MoneyTalk.id,Jakarta – Kenaikan laba PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2025 justru diikuti membengkaknya anggaran insentif, bonus, dan tantiem bagi jajaran Dewan Komisaris serta Direksi. Kondisi ini memantik kritik tajam dari Center for Budget Analysis (CBA) yang menilai pertumbuhan keuntungan perusahaan nyaris habis terserap untuk tambahan kompensasi para petinggi.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti laporan tahunan PIS 2025 yang menyebutkan bonus kinerja tahun 2024 belum dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi karena masih menunggu persetujuan pemangku kepentingan (stakeholder).
Menurut Uchok, bonus kinerja bagi Dewan Komisaris dalam praktik perusahaan lazim dikenal sebagai tantiem atau insentif kinerja. Dengan demikian, keterangan dalam laporan tahunan tersebut menunjukkan bahwa tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi PIS belum dibayarkan, meskipun kewajiban tersebut telah diperhitungkan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Ini uang belum keluar dari saku perusahaan, tetapi bebannya sudah bertambah di pundak PIS,” ujar Uchok Sky, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan data anggaran CBA, nilai insentif, bonus, dan tantiem PIS pada 2025 mencapai USD100.733.784, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar USD87.320.241.
Artinya, terdapat kenaikan sebesar USD13.413.543 atau setara sekitar Rp214,6 miliar dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.
Uchok menilai lonjakan anggaran tersebut patut dipertanyakan, terutama karena pembayaran bonus kinerja tahun sebelumnya masih menunggu persetujuan stakeholder.
“Kenaikan insentif, bonus, dan tantiem sekitar Rp214,6 miliar hanya menguras anggaran perusahaan. Mereka benar-benar tidak punya hati nurani bila petinggi PIS menerimanya dengan senang hati,” tegasnya.
Sorotan CBA semakin menguat ketika membandingkan kenaikan anggaran insentif dengan pertumbuhan laba perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun CBA, laba tahun berjalan PIS pada 2025 mencapai USD572.478.498, meningkat dari USD558.604.027 pada 2024.
Dengan demikian, laba perusahaan bertambah USD13.874.471 atau sekitar Rp222 miliar berdasarkan asumsi kurs yang sama.
Sementara itu, anggaran insentif, bonus, dan tantiem meningkat USD13.413.543 atau sekitar Rp214,6 miliar.
Perbandingan kedua angka tersebut menunjukkan bahwa nilai kenaikan anggaran kompensasi mencapai sekitar 96,7 persen dari tambahan laba perusahaan pada periode yang sama.
Bagi Uchok, kondisi ini memperlihatkan betapa besarnya porsi tambahan keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kompensasi jajaran petinggi.
“Kenaikan labanya hampir sama persis dengan kenaikan uang insentif para petinggi. Laba yang bertambah itu nilainya nyaris sama dengan kenaikan anggaran bonus mereka. Artinya, tambahan untung itu cuma cukup untuk mengisi kantong sendiri,” tegas Uchok.
Ia menilai, peningkatan keuntungan perusahaan semestinya juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan manfaat yang lebih luas, bukan hanya peningkatan kompensasi bagi pejabat di dalamnya.
Atas kondisi tersebut, CBA meminta Danantara mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi anggaran insentif, bonus, dan tantiem PIS.
Uchok bahkan mengusulkan agar Danantara memerintahkan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, untuk menghapus anggaran insentif, bonus, dan tantiem yang menjadi sorotan dalam laporan keuangan PIS.
Menurutnya, kenaikan laba perusahaan sebesar USD13,87 juta tidak sebanding dengan peningkatan anggaran kompensasi yang mencapai USD13,41 juta.
“Lebih baik Danantara memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menghapus anggaran insentif, bonus, dan tantiem dalam laporan keuangan PT PIS tersebut,” kata Uchok.
Ia menegaskan, keuntungan perusahaan tidak semestinya diperlakukan sebagai kesempatan bagi para pejabat untuk meningkatkan pendapatan pribadi, sementara risiko kerugian tetap menjadi tanggungan perusahaan.
“Keuntungan PIS ini jangan seperti mengambil duit bila ada kesempatan. Kalau untung naik, itu rezeki pejabat. Kalau rugi, itu risiko perusahaan. Dan yang bayar akhirnya tetap rakyat yang punya,” pungkas Uchok.
CBA menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemegang saham dan Danantara, terutama dalam memastikan kebijakan remunerasi di lingkungan BUMN berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.





