2 November 2026

Utang negara

MoneyTalk, Jakarta – Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan publik yang dikelola oleh pemerintah. Perusahaan publik, berarti pemiliknya adalah seluruh rakyat Indonesia atau secara sederhana dalam terminologi korporasi rakyatlah sebagai pemegang sahamnya. Atas dasar inilah, kebijakan pemecahbagian (stock split) saham BUMN melalui kebijakan penawaran perdana (Initial Public Offering/IPO) ke pasar bursa dengan alasan mencari pendanaan/pembiayaan (financing) menjadi tidak bisa dibenarkan logikanya karena persentase saham negara berkurang! Maka itulah, kebijakan Menteri BUMN (MBUMN) Erick Tohir yang melakukan penciutan jumlah BUMN dari awalnya mencapai 114 unit dengan 24 klaster menjadi 47 unit dan 12 klaster pada tahun 2024 patut dipertanyakan dasar hukumnya.

Inilah alasan kuat, partisipasi publik untuk mengawal keberadaan (eksistensi) BUMN melalui pengawasan jalannya operasi perusahaan tanpa tendensi politik partisan. Dalam konteks mengawasi tersebut tidak bisa seseorang atau sekelompok orang disebut atau dicap dengan kata yang lagi populer saat ini, yaitu “nyinyir”. Apalagi, sebagai perusahaan publik BUMN juga harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan bersih (good and clean governance) diantaranya yaitu aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Sebab menurut MBUMN yang merangkap Ketua Umum PSSI ini, akronim dari BUMN bukanlah badan usaha milik nenek lu!

Termasuk dalam hal ini pelaksanaan transparansi seleksi dan perekrutan (recruitment) jajaran dewan manajemen (direksi dan komisaris) yang profesional menjadi keharusan agar BUMN tidak dikelola secara nepotis, kolutif dan koruptif (KKN) serta kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif menurut kaidah yang berlaku. Tidak bisa hanya begitu saja selesai menjabat pimpinan BUMN tanpa mengevaluasi capaian-capaian yang telah ditetapkan dan umum dilakukan berdasarkan teori dan praktek manajemen perusahaan.

PT. Petamina (Persero) adalah salah satu perusahaan publik disektor energi selain Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang saat ini belum diIPO-kan oleh pemerintah (termasuk PLN) harus dikelola dengan baik dan benar demi keberlanjutannya di masa depan. Sebagai pemegang mandat publik pemerintah melalui MBUMN) Erick Tohir telah menetapkan sasaran bagi Pertamina untuk mencapai nilai pasar (market value/cap) sejumlah US$100 miliar atau sekitar Rp1.550 triliun pada tahun 2024. Artinya, BUMN Pertamina harus memilki harta kekayaan (asset), yaitu posisi utang dan modal sendiri (equity/ekuitas) serta kinerja operasi dan keuangan sejumlah nilai tersebut yang diakui oleh pasar keuangan.

Untuk tujuan itulah, beberapa proyek strategis yang krusial dan penting, seperti pembangunan infrastruktur hulu migas menjadi prioritas utama digenjot. Lalu, bagaimanakah perkembangan dan kemampuan kinerja keuangan Pertamina selama Dirut Pertamina dijabat oleh Nicke Widyawati selama enam (6) tahun kaitannya dengan masa depan kinerja Pertamina ditangan penggantinya Simon Aloysius Mantiri? Berikut ini adalah analisis beberapa rasio keuangan kunci menurut teori manajemen keuangan. Sekaligus untuk mengkonfirmasi pernyataan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sebelumnya, yaitu Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang pernah mengungkapkan bahwa Pertamina selama ini sering berutang.

Ahok dahulu menyatakan bahwa utang BUMN Pertamina pada tahun 2019 telah mencapai US$16 miliar atau sekitar Rp236 triliun (US$1= Rp 14.800). Menurut Ahok, utang yang diperoleh Pertamina sangat sering dipergunakan untuk melakukan akuisisi ladang dan blok minyak di luar negeri sementara di dalam negeri masih ada potensi eksplorasi minyak dan gas yang besar. Bahkan, Pertamina merupakan salah satu BUMN penyumbang utang terbesar berdasar laporan keuangan konsolidasi tahun 2022 (diaudit) yang dipublikasikan.

Utangnya, terdiri dari utang, jangka pendek sejumlah US$21,2 miliar atau setara Rp316,68 triliun dan utang jangka panjang sejumlah US$29,39 miliar atau setara Rp439 triliun. Dengan demikian, total utang Pertamina periode 2022 telah mencapai US$50,59 miliar atau setara Rp755,69 triliun. Angka itu mengalami lonjakan sejumlah US$5,87 miliar atau setara Rp87,7 triliun dari posisi utang perusahaan per 2021 yang sejumlah US$44,72 miliar atau setara Rp667,99 triliun. Dibandingkan saat awal menjabat Dirut Pertamina, kenaikan utang yang dilakukan oleh Nicke Widyawati mencapai sejumlah US$34,59 atau senilai Rp519,69 triliun, adalah catatan prestasi atau rekor utang yang sangat fantastis!

Dari jumlah utang dan investasi yang telah dilakukan itu dapat dihitung tingkat hasil yang telah diperoleh oleh Pertamina melalui laporan keuangannya, yaitu laba atau rugi secara periodik. Perbandingan laba bersih atas investasi yang dikeluarkan dalam terminologi manajemen keuangan disebut Return On Investment (ROI) merupakan penilaian kinerja atas berbagai penanaman modal untuk mencapai tujuan meraih laba. Penilaian kinerja lainnya, yaitu perbandingan perolehan laba bersih atas total harta kekayaan (asset), termasuk penambahan utang yang dikenal dengan Return on Asset (ROA). Dan, perbandingan laba bersih yang bisa diperoleh dari penggunaan modal sendiri atau ekuitas (equity) perusahaan atau tambahan modal dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN Pertamina dinyatakan dalam Return on Equity (ROE).

Sebelum Nicke Widyawati menjabat Dirut Pertamina, tingkat pengembalian hasilnya masing-masing dapat diperbandingkan dari periode ke periode dengan jajaran dewan manajemen yang berbeda. Berdasarkan laporan keuangan Pertamina dan pernyataan Direkter Keuangan Arief Budiman saat itu pada tahun 2018, nilai investasi perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) ini sejumlah US$5,6 miliar atau sekira Rp84 triliun (US$1=Rp14.300). Investasi yang dibelanjakan oleh Pertamina sumbernya sebagian besar dari utang atau saham global (global) dan terbesar di sektor hulu.

Dari investasi itu, Pertamina menghasilkan laba bersih senilai Rp36 triliun pada periode tersebut, yang berarti tingkat hasil pengembaliannya, yaitu laba bersih dibagi atas investasi (ROI) tersebut adalah sebesar 42,8 persen. Tingkat pengembalian hasil ROI pada tahun 2019 setelah setahun Dirut Pertamina dijabat oleh Nicke Widyawati dengan nilai investasi sejumlah US$4,3 miliar atau Rp61,7 triliun berhasil mencatatkan laba senilai Rp35,8 triliun atau ROI-nya sebesar 58 persen. Kinerja Dirut Pertamina yang baru menggantikan Elia Massa Manik ini berhasil mencapai tingkat pengembalian hasil investasi perseroan lebih baik sebesar 15,2% dengan investasi lebih rendah dibanding pendahulunya.

Dengan jumlah utang senilai US$10,51 miliar atau Rp149,77 triliun pada tahun 2018, tingkat pengembalian hasil atas pengelolaan harta kekayaan (asset) adalah sebesar 15,4 persen dengan total aset sejumlah Rp151 triliun ditambah Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp82,3 triliun atau senilai Rp233,3 triliun. Sedangkan, tahun 2019 mengacu pada pernyataan Komutnya utang Pertamina meningkat sejumlah US$5,49 miliar atau bertambah Rp112 triliun. Sejumlah Rp108 triliun digunakan untuk investasi Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Balikpapan. Raihan ROA dicapai telah menurun menjadi sebesar 7,2 persen atau berkurang sebesar 8,2 persen.

Selanjutnya, ditahun 2022 utang Pertamina telah semakin menggunung dan bertambah sejumlah Rp519,69 triliun atau setara US$33,53 miliar. ROA yang berhasi dicapai hanya sebesar 10,8 persen atau masih lebih rendah dibanding capaian jajaran dewan manajemen ditahun 2018. Meskipun, laba bersih yang dicatatkan pada periode 2022 ini diklaim meningkat sebesar 86 persen dibanding tahun 2021, yaitu senilai Rp56,6 triliun atau US$3,8 miliar. Namun, dengan peningkatan utang yang lebih tinggi menghasilkan kinerja korporasi yang semakin menurun. Artinya, pertambahan nilai pengelolaan harta kekayaan (asset) Pertamina dengan semakin meningkatnya utang dan investasi semakin menghasilkan inefisiensi dan tidak efektif berkinerja positif.

Oleh karena itu, publik patut menuntut transparansi dan akuntabilitas kinerja tingkat pengembalian hasil tersebut kepada jajaran direksi dan komisaris Pertamina. Tidak hanya kepada Dirut Pertamina ansich tetapi juga kepada Direktur Keuangan Emma Sri Hartini, Direktur Logistik dan Infrastruktut Alfian Tanjung dan Erry Widiastono selaku Direktur8 Penunjang Bisnis. Sebab, dengan mengambil asumsi rata-rata laba bersih per tahun sejumlah Rp56 triliiun saja, maka utang Pertamina baru akan lunas 13,5 tahun ke depan atau di tahun 2037-2038. Apalagi, jika capaian laba bersih lebih rendah dari Rp56 triliun maka pelunasan utang tidak akan menghiasai sasaran Indonesia Emas 2045. Pertanyaannya, apakah ini hasil kinerja seorang dan beberapa orang direksi dan komisaris yang profesional dengan gaji serta tunjangan dan tantiem yang besar?

Penulis: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Peningkatan utang negara Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan ekonom dan pengamat. Di podcast Akbar Faizal Uncensored, yang digagas oleh Nagara Institute pada Senin (28/10), beberapa tokoh seperti mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, ekonom senior Poltak Hotradero, dan peneliti Ahmad Jilul dari Kolaborasi Harkat-Nagara, menyampaikan pandangan kritis terkait dampak kebijakan ini. Dalam diskusi tersebut, mereka menyoroti beberapa isu utama: peningkatan utang, ketergantungan pada sektor tambang batubara, melemahnya kelas menengah, dan risiko bagi stabilitas demokrasi Indonesia.

Utang Negara dan Relaksasi Defisit

Ahmad Jilul memulai dengan menyoroti kebijakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang melonggarkan batas defisit anggaran untuk menangani krisis COVID-19. Sementara kebijakan ini awalnya dimaksudkan sebagai solusi jangka pendek, langkah tersebut menjadi awal dari lonjakan utang yang berkelanjutan hingga mencapai Rp 7.600 triliun. Kebijakan ini, menurut Jilul, telah menciptakan apa yang ia sebut sebagai “jaring laba-laba,” di mana keuangan negara menjadi semakin rapuh dan ruang fiskal menyempit. Mayoritas utang ditopang oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang bunga pinjamannya mencapai 6,7 persen, yang termasuk paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Dengan bunga yang tinggi ini, Indonesia berada dalam risiko yang besar.

Ketergantungan Berlebih pada Batubara dan “Kolonialisme” Ekonomi

Dalam diskusi ini, Andrinof Chaniago membahas kebijakan pemerintah yang seolah-olah memberikan perlindungan istimewa kepada sektor tambang batubara. Menurutnya, ketergantungan Indonesia pada ekspor batubara, meskipun menguntungkan dalam jangka pendek, tidak berkelanjutan dan sangat rentan terhadap fluktuasi pasar internasional. Ia bahkan menulis artikel yang menyebut ketergantungan ini sebagai “Tata Kelola Batubara Rasa Kolonial.” Indonesia memang eksportir batubara nomor satu di dunia, namun bukan pemilik cadangan terbesar, sehingga pengelolaan sumber daya ini dinilai hanya menguntungkan sebagian kecil elite.

Chaniago mengkritik para pengusaha yang disebutnya “serakah” karena memanfaatkan kekayaan sumber daya alam tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi negara dan masyarakat. Kebijakan yang memberikan keleluasaan besar bagi sektor batubara ini dinilai hanya memperparah ketergantungan ekonomi Indonesia pada ekspor sumber daya mentah tanpa memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja. Hal ini menurut para pengamat, mengakibatkan masyarakat kelas bawah dan menengah tidak merasakan manfaat langsung dari pertumbuhan ekonomi.

Kelas Menengah yang Tergerus dan Risiko bagi Demokrasi

Poltak Hotradero menekankan pentingnya keberadaan kelas menengah sebagai penopang demokrasi yang sehat. Kelas menengah, dengan akses lebih besar terhadap pendidikan dan informasi, memiliki kesadaran politik yang lebih tinggi dan lebih mungkin untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Namun, peningkatan beban utang yang terus-menerus dan ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi tertentu, seperti tambang batubara, dinilai melemahkan daya beli serta kesejahteraan kelas menengah.

Hotradero juga menambahkan bahwa dalam situasi ekonomi yang menekan, kelas menengah cenderung menghadapi risiko pemiskinan. Apabila kelas menengah tidak terlindungi dan melemah, stabilitas demokrasi pun akan terganggu. Melemahnya kelas menengah akan berpotensi menurunkan partisipasi politik, menciptakan ketimpangan yang semakin dalam, dan memunculkan potensi konflik sosial. Untuk menjadi negara yang stabil secara politik, kelas menengah yang kuat merupakan pilar yang sangat penting.

Tantangan untuk Pemerintahan Baru

Di tengah segala kritik ini, Andrinof dan para pembicara lainnya mengharapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki kondisi ini. Menurut mereka, sudah saatnya kebijakan ekonomi lebih berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penguatan kelas menengah, dan pembatasan utang yang tidak produktif. Mereka menyampaikan harapan bahwa pemerintahan yang baru tidak akan mengulangi “dosa” ekonomi dari pemerintahan sebelumnya yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam dan penambahan utang tanpa kontrol.

Diskusi yang digelar oleh Nagara Institute ini memperingatkan mengenai masa depan ekonomi Indonesia yang berisiko apabila ketergantungan terhadap utang dan sektor tambang terus dipertahankan. Menurut mereka, ketergantungan ini hanya akan memperburuk ketimpangan sosial dan menggerus kekuatan kelas menengah, yang merupakan pilar utama dari stabilitas demokrasi. Dengan melihat dampak yang ditimbulkan, penting bagi pemerintah mendatang untuk segera melakukan perombakan kebijakan ekonomi yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang serta kemandirian ekonomi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Namun demikian, kontribusi sektor ini terhadap kesejahteraan rakyat masih menuai kritik tajam.

Dalam sebuah diskusi di Akbar Faizal Uncensored, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, ekonom senior Poltak Hotradero, dan peneliti Kolaborasi Harkat-Nagara, Ahmad Jilul, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait tata kelola sumber daya alam.

Diskusi yang diadakan pada Senin, 28 Oktober 2024 ini menyoroti kesenjangan besar antara pendapatan negara dari sektor batubara dan keuntungan yang dinikmati oleh segelintir elite.

Tata Kelola Sumber Daya Alam “Rasa Kolonial”

Andrinof Chaniago memulai diskusi dengan mengkritik pola pengelolaan batubara yang dianggapnya masih “rasa kolonial.” Menurutnya, Indonesia hanya memperoleh sekitar 11-12% dari pendapatan sektor ini, sementara sebagian besar keuntungan mengalir ke kantong pengusaha besar. Andrinof mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah memiliki kebijakan yang lebih progresif dalam mengatur bagi hasil, sehingga pendapatan negara bisa mencapai setidaknya 50% dari total laba industri batubara.

Andrinof menjelaskan bahwa kekayaan batubara yang berlimpah hanya dinikmati oleh sedikit pihak. Data menunjukkan bahwa negara hanya menerima sekitar Rp300 triliun selama dua tahun terakhir, padahal nilai produksi mencapai sekitar Rp3.300 triliun. Ia menggambarkan situasi ini sebagai eksploitasi besar-besaran yang terus meningkat selama satu dekade terakhir, tanpa perbaikan nyata dalam pendapatan negara.

Kesenjangan Keuntungan dan Pembebanan Utang Negara

Dalam diskusi yang sama, Ahmad Jilul menekankan kekhawatiran generasi muda atas kondisi utang negara. Tahun depan, bunga utang negara diprediksi mencapai angka Rp551 triliun, dan hal ini seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperhatikan ketimpangan dalam sektor batubara yang berpotensi mengurangi ketergantungan pada utang. Menurut Jilul, dengan reformasi tata kelola yang lebih adil, negara dapat memperoleh penerimaan yang cukup besar untuk meringankan beban anggaran.

Poltak Hotradero menambahkan perspektif ekonominya tentang sumber utang negara yang mayoritas berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), yang notabene ditujukan kepada rakyat. Poltak menjelaskan bahwa kondisi keuangan negara tidak hanya disebabkan oleh pandemi global, tetapi juga karena kurangnya perhatian pada alokasi belanja dan kualitas investasi pemerintah. Ia mengkritik strategi keuangan yang tampak menguntungkan sekelompok kecil elite, sementara negara, yang mewakili rakyat, harus menanggung beban utang dan bunga yang besar.

Reformasi Sistem Bagi Hasil

Andrinof menyampaikan beberapa usulan konkret untuk memperbaiki sistem ini. Salah satunya adalah mengubah model bagi hasil agar negara memperoleh persentase yang lebih besar dari keuntungan. Andrinof menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem royalti yang lebih progresif, atau setidaknya menaikkan royalti ke level yang wajar. Dengan peningkatan persentase penerimaan negara, Andrinof meyakini bahwa Indonesia dapat memperoleh tambahan sekitar Rp700 triliun dari sektor batubara saja. Jumlah ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan APBN dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Selain itu, Andrinof juga menyoroti bahwa kekayaan besar dari batubara sering kali dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memperbesar pengaruh politik mereka. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “korupsi legal,” di mana kekayaan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk membeli kekuasaan. Andrinof berpendapat bahwa pemerintah harus meninjau ulang peraturan yang ada dan memutus “hubungan simbiosis” antara pengusaha dan politisi demi mengembalikan tujuan pasal 33 UUD 1945, yakni memakmurkan rakyat.

Membuka Jalan untuk Ekonomi yang Lebih Berkeadilan

Hal ini membuka mata banyak orang mengenai perlunya reformasi tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Pendapatan negara dari batubara yang hanya sekitar 11-12% menunjukkan ketimpangan yang mencolok, sementara kekayaan besar mengalir pada segelintir elite. Dari perdebatan ini, tampak jelas bahwa perubahan signifikan dibutuhkan dalam kebijakan royalti, bagi hasil, dan pendekatan pemerintah terhadap sektor tambang.

Dengan reformasi tata kelola yang lebih berkeadilan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada utang dan memastikan bahwa kekayaan alamnya benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kritik yang disampaikan oleh Andrinof, Poltak, dan Jilul mengingatkan kita bahwa sektor tambang bukan hanya tentang keuntungan ekonomi, tetapi juga mengenai tanggung jawab sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 16 Oktober 2024, dalam sebuah diskusi di Forum Keadilan TV, pengamat politik Hendri Satrio mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait peran Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, dalam kaitannya dengan utang negara. Diskusi ini menyoroti berbagai aspek politik dan ekonomi nasional, dengan fokus pada Sri Mulyani dan bagaimana bankir internasional, menurut Hendri, merasa lebih nyaman bertransaksi utang dengan dia sebagai figur sentral.

Sri Mulyani sebagai Jaminan Utang Negara. Hendri Satrio dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Sri Mulyani telah menjadi “jaminan” bagi kredibilitas utang negara. Hal ini ia sampaikan dalam konteks bagaimana pemerintah terus mengelola utang dengan kehadiran figur Sri Mulyani yang dianggap mampu menjaga kepercayaan lembaga-lembaga keuangan internasional.

“Para bankir-bankir itu lebih nyaman dengan Sri Mulyani kali ya. Jadi, kalau negara utang, seolah-olah Sri Mulyani yang menjadi jaminannya,” ujar Hendri Satrio.

Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa Sri Mulyani dianggap sebagai sosok yang memiliki pengaruh kuat di kalangan lembaga keuangan internasional, yang sering kali menjadi kunci dalam mendapatkan pinjaman luar negeri. Figur Sri Mulyani dipandang penting karena reputasinya di dunia internasional, termasuk kiprahnya di Bank Dunia sebelum kembali ke Indonesia untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Kritik terhadap Rezim Utang Dalam diskusi tersebut, Hendri juga menyoroti bahwa pemerintahan saat ini disebut sebagai “rezim utang.” Istilah ini muncul dari kekhawatiran publik terhadap meningkatnya jumlah utang negara yang terus bertambah selama beberapa tahun terakhir. Meski utang negara kerap digunakan untuk menutup defisit anggaran dan membiayai proyek-proyek pembangunan, isu ini tetap menjadi perhatian utama masyarakat, terutama mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional di masa depan.

Pernyataan Hendri juga menyinggung bagaimana utang negara dipandang sebagai sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam pembangunan. Namun, ia menyoroti pentingnya pengelolaan utang yang bijaksana, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan bahwa hasil utang tersebut digunakan secara efektif untuk kemajuan nasional.

Posisi Sri Mulyani dalam Konstelasi Politik Hendri Satrio tidak hanya membahas peran Sri Mulyani dalam konteks utang, tetapi juga membedah posisinya di kabinet Jokowi dan bagaimana ia menjadi figur penting dalam pemerintahan. Dalam pernyataannya, Hendri menyebut bahwa Sri Mulyani memiliki kemampuan untuk “menenangkan” kalangan internasional, sehingga pemerintah dapat terus berutang dengan dukungan kepercayaan dari bankir internasional.

Pernyataan ini memperlihatkan bagaimana Sri Mulyani berada dalam posisi strategis yang tidak hanya melibatkan urusan domestik, tetapi juga hubungannya dengan institusi keuangan global. Hendri bahkan menyebut bahwa di era Jokowi, Sri Mulyani adalah salah satu dari sedikit menteri yang dianggap sebagai titipan dan memiliki peran kunci dalam mempertahankan stabilitas utang negara.

Ahok dan Kursi Menteri Selain membahas Sri Mulyani, diskusi juga mencakup spekulasi tentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keinginannya untuk mendapatkan kursi menteri tertentu. Hendri menyebutkan bahwa Ahok mungkin mengincar posisi penting dalam eksekutif, namun tidak diberikan kesempatan tersebut. Hendri juga menyinggung kemungkinan Ahok tertarik pada jabatan lain di luar eksekutif, misalnya sebagai ketua komisi di DPR.

Politik dan Ekonomi: Kesenjangan dan Persoalan Utang Diskusi Forum Keadilan TV tersebut tidak hanya berfokus pada Sri Mulyani dan Ahok, tetapi juga membahas lebih luas tentang bagaimana pemerintahan saat ini beroperasi dalam konteks politik dan ekonomi. Hendri mengkritisi sistem yang ada, di mana, menurutnya, partai politik di Indonesia cenderung terjebak dalam sistem korupsi yang disebabkan oleh tata kelola anggaran yang tidak transparan. Ia bahkan mengutip pernyataan Fahri Hamzah, yang menganggap bahwa partai politik di Indonesia “didisain untuk korupsi” karena ketergantungan terhadap anggaran dan donasi yang tidak terpantau.

Tantangan Pemerintah dalam Pengelolaan Utang Pernyataan Hendri Satrio tentang Sri Mulyani sebagai “jaminan” utang negara menggarisbawahi salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah saat ini, yakni bagaimana mengelola utang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi di masa depan.

Dengan utang yang terus meningkat, pemerintah perlu menunjukkan bahwa utang-utang tersebut digunakan untuk proyek-proyek produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk menutup defisit anggaran semata.

Di sisi lain, figur Sri Mulyani tetap menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pasar dan lembaga keuangan internasional. Namun, kritik yang diajukan Hendri juga mengingatkan kita bahwa pengelolaan utang yang baik harus dibarengi dengan kebijakan ekonomi yang pro-rakyat dan transparansi dalam penggunaan dana publik.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota DPR RI Bakri HM meminta pemerintah bersikap tegas terhadap China terkait permintaannya menjadikan APBN Indonesia sebagai penjamin pinjaman utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Dirinya ingin pemerintah berpikir panjang terkait kasus ini. Jangan sampai anggaran dan kondisi yang stabil saat ini digoyang oleh isu tersebut.

“Orang-orang yang terlibat dalam pembangunan ini harus berpikir panjang. Jangan sampai anggaran-anggaran kita, situasi kondisi kita yang hari ini kita tahu bahwa posisi masih stabil, tapi jangan sampai digoyang oleh isu-isu yang terkadang-kadang yang tidak baik. Harus tegas kepada Pemerintah China saya pikir,” ujar Bakri kepada Parlementaria.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut mengaku terkejut dengan adanya desakan dari pihak China untuk menjadikan penyelesaian masalah utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung harus diperkuat dengan APBN.

Padahal, dirinya menyampaikan, pada kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bahwa dalam pembangunan kereta cepat tersebut tidak menggunakan dana dari APBN.

“Terus terang saja saya termasuk juga pelaku sejarah yang dulu menolak bahwa kereta cepat ini dibiayai oleh APBN. Ternyata waktu baru-baru kemarin tidak ada satu rupiah pun uang APBN akan masuk (jadi pembiayaan KCJB), tapi pada kenyataannya masuk juga. Tapi kita terkejut adanya desakan dari Pemerintah China ingin bahwa penyelesaian ini harus diperkuat dengan APBN,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

Untuk itu, Legislator Dapil Jambi itu pun mendorong pemerintah agar tetap kembali pada kesepakatan awalnya. “Kalau itu memang ada perjanjian utang jangka panjang, ya dilakukan aja. Pemerintah harus tetap kembali kepada kesepakatan awalnya,” tutupnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2022 kembali mencatat kewajiban neto yang menurun. Pada akhir triwulan IV 2022, PII Indonesia mencatat kewajiban neto 252,2 miliar dolar AS (19,1% dari PDB), turun dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2022 sebesar 262,6 miliar dolar AS (20,1% dari PDB).

Penurunan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN).

Posisi AFLN Indonesia triwulan IV 2022 meningkat, dikontribusikan oleh kenaikan seluruh komponen AFLN. Posisi AFLN akhir triwulan IV 2022 tercatat sebesar 449,8 miliar dolar AS, naik 3,2% (qtq) dari 435,8 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya.

Seluruh komponen AFLN mengalami peningkatan posisi, dengan peningkatan terbesar pada aset cadangan devisa, investasi langsung, dan investasi lainnya. Peningkatan posisi AFLN dikontribusikan oleh peningkatan penempatan aset maupun harga aset pada negara penempatan.

Posisi KFLN Indonesia triwulan IV 2022 meningkat seiring dengan aliran masuk investasi langsung dan peningkatan nilai instrumen keuangan domestik. Posisi KFLN Indonesia naik 0,5% (qtq) dari 698,4 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2022 menjadi 702,1 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2022.

Peningkatan kewajiban tersebut bersumber dari aliran masuk investasi langsung yang tetap solid, sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek ekonomi dan iklim investasi domestik yang terjaga. Selain itu, peningkatan KFLN juga dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global dalam triwulan laporan, sehingga mendorong kenaikan nilai instrumen keuangan domestik.

Secara keseluruhan 2022, PII Indonesia mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021. Kewajiban neto PII Indonesia turun dari 277,4 miliar dolar AS (23,4% dari PDB) pada akhir 2021 menjadi 252,2 miliar dolar AS (19,1% dari PDB) pada akhir 2022.

Penurunan kewajiban neto PII tersebut ditopang oleh peningkatan posisi AFLN sebesar 18,8 miliar dolar AS (4,4% yoy) dan penurunan posisi KFLN sebesar 6,4 miliar dolar AS (0,9% yoy). Peningkatan posisi AFLN terutama berasal dari penempatan aset investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya.

Sementara itu, penurunan posisi KFLN terutama disebabkan oleh aliran keluar investasi portofolio seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah, sehingga turut memengaruhi nilai instrumen keuangan domestik.

Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2022 dan keseluruhan tahun 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tecermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB tahun 2022 yang tetap terjaga di kisaran 19,1%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 23,4%. Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,8%) terutama dalam bentuk investasi langsung.

Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya. Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.[MT]