7 November 2026

Sertifikasi Halal

MoneyTalk.id,Jakarta – Berkacamata, berbicara tenang, dan terbiasa menempatkan kedisiplinan sebagai bagian penting dalam bekerja. Begitulah sosok Ahmad Syahir, SHI, MH, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru, Riau.

Di balik gaya komunikasinya yang tenang, tersimpan perhatian kuat terhadap pengembangan masyarakat transmigrasi. Ia tidak hanya melihat kawasan transmigrasi sebagai hamparan permukiman dan lahan usaha, tetapi juga sebagai ruang tumbuh bagi masyarakat untuk membangun ekonomi yang lebih kuat melalui produk-produk unggulan mereka.

Latar belakang pendidikan agama yang dimilikinya turut membentuk cara pandangnya. Ahmad Syahir pernah menempuh pendidikan di LIPIA, lembaga pendidikan yang dikenal kuat dalam pengajaran bahasa Arab dan ilmu-ilmu keislaman. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan S1 di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) dan melanjutkan S2 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Kemampuan berbahasa Arab yang baik berpadu dengan pemahaman keislaman yang kuat. Namun, perhatian Ahmad Syahir dalam pekerjaannya kini bergerak jauh ke ranah pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Salah satu perhatian yang terus ia dorong adalah percepatan sertifikasi halal bagi produk-produk unggulan masyarakat transmigrasi.

Bagi Ahmad Syahir, sertifikasi halal bukan hanya persoalan label yang ditempel pada kemasan. Di dalamnya terdapat persoalan kepercayaan konsumen, kualitas produk, kepastian hukum, hingga peluang bagi pelaku usaha kecil untuk menembus pasar yang lebih luas.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi gerakan tersebut. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan 2026 sebagai tahun halal. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan penting bagi berbagai produk yang masuk dalam cakupan ketentuan jaminan produk halal.

Kebijakan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, ia memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha dituntut semakin siap memastikan produknya memenuhi ketentuan halal.

Bagi pelaku usaha di kawasan transmigrasi, tuntutan tersebut sekaligus dapat menjadi pintu menuju pasar yang lebih besar.

Ahmad Syahir melihat perkembangan kawasan transmigrasi tidak boleh berhenti pada keberhasilan menghasilkan komoditas.

Padi, jagung, kelapa, sawit, karet, ikan, pisang, singkong, cabai dan berbagai hasil pertanian lainnya memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih besar ketika dapat diolah menjadi produk bernilai tambah.

Di sinilah gagasan hilirisasi menjadi penting. Transformasi transmigrasi yang tengah didorong pemerintah menempatkan hilirisasi komoditas unggulan sebagai salah satu agenda penting di kawasan transmigrasi. Tujuannya jelas: menciptakan nilai tambah, membuka lapangan pekerjaan, memperluas kesempatan usaha dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tagline “Kesejahteraan untuk Semua” menemukan maknanya ketika masyarakat di kawasan transmigrasi mampu mengolah potensi yang ada di sekitar mereka menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Dalam pandangan Ahmad Syahir, pengembangan kawasan harus berjalan bersama dengan penguatan kapasitas masyarakat. Karena itu, tugas pemberdayaan tidak berhenti pada pelatihan teknis. Ada pembinaan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pengembangan produk, pemasaran hingga pemetaan potensi pasar.

Produk unggulan harus memiliki kualitas. Produk yang berkualitas membutuhkan proses produksi yang baik. Setelah itu, produk harus mampu masuk ke pasar. Dan ketika produk tersebut menyasar konsumen Muslim yang semakin peduli terhadap jaminan kehalalan, sertifikasi halal menjadi bagian penting dari perjalanan tersebut.

BPPMT Pekanbaru memiliki wilayah kerja yang luas. Balai ini melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi di kawasan-kawasan yang tersebar di Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Dari berbagai kawasan tersebut, muncul praktik baik pendampingan sertifikasi halal di sejumlah lokasi, antara lain Kawasan Transmigrasi Pulau Rupat di Bengkalis, Riau; Kawasan Transmigrasi Barelang di Batam, Kepulauan Riau; Kawasan Transmigrasi Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan; Kawasan Transmigrasi Lagita di Bengkulu Utara, Bengkulu; serta Kawasan Transmigrasi Jantho di Aceh Besar, Aceh.

Masing-masing kawasan memiliki karakter dan komoditas yang berbeda. Namun, ada satu benang merah: potensi lokal sedang diarahkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Di Pulau Rupat, misalnya, pengembangan produk berjalan beriringan dengan pelatihan hilirisasi dan digitalisasi pemasaran. Kawasan yang memiliki komoditas seperti padi, karet, kelapa sawit, pisang dan singkong itu telah melahirkan kelompok-kelompok usaha yang produknya mengantongi sertifikat halal.

Di Telang, Banyuasin, geliat usaha masyarakat bertumpu pada beragam komoditas, mulai dari padi dan jagung hingga sawit, kelapa, sapi, ayam dan perikanan.

Dalam waktu sekitar enam bulan, terbentuk kelompok usaha dengan beragam produk berbasis komoditas unggulan kawasan yang kemudian memperoleh sertifikat halal.

Cerita lain datang dari Kawasan Transmigrasi Lagita. Kawasan yang memiliki komoditas pertanian, perkebunan dan perikanan tersebut menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Pada semester pertama 2026, terdapat enam kelompok usaha dan pelaku usaha yang seluruh produknya telah memperoleh sertifikat halal.

Sementara itu, Barelang memiliki cerita yang berbeda. Kawasan ini termasuk yang termuda karena ditetapkan pada 2025. Potensinya begitu beragam, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan hingga pariwisata.

Masyarakat transmigran lokal yang mendapatkan pelatihan mulai membangun kelompok usaha. Sejumlah produk bahkan telah memperoleh sertifikat halal, sementara produk lainnya masih menjalani proses pendampingan. Olahan ikan bilis menjadi salah satu produk yang mendapat perhatian karena memiliki potensi untuk berkembang menjadi produk unggulan kawasan.

Di ujung Pulau Sumatera, Kawasan Transmigrasi Jantho juga tengah bergerak. Kawasan yang ditetapkan pada 2018 itu menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat. Berbagai potensi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan menjadi modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

BPPMT Pekanbaru bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan terhadap produk yang dikembangkan para transmigran. Proses tersebut masih berjalan, tetapi arahnya sudah jelas: produk masyarakat diharapkan segera memiliki jaminan halal dan mampu menjangkau konsumen yang lebih luas.

Menjembatani Pelaku Usaha dengan Dunia Halal

Di lapangan, perjalanan menuju sertifikasi halal tidak selalu mudah. Bagi usaha mikro dan kecil, skema pernyataan mandiri atau self-declare dapat membantu mempercepat proses bagi produk yang memenuhi persyaratan. Namun, pelaku usaha tetap membutuhkan pendampingan agar mampu memahami persyaratan, menelusuri bahan baku dan menjalankan proses produksi sesuai ketentuan. Di sinilah P3H memiliki peran penting.

P3H berada dekat dengan pelaku usaha, menjelaskan proses yang harus dilakukan, membantu menyiapkan dokumen dan mendampingi pengajuan sertifikasi.

Tantangannya beragam. Literasi digital sebagian pelaku UMK masih terbatas. Penelusuran bahan baku juga tidak selalu mudah. Belum lagi perubahan dan penyesuaian terhadap regulasi serta sistem yang harus dipahami oleh pelaku usaha.

Kawasan transmigrasi menghadirkan tantangan tambahan berupa jarak geografis. Ada kawasan yang jauh dari pusat pemerintahan dan layanan. Kondisi tersebut membuat pendampingan membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang lebih besar.

Ahmad Syahir melihat persoalan tersebut membutuhkan kerja bersama. Kolaborasi lintas sektor dengan BPJPH menjadi penting. Di daerah, sinergi dapat diperkuat dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang memiliki fungsi pendampingan pengembangan UMKM.

Ketika berbagai kekuatan tersebut dipertemukan, proses sertifikasi halal tidak lagi menjadi pekerjaan satu lembaga. Ia menjadi gerakan bersama untuk membawa produk masyarakat dari kawasan transmigrasi menuju pasar yang lebih luas.

Disiplin untuk Sebuah Perubahan

Kedisiplinan yang diterapkan Ahmad Syahir di lingkungan BPPMT Pekanbaru memiliki kaitan erat dengan cara ia memandang pemberdayaan.Perubahan tidak lahir dari program yang hanya berjalan sesaat.

Masyarakat membutuhkan pendampingan yang konsisten. Produk membutuhkan peningkatan kualitas. Kelompok usaha membutuhkan penguatan organisasi. Pasar membutuhkan strategi. Sertifikasi membutuhkan ketelitian. Semua itu menuntut proses.

Ahmad Syahir berada di antara berbagai kebutuhan tersebut. Ia menggerakkan institusi yang memiliki tugas melatih sekaligus memberdayakan masyarakat transmigrasi agar mampu berdiri lebih kuat dengan potensi yang mereka miliki sendiri.

Latar belakang keagamaannya memberi warna dalam perjalanan tersebut. Pemahaman tentang halal bertemu dengan tugas negara dalam membangun masyarakat. Pendidikan bertemu dengan praktik pemberdayaan. Dan kedisiplinan bertemu dengan kebutuhan untuk memastikan setiap program benar-benar menyentuh masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kawasan transmigrasi tidak hanya dapat dilihat dari luas lahan atau jumlah komoditas yang dihasilkan.

Ukuran keberhasilan juga terlihat dari kemampuan masyarakat mengubah hasil bumi menjadi produk, mengemasnya dengan baik, mendapatkan pengakuan melalui sertifikasi, memasarkannya dan memperoleh penghasilan yang lebih baik.

Di titik itulah kerja Ahmad Syahir dan BPPMT Pekanbaru menemukan makna yang lebih luas.

Sertifikat halal mungkin hanya sebuah tanda pada kemasan. Tetapi di balik tanda itu ada perjalanan panjang: ada petani, nelayan, pelaku UMKM, kelompok usaha, pendamping, pelatih dan lembaga pemerintah yang bekerja bersama.

Ada pula harapan agar produk yang lahir dari kawasan transmigrasi tidak berhenti di pasar lokal.

Dari Pulau Rupat hingga Jantho, dari Telang hingga Barelang dan Lagita, gerakan itu perlahan tumbuh.

Ahmad Syahir berdiri di salah satu titik penggeraknya—mendorong agar potensi masyarakat transmigrasi tidak hanya menghasilkan komoditas, tetapi juga melahirkan produk yang memiliki nilai tambah, memiliki kepastian halal, dipercaya konsumen dan mampu bersaing lebih jauh.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam podcast terbaru Rhenald Kasali yang tayang di YouTube pada Jumat, 8 November 2024, Mahfud MD, tokoh hukum dan Menkopolhukam Indonesia, berbagi pandangan tentang berbagai isu yang saat ini menjadi sorotan. Dari sertifikasi halal, korupsi, hingga isu-isu ketidakadilan yang tengah mencuat, Mahfud memberikan pemahaman komprehensif, mencerminkan sisi kritis sekaligus keprihatinannya terhadap kondisi bangsa.

Mahfud memulai dengan membahas tantangan sertifikasi halal yang menjadi bahan diskusi di masyarakat. Menurutnya, sertifikasi halal untuk produk-produk di Indonesia dapat menyulitkan, baik dari sisi biaya maupun penerapannya, terutama bagi masyarakat pedesaan dan pelaku usaha kecil. Mahfud menyinggung banyak produk lokal yang belum memiliki akses mudah untuk memenuhi sertifikasi halal.

Mahfud menyoroti pernyataan seseorang yang mengusulkan agar: hanya barang yang haram saja yang diberi label, sehingga tak perlu semua produk harus bersertifikat halal. Menurut Mahfud, itu ide yang logis karena yang perlu dipastikan hanyalah produk-produk yang diragukan halal atau haramnya. Mahfud menambahkan, dari segi biaya, memastikan halal-haramnya sebuah produk bukanlah perkara mudah.

“Semua produk sampai ke desa-desa, alat ujinya enggak ada. Dan itu butuh keahlian khusus, seperti ahli kimia,” ujarnya.

Kemudian Mahfud bercanda tentang pengalaman Gus Dur yang terkenal dengan pendekatan humor dalam menghadapi persoalan halal-haram. Gus Dur sering kali berpendapat sederhana.

“Kalau saya tahu itu haram, saya enggak akan makan. Tapi kalau tidak tahu, ya sudah,” ujarnya.

Pernyataan ini merefleksikan kadang kala tidak semua hal harus dipersulit oleh birokrasi yang berlebihan, namun tetap penting menjaga prinsip dasar agama yang tidak menyulitkan umatnya.

Selanjutnya Mahfud MD menyinggung isu korupsi yang marak terjadi dan menjadi pusat perhatian publik. Ia membahas secara spesifik kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Mahfud menjelaskan bahwa secara legal, kasus ini memenuhi unsur korupsi karena menyebabkan kerugian negara, memperkaya pihak lain, dan melanggar aturan. Namun, kemudian Ia bertanya, mengapa hanya Tom Lembong yang ditindak? Padahal, praktik serupa diduga melibatkan beberapa menteri lain yang masih bertugas hingga saat ini.

Mahfud menyayangkan adanya kesan politisasi dalam penindakan korupsi, di mana kasus tertentu diangkat, sedangkan kasus lainnya dibiarkan begitu saja.

“Kalau ada keadilan yang tidak seimbang, itu akan memunculkan perasaan tidak adil di masyarakat,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga membahas kondisi aparat penegak hukum yang kurang kompeten dan kadang kala bertindak sewenang-wenang, sehingga menambah ketidakpercayaan masyarakat. Contohnya, Mahfud mengisahkan kasus pencurian saham yang melibatkan pihak notaris dan pejabat tertentu, yang akhirnya menyebabkan pemilik asli perusahaan kehilangan haknya. Menurutnya, hanya presiden yang dapat melakukan perubahan yang signifikan, mengingat tingginya tingkat kolusi di berbagai sektor. Kasus-kasus seperti ini menambah kompleksitas masalah keadilan di Indonesia, yang menurut Mahfud, sering kali tersendat di pengadilan.

Mahfud juga menyoroti isu-isu ketidakadilan lainnya yang kian mengemuka, salah satunya adalah rasa takut masyarakat terhadap aparat hukum yang dinilai kurang profesional. Kasus-kasus yang melibatkan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat menambah daftar panjang rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Mahfud mencontohkan kasus guru Supriani, yang menolak anak-anak polisi karena khawatir dikriminalisasi. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk dampak nyata dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Ketakutan akan dikriminalisasi oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab memicu masyarakat untuk menutup diri, dan hal ini bukanlah indikator yang baik bagi kehidupan sosial di Indonesia.

Menurut Mahfud, rasa ketidakadilan ini harus segera diatasi, sebab jika dibiarkan, ia akan memicu gerakan ekstremisme di tengah masyarakat. Beliau juga mengingatkan bahwa ketidakadilan ini adalah tantangan serius bagi pemerintah saat ini, yang harus mampu memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat merasakan keadilan, tanpa memandang status atau posisi.

Melalui tayangannya, Mahfud menekankan pentingnya komitmen dari pemimpin negara untuk menangani persoalan-persoalan ketidakadilan ini. Dia menyinggung komitmen Presiden Jokowi di awal masa jabatannya untuk memberantas premanisme dan menegakkan keadilan. Presiden bahkan secara tegas memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk tidak bekerja sama dengan preman.

Mahfud menyayangkan komitmen yang kuat ini sering kali tersendat di lapangan karena sistem yang belum optimal dan lemahnya koordinasi di antara penegak hukum. Aparat yang sering kali “bermain di atas hukum” untuk kepentingan pribadi atau kelompok juga menjadi kendala besar dalam penegakan keadilan yang merata.

Pernyataan Mahfud MD di podcast Rhenald Kasali ini menjadi pengingat akan banyaknya pekerjaan rumah dalam pemerintahan saat ini, terutama yang berkaitan dengan isu keadilan, ketidakprofesionalan aparat hukum, dan tantangan dalam proses sertifikasi halal yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat. Sebagai tokoh yang kerap mengedepankan keadilan dan transparansi, Mahfud MD memberikan pandangan yang bernas dan menggugah tentang kondisi bangsa saat ini.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kebijakan, agar isu-isu ketidakadilan dan ketidakprofesionalan aparat tidak lagi menambah beban masyarakat. Dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan Indonesia bisa menjadi negara yang lebih adil dan berkeadilan, di mana setiap warganya merasa dilindungi dan diperlakukan setara.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah video di kanal YouTube Ahmad Khosinudin, Jumat, 24 Oktober, Babe Haekal Hasan, Ketua Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru dilantik, membuat pernyataan kontroversial yang menuai respons keras.

Babe Haekal menegaskan bahwa semua produk harus didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Jika tidak, akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.

Pernyataan ni menuai sorotan tajam, terlebih mengingat Babe Haekal sebelumnya pernah mengkritik keras aturan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dan mengklaim bahwa masyarakat harus bebas memilih.

Dari Liberalisme ke Regulasi Ketat

Pada awal kemunculannya, Babe Haekal dikenal sebagai figur yang mendorong kebebasan dalam sertifikasi halal. Ia mengkritik langkah pemerintah yang dianggapnya mengekang kebebasan individu dalam memilih produk tanpa harus terikat aturan ketat. Namun, pernyataannya baru-baru ini seolah menandakan perubahan arah. Saat ini, ia mengharuskan setiap produk terdaftar dalam BPJPH dengan ancaman sanksi bagi yang tidak patuh.

Ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pengangkatan Babe Haekal di BPJPH menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo sedang menuju pendekatan yang lebih keras dan represif? Ahmad Khosinudin dalam videonya menyoroti, perubahan sikap ini adalah sinyal bahwa pemerintah berpotensi memberlakukan kebijakan yang tidak fleksibel, yang justru dapat membebani masyarakat, terutama para pengusaha kecil.

Efek Kebijakan BPJPH terhadap UMKM

Ketentuan sertifikasi halal sering kali menjadi beban tambahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang memiliki keterbatasan modal dan akses terhadap prosedur sertifikasi yang kompleks. Khosinudin menekankan, alih-alih mendorong perkembangan UMKM, kebijakan yang represif ini bisa membuat banyak usaha kecil gulung tikar.

Babe Haekal juga menyebutkan bahwa penarikan produk dari pasar bisa dilakukan jika produk tidak memenuhi syarat sertifikasi halal. Jika langkah ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM, masyarakat yang menggantungkan hidup pada usaha kecil-kecilan mungkin akan mengalami tekanan besar. Keputusan ini berpotensi mengancam keberlanjutan bisnis mereka di tengah daya beli masyarakat yang sudah menurun.

Dulu Menentang, Kini Mendukung, Pola Pikir yang Kontroversial

Pada masa kampanyenya, Babe Haekal secara terang-terangan menolak aturan sertifikasi halal yang dipaksakan pemerintah, terutama logo halal oleh Kementerian Agama yang disebutnya sebagai pengekangan kebebasan memilih masyarakat. Kini, ketika berada di kursi pimpinan BPJPH, pernyataannya justru berbeda 180 derajat.

Ahmad Khosinudin dalam videonya menyoroti bahwa sikap Babe Haekal ini mengindikasikan perubahan arah kebijakan yang cukup mengagetkan. Publik, yang sebelumnya melihat Haekal sebagai sosok yang memperjuangkan kebebasan memilih, kini harus menyaksikan perubahan ini dengan kekecewaan. Khosinudin bahkan menyebut hal ini sebagai contoh awal dari pemerintahan yang mulai memperlihatkan karakter represif di era Prabowo.

Efek Domino Kebijakan yang Tidak Fleksibel

Ancaman Babe Haekal untuk menarik produk dari pasar jika tidak memenuhi syarat sertifikasi halal bukanlah masalah sepele. Kebijakan ini mencerminkan ancaman nyata bagi pelaku usaha, terutama mereka yang kesulitan mengikuti prosedur birokrasi. Ahmad Khosinudin menyatakan bahwa kebijakan ini justru akan membuat rakyat semakin tertekan, dengan kemungkinan bahwa akan ada kebijakan-kebijakan lain yang memperketat ruang gerak usaha kecil dan masyarakat umum.

Menurut Khosinudin, tindakan ini juga bisa menciptakan efek domino, yang pada akhirnya bisa melemahkan daya saing produk lokal. Ketidakfleksibelan dalam kebijakan ini bisa membuat para pengusaha kecil beralih ke pasar gelap atau memilih untuk tidak beroperasi sama sekali.

Awal Rezim Prabowo yang Semakin Ketat

Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan dan kebijakan Babe Haekal bisa dipandang sebagai indikasi dari pendekatan pemerintahan Prabowo-Gibran yang mulai menampakkan karakter otoritarianisme. Banyak yang memprediksi bahwa pemerintahan ini akan memberlakukan berbagai kebijakan yang semakin ketat, yang berpotensi memberatkan masyarakat kecil. Kebijakan yang terkesan “represif” seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa rezim Prabowo bisa saja memberlakukan aturan-aturan lain yang lebih ketat lagi di masa depan.

Ahmad Khosinudin menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa kabinet Prabowo-Fufufafa berpotensi menjadi pemerintahan yang penuh dengan ancaman bagi usaha kecil. Meskipun mereka menyatakan ingin membantu rakyat, realitas kebijakan yang terjadi justru sebaliknya, dengan aturan yang lebih banyak menekan masyarakat kecil dan menengah.

Keputusan Babe Haekal di BPJPH ini mungkin baru permulaan. Pertanyaan penting yang diangkat oleh Khosinudin adalah apakah pemerintahan Prabowo akan semakin mempersempit ruang kebebasan dengan kebijakan-kebijakan baru yang menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang ada di bawah garis ekonomi menengah. Jika pendekatan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pemerintah akan menghadapi tekanan dari publik yang merasa tertindas.

Kritik dari Khosinudin ini menyoroti aspek penting dari kepemimpinan Prabowo yang sedang diuji. Sejauh mana pemerintah bisa bertindak tegas tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat? Keputusan dan kebijakan selanjutnya akan menjadi penentu, apakah pemerintah akan berpihak pada kesejahteraan rakyat atau justru memperlihatkan wajah represif yang hanya menambah beban hidup rakyat.

Dengan nada yang tajam, Khosinudin mempertanyakan, “Apakah rezim Prabowo siap mendengarkan aspirasi rakyat, atau justru akan meneruskan kebijakan yang menambah penderitaan?”(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kemarin, Jumat, 4 Oktober 2024, saya menerima sebuah brosur lewat WhatsApp (WA) Messenger berupa himbauan tentang penolakan terhadap sertifikasi halal di sektor logistik dan ancaman mogok yang dilontarkan oleh para pelaku usaha truk petikemas.

Penolakan dari pelaku usaha jasa logistik, terutama pengangkut petikemas, dapat dipahami. Mereka merasa kebijakan ini hanya menambah beban dan menciptakan birokrasi yang tidak perlu.

Mengutip dari media online Ocean Week pada hari yang sama, terdapat judul berita “Tarigan: Ancam Mogok, Sertifikasi Halal Truk ‘Ngaco.’” Dalam berita tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyampaikan secara tegas penolakan terhadap kebijakan sertifikasi halal jasa angkutan barang.

Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan jasa logistik untuk memiliki sertifikasi halal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses terkait produk halal, mulai dari produksi hingga distribusi, memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra, khususnya di kalangan pengusaha jasa logistik. Mereka merasa aturan tersebut tidak relevan dengan sektor yang lebih fokus pada distribusi teknis daripada produksi langsung.

Banyak pengusaha logistik, terutama yang bergerak di bidang pengangkutan petikemas, menilai kebijakan ini sebagai beban yang berlebihan dan berpotensi merugikan. Setidaknya ada tiga alasan utama di balik penolakan mereka.

Pertama, Jasa logistik hanya bertanggung jawab atas transportasi dan penyimpanan barang, bukan produksi. Produk yang sudah disertifikasi halal oleh produsen sudah terjamin kehalalannya. Tugas penyedia jasa logistik adalah memastikan proses distribusi tidak mencemari status halal produk tersebut.

Kedua, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya bagi pengusaha logistik untuk memenuhi syarat sertifikasi halal. Hal ini dapat meningkatkan biaya operasional dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga layanan.

Ketiga, sertifikasi halal untuk jasa logistik dinilai menambah birokrasi yang tidak perlu, terutama karena mayoritas layanan logistik tidak melibatkan aspek yang mempengaruhi kehalalan produk.

Apakah Pengusaha Truk Petikemas Wajib Sertifikasi Halal? Setelah menganalisis lebih dalam, saya berpendapat bahwa tidak semua jasa logistik diwajibkan memiliki sertifikasi halal, termasuk truk petikemas.

Berdasarkan Undang-Undang JPH, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk jasa yang terkait langsung dengan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lain yang dikonsumsi masyarakat.

Jasa logistik yang tidak berkaitan dengan produk-produk tersebut, seperti pengangkutan petikemas, tidak seharusnya diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Jika produk sudah memiliki sertifikat halal, maka tidak perlu ada sertifikasi terpisah untuk jasa logistik yang hanya bertanggung jawab atas distribusinya.

Jika pendapat saya ini keliru atau tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik, maka demi tercapainya kesamaan pemahaman atas aturan ini, penting bagi pemerintah untuk menyediakan forum dialog, terutama dengan para pelaku usaha petikemas.

Penolakan dari pelaku usaha jasa logistik, terutama pengangkut petikemas, dapat dipahami. Mereka merasa kebijakan ini hanya menambah beban dan menciptakan birokrasi yang tidak perlu.

Wajar jika kebijakan ini dianggap ‘ngaco’ oleh beberapa pihak. Oleh karena itu, pemerintah perlu merespon masalah ini dengan bijaksana dan cepat, sebelum terjadi mogok yang bisa berdampak besar pada sektor logistik dan perekonomian.

Demikian disampaikan oleh Sugiyanto, pelaku usaha logistik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

JAKARTA, MoneyTalk – Mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), kuotanya 1 juta.

Memperbanyak sertifikasi halal adalah salah satu upaya Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia pada 2024.

Kementerian Agama melaporkan capaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), selama kurun waktu 2019–2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250 ribu per tahun. Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100 ribu. Berarti terjadi kenaikan sekitar sekitar 2,5 kali lipat per tahun.

Untuk itu, mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program tersebut juga berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham.

Kepala BPJH berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Menurut ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman http://ptsp.halal.go.id/, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan onlineKementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.

Adapun, beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:

  1. Data Pelaku Usaha
    Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

2. Nama dan Jenis Produk
Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.