Tebang Pilih Rangkap Jabatan ala PBNU

0

MoneyTalk,Jakarta – Pemecatan Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur mulai ramai diperbincangkan apalagi setelah muncul beritanya diberbagai media. Penyebabnya karena adanya rangkap jabatan, seperti diungkapkan Mantan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur dua periode yang dipecat.

Sejatinya rotasi jabatan dan pergantian kepengurusan di organisasi adalah hal yang lumrah. Termasuk diangkat dan diberhentikan karena adanya unsur kepentingan politik atau kelompok (gerbong), itu juga hal biasa. Meskipun bagi organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama harusnya tidak terjadi. Aktifis NU dari awal diajarkan ngurus NU itu ibadah, kalau ada hasil untuk pribadi namanya berkah.

Menariknya pemecatan Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur adalah karena disinyalir sering kali mengganggu roda organisasi PCNU Kabupaten Cianjur, seperti diungkapkan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur. Istilah anak sekarang Mustasyar masih merasa sebagai Ketua PCNU, jadi belum Move on. Sebab seringkali ada rapat Syuriyah dan Tanfidziyah tidak bisa dimulai kalau belum hadir sang Mantan tersebut. Ini menunjukkan ada yang belum selesai di PCNU Kabupaten Cianjur, apalagi beredar juga informasi beberapa Pengurus PCNU Kabupaten Cianjur menjadi tim sukses salah satu pasangan Calon pada Pemilihan Presiden yang baru lalu.

Rangkap Jabatan di perkumpulan Nahdlatul Ulama diatur pada Bab XVI tentang Rangkap jabatan. Pasal 51 mulai ayat 1 sampai 8 sebagai mana Hasil Muktamar ke 34 NU di Lampung. Permasalahan di PCNU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat soal rangkap Jabatan, dapat dikatakan sebagai fenomena gunung es. Muncul dipermukaan hanya sedikit namun dibawah sangat besar. Kasus PCNU Kabupaten Cianjur bisa dijadikan sebagai gerakan PBNU untuk membenahi secara benar organisasi perkumpulan NU.

Sebenarnya pada Pileg dan Pilpres yang lalu waktu yang pas melihat netralitas PBNU dalam kegiatan politik. Tetapi belum terlambat juga karena sekarang ada momen menjelang kampanye Pilkada di bulan September-Nopember 2024. Ini saat yang tepat bagi PBNU membenahi organisasi utamanya seputar rangkap jabatan dan pelanggaran organisasi atas aktifitas pengurus dalam kegiatan politik praktis.

Jikalau pengurus Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur yang rangkap Jabatan dengan Pengurus Pusat LDNU. Bisa diberhentikan. Seyogyanya, seorang Khofifan Indar Parawansa sebagai Ketua Umum PP Muslimat dan Ketua PBNU, tambah lagi sebagai Gubernur harusnya diberhentikan. Sebab akan dapat menimbulkan efek jera bagi pengurus yang lain yang ingin rangkap jabatan di kepengurusan NU dengan pengurus di internal organisasi NU, Jabatan Politis maupun partai politik. Bahkan ada beberapa Ketua Lembaga di lingkungan PBNU sekarang jadi pengurus Harian di partai Politik. Harus ada kesetaraan dalam mengambil kebijakan soal rangkap jabatan agar tidak terkesan tebang pilih.

Semoga moment pilkada serentak ini dijadikan pijakan juga oleh PBNU untuk membenahi organisasi, utamanya menjaga netralitas PBNU dan jajaran dibawahnya dalam urusan politik. PBNU kembali fokus dalam membenahi tugas-tugas sosial kemasyarakatan, termasuk Gerakan Keluarga Maslahah. Kebetulan pada periode Presiden ke depan mendapatkan tugas yang pas, yaitu Makan Siang Bergizi. Suksesnya program ini, PBNU dapat menjadi salah satu akseleratornya. Semoga.

Penulis : Mahmud Hamdani
Ketua KoPi GD (Komunitas Pecinta Gagasan Demokrasi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.