MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Pakar hukum Ahmad Yani menilai persoalan tersebut tidak otomatis selesai hanya karena proses pencalonan, putusan hukum, hingga pelantikan telah berlangsung.
Menurut Ahmad Yani, persoalan yang kini dibawa ke jalur konstitusional perlu dilihat bukan hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari fakta yang kemudian ditemukan mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
“Jalur konstitusional itu kan sudah diambil. Sudah diambil, sudah diputus dan sudah dilantik. Kalau orang berpikirnya hanya legal formal, persoalan ini sudah selesai. Sidang ini tidak relevan kalau hanya berpikir legal formal,” kata Ahmad Yani di podcast Sinkos, Sabtu (26/9/2026).
Namun, menurut dia, persoalan berbeda apabila setelah proses tersebut muncul fakta yang mempertanyakan apakah seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang benar-benar telah terpenuhi.
“Persoalannya, apakah dengan keputusan legal formal ternyata di kemudian hari ditemukan fakta? Ditemukan fakta ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.
Ahmad Yani kemudian menyoroti dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Ia mengaku telah membaca gugatan yang diajukan serta surat keterangan dari pejabat Kementerian Pendidikan yang menjadi salah satu dasar pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran.
“Saya baca berkali-kali gugatannya Dendi. Saya lihat berkali-kali juga surat keterangan atau suket yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Saya tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa Gibran punya ijazah. Ada persoalan di situ,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, persoalan pertama terletak pada isi surat keterangan tersebut. Ia mempertanyakan apakah dokumen itu benar-benar menunjukkan adanya ijazah pendidikan menengah yang dimiliki Gibran.
“Persoalan pertama, keterangan itu tidak menunjukkan Gibran punya ijazah,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pembacaannya terhadap dokumen tersebut, keterangan yang tercantum justru menyebut Gibran mengikuti pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia.
“Dia hanya menyatakan Gibran itu mengikuti pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga mempertanyakan penggunaan istilah “mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau sederajat” dalam dokumen penyetaraan tersebut.
Menurut dia, persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden berkaitan dengan ketentuan administratif yang mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA, MA, SMK atau sederajat. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari perdebatan hukum yang kini berlangsung.
Ia menilai harus dibedakan antara seseorang yang memiliki pengetahuan setingkat pendidikan tertentu dengan seseorang yang secara administratif memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang dipersyaratkan.
“Di peraturan itu bukan orang punya pengetahuan, tapi mempunyai ijazah atau sertifikat seperti itu,” katanya.
Karena itu, Ahmad Yani menilai pertanyaan mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch perlu dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
“Yang kedua, apakah betul?” ujarnya.
Persoalan mengenai UTS Insearch sendiri memang tengah menjadi bagian penting dalam perkara yang dipersoalkan sejumlah pihak. Sejumlah pemberitaan menyebut UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College, merupakan lembaga yang menyediakan program pathway dan pendidikan persiapan menuju perguruan tinggi, selain program diploma.
Di sisi lain, pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran mempertanyakan apakah program yang ditempuh di lembaga tersebut dapat dikategorikan sebagai pendidikan menengah setara SMA atau SMK.
Polemik itu semakin mengemuka setelah muncul permintaan agar data pendidikan Gibran di UTS Insearch dapat diverifikasi langsung. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan telah meminta data mengenai program yang ditempuh, masa pendidikan, status penyelesaian, waktu kelulusan, hingga catatan akademik Gibran.
Sementara itu, laporan lain menyebut surat penyetaraan yang diterbitkan pada 2019 menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
Ahmad Yani menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyampaikan opini semata, tetapi mempertanyakan fakta dan dokumen yang menurutnya perlu diuji dalam proses hukum.
“Ini fakta. Saya enggak beropini,” katanya.
Karena itu, menurut dia, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak cukup dijawab dengan menunjukkan bahwa pernah ada keputusan atau dokumen administratif. Yang perlu diuji adalah apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan mengenai status UTS Insearch juga masih menjadi bagian dari perdebatan publik. Bahkan, Denny Indrayana pada September 2026 menyatakan belum menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip yang menurutnya membuktikan penyelesaian pendidikan Gibran di Insearch. Pernyataan tersebut merupakan klaim Denny dan masih menjadi bagian dari polemik yang sedang diproses melalui jalur hukum.
Dengan demikian, titik krusial perkara tersebut kini berada pada pembuktian: apakah dokumen penyetaraan yang ada cukup untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden, atau masih terdapat persoalan mengenai dasar dan status pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.
Ahmad Yani menilai pertanyaan tersebut tidak dapat ditutup hanya dengan pendekatan legal formal, tetapi harus diuji berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta fakta pendidikan yang dapat diverifikasi.





