Guru Besar Unair: Sidang MK Runtuhkan Legitimasi Moral dan Etika Jabatan Gibran

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Henri menilai, secara hukum, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden masih kuat karena telah melalui tahapan penyelenggaraan pemilu dan dilegitimasi oleh lembaga-lembaga negara. Namun, menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK justru menimbulkan persoalan serius dari sisi etika dan moral.

“Wapres Gibran itu secara hukum sudah dan masih sangat kuat, terlegitimasi oleh KPU, MK, bahkan MPR. Tapi belakangan ini dengan digelarnya sidang MK terkait syarat pendidikan Wapres, terbongkar fakta-fakta yang melandasi etika dan moral terpilihnya Gibran sebagai Wapres 2024 itu runtuh,” kata Henri, Senin (28/9/2026).

Perkara yang dimaksud Henri adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Menurut Henri, persoalan etika tersebut muncul setelah persidangan di MK membuka perdebatan mengenai proses penyusunan dan penerapan Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ia menilai, terdapat fakta yang menurutnya menunjukkan PKPU yang memberikan jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan dibuat secara spesifik untuk Pilpres 2024.

“Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat, ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya khusus untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” ujar Henri.

Henri juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan. Menurut dia, persidangan telah membuka kepada publik fakta mengenai keengganan KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, KPU sendiri menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran. KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 dan menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran memenuhi persyaratan. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang dirujuknya.

Sementara itu, para pemohon berpendapat syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan calon. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum serta membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Henri menegaskan, hingga saat ini MK belum menjatuhkan putusan mengenai status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, persoalan hukum dan persoalan etika harus dibedakan.

“MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukkan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden yang ditopang dengan pasal ‘selundupan’ dalam PKPU dimaksud,” katanya.

Istilah “pasal selundupan” tersebut merupakan penilaian Henri terhadap ketentuan PKPU yang dipersoalkan dalam perkara. Secara hukum, istilah itu belum menjadi kesimpulan MK karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, KPU membantah bahwa syarat pendidikan Gibran cacat hukum. KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut karena menilai persoalan syarat pencalonan merupakan ranah sengketa proses pemilu.

Bagi Henri, persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika fakta-fakta persidangan mengenai proses pencalonan seorang wakil presiden justru tidak memunculkan reaksi besar dari publik maupun kalangan elite.

“Memprihatinkannya setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi Presiden atau Wakil Presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim dan para akademisi tetap anteng,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah masyarakat Indonesia masih memiliki perhatian kuat terhadap persoalan etika, kejujuran, dan demokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan.

“Terus terang saya kok jadi makin ragu, pesimis. Mudah-mudahan masih ada tokoh-tokoh yang bisa membangkitkan optimisme membangun bangsa yang makin beradab,” kata Henri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *