Dugaan Penyimpangan Proyek Paspor Rp955,4 Miliar: CBA Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  • Bagikan
Dugaan Penyimpangan Proyek Paspor Rp955,4 Miliar: CBA Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dugaan Penyimpangan Proyek Paspor Rp955,4 Miliar: CBA Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

MoneyTalk.id, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan (Paspor) Tahun Anggaran 2025 pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total alokasi anggaran fantastis mencapai Rp955,4 miliar.

​Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa total anggaran raksasa tersebut terbagi ke dalam dua paket pengadaan utama pada tahun 2025, yakni Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI sebesar Rp552,7 miliar serta Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II sebesar Rp402,6 miliar.

​Dalam mengusut dugaan penyimpangan ini, CBA meminta Korps Adhyaksa memulai penyelidikan dari adanya perombakan spesifikasi teknis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri No. M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Terbitnya keputusan tersebut mengindikasikan adanya kriteria teknis yang diduga kuat sengaja dirancang untuk mengarah dan menguntungkan salah satu penyedia atau perusahaan swasta tertentu.

​Selain pintu masuk spesifikasi teknis, Kejagung juga didesak memeriksa legalitas serta kualifikasi bahan baku pembuat paspor milik perusahaan swasta pemenang lelang. Berdasarkan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), pembuatan dokumen perjalanan internasional wajib tunduk pada aturan domestik yang ditetapkan melalui Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) No. 9 Tahun 2013. Sebagai lembaga koordinasi non-struktural yang bertugas mencegah peredaran uang palsu dan dokumen sekuritas negara, Botasupal mensyaratkan bahwa bahan cetak dokumen sekuriti wajib berasal dari perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

​Uchok menyayangkan minimnya transparansi dalam pengadaan bernilai hampir satu triliun rupiah ini. Menurutnya, anggaran sebesar Rp955,4 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun ribuan ruang kelas sekolah, fasilitas rumah sakit, atau perbaikan jalan desa. Namun saat masuk ke proyek paspor, transparansinya seolah disembunyikan rapat-rapat di balik lembaran dokumen yang tertutup.

​Atas dasar itu, CBA secara tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak pasif dan segera turun tangan memeriksa perombakan spesifikasi teknis, meneliti keabsahan bahan kertas sekuritas yang digunakan, serta membongkar pihak-pihak yang diuntungkan.

CBA mengingatkan agar dokumen perjalanan rakyat alias pasport jangan sampai dijadikan kendaraan untuk mengalirkan uang negara ke kantong yang salah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *