4 November 2026

Farah Akhmad

Money Talk adalah portal berita yang mengedepankan independensi, akurasi, dan aktualitas sesuai misi kami untuk mengontrol anggaran negara dan memberantas korupsi demi mewujudkan Visi Emas 2045.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam mengejar target Minyak dan Gas (Migas) terkait lifting 1 juta barel.

Karena itu, ia meminta Pertamina untuk fokus mengejar target lifting migas tersebut. Seiring dengan peralihan kepemilikan migas dari Penanaman Modal Asing (PMA) menuju Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), ia menyayangkan saat ini kinerja Pertamina belum memaksimalkan kesempatan tersebut.

“Saat ini, 70 persen hulu migas kita itu dikuasai oleh Pertamina,” ucap Lamhot dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Hulu Rokan, dan PT Pertamina Hulu Mahakam di Gedung Nusantara I, Senayan.

“Di satu sisi, kita senang dan bangga karena ini nasionalisme kita, tapi di sisi lain juga, dengan hengkangnya pemain global ya, beralihnya transisi dari mereka terhadap Pertamina. Di satu sisi, memang kita bahagia, tapi di sisi lain, dari sisi produksi juga, sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Diketahui, sepanjang Januari-Februari 2023, produksi minyak mencapai 576 MBPOD dan produksi gas mencapai 2.785 MMSCFD. Masing-masing dari jumlah tersebut dinilai perlu didorong untuk ditingkatkan, mengingat pemerintah menyampaikan akan melakukan pengeboran ladang migas sebanyak 991 sumur secara agresif.

Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu mengingatkan bahwa sektor migas menjadi penyelamat APBN.

“Di tengah-tengah iklim ICP kita yang sangat dinamis, harga minyak dunia juga sangat dinamis. Satu-satunya untuk menyelamatkan APBN kita (adalah) dengan naiknya ICP. (Maka dari) itu adalah bagaimana (cara) menaikkan produksi di-lifting kita. Itu yang menjadi concern kita (di) komisi VII,” terang Politisi Partai Golkar itu.

Demi mengejar target tersebut, Lamhot menekankan Pertamina untuk tidak terpengaruh oleh intervensi dari luar Pertamina. Oleh karena itu, menurutnya, intervensi dari luar berupa adanya pengaturan jabatan-jabatan struktural dan proyek di lingkungan Pertamina Hulu Energi perlu dihentikan.

“Kita rekomendasikan supaya intervensi ditangani agar tidak menjadi hambatan atau pun tidak menjadi beban ketika kita ingin mencapai target kita satu juta barel per day. Ini yang utama,” pungkas Lamhot

JAKARTA, MoneyTalk – Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang IV DPR RI tahun sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).

Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Apakah dapat kita setujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap ketiga RUU tersebut sampai dengan masa persidangan lima yang akan datang, apakah dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Paripurna, disusul dengan teriakan persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna Kamis (13/4).

Sebelumnya, Lanjut Dasco, pimpinan DPR menerima laporan dari pimpinan komisi terkait yang membahas tiga RUU tersebut, yakni Komisi VII DPR yang membahas RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dibahas oleh Komisi IV, serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dibahas oleh Komisi VIII DPR RI.

Khusus untuk RUU EBET yang mengalami perpanjangan waktu pembahasan ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya di lain kesempatan sempat mengatakan bahwa salah satu penyebab pembahasan RUU EBET ini terhambat pembahasannya adalah karena lamban nya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM). Dimana DIM baru diserahkan sekitar dua bulan lalu.

“Selama pemerintah belum menyerahkan DIM, maka DPR RI tentu belum dapat membahas tentang RUU EBET tersebut,” ujar Bambang Patijaya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Bambang, salah satu yang masih perlu dibahas lebih dalam di DIM tersebut adalah terkait Power Wheeling.

Hal ini perlu dibahas untuk menjadi sebuah kepastian berinvestasi, sehingga produksi energy yang ada bisa terserap atau dimanfaatkan dengan baik.

“Sementara sejauh ini PLN idle, dia hanya bisa memanfaatkan energy yang dimiliki hanya sekitar 60 persen. Sedangkan 40 persennya menganggur. Ditambah kelak kita menggunakan EBET maka cadangan energy listrik kita akan semakin surplus. Inilah yang masih harus perlu dibahas dalam RUU EBET,” papar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, terkait RUU KSDAHE, Komisi IV DPR RI memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang itu. Hal itu karena konservasi menjadi urgensi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya yang begitu dahsyat di Indonesia.

Selain itu, mengingat pula konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak dapat terlepas dari keterlibatan masyarakat, maka perlu adanya pengaturan mengenai partisipasi masyarakat umum, termasuk di dalamnya masyarakat sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat.

“Kita ingin pikirkan bersama bagaimana membangun sebuah payung hukum, sebuah undang-undang dimana pembangunan ekonomi ini bisa berlangsung bersama dengan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem pembangunan ekonomi bisa berjalan bersama dengan upaya konservasi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono beberapa waktu lalu.

“Untuk itu kami Komisi IV DPR RI memandang partisipasi publik dalam menyusun penyempurnaan revisi undang-undang ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan proses lelang proyek konstruksi.

Terutama terhadap setiap proses lelang sampai penetapan pemenang dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi, utamanya penelusuran track record peserta lelang serta kesiapan material dan peralatan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) seluruh Indonesia.

RDP ini memiliki agenda evaluasi penyelenggaraan proses tender dan membahas pemberdayaan penyedia jasa konstruksi di daerah untuk proyek-proyek infrastruktur.

Lebih lanjut, sambung Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini, Komisi V DPR RI meminta Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum BP2JK yang tidak profesional dalam proses penentuan pemenang lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Lasarus.

Tak hanya itu, tutur Lasarus, Komisi V DPR RI meminta Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR agar mengoptimalkan penerapan sistem e-katalog dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Lasarus.