31 Oktober 2026

TNI

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai kritik tajam. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan tersebut bias, keliru membaca konstitusi, dan berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan dan keamanan nasional.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sehingga mengakhiri praktik penugasan lintas instansi yang selama ini menjadi dasar pengisian berbagai posisi strategis oleh perwira Polri.

Amir menegaskan bahwa UUD 1945 tidak pernah melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Ia menyebut MK masuk ke wilayah tafsir yang tidak didasarkan pada teks dasar konstitusi.

“Konstitusi hanya mengatur fungsi Polri, bukan membatasi posisi administratif anggotanya. Tidak ada satu pun pasal UUD 1945 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil,” tegas Amir, Sabtu (15/11/2025)

Ia merinci Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur fungsi dasar Polri: menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Tidak ada larangan konstitusional bagi anggota Polri untuk menjalankan jabatan administratif di pemerintahan.

Menurutnya, MK telah menafsirkan konstitusi secara melebar dan tidak proporsional.

Amir menjelaskan bahwa pembedaan tegas antara TNI dan Polri sudah diatur dalam UUD dan undang-undang sektoral.

1. TNI dilarang berpolitik praktis serta menduduki jabatan sipil.

2. Polri tidak memiliki larangan serupa, karena secara fungsi dipisahkan dari militer sejak reformasi.

“Ketika MK menyamakan Polri dengan TNI dalam konteks larangan jabatan sipil, itu bertentangan dengan desain reformasi sektor keamanan,” ujar Amir.

Dalam analisis hukumnya, Amir menekankan bahwa UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas memberikan ruang bagi anggotanya untuk bertugas di luar kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) memang mensyaratkan pengunduran diri, namun aturan turunannya—PP, Perkap, dan regulasi ASN—mengatur dua mekanisme legal:

1. Penugasan negara (tugas khusus)

2. Alih status menjadi ASN

Kedua mekanisme ini digunakan selama bertahun-tahun dan diterima negara tanpa masalah konstitusional.

Karena itu, Amir menyebut putusan MK memutus kesinambungan hukum positif yang sudah berjalan lama.

“Jika praktik ini melanggar UUD, tentu sudah dibatalkan sejak lama. Faktanya, negara justru menguatkannya melalui regulasi dan kebijakan lintas instansi,” kata Amir.

Putusan MK akan berdampak pada banyak lembaga yang selama ini mengandalkan penugasan anggota Polri aktif: KPK (penyidik Polri), BNN
imigrasi dan pemasyarakatan, Basarnas, BSSN, Pemerintah daerah (staf ahli)

Jika seluruh perwira aktif harus kembali ke Mabes Polri atau mundur total, maka: rantai koordinasi terputus, kecepatan penanganan kasus menurun, dan keamanan nasional terganggu, khususnya terkait narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.

Amir menilai putusan MK tidak mempertimbangkan aspek intelijen dan keamanan nasional.

Beberapa konsekuensi strategis yang ia sebutkan:

1. Hilangnya Kapasitas Operasional Lintas Lembaga

Posisi yang selama ini diisi oleh perwira berpengalaman akan kosong mendadak.

“Jejaring intelijen, koordinasi cepat, dan alur informasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam semalam.”

2. Mengganggu Penanganan Kejahatan Strategis

Kasus narkotika, human trafficking, dan cybercrime sangat bergantung pada integrasi data dan SDM Polri.

3. Potensi Kekosongan Kepemimpinan di Lembaga Teknis

Beberapa lembaga mengandalkan SDM Polri karena kompetensi teknis keamanan mereka tidak dimiliki ASN biasa.

Amir juga mengkritik MK karena dianggap masuk terlalu jauh ke ranah pengaturan administrasi negara, yang seharusnya menjadi kewenangan:

-legislatif (DPR), dan

-eksekutif (pemerintah).

“Ini bukan hanya soal tafsir hukum, melainkan soal desain kelembagaan negara. MK mestinya lebih berhati-hati,” ujar Amir.

Menurut Amir, pemerintah tidak boleh gegabah menerapkan putusan tanpa regulasi transisi yang jelas.

Putusan MK telah membuka babak baru dalam hubungan Polri dengan institusi sipil. Namun bagi Amir Hamzah, keputusan tersebut bukan hanya problem hukum, tetapi juga ancaman terhadap konsistensi konstitusi dan stabilitas keamanan nasional.

Ia mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah korektif agar negara tidak memasuki fase ketidakpastian administrasi dan melemahnya kapasitas keamanan publik.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Juru Bicara Era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi. Dalam program Hersubeno Point yang tayang Kamis (18/9/2025), Adhie mengungkap kembali sejarah kelam hubungan Polri dengan presiden ke-4 RI itu. Ia menyebut ada “DNA pengkhianatan” yang mengakar di tubuh kepolisian, merujuk pada konflik politik yang berujung pada pemakzulan Gus Dur tahun 2001.

Menurut Adhie, Gus Dur memiliki visi besar untuk memastikan demokrasi Indonesia berjalan sehat dan jauh dari intrik kekuasaan. “Dalam pikiran Gus Dur, ke depan Indonesia harus demokratis dan terbuka, sehingga sipil berpolitik di jalan demokrasi, sementara TNI di pertahanan dan Polri di keamanan,” tegasnya.

Adhie menjelaskan, salah satu langkah besar Gus Dur adalah mendepolitisasi TNI. Ia memutar jabatan Panglima TNI dari matra laut, darat, dan udara untuk mencegah munculnya jenderal yang bermanuver politik.

“Banyak yang tidak paham ketika Gus Dur mempertaruhkan kekuatan politiknya demi rotasi itu. Tujuannya jelas: tidak ada jenderal kasak-kusuk mendekati presiden demi jabatan,” kata Adhie.

Meski tanpa undang-undang khusus, Gus Dur ingin menciptakan konsensus yang menghormati mekanisme internal TNI. “Presiden nantinya hanya tanda tangan. Tidak ada privilege untuk memilih orang dekat,” tambahnya.

Upaya serupa, lanjut Adhie, juga sempat diusulkan untuk Polri. Ia mencontohkan sistem “wanjakti” (dewan jabatan dan kepangkatan tinggi) agar proses pemilihan Kapolri berjalan internal dan independen. “Presiden hanya melantik, tanpa lobi-lobi politik,” katanya.

Namun, idealisme itu berantakan ketika Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro justru disebut bermanuver ke DPR. “Ketika kita mau mendepolitisasi, Bimantoro masuk ke Senayan minta perlindungan. Akhirnya Akbar Tandjung dan kawan-kawan mendukung, terjadilah Sidang Istimewa,” ujar Adhie.

Peristiwa itu, menurut Adhie, menjadi titik balik yang mengguncang kepemimpinan Gus Dur. “Dalam pandangan Gus Dur, Sidang Istimewa gara-gara Kapolri ini inkonstitusional. Untuk menghentikannya, Gus Dur keluarkan dekrit. Ajaibnya, agenda Sidang Istimewa langsung diganti dan akhirnya Gus Dur di-impeachment,” papar Adhie.

Ia menilai, bukannya berterima kasih, Polri justru mengkhianati Gus Dur. “Itu sebabnya saya katakan, sudah ada DNA pengkhianatan di Kepolisian,” tegasnya.

Adhie juga menyindir pemerintahan Joko Widodo yang dinilainya merusak sistem demokrasi yang coba ditata sejak era reformasi. “Di zaman Jokowi semua sistem berantakan karena hanya mengenal teman dekat. Mau angkat panglima, pilih orang Solo; mau pilih Kapolri, yang dikenal Kapolres,” katanya.

Adhie menegaskan, agar Indonesia benar-benar demokratis, reformasi Polri menjadi keharusan. “Polri harus direformasi, agar tidak lagi menjadi alat politik. Kita harus kembali ke cita-cita Gus Dur: mekanisme internal yang bersih, tanpa lobi, tanpa intrik,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Narasi yang disampaikan oleh Edy Mulyadi di kanal YouTube-nya pada Jumat, 8 November 2024, mengejutkan banyak pihak. Dalam video tersebut Edy membahas laporan mengejutkan mengenai keterlibatan aparat negara dalam aktivitas perjudian online.

Jumlah yang diungkap sangat mengejutkan: 97.000 anggota TNI/Polri dan 461 pejabat negara terlibat dalam praktik judi online. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan moralitas pejabat yang seharusnya menjadi benteng penjaga moral bangsa. Bahkan, dugaan ini merambah hingga keterlibatan Budi Ari Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang selama ini dianggap memiliki peran besar dalam pembiaran judi online.

Menurut Edy Mulyadi, angka 97.000 anggota TNI dan Polri yang disebut terlibat dalam perjudian online sangat mencengangkan. Jumlah tersebut setara dengan hampir satu stadion Gelora Bung Karno (GBK) yang penuh dengan aparat negara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat, justru terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak moral dan kepercayaan publik.

Apakah ini berarti sebagian dari mereka juga terlibat dalam tindakan represif terhadap masyarakat, seperti menjadi centeng oligarki atau pengamanan bagi proyek-proyek kontroversial? Edy mempertanyakan, apakah mereka adalah orang-orang yang terlibat dalam penggusuran tanah rakyat demi kepentingan elit tertentu? Keprihatinan ini semakin mendalam ketika aparat yang seharusnya melayani rakyat justru diduga bermain di ranah ilegal.

Selain anggota TNI dan Polri, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, terdapat 461 pejabat negara juga terlibat dalam praktik judi online. Hal yang disesalkan publik adalah PPATK tidak merinci level pejabat yang terlibat. Apakah mereka berada di tingkat menteri, direktur jenderal, atau sekadar kepala bagian di lembaga pemerintah?

Jika benar adanya, keterlibatan pejabat negara dalam judi online menunjukkan betapa dalamnya krisis moral yang sedang melanda birokrasi kita. Judi online bukan hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Ketika para pemimpin negara yang seharusnya menjadi contoh justru terjebak dalam perilaku seperti ini, apa yang bisa diharapkan dari moralitas bangsa?

Narasi semakin memanas ketika nama Budi Ari Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, kembali muncul dalam skandal ini. Edy Mulyadi menyinggung, Budi Ari selama ini diduga menjadi pelindung bagi jaringan judi online, bahkan melibatkan 16 pegawai kementeriannya dalam pengelolaan situs-situs judi. Situs-situs ini diduga diblokir dan dibuka kembali sesuai dengan instruksi pihak-pihak tertentu yang memberikan imbalan besar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pegawai tersebut menerima sekitar Rp 8,5 juta per akun yang mereka kelola per bulan. Dengan ribuan akun yang dikelola, jumlah uang yang mengalir bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Ini jelas bukan angka kecil dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah keuntungan ini hanya dinikmati oleh segelintir pegawai atau ada aliran ke tokoh-tokoh yang lebih tinggi?

Terkait skandal ini, Edy Mulyadi juga menyinggung pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo pada 3 November 2024 di Solo. Pertemuan tersebut menimbulkan spekulasi ada upaya dari Jokowi untuk menyelamatkan Budi Ari dari jerat hukum. Apakah benar Prabowo akan melanjutkan agenda politik Jokowi atau justru membuktikan bahwa ia adalah presiden yang independen dan berdaulat?

Ada dugaan kuat Prabowo akan menghadapi dilema antara mempertahankan integritasnya atau tunduk pada kekuatan politik lama yang masih memegang kendali. Masyarakat kini menanti apakah Prabowo akan bertindak tegas terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkaran pemerintahan sebelumnya.

Kasus ini membuka tabir betapa kompleks tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan semakin banyaknya data yang mengungkap keterlibatan aparat dan pejabat negara dalam judi online, masyarakat berharap ada langkah nyata dari Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan pemerintahan dari para mafia judi yang merusak tatanan negara.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat yang terlibat judi online harus diberikan sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga tindakan hukum lainnya. Selain itu, pejabat yang terlibat, termasuk jika terbukti Budi Ari Setiadi, harus segera diusut tuntas tanpa intervensi politik. Hanya dengan langkah tegas, Indonesia bisa keluar dari krisis moral yang semakin merusak bangsa.

Kita semua berharap bahwa pemerintah yang baru akan membawa angin perubahan. Masyarakat berharap bahwa era baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan benar-benar menjadi titik balik bagi penegakan hukum dan keadilan. Kini saatnya bagi para pemimpin bangsa untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menghadapi segala bentuk kejahatan, termasuk praktik judi online yang telah merasuki berbagai kalangan.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan berintegritas, bukan sekadar pelanjut kebijakan yang membiarkan mafia berjaya. Mari kita nantikan bagaimana langkah pemerintah dalam menghadapi kasus ini dan apakah Budi Ari Setiadi akan benar-benar diseret ke meja hijau, ataukah ia akan selamat karena tangan-tangan kuat di balik kekuasaan.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta –  Era digitalisasi yang perkembangannya demikian pesat menumbuhkan desakan kepada negara untuk sungguh-sungguh peduli pada aspek keamanan siber (cyber security). Aspek keamanan siber sudah menjadi pilar yang fundamental. Ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah memrogramkan penguatan satuan siber, infrastruktur keamanan siber di dalam negeri pun harus dibuat tangguh untuk mendukung dan memperkuat aspek ketahanan nasional, dan juga kehendak bersama mewujudkan transformasi digital pada semua aspek kehidupan.

Pengalaman buruk Indonesia akibat lemahnya sistem keamanan siber – yang memuncak pada serangan siber ransomware pada Juni 2024 terhadap Pusat Data Nasional (PDN)—hendaknya menyadarkan semua pihak akan fakta bahwa infrastrktur keamanan siber di dalam negeri masih sangat rapuh. Sekadar menyegarkan ingatan, ketika PDN lumpuh akibat serangan itu, layanan publik pada 239 instansi terganggu. Misalnya, layanan imigrasi di seluruh bandara internasional di dalam negeri, dan juga gangguan yang dialami Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ketika 47 layanan Kementerian ini di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 tidak dapat diakses.

Ditambah dengan fakta rentetan serangan siber sebelumnya, insiden PDN hendaknya menyadarkan semua pihak bahwa rapuhnya aspek Keamanan siber tak boleh lagi dianggap sebagai masalah biasa-biasa saja. Gambaran tentang lemahnya sistem keamanan siber di Indonesia bisa dipahami dari laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2023, yang mencatat 403,9 juta anomali trafik sebagai indikasi serangan siber. Dan, sebagaimana laporan hasil analisis AwanPintarid, total serangan siber di Indonesia mencapai 2.499.486.085 selama semeter pertama 2024.

Jumlah itu mencerminkan kenaikan drastis jika dibandingkan dengan semester pertama 2023, yang jumlahnya 347.172.666 serangan. Kesimpulannya, Indonesia mengalami rata-rata 13.733.440 serangan siber per hari, atau 158 serangan siber per detik. Jadi, sudah menjadi fakta bahwa Indonesia rentan serangan siber, dan lemahnya aspek kemanan siber tentu saja menjadi potensi masalah yang setiap saat akan menimbulkan gangguan, baik bagi masyarakat maupun bagi aspek operasional layanan pada institusi pemerintah maupun badan publik lainnya.

Pada waktunya nanti, rapuhnya keamanan siber Indonesia itu akan berdampak pada aspek pertahanan dan keamanan nasional. Bukan cerita baru lagi bahwa signifikansi faktor dunia maya (cyberspace) pada aspek pertahanan dan keamanan suatu negara terus berprogres, baik pada aspek serangan, pertahanan maupun pencegahan. Perang Rusia-Ukraina menyajikan banyak cerita dan bukti akan hal itu. Rusia memulai invasinya dengan serangan siber yang disebut ‘Fox Blade’. Serangan ini mengakibatkan kerusakan skala besar di pihak Ukraina, utamanya pada infrastruktur, peralatan militer hingga sistem komunikasi. Setelahnya, Rusia mengerahkan pasukan yang didukung Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).

Banyak negara telah mengklasfikasi potensi serangan siber sebagai ancaman baru yang harus disikapi dan diantisipasi dengan sungguh-sungguh. Pada 2012, Amerika Serikat (AS) mengalokasikan anggaran belasan miliar dolar AS untuk membangunan dan memperkokoh infrastrktur keamanan siber. Inggris, selama empat tahun sejak 2014, juga membangun infrastruktur keamanan siber nasional dengan biaya 650 juta poundsterling. Bahkan Inggris pun membentuk tim tanggap darurat komputer atau CERT (Computer Emergency Readiness Team).

TNI-Polri pun sudah mengantisipasi dan menyikapi potensi serangan siber sebagai ancaman. Presiden Joko Widodo telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di tubuh TNI, yakni Matra Siber. Hal ini sejalan dengan persepsi banyak orang bahwa sudah waktunya TNI memiliki Matra Siber. Menurut Jenderal Agus Subiyanto, TNI sudah membentuk satuan siber, dan tahapan selanjutnya adalah optimalisasi satuan siber itu. Bahkan, TNI pun berencana membuat pusat siber di Markas Besar (Mabes) TNI dan juga di setiap matra. Untuk optimalisasi, TNI akan merekrut tenaga-tenaga sipil yang punya kompetensi teknologi informasi (IT).

Dalam konteks pertahanan dan keamanan nasional di era digitalisasi sekarang ini, matra atau satuan siber yang kompeten dan tangguh dalam organisasi militer sangat nyata urgensinya. Bahkan harus dipahami dan diterima sebagai keniscayaan. Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah harus mendukung rencana TNI memperkuat satuan siber, baik di Mabes TNI maupun satuan siber di setiap matra. Tak kalah pentingnya adalah dukungan kepada Polri untuk juga memperkuat satuan siber-nya.

Namun, sebagaimana dipahami bersama, mewujudkan ketahanan siber nasional tak cukup hanya dengan membentuk satuan atau matra siber dengan tenaga yang kompeten. Tantangan lainnya bagi Indonesia adalah membangun infrastruktur ketahanan siber yang tangguh dan mumpuni. Tanpa infrastruktur keamanan siber yang tangguh, kontribusi satuan atau matra siber tak akan maksimal. Kehendak mewujudnyatakan tata kelola atau sistem pemerintahan berbasis elektronik akan tertatih-tatih.

Diskusi tentang urgensi keamanan siber nasional sudah banyak dilakukan. Banyak rekomendasi kepada pemerintah sudah dipublikasi. Kini, kepedulian pada aspek keamanan siber harus segera diwujudnyatakan melalui program-program yang konkret. Sudah barang tentu bahwa perhatian utama terarah pada mutu infrastruktur siber. Dalam konteks mewujudkan keamanan siber yang tangguh, perhatian terhadap manajemen risiko pun harus diprioritaskan dengan cara terus membangun kemampuan mengadopsi teknologi yang terus berkembang.

Pada saat yang sama, harus dibangun dan diwujudkan komptensi untuk melakukan pemulihan yang segera saat terjadi serangan siber. Kompentensi melakukan pemulihan dari serangan tentu saja sangat penting karena serangan siber sulit untuk dihentikan. Jika kompentensi pemulihan terwujud, pengalaman buruk tentang lambannya memulihkan PDN tak akan berulang.

Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwasanya digitalisasi terus berkembang dengat pesat. Karena itu, harus tumbuh kesadaran bersama tentang betapa pentingnya negara mewujudnyatakan aspek keamanan siber di dalam negeri. Infrastruktur keamanan siber yang mumpuni menjadi faktor pendukung yang signifikan bagi upaya TNI memperkokoh pertahanan dan keamanan nasional. Lebih dari itu, infrastruktur keamanan siber yang tangguh akan mempercepat transformasi digital pada semua aspek kehidupan bersama.

Penulis : Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI

MoneyTalk,Jakarta – DEFEND ID, Bukan Bahasa Jawa. DEFEND ID adalah nama sebuah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). DEFEND ID merupakan akronim dari Defence Industry Indonesia. Dan DEFEND ID, adalah holding industri pertahanan yang dimiliki Negara.

Selanjut dalam DEFEND ID ini banyak berkumpul atau telah bergabung lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersatu dan bergerak di bidang industri pertahanan.

Dan kelima BUMN itu adalah PT Len Industri (Persero) selaku induk (leader) dari DEFEND ID, PT Pindad (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia dan PT Dahana (Persero).

Agar lebih informatif bahwa DEFEND ID diresmikan oleh Presiden pada tanggal 20 April 2022. Perusahaan diharapkan dapat membantu merealisasikan target pemerintah untuk mewujudkan kemandirian, ketersediaan dan kualitas alpalhankam untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden Jokowi pada waktu itu menyatakan dan mengharapkan agar DEFEND ID mampu Membangun ekosistem industri pertahanan Indonesia yang lebih terkonsolidasi serta Mendorong peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Sehingga dapat menurunkan impor alat pertahanan dan keamanan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengintruksikan agar DEFEND ID Menjadi bagian dari rantai pasokan global dengan mengembangkan kemitraan strategis global dan berfungsi sebagai kekuatan pendorong utama untuk pengembangan ekosistem industri dalam negeri.

Kemudian Dalam jangka panjang holding kelima BUMN ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian dalam pemenuhan alpalhankam TNI dan Polri.

Selain itu, holding akan mengintegrasikan industri pendukung C5ISR (command, control, communication,computer,cyber, intelligence, surveillance, and reconnaissance) dan energetic materials, serta mendukung program prioritas pemerintah.

Dan harapan DEFEND ID seperti diatas akan cepat tercapai dan terwujud. Asalkan mereka tidak melakukan korupsi yang mengakibatkan perusahaan bangkrut dan merugikan keuangan negara.

MoneyTalk,Jakarta – Ingar bingar gelombang demonstrasi serentak Mahasiswa yang menyatu dengan rakyat di berbagai penjuru kota di Indonesia, yang terjadi di hari Kamis (22/Agustus/2024) kemarin masih sangat terasa sampai hari ini.

Betapa tidak serdadu politik Jokowi (baca: fraksi-fraksi di DPR RI minus PDIP-pen.) yang hendak mati-matian menjegal Keputusan MK No.60 dan 70 Tahun 2024, begitu mudahnya terjungkal oleh desakan massa aksi yang membludak mulai dari Jakarta hingga kota-kota besar lainnya.

Mahasiswa yang menyatu dengan rakyat dan yang marah pada Rezim Jokowi yang menggunakan tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membegal Keputusan MK itu, telah melampiaskan amarahnya dengan menjebol pagar-pagar Gedung DPR dari berbagai arah.

Alhasil anggota-anggota DPR yang berada di Senayan gemetar, dan segera mengurungkan pengesahan revisi UU PILKADA, dan tidak jadi melaksanakan rapat paripurna dengan alasan tidak memenuhi kuorum. Dahsyat sekali gerakan Mahasiswa yang telah menyatu dengan rakyat yang terjadi hari Kamis (22/Agustus/2024) kemarin itu.

Dengan tidak melupakan kewaspadaan penuh selama tiga hari kedepan–sampai tanggal 27 Agustus 2024–, khawatir jika saja DPR tiba-tiba mengesahkan revisi UU PILKADA, kitapun tentunya bertanya-tanya dalam hati kita, apakah Jokowi dan keluarganya bisa tidur nyenyak di tengah gelombang kesadaran revolusioner rakyat yang mulai berteriak lantang dan serentak melawan Rezim Nepotis Jokowi ini?

Percaya atau tidak, sebagai manusia biasa dan bukan Dewa, Jokowi dan keluarganya pasti mikir dan ketakutan, bahwa ternyata Jokowi bukan seperti dulu lagi yang powerfull dan sangat digandrungi oleh rakyat berkat kesederhanaan, kejujuran, kecakapan kerjanya dll. Namun Jokowi kali ini, di akhir masa jabatannya sudah berubah menjadi sosok yang ambisius, rakus, tamak dan brutal, suka “main kasar”.

Dengan perubahan karakter Jokowi yang seperti demikian, rakyat mulai marah dan menunjukkan sikap tegas tanpa ragunya pada Jokowi. Jokowi dahulu memang hebat hingga rakyat mempercayainya untuk menjadi presiden selama dua periode, namun ke depan suka atau tidak suka, percaya atau tidak percaya, Jokowi hanya akan menjadi sampah sejarah !.

Jokowi ini memang sangat sadis dan brutal sekali, sampai-sampai ketua-ketua umum partai yang menjadi sandra politiknya bertekuk lutut padanya semua. Bahkan Bahlil Lahadia menyebutnya sebagai Raja Jawa, dan mengingatkan pada seluruh pengurus Partai GOLKAR untuk tidak berbuat macam-macam padanya.

Presiden rasa Raja inipun orangnya tidak main-main, jika ia menginginkan sesuatu maka harus segera dilaksanakan, tak terkecuali jika keinginan itu diinstruksikan pada lembaga negara yang mewakili rakyat seperti DPR sekalipun, harus dilaksanakan dalam waktu cepat meskipun itu terasa sangat tidak rasional.

Contoh mutakhir adalah instruksinya pada Baleg DPR RI soal pembahasan dan pengesahan berbagai Rancangan Undang-Undang. Bayangkan dalam waktu 19 hari akan dikebut beberapa Undang Undang krusial oleh Baleg DPR RI. Sangat mengerikan sekali bukan?.

Raja Jawa ini memang luar biasa kerja cepatnya, kalau sudah ada kemauan harus segera dilaksanakan. Sayangnya kerja cepat yang asal-asalan, main kasar, tidak mau mendengar suara rakyat dan lebih banyak didominasi oleh syahwat berkuasanya, ini lebih tepat diistilahkan dengan srudak-sruduk, yang hasilnya tentu akan membahayakan bangsa dan negara ini dalam waktu dekat atau di masa mendatang.

Misalnya saja, jika RUU TNI dan RUU POLRI disahkan, ini sama halnya dengan melawan demokrasi dan merupakan penghianatan nyata pada pencapaian agenda Reformasi ’98. Entah karena begitu banyak jasanya POLRI dan TNI pada pemenangan Capres Prabowo dan Wapres Gibran di PILPRES 2024 yang lalu, POLRI khususnya di dalam RUU POLRI ini sangat banyak sekali diberikan keistimewaan, hingga membuat POLRI seolah menjadi lembaga superbody.

Dalam pemberitaan Kompas.com hari ini, Jumat (23/Agustus/2024) saya membaca, bahwa di dalam RUU POLRI tersebut, Polisi diberikan wewenang spionase atau memata-matai dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional. Jika RUU POLRI ini nantinya disahkan, POLRI memiliki wewenang memeriksa aliran dan menggali bahan keterangan atas permintaan kementerian.

Selain itu RUU POLRI juga dinilai mengancam independensi lembaga lain seperti KPK, sebab RUU itu menyatakan agar rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lembaga seperti KPK dan Kementerian harus mendapat rekomendasi dari Polisi. Ini bahaya sekali bukan?.

Kami kembali bertanya-tanya, kenapa POLRI yang saat ini dipimpin oleh orang kepercayaan Jokowi dari mulai di Solo dahulu sampai sekarang itu mendapatkan begitu banyak keistimewaan dari Jokowi melalui RUU POLRI ini? Bisa diibaratkan, jika TNI hanya mendapatkan permen melalui pos sejumlah jabatan sipil mirip Dwifungsi di masa Orde Baru, maka POLRI mendapatkan intan permata melalui berbagai kewenangannya di RUU POLRI dan TNI ini.

Apakah karena hal itu, kemudian Polisi sebegitu membabi buta memukuli secara ganas para demonstran yang turun ke jalan pada hari Kamis (22/Agustus/2024) kemarin? Apakah itu bentuk “balas budi” Polisi pada Jokowi yang memberinya banyak keistimewaan di RUU POLRI? Wallahu a’lam…

Membuat Undang-Undang memang kewenangan Lembaga Legislatif (DPR), namun pembuatan Undang-Undang tentu harus dibahas pula dengan Pemerintah (Eksekutif), disetujui bersama dan ditandatangani oleh Presiden. Itu ketentuan dalam Hukum Tatanegaranya.

Maka jangan sekali-kali katakan pembahasan begitu banyak RUU dalam waktu singkat 19 hari itu bukan atas inisiatifnya Jokowi sebagai Presiden melainkan inisiatifnya DPR. Ini salah, karena yang jelas RUU inipun merupakan inisiatifnya Presiden bersama anggota-anggota DPR yang sudah menghamba pada Jokowi, sebab jika Jokowi tidak menghendakinya, tentu Baleg DPR tidak akan membahasnya, dan jika sudah dibahas Presiden Jokowilah yang akan menandatanganinya dengan masa tenggang maksimal 30 hari setelah disetujui oleh DPR. Lawan !

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati politik.

MoneyTalk,Jakarta – Kekuatan Jokowi di DPR sudah keok oleh pergerakan Mahasiswa, Buruh, NGO dan para Ilmuwan atau Akademisi yang menyatu dan melakukan perlawanan bersama secara serentak di Jakarta dan di berbagai daerah pada hari ini, Kamis 22/Agustus/2024, hingga revisi UU PILKADA tidak jadi disahkan oleh DPR. Meski demikian kita semua harus tetap waspada, jangan sampai lengah hingga DPR nantinya tiba-tiba mensahkan Revisi UU PILKADA yang akan menganulir Putusan MK No.60 dan No.70/PUU-XXII/2024.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – setelah gambaran Istana seperti kelelawar sehingga layak disebut Istana Kampret Nusantara, maka secara keseluruhan IKN ini akan menjadi satelit RRC dan pusat kegiatan pebisnis 9 Naga termasuk pemukiman yang dihuninya. Pribumi akan tergeser dan menjadi kelas minoritas di IKN. Karenanya akan pantas bila IKN memang merupakan Ibu Kota Naga. Jokowi bercita-cita menciptakan monster di IKN. Monster Nusantara pemakan rakyat Indonesia. Monster Naga.

(lebih…)