Proyek PLN Amadradul dan tidak Berfungsi, Solusinya hanya Amandemen Kontrak berulang ulang.

0

MoneyTalk,Jakarta – Proyek Pembangunan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru Belum Dapat Di fungsikan sehingga ada potensi kerugian negara Sebesar Rp87.572.101.100

Perlu diketahui Pembangunan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru dilaksanakan oleh PT Buanareksa Binaperkasa.

Pekerjaan proyek ini sudah dilakukan PT Buanareksa Binaperkasa berdasarkan kontrak nomor 189.PJ/DAN.02.02/UIP ISJ/2017 tanggal 11 Desember 2017.

Dan Perjanjian kontrak antara PLN dengan PT Buanareksa Binaperkasa telah diamandemen sebanyak 7 kali. Dan Amandemen terakhir terjadi tanggal 21 Mei 2021, Dengan amandemen nomor 0155.AMD- 7/TRS.01.03/C43000000/2021 tanggal 21 Mei 2021.

Dalam amandemen ini terdapat perubahan nilai pekerjaan dari kontrak awal sebesar Rp88.891.815.100,00 menjadi Rp87.572.101.100,00.

Meskipun berulang ulang terjadi amandemen, sebetulnya pekerjaan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru sudah diserahterimakan berdasarkan BA Pemeriksaan Pekerjaan nomor 736.BA/KON.02.04/380100/2019 tanggal 6 Desember 2019.

BA Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama pada tanggal 10 Desember 2019 dengan nomor 1452.BA/KON.02.02/380000/2019, dan BA Serah Terima Tahap Kedua pada tanggal 255.BA/TRS.01.05/B38000000/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Dan tidak berfungsi proyek PLN diatas, dan hanya melakukan amandemen Kontrak berulang ulang hanya untuk menghindari dari kejaran aparat hukum ?

Leave A Reply

Your email address will not be published.