7 November 2026

Aguan

MoneyTalk, Jakarta – Waspadalah terhadap State Corporate Crime, persekongkolan antara pengusaha super jahat dengan Pejabat Publik( Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) !!!!

[Soeripto, GWA Sekapur Sirih, 11/11]

Dalam komunitas GWA Sekapur Sirih, Tokoh Intelejen Soeripto menyebut bahaya State Corporate Crime (SCC) yang saat ini mengendalikan kekuasaan di Negeri ini. Suripto ikut mengomentari dinamika diskusi tentang kezaliman proyek PIK 2, dan mewanti-wanti agar segenap rakyat menyatakan ‘Perang Terhadap SCC’.

Memang benar, belum ada definisi baku mengenai apa yang dimaksud dengan State Corporate Crime (SCC). Tapi, SCC secara umum dapat didefinisikan sebagai kejahatan korporasi yang meminjam kekuasaan negara untuk mencapai tujuan mereka. Tujuan korporasi dalam berbisnis adalah mencari laba, dengan prinsip biaya sekecil-kecilnya dan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Korporasi menjadikan Negara, sebagai alat pelayan kepentingan perusahaan untuk dua tujuan sekaligus:

Pertama, menyediakan lapak bisnis bagi korporasi sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi, agar biaya produksi perusahaan dapat ditekan sekecil-kecilnya.

Kedua,menjadi sales bagi perusahaan untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Sehingga, produk yang dihasilkan perusahaan laris manis di pasar.

Nah, fenomena SCC ini terjadi pada kasus penetapan PSN pada Proyek PIK 2. Negara, di era Jokowi telah dijadikan alat oleh korporasi untuk menyediakan lapak bisnis property bagi korporasi melalui status PSN yang merampas kedaulatan tanah rakyat, sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi (jalan dan fasilitas umum lainnya), agar biaya produksi perusahaan untuk membangun kawasan perumahan/property menjadi lebih kecil.

Status PSN, menjadikan korporasi pengembang PIK 2 dapat menekan biaya produksi, terutama biaya pengadaan lahan. Dengan status PSN, korporasi dapat meminjam UU No. 2/2012 untuk pengadaan lahan, sehingga biaya belanja tanah yang semestinya per meter Rp.500.000,- dapat ditekan hingga hanya Rp.50.000 per meter.

Negara juga berfungsi menjadi sales bagi perusahaan property untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Dengan hadirnya sejumlah pejabat negara dalam promosi kawasan, hingga pemberian status PSN, maka proyek PIK 2 adalah wujud nyata Statemen Corporate Crime yang disebut oleh Soeripto.

Karena itu, seluruh rakyat wajib bersatu untuk menggaungkan narasi ‘War On State Corporate Crime’ untuk melawan kezaliman proyek PIK 2. Segenap rakyat, harus bersatu menolong masyarakat Muslim Banten yang terdampak, sekaligus menyelamatkan negara dari entitas ‘Negara dalam Negara’ yang mengkooptasi NKRI.

Proyek PIK 2 hanya akan menguntungkan Aguan dan Anthony Salim, selaku pemegang saham mayoritas PANI. Mereka berdua inilah, yang mendapatkan keuntungan dari proyek property yang menjarah tanah dan merugikan rakyat. Apakah Prabowo akan diam?

Penulis : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

MoneyTalk,Jakarta – Aguan melalui anak usaha Agung Sedayu Group, yakni PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), mensomasi portal Suara Nasional agar menghapus (takedown) artikel yang saya buat dengan judul ‘AGUAN KAMUFLASE AKAN BANGUN MASJID, HANYA UNTUK MEREDAM KEMARAHAN RAKYAT ATAS PERAMPASAN TANAH DI PIK 2’. Padahal, kebebasan berpendapat di Republik ini dijamin, bagian dari hak konstitusi.

Merespons somasi tersebut, portal berita Suara Nasional langsung menghapus dan meminta maaf. Saya, bisa memahami kebijakan portal, karena memang tidak nyaman menjalankan fungsi jurnalisme dibawah represi berdalih somasi.

Saya sendiri, telah merespons tindakan Agung Sedayu Group melalui PT SSA dengan mengunggah artikel dengan judul ‘AGUAN SEBAIKNYA BICARA LANGSUNG KE SAYA, TIDAK PERLU MENYAMPING DENGAN MENSOMASI PENGELOLA PORTAL SUARA NASIONAL’. Karena salah satu dasar permintaan menghapus artikel, dianggap mencemarkan Aguan.

Saya sudah jelaskan, bahwa hak sanggah dalam ruang jurnalisme, semestinya yang ditempuh. Bukan somasi. Apalagi, somasi yang telah ditindaklanjuti dengan penghapusan artikel, tidak bisa membendung substansi artikel, yang isinya sudah beredar kemana-mana.

Karena setiap mengunggah artikel, saya tidak pernah menggantungkan peredarannya pada portal berita. Ada yang beredar via GWA, telegram, Facebook, Youtube, dll.

Artikel juga diedarkan secara berantai via japri (jaringan pribadi), baik dikalangan aktivis, ulama, tokoh, kiyai hingga lingkaran pejabat. Artikel yang beredar ini, tidak bisa dihapus dan dicabut, meski suara nasional telah men-takedown. Jadi, percuma saja di takedown.

Era now, adalah era sosmed. Bukan era koran kertas seperti tempo dulu. Dulu, koran di breidel, berita tak beredar. Sekarang?

Represifme di ruang sosial media, justru akan menambah simpati pada pihak yang direpresi dan menimbulkan antipati pada pihak yang merepresi. Kritik terhadap kezaliman proyek PIK 2, tidak akan berhenti. Penghapusan artikel di Suara Nasional, tidak akan menghapus jejak kezaliman proyek oligarki property yang menyengsarakan rakyat Banten ini.

Lagipula, soal proyek PIK 2 bermasalah dan menimbulkan banyak kerugian, itu sudah menjadi pengetahuan publik. Proyek PIK merugikan rakyat dan Negara.

Rakyat mengalami kerugian finansial, sosial dan spiritual. Kerugian spiritual seperti potensi hilangnya syi’ar dakwah Islam, hilangnya ibadah dan kajian Islam di Masjid dan Mushola akibat dampak penggusuran proyek, hilangnya ratiban, maulidan, dll, jelas kerugian yang tidak bisa dikompensasi dengan apapun dan nilai berapapun.

Adapun negara, dirugikan karena potensi pendapatan negara berkurang akibat harga tanah tidak dibayar dengan harga pasar, melainkan hanya ganti rugi sekedarnya. Itu menyebabkan, PPh dan BPHTB dari transaksi peralihan hak tanah, menjadi kecil. Saya sudah menghitung, potensi kerugian negara ini dalam artikel terpisah.

Negara juga dirugikan, karena dampak adanya entitas ‘Negara Dalam Negara’. Kompleks perumahan elit yang ekslusif, akses komplek yang ditutup dengan interaksi publik, jelas menjadikan PIK 2 seolah entitas lain, yang tunduk pada otoritas lain, bukan pada otoritas Negara.

Adapun perjuangan membela SK Budiardjo & Nurlela, tetap akan saya lakukan sepanjang urusannya belum selesai, atau sepanjang tidak dicabut kuasanya. Jadi, Aguan tidak bisa menghentikan tugas pengacara untuk membela kliennya.

Soal Aguan dan Alexander Halim Kusuma semestinya berstatus tersangka tapi sampai saat ini masih melenggang bebas, itu karena perlindungan kekuasaan Jokowi saja. Semoga, dengan pergantian kekuasan, dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama, kasus penyerobotan tanah SK Budiardjo & Nurlela, yang oleh Agung Sedayu Group dijadikan komplek perumahan Golf Lake Residence, akan segera ditingkatkan ke penyidikan.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat

MoneyTalk,Jakarta – Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.400 miliar. Untuk kerugian Negara yang lebih besar, tentu KPK dan Kejagung harus lebih sigap lagi untuk mengusut.

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), jelas diberi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) secara melanggar hukum. Sebab, proyek property komersil milik Aguan ini jelas tidak memenuhi kriteria proyek untuk kepentingan umum, sehingga tidak bisa lahannya dibebaskan dengan UU No. 2/2021 tentang Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum.

Harusnya, jelas seorang Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin ke MoneyTalk, Aguan itu membayar tanah warga Banten dengan Harga Pasar. Bukan Ganti Rugi sekenanya.

Saat ini, tanah Warga terdampak Proyek PIK 2 hanya diganti rugi Rp.50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH & BPHTB yang kecil karena nilai tanah hanya Rp. 50.000/meter.

PPh 5 % x 50.000/meter. Itu artinya, Negara hanya mendapatkan PPH sebesar Rp.2.500/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 hanya senilai Rp. 2.500.000.000.000,(Hanya 2,5 Triliun) kata Ahmad Khozinudin.

Padahal, jika proyek PIK ini tidak menggunakan status PSN, maka tanah akan dinilai dengan harga pasar. Harga pasar tanah di lokasi PIK 2 rata-rata Rp.500.000/meter ujar Ahmad Khozinudin.

Dengan harga pasar, Negara semestinya mendapatkan PPH sebesar 5% x 500.000, yakni Rp.50.000/meter dari Proyek PIK 2. Luas Proyek PIK rencananya hingga 100.000 ha, atau 1.000.000.000 m². Itu artinya, total potensi pendapatan PPH dari proyek PIK 2 seharusnya sebesar Rp. 50.000.000.000.000,- (Rp50 triliun).

Sehingga, negara mengalami kerugian dari Proyek PIK 2 ini sebesar Rp. 47,5 Triliun, dari potensi total pendapatan PPH sebesar Rp50 triliun, namun karena jadi PSN, harga tanah hanya diganti rugi 50.000 per meter, maka Negara hanya mendapatkan total PPH senilai Rp. 2,5 Triliun lanjut Ahmad Khozinudin

Kerugian negara sebesar Rp. 47,5 Triliun adalah jumlah yang sangat besar. Itu baru dari sektor PPH, belum lagi dari kerugian pendapatan dari sektor BPHTB.

Kerugian Rp. 47,5 Triliun ini, jauh lebih kecil ketimbang kasus Tom Lembong yang hanya Rp. 400 M. KPK dan Kejagung bisa menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, persis yang diterapkan kepada Tom Lembong untuk menyidik Jokowi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan status PSN kepada PIK 2 sehingga menguntungkan korporasinya Aguan dan merugikan Negara dari sektor pendapatan pajak sebesar Rp. 47,5 triliun tegas Ahmad Khozinudin

Aguan, bisa dijadikan tersangka bersama Jokowi. Jokowi jadi tersangka, karena memberikan status PSN bagi PIK 2. Sedangkan Aguan, menjadi Tersangka karena diuntungkan dengan status itu, dengan hanya cukup membayar pajak senilai Rp. 2,5 Triliun. Negara yang dirugikan sebesar Rp47,5 triliun, karena pendapatan pajak dari proyek ini semestinya sebesar Rp. 50 triliun, pungkas Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Pada hari Selasa, 5 November 2024, Sekretaris Jenderal Front Tani Anti-Oligarki (FTA), Ida Kusdianti, mengeluarkan pernyataan tertulis yang tegas terkait proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan BSD.

Dalam pernyataannya Ida menyoroti proyek besar ini sebagai tindakan yang tidak hanya mengkhianati rakyat Banten, tetapi juga merugikan mereka secara mendalam, mencederai prinsip keadilan, dan mendukung kepentingan oligarki.

Pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah menarik perhatian masyarakat, terutama warga Banten yang merasa hak-hak mereka terampas oleh pengembang besar, dalam hal ini diduga Aguan dan rekan-rekannya.

Ida menggambarkan PSN PIK 2 sebagai proyek eksklusif yang, meskipun dilabeli sebagai proyek strategis nasional, ternyata lebih berfokus pada keuntungan bagi segelintir kelompok daripada kepentingan rakyat luas.

Hal ini bisa melihat di lapangan, dimana proyek ini menurut Ida telah mengorbankan ribuan hektar lahan produktif di Banten, khususnya di Desa Ciroge, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Ida menegaskan bahwa proyek-proyek seperti ini tidak hanya merugikan para petani lokal yang bergantung pada lahan pertanian mereka, tetapi juga mengancam keberadaan budaya dan masyarakat asli Banten.

Menurutnya Ida, peran pemerintah dalam merestui proyek ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan pemimpin nasional terhadap rakyatnya, khususnya masyarakat pribumi Banten yang telah lama mengakar di tanah ini.

Selain itu, Ida mengkritik keras Presiden Jokowi yang menurutnya telah tunduk pada kekuatan oligarki. Dan menyebutkan bahwa Aguan dan kelompoknya telah menggunakan pengaruh mereka untuk mendikte kebijakan publik hingga tingkat desa.

Menurut Ida, hal ini merupakan cerminan dari kemunduran sejarah di mana pemimpin negara malah membiarkan lahan milik rakyat digusur demi kepentingan para pemilik modal besar dengan kedok PSN (Proyek Strategis Nasional)

“Sebuah kemunduran sejarah, di mana seorang Presiden tega menggusur lahan warga pribumi dengan selembar kertas berupa topeng Proyek Strategis Nasional,” tegas Ida dalam pernyataan tertulisnya.

Lebih lanjut, Ida menilai bahwa pengaruh oligarki terhadap pemerintahan sudah melewati batas. sudah sepatutnya masyarakat, terutama para tokoh dan aktivis di Banten, bersatu melawan kesewenang-wenangan yang terjadi.

Dan dalam pandangan Ida, tidak ada negara yang membiarkan oligarki begitu mendominasi jika pemimpinnya benar-benar peduli pada kesejahteraan rakyatnya.

Maka untuk itu, Ida  menyampaikan seruan kepada berbagai elemen masyarakat di Banten, dari para sesepuh, anggota DPR dan DPD asal Banten, hingga Forum Kyai Banten (FSPPI) yang menaungi lebih dari 4.000 pesantren.

Ida menyerukan agar semua pihak bersatu dan menyamakan persepsi bahwa PSN PIK 2 perlu dihentikan. Ida mengajak masyarakat Banten untuk merumuskan sikap bersama yang jelas dan tegas, untuk kemudian disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pernyataan sikap kolektif.

Dan proyek-proyek seperti PIK 2 hanya bertujuan untuk menggusur rakyat pribumi dari tanah-tanah strategis dan menggantikannya dengan hunian eksklusif yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.

Dan Ida meyakini bahwa proyek ini tidak lebih dari upaya mendukung kolonisasi ekonomi, yang akhirnya menciptakan kesenjangan dan ketidakadilan bagi masyarakat lokal (c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST, dalam pernyataannya menirukan ucapan Dahlan Iskan pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait Judicial Review (JR) UU No. 30/2009, menyampaikan bahwa “Untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja.” Pernyataan ini merujuk pada kondisi PLN yang dinilai telah mengalami liberalisasi, terlepas dari regulasi hukum yang berlaku.

Namun, apakah pernyataan ini benar adanya? Untuk memahami masalah ini, kita harus melihat kembali perjalanan PLN sebagai perusahaan milik negara yang memiliki peran penting dalam sektor kelistrikan nasional.

Legitimasi PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara, PLN memiliki dasar hukum yang kuat sejak didirikan pada 27 Oktober 1945 sebagai Perusahaan Jawatan Listrik Negara, hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda, seperti NV. Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, NIGMN, dan lainnya.

Dasar legalitas PLN semakin kuat ketika pada Sidang Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang diputuskan pada 15 Desember 2004, MK menegaskan bahwa keberadaan PLN berlandaskan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” PLN, sebagai pengelola listrik negara, bertanggung jawab menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam perkembangannya, UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan mengukuhkan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Namun, pada era tersebut, pemerintah mulai membuka sektor kelistrikan bagi investor asing dan swasta nasional, yang sering kali terafiliasi dengan keluarga pejabat.

Pada 1994, status PLN berubah melalui PP No. 23/1994, yang mengalihkan PLN dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perseroan Terbatas (PT PLN Persero). Lahirnya UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan semakin mendorong perubahan besar, seperti unbundling (pemecahan) sektor kelistrikan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini membuka jalan bagi liberalisasi kelistrikan melalui mekanisme seperti Power Wheeling dan Multi Buyer and Multi Seller (MBMS), yang pada intinya memperbolehkan lebih dari satu entitas untuk menjual listrik kepada konsumen.

Penolakan terhadap Liberalisasi, dan dilakukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002. Namun Liberalisasi ini mendapat perlawanan dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Pada tahun 2003, mereka mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002 ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan untuk membatalkan total UU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan cabang produksi penting untuk dikuasai negara.

Namun, meskipun MK telah membatalkan UU No. 20/2002 pada 15 Desember 2004, langkah-langkah liberalisasi di sektor kelistrikan tidak berhenti di situ. Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Direksi PLN dan menuduh mereka memihak Serikat Pekerja PLN. JK kemudian menginstruksikan agar RUU baru disusun, yang pada intinya tidak berbeda jauh dengan UU No. 20/2002. Inilah yang kemudian melahirkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU No. 30/2009 dan Pengulangan Masalah. Pada 23 September 2009, UU No. 30/2009 disahkan. Namun, seperti halnya UU No. 20/2002, UU No. 30/2009 juga mendapat tentangan, khususnya terkait pasal-pasal yang mendukung liberalisasi sektor kelistrikan. MK akhirnya kembali membatalkan sebagian pasal-pasal dari UU ini, terutama yang mendukung unbundling dan liberalisasi kelistrikan.

Secara hukum, liberalisasi kelistrikan di Indonesia sebenarnya telah dilarang oleh MK. Namun, faktanya, liberalisasi tetap berjalan di bawah pengawasan berbagai oknum petinggi negara. Beberapa oknum di lembaga kepresidenan, Kementerian BUMN, dan Direksi PLN justru mendukung berdirinya pembangkit listrik swasta, atau Independent Power Producer (IPP), dan penjualan jaringan ritel PLN Jawa-Bali kepada konglomerat, seperti Tommy Winata dan Aguan. Mereka juga memaksakan mekanisme jual beli listrik melalui Power Wheeling System, yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung biaya listrik yang semakin mahal, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi. Ironisnya, subsidi yang dimaksud justru menutupi kerugian yang timbul dari liberalisasi yang dijalankan tanpa dasar hukum.

“Untuk Mengelola PLN, Baik Ada UU Maupun Tidak, Sama Saja”
Pernyataan Dahlan Iskan, yang diungkapkan kembali oleh Ahmad Daryoko, menyoroti kenyataan pahit bahwa meskipun liberalisasi kelistrikan bertentangan dengan undang-undang, proses ini tetap berjalan. UU yang melarang liberalisasi ada, tetapi tidak diimplementasikan. Hal ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan kepentingan ekonomi segelintir pihak dapat mengesampingkan aturan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

PLN, sebagai perusahaan negara yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, telah diubah menjadi lahan investasi swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan mengorbankan rakyat sebagai konsumen utama. Dalam konteks ini, benar adanya bahwa “untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja” — yang mengelola bukanlah hukum, melainkan kekuatan kapital yang didukung oleh pejabat negara.

Tindakan Hukum yang Mendesak. Atau bikin Diskusi, seminar, dan berbagai forum lainnya terkait pengelolaan PLN sangat penting untuk memperdalam pemahaman publik tentang permasalahan ini. Namun, yang lebih penting dan mendesak adalah tindakan hukum terhadap pelanggaran konstitusi yang terjadi. Pelanggaran terhadap Putusan MK, baik pada 2004 maupun pada 2014, harus diusut dan ditindak secara tegas.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kepentingan rakyat yang tergantung pada sektor kelistrikan akan terus terpinggirkan. Sementara itu, liberalisasi yang tidak berpihak pada rakyat terus berlangsung, memaksakan tarif listrik yang tinggi dan membebani masyarakat luas. Ini bukan hanya soal PLN, tetapi soal kedaulatan energi nasional yang terancam oleh kepentingan kapitalis.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – setelah gambaran Istana seperti kelelawar sehingga layak disebut Istana Kampret Nusantara, maka secara keseluruhan IKN ini akan menjadi satelit RRC dan pusat kegiatan pebisnis 9 Naga termasuk pemukiman yang dihuninya. Pribumi akan tergeser dan menjadi kelas minoritas di IKN. Karenanya akan pantas bila IKN memang merupakan Ibu Kota Naga. Jokowi bercita-cita menciptakan monster di IKN. Monster Nusantara pemakan rakyat Indonesia. Monster Naga.

(lebih…)