MoneyTalk.id,Jakarta – Jika dicermati jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini, Selasa (6/10/2026), Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance, yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran yang telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Hakim MK yang sangat berpengalaman dalam menangani perkara hukum ini, menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau yang setara dengan SMA atau yang sederajat di luar negeri.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,”. Kata Arsul.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,”. Kata Arsul.
Sedangkan kalau kita cermati lagi dalam pertimbangan MK malam ini, MK telah memberikan landasan moral dan kebenaran materiil-formil, bahwa Gibran tidak memiliki ijasah setingkat SMA, dan KPU lalai di dalam melakukan verifikasi faktual. Dengan demikian posisi Gibran sebagai CAWAPRES saat itu, adalah CAWAPRES KEKUASAAN akibat pengaruh Bapaknya yang menjabat sebagai Presiden RI ke 7.
Fakta persidangan MK tersebut menjadi legitimasi moral dan landasan hukum bagi rakyat untuk melakukan gerakan deligitimasi, dengan mosi tidak percaya terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka yang tidak mempunyai ijazah, dan berbohong pada jutaan rakyat di seluruh penjuru negeri. Perlu dimengerti, bahwa tingkatan paling tinggi suatu keputusan adalah hilangnya legitimasi rakyat terhadap WAPRES yang TIDAK PUNYA IJAZAH, jadi bukan pada keputusan MK, atau lembaga tinggi negara lainnya.
Oleh karena itu, di hari-hari ke depan kita akan melihat rontoknya legitimasi Gibran akibat pernyataan MK, bahwa yang bersangkutan ternyata TIDAK mempunyai IJAZAH. Ini lebih ngeri dampaknya secara politik, apalagi kalau dikaitkan dengan kepercayaan publik !
Akhirul kalam, saya ucapkan Selamat untuk Prof. Denny Indrayana dkk. Karena berkat kegigihan dan perjuangan hukum Prof. Denny Indrayana dkk., Prof. Denny Indraya dkk. ternyata dapat membuktikan dalam persidangan di MK, bahwa Gibran benar-benar tidak memiliki ijazah setara SMA atau yang sederajat.
Atas dasar fakta di persidangan bahwa Gibran tidak memiliki Ijazah setingkat SMA/SMK inilah, Gibran berarti sama halnya dengan tidak memenuhi syarat minimum pendidikan sebagai Wapres. Kendatipun demikian, bahwa sesungguhnya yang dapat menetapkan sah atau tidaknya ketidakterpenuhan persyaratan Wapres bukanlah MK. Oleh karena itu selanjutnya MK sebenarnya dapat meneruskan temuannya ini kepada DPR.
Jika nantinya DPR sudah mendapatkan dasar kuat temuan MK, bahwa Gibran tidak memiliki Ijazah SMA atau yang setara dengannya, DPR seharusnya dapat melakukan Sidang MPR untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan selanjutnya MPR memilih satu dari dua calon Wapres yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden.
Bravo Prof. Denny Indrayana dkk. !. Rakyat pencari keadilan di negeri ini tentunya sangat bangga dan berterimakasih pada Prof. Denny Indrayana dkk !
Penulis : Saiful Huda Ems (SHE), Lawyer dan Analis Politik.





