Kasus Korupsi, Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah hingga Beban Utang, Pertamina Dihadapkan pada Ujian Transparansi

  • Bagikan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Pertamina (Persero), perusahaan energi milik negara yang menjadi salah satu tulang punggung ketahanan energi nasional, kembali menghadapi sorotan publik. Sejumlah perkara dugaan korupsi, persoalan kerja sama pengelolaan migas, pengadaan teknologi SPBU, serta persoalan keuangan menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum dan pembenahan tata kelola.

Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Pertamina bukan perusahaan biasa. Pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), distribusi energi, hingga pengadaan infrastruktur perusahaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pengelolaan migas antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 juga menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.

Rangkaian perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif pengawasan terhadap perusahaan energi negara, bagaimana memastikan setiap rupiah belanja perusahaan memberikan manfaat, dan sejauh mana kerugian akibat penyimpangan dapat dipulihkan?

Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian Ditaksir Rp2 Triliun

Salah satu perkembangan terbaru datang dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kerja sama operasi pengelolaan migas antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

ANTARA pada 12 Oktober 2026 melaporkan bahwa Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penyidik mendalami kerja sama periode 2009-2024 yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Menurut keterangan Kejagung, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan mekanisme perizinan dan tata kelola kerja sama.

Dalam perkembangannya, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kejagung juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan daerah maupun Pertamina.

Namun, angka Rp2 triliun tersebut merupakan estimasi kerugian yang disampaikan penyidik dalam proses penyidikan, bukan jumlah kerugian yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Hingga laporan tersebut diterbitkan, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Perkara ini penting karena memperlihatkan bahwa pengawasan Pertamina tidak hanya perlu dilakukan terhadap transaksi pembelian minyak atau impor BBM, tetapi juga terhadap kerja sama operasi, pemanfaatan aset migas, perizinan, dan hubungan bisnis dengan mitra.

Setiap kerja sama yang melibatkan sumber daya energi negara seharusnya mempunyai dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta perhitungan keuntungan dan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Digitalisasi SPBU, Negara Diduga Rugi Rp322,18 Miliar

Selain perkara KSO migas Bekasi, KPK menangani dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.

Pada 4 Agustus 2026, KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya memiliki riwayat jabatan atau hubungan bisnis dengan PT Telkom dan perusahaan penyedia yang terkait dengan proyek tersebut.

Menurut KPK, dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen utama.

Pertama, sekitar Rp193,75 miliar terkait pengadaan perangkat automatic tank gauge (ATG), yaitu sistem untuk memantau volume BBM dalam tangki SPBU.

Kedua, sekitar Rp128,42 miliar terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC), termasuk persoalan kemahalan harga dan perangkat yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

KPK menduga terjadi pengondisian dalam penentuan penyedia barang dan jasa. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini memperlihatkan bahwa proyek modernisasi teknologi sekalipun tidak otomatis menjamin efisiensi apabila proses pengadaan tidak berjalan secara transparan.

Digitalisasi seharusnya membantu Pertamina meningkatkan ketepatan pemantauan persediaan BBM, memperbaiki transaksi, dan menekan potensi penyimpangan. Namun, jika pengadaan perangkat justru menimbulkan dugaan kemahalan harga atau pengaturan penyedia, tujuan efisiensi tersebut patut dievaluasi.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pihak yang menandatangani kontrak. Aparat perlu mengungkap rangkaian proses pengadaan, penentuan spesifikasi, penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan terhadap hasil yang diterima perusahaan.

Perkara Tata Kelola Minyak, Angka Kerugian Menjadi Sorotan

Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Dalam perkembangan awal perkara, angka kerugian yang mencuat ke ruang publik mencapai sekitar Rp968,5 triliun. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan nilai kerugian yang digunakan dalam dakwaan di pengadilan.

Dalam persidangan, angka yang disampaikan jaksa dan dipaparkan melalui perhitungan auditor mencapai sekitar Rp285,18 triliun untuk komponen kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan dasar, komponen, dan tahapan penghitungan yang berbeda. Karena itu, kedua angka tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai dua nilai kerugian final yang setara.

Pada 26 Februari 2026, Reuters melaporkan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan terdakwa dalam perkara besar yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan penyewaan terminal BBM. Para terdakwa dijatuhi hukuman antara sembilan hingga 15 tahun penjara. Sejumlah pihak menyatakan akan mengajukan banding.

Proses hukum perkara ini menunjukkan pentingnya pembuktian atas transaksi minyak mentah, impor BBM, pengangkutan, penyewaan terminal, dan pengelolaan produk kilang.

Besarnya nilai perkara juga membuat pemulihan aset menjadi persoalan penting. Penanganan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghukuman pelaku, tetapi juga penelusuran aset dan pelaksanaan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai nilai yang telah dipulihkan, aset yang berhasil disita atau dirampas berdasarkan mekanisme hukum, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Nilai kerugian dalam dakwaan tidak otomatis sama dengan uang yang dapat segera dikembalikan ke kas negara. Pemulihan harus mengikuti pembuktian, putusan, dan mekanisme eksekusi yang berlaku.

Bagaimana dengan Utang dan Kondisi Keuangan Pertamina?

Persoalan hukum perlu dibaca bersama kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, utang, kerugian, dan dugaan korupsi merupakan tiga hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Berdasarkan laporan kinerja tahun buku 2025 yang diberitakan ANTARA pada 24 Juni 2026, Pertamina membukukan pendapatan sebesar US$70,89 miliar atau setara Rp1.167,99 triliun. Perusahaan juga mencatat laba bersih US$3,35 miliar atau sekitar Rp55,20 triliun, dengan EBITDA US$11,43 miliar atau sekitar Rp188,33 triliun.

Pertamina juga melaporkan kontribusi kepada negara sebesar Rp360,76 triliun melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan dividen.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Pertamina masih menghasilkan laba dan mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, tidak tepat menyebut perusahaan mengalami kerugian usaha hanya berdasarkan munculnya sejumlah perkara korupsi.

Namun, besarnya pendapatan dan laba juga tidak berarti persoalan tata kelola dapat diabaikan.

Untuk menilai kesehatan keuangan Pertamina secara menyeluruh, publik perlu melihat laporan posisi keuangan konsolidasian, total liabilitas, pinjaman berbunga, jatuh tempo utang, beban bunga, arus kas, serta kemampuan perusahaan membayar kewajiban.

Perlu pula dibedakan antara utang berbunga kepada kreditur dan piutang kepada pemerintah yang timbul dari mekanisme subsidi atau kompensasi energi. Keduanya mempunyai karakter dan dampak berbeda terhadap likuiditas perusahaan.

Data total utang konsolidasian Pertamina yang telah diverifikasi belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk laporan ini. Oleh sebab itu, angka utang tertentu tidak dicantumkan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah jumlah tersebut merupakan data resmi terbaru.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Mencapai Rp331,4 Triliun

Persoalan arus kas Pertamina juga perlu dilihat dalam hubungan keuangan perusahaan dengan pemerintah.

Katadata pada 21 September 2026 melaporkan bahwa pemerintah telah membayarkan total utang subsidi dan kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp331,4 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Angka tersebut merupakan pembayaran gabungan kepada dua perusahaan, bukan pembayaran yang seluruhnya diterima Pertamina.

Pembayaran subsidi dan kompensasi mempunyai arti penting bagi likuiditas BUMN energi. Dalam menjalankan penugasan pemerintah, perusahaan harus menjaga pasokan energi sekaligus mengelola kebutuhan pembelian, pengolahan, dan distribusi.

Karena itu, transparansi mengenai nilai tagihan, jadwal pembayaran, mekanisme penghitungan, serta rekonsiliasi antara pemerintah dan perusahaan perlu dijaga.

Di sisi lain, mekanisme kompensasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan internal. Setiap pengeluaran perusahaan tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.

Banyaknya Perkara Menuntut Pembenahan Pengawasan

Berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum memperlihatkan bahwa pengawasan perusahaan energi negara harus mencakup seluruh rantai bisnis.

Mulai dari pengadaan minyak mentah, impor BBM, pengangkutan, penyewaan terminal, pengelolaan sumur minyak, hingga pengadaan perangkat teknologi di SPBU.

Titik rawan yang perlu diperiksa meliputi penentuan mitra bisnis, transparansi tender, kewajaran harga, kepatuhan perizinan, pengawasan kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Audit internal maupun eksternal perlu memastikan bahwa barang yang dibeli benar-benar sesuai spesifikasi, pekerjaan dilaksanakan sebagaimana kontrak, dan pembayaran didukung dokumen yang sah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan harus segera melakukan evaluasi dan memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya sesuai kewenangan.

Pada saat yang sama, penting untuk membedakan tanggung jawab perusahaan sebagai institusi dengan tanggung jawab pidana individu. Dugaan pelanggaran oleh orang atau pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan seluruh jajaran perusahaan terlibat.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangan Pemulihan Kerugian

Besarnya nilai perkara membuat transparansi menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.

Publik membutuhkan informasi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, nilai kerugian yang dapat dibuktikan, aset yang berhasil dipulihkan, dan langkah perbaikan sistem pengadaan.

Pertamina juga perlu menjelaskan pembenahan tata kelola yang dilakukan setelah munculnya perkara-perkara tersebut, termasuk penguatan sistem kepatuhan, pengawasan mitra, audit pengadaan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.

Informasi itu penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka atau penjatuhan hukuman. Perusahaan juga harus memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Bagi pemerintah sebagai pemegang saham, pengawasan terhadap Pertamina merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga aset negara dan ketahanan energi nasional.

Sementara bagi masyarakat, persoalan Pertamina bukan hanya urusan korporasi. Kualitas pengelolaan perusahaan akan berpengaruh terhadap penggunaan uang negara, keandalan pasokan energi, dan kepercayaan terhadap BUMN.

Dengan demikian, pekerjaan besar Pertamina bukan hanya mempertahankan pendapatan dan laba, melainkan memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan, setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, dan setiap kerugian yang terbukti dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Ujian Pertamina adalah membuktikan bahwa perusahaan energi milik negara mampu menjaga kinerja bisnis sekaligus menegakkan integritas. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, besarnya pendapatan perusahaan tidak akan cukup untuk menjawab tuntutan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *