Anthony Salim, selaku pemegang saham mayoritas PANI. Mereka berdua inilah, yang mendapatkan keuntungan dari proyek property yang menjarah tanah dan merugikan rakyat. Apakah Prabowo akan diam?

Penulis : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

MoneyTalk, Jakarta – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, kini menjadi sorotan publik karena terkait dengan penggusuran kampung asal Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Said Didu, seorang pengamat dan aktivis yang dikenal vokal, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan dalam wawancaranya di Kanal YouTube Heru Subeno Point pada Sabtu (7/9).

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia menjadi Pasar yang menjanjikan untuk hamper semua produk produk konsumtif, Ecomerce pasar online juga menjadi target pasar dunia, sehingga pengusaha dan importirpun subur memilih market di Indonesiasampai pada warga luar negeri asal tingkok sengaja dating dan menetap di sebuah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta menjadi pusat perdagangan online warga Negara tiongkok hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang mengaku tinggal di PIK2 sebagaimana video yang viral Media social Tiktok @adrdianhalley32

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah hukum, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan motif jahat, menjadi alat penguasa dan pengusaha (badan usaha) untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional, seperti terjadi di berbagai daerah tambang (nikel, etc), desa Wadas, Pulau Rempang, dan terakhir PIK 2 dan BSD. Baca bagian 1 tulisan ini, dengan judul yang sama.

Yang lebih bermasalah, penetapan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 juga bermasalah hukum, melanggar undang-undang. Artinya, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya sampai 225 proyek tidak sah, dan wajib batal demi hukum.

Karena Proyek Strategis Nasional hanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional), bukan oleh Undang-Undang, dan juga bukan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional.

Karena itu, Peraturan Presiden No 3/2016 tersebut melanggar UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Presiden hanya boleh diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan perintah Undang-Undang:
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

Artinya, penetapan Peraturan Presiden tanpa merujuk dasar hukum peraturan yang lebih tinggi, UU atau Peraturan Pemerintah, merupakan peraturan tirani dan sewenang-wenang, alias otoriter, karena menempatkan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, sehingga melanggar Konstitusi, melanggar wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Setelah sekian lama melanggar peraturan perundang-undangan, Proyek Strategis Nasional baru diatur UU, melalui UU Cipta Kerja (yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diganti dengan PERPPU (UU) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang juga bermasalah hukum).

Bab X, PERPPU (UU) Cipta Kerja mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Yang mengejutkan, hanya satu pasal yang mengatur Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 173 ayat (1) menyatakan, Proyek Strategis Nasional seharusnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, “bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah”.

Tetapi pemerintah melakukan penyimpangan hukum. Peraturan Pemerintah No 42/2021 mereduksi kalimat “Badan Usaha Milik Negara” dan “Badan Usaha Milik Daerah” menjadi “Badan Usaha yang berbentuk hukum”, sehingga badan usaha swasta bisa menjadi pelaksana Proyek Strategis Nasional, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Yang lebih memprihatinkan, pemberian Perizinan Berusaha dan penetapan Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan Badan Usaha Swasta, seperti di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2, BSD, tidak sesuai prosedur, alias melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42/2021 (yang melakukan penyimpangan hukum) berbunyi: “Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Realitanya, terdapat beberapa kejanggalan menjurus pelanggaran terkait pasal tersebut.

Pertama, bagaimana bisa Badan Usaha, apalagi Badan Usaha Swasta, mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan proyeknya. Jelas ini melanggar substansi dari strategis dan nasional yang seharusnya dikuasai negara.

Kedua, meskipun begitu, apakah Badan Usaha Swasta seperti di Pulau Rempang, di Desa Wadas, PIK 2 dan BSD, yang melaksanakan proyeknya untuk menghasilkan laba (sebesar-besarnya), sudah mengajukan usulan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional?

Ketiga, berapa luas area Proyek Strategis Nasional yang dimohonkan dan diusulkan Badan Usaha Swasta untuk proyek di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2 dan BSD, seperti dimaksud butir 2 di atas?

Keempat, apa dasar pertimbangan dan motif Badan Usaha Swasta mengusulkan proyeknya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional? Apakah motifnya agar pemerintah bersama Badan Usaha Swasta bisa mengusir penduduk setempat secara paksa untuk menguasai lahan di daerah Proyek Strategis Nasional?

Pasal 3 ayat (3) kemudian mewajibkan menteri melakukan evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional: Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pertanyaannya, apakah menteri benar sudah melakukan evaluasi ketika menetapkan Proyek Strategis Nasional di Daerah Pertambangan seperti di Pulai Wawonii, Pulau Rempang, Desa Wadas, PIK 2, dan BSD? Dan bagaimana menteri memutuskan kriteria Strategis dan Nasional?

Terakhir, Presiden bertanggung jawab terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk pelanggaran HAM berat.

Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan akibat penetapan Proyek Strategis Nasional yang terindikasi jelas melanggar undang-undang, konstitusi dan HAM, dipersilakan menggugat Badan Usaha, Menteri, dan Presiden untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi karena menyalahgunakan kekuasaan, untuk menguntungkan badan usaha atau korporasi, sehingga dapat diancam pidana.

Penulis Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneYTalk, Jakarta – Sehari setelah pengumunan pemenang Pilpres 2024 oleh KPU, pemerintahan Jokowi langsung menetapkan 14 proyek Program Strategis Nasional (PSN) milik swasta melalui Permenko Perekonomian No.6/2024. Diyakini kebijakan ini bentuk balas jasa atas dukungan logistik yang dikucurkan para konglomerat saat proses/kampanye Pemilu/Pilpres 2019.

 

(lebih…)