9 November 2026

Bappenas

MoneyTalk, Jakarta – Proyek Aids to Navigation (AToN) dengan kode INA-24 pernah digadang-gadang sebagai langkah maju bagi keselamatan pelayaran Indonesia. Dana pinjaman lunak senilai 97,1 juta dolar AS dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan telah disiapkan, dengan bunga hanya 0,15 persen per tahun dan tenor hingga 40 tahun. Dalam skema ini, Indonesia mendapat masa tenggang pembayaran selama sepuluh tahun, ini seperti sebuah kesepakatan yang di atas kertas terlihat seperti peluang emas.

Namun, di balik angka-angka manis itu, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Proyek ini justru terhenti di tengah jalan. Bagi publik, kesalahan seolah ada di Kementerian Perhubungan selaku pelaksana. Padahal, jika ditarik ke hulu, akar persoalan ini justru bermula di meja perencana: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Jejak gagal sejak awal

Pada 2016, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian pinjaman dengan pihak Korea. Sebelum sampai ke tahap ini, Bappenaslah yang memproses proyek ini ke dalam daftar Blue Book, itu adalah daftar proyek prioritas yang layak untuk dicarikan pendanaan luar negeri, lalu memasukannya ke Green Book, yang berarti siap untuk didanai.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011, proses masuknya sebuah proyek ke Green Book mensyaratkan kajian kelayakan teknis, finansial, sosial, dan kelembagaan. Bappenas juga wajib menilai kemampuan pelaksana, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menjalankan proyek tersebut.

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2022 mengungkap fakta penting bahwa Feasibility Study proyek INA-24 tidak memuat analisis kemampuan pelaksana. Artinya, sejak awal Bappenas telah memberikan stempel “siap jalan” tanpa memastikan bahwa Kemenhub benar-benar memiliki kesiapan sumber daya, kelembagaan, dan teknis untuk melaksanakannya. Fatal bukan? Pantas Kemenhub jadi kelimpungan. Korea jadi kebingungan. Makelar Korea-Indonesia jadi berantakan.

Ketika pengawasan mati rasa

Sejak penandatanganan perjanjian pinjaman pada 2016 hingga beberapa tahun berikutnya, tahapan pelaksanaan berjalan tersendat. Tender berulang kali gagal, dan progres fisik proyek nyaris tidak bergerak. Dalam periode ini, seharusnya Bappenas punya kewajiban hukum untuk melaporkan perkembangan proyek kepada DPR setiap triwulan, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal itu mengatur *kewenangan utang-piutang negara* sebagai instrumen kebijakan fiskal.. Seluruh pinjaman harus tercantum dalam APBN dan dilaporkan secara publik.

Faktanya, laporan itu tidak pernah muncul. Tidak ada catatan resmi yang menunjukkan Bappenas memberi peringatan atau teguran kepada Kementerian Perhubungan meski keterlambatan sudah jelas terjadi. Bahkan ketika BPK mencatat bahwa proyek ini stagnan, respons Bappenas nyaris tak terdengar.

Perubahan regulasi, kewajiban tetap

Pada masa persetujuan proyek, fungsi dan tugas Bappenas diatur dalam Perpres nomor 66 tahun 2015. Kini, aturan itu sudah dicabut dan digantikan oleh Perpres nomor 195 tahun 2024. Meski regulasi berubah, inti kewajiban Bappenas tetap sama, yakni merencanakan, mengawal, dan mengevaluasi proyek pembangunan yang dibiayai pinjaman luar negeri.

Selain itu, Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 mewajibkan semua rencana sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sementara Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan koordinasi pengawasan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan kata lain, Bappenas tidak bisa berkilah bahwa pengawasan hanyalah tugas pelaksana! Sebagai inisiator dan pengawal proyek, mereka bertanggung jawab penuh dari tahap perencanaan hingga hasil akhir!

Tiga pelanggaran berat

Jika ditelisik dari sudut hukum, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dapat disematkan kepada Bappenas dalam kasus INA-24 ini. Pertama, maladministrasi karena menyetujui proyek tanpa verifikasi memadai terhadap kesiapan pelaksana, itu sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, kelalaian pengawasan karena tidak melaporkan perkembangan proyek kepada DPR, melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2003. Ketiga, potensi kerugian negara akibat keterlambatan, yang memicu risiko penalti dan pembayaran bunga tanpa manfaat, yang bisa dikaitkan dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pola kelalaian ini juga pernah dicatat Ombudsman RI dalam kasus proyek JICA tahun 2020, di mana feasibility study disetujui tanpa verifikasi mendalam, lalu proyek mandek di eksekusi.

Bukan satu-satunya proyek EDCF yang gagal

Kasus INA-24 hanyalah bagian dari pola kegagalan yang lebih besar. Pada 2012, proyek modernisasi sebuah pelabuhan yang dibiayai pinjaman EDCF senilai 80 juta dolar AS gagal total karena lahan tidak siap. Pada 2018, proyek Sistem Informasi Transportasi senilai 60 juta dolar AS berjalan sangat lambat setelah tender harus diulang tiga kali. Semua kasus ini memiliki benang merah, yaitu, proyek sudah lolos Green Book, tapi pelaksana tidak siap, dan Bappenas tidak mengintervensi tepat waktu. Bappenas selalu lepas tanggungjawab!

Tuntutan dan jalan keluar

Indonesian Audit Watch merekomendasikan empat langkah konkret. Pertama, audit BPK yang fokus pada dokumen persetujuan Bappenas untuk proyek INA-24, guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian prosedural. Kedua, pelaporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. Ketiga, mendorong judicial review atas PP nomor 10 tahun 2011 untuk mewajibkan publikasi laporan kemajuan proyek utang secara terbuka. Keempat, hearing DPR yang memanggil Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan ini di hadapan publik.

Kesimpulan, utang dibayar, manfaat tak terasa

Proyek INA-24 seharusnya menjadi simbol kerja sama internasional yang produktif. Alih-alih, ia menjadi bukti bahwa kelalaian di tahap perencanaan dan pengawasan Bappenas mengorbankan uang rakyat. Utang tetap harus dibayar sesuai jadwal, tapi manfaat proyek belum dapat dirasakan masyarakat dan dunia pelayaran.

Dalam negara hukum, kegagalan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi rutinitas. Bappenas bukan sekadar pencatat rencana, melainkan penjaga gerbang agar setiap utang luar negeri benar-benar memberi manfaat. Dan ketika gerbang itu dibuka tanpa penjagaan, yang masuk bukan kemajuan, melainkan beban yang akan ditanggung generasi berikutnya!

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Pada diskusi di kanal Total Politik, Rabu (30/10), Muhammad Qodari (Mr. Q) menguraikan pendekatan pemerintah Indonesia dalam mengelola inflasi. Ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi mengenai inflasi diadakan secara rutin dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota, dengan format rapat yang kini lebih fleksibel berkat adanya teknologi hibrid—menggabungkan kehadiran fisik dan virtual melalui Zoom. Dalam kesempatan ini, Qodar menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lintas kementerian dalam menangani fluktuasi inflasi sejak awal 2022.

Mengatasi Inflasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Menurut Mr. Q, langkah kolaboratif yang diinisiasi pemerintah untuk menangani inflasi dimulai pada tahun 2022, ketika inflasi nasional mencapai sekitar 6,5 persen. Hal ini memacu pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan rapat koordinasi secara berkala yang melibatkan berbagai kementerian serta instansi pemerintah daerah.

“Dengan kerja sama semua pihak, inflasi bisa dikelola,” ujar Qodar, menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan ini tidak lepas dari konsistensi dalam koordinasi sampai tingkat daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa inflasi perlu dijaga layaknya tekanan darah, yang tidak boleh terlalu tinggi ataupun terlalu rendah. Apabila inflasi terlalu rendah, kondisi ini bisa menyebabkan deflasi, yang berdampak negatif pada daya beli masyarakat. Ketika inflasi turun, daya beli masyarakat juga bisa berkurang karena adanya penurunan harga yang terus-menerus.

Tantangan Baru, Menghadapi Deflasi

Saat ini, Indonesia justru dihadapkan pada tantangan yang berbeda, yakni deflasi. Dalam paparannya, Mr. Q menjelaskan bahwa deflasi ini lebih disebabkan oleh penurunan harga pada komoditas pangan utama, sementara kategori lain, seperti pendidikan dan kebutuhan pribadi (personal care), tetap mencatatkan angka inflasi yang positif. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa daya beli masyarakat masih stabil pada kebutuhan sekunder. Dalam istilahnya, “personal care dan konsumsi restoran masih mencatatkan inflasi positif, artinya masyarakat masih punya daya beli untuk kebutuhan tersebut.”

Dampak Positif bagi Rakyat dari Penurunan Harga Pangan

Qodari menegaskan bahwa penurunan harga bahan pangan membawa keuntungan bagi masyarakat, karena harga kebutuhan pokok yang rendah memberikan ruang ekonomi lebih besar bagi rakyat. Meski begitu, menurutnya, tren deflasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab harga pangan yang terlalu rendah dalam jangka panjang dapat mempengaruhi keseimbangan ekonomi.

“Rakyat akan senang dengan harga bahan pokok yang turun, tetapi inflasi yang terlalu rendah tetap perlu dijaga,” tambahnya.

Kontribusi Pemerintah dalam Stabilitas Ekonomi

Melalui sinergi kementerian dan koordinasi yang efektif, pemerintah berhasil mengelola inflasi dari level tinggi di tahun 2022 hingga ke level stabil pada saat ini. Qodari juga menyoroti peran dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) yang terus memantau indikator ekonomi secara ketat untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini. Hal ini menjadi penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi, terlebih dengan prediksi pertumbuhan ekonomi yang perlu terus dijaga di tengah kondisi global yang masih penuh tantangan.

Kerjasama Lintas Kementerian dan Daerah untuk Ekonomi yang Stabil

Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Peran kementerian yang terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta peran aktif pemerintah daerah dalam memonitor harga-harga kebutuhan pokok, dinilai sangat membantu dalam menciptakan daya tahan ekonomi di level makro dan mikro.

Pernyataan Muhammad Qodari ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus melindungi daya beli masyarakat sambil menyesuaikan strategi menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Pemantauan dan koordinasi yang solid akan menjadi penentu keberhasilan pemerintah dalam menjaga inflasi yang seimbang serta mencegah dampak negatif yang lebih luas bagi ekonomi nasional.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Peningkatan utang negara Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan ekonom dan pengamat. Di podcast Akbar Faizal Uncensored, yang digagas oleh Nagara Institute pada Senin (28/10), beberapa tokoh seperti mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, ekonom senior Poltak Hotradero, dan peneliti Ahmad Jilul dari Kolaborasi Harkat-Nagara, menyampaikan pandangan kritis terkait dampak kebijakan ini. Dalam diskusi tersebut, mereka menyoroti beberapa isu utama: peningkatan utang, ketergantungan pada sektor tambang batubara, melemahnya kelas menengah, dan risiko bagi stabilitas demokrasi Indonesia.

Utang Negara dan Relaksasi Defisit

Ahmad Jilul memulai dengan menyoroti kebijakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang melonggarkan batas defisit anggaran untuk menangani krisis COVID-19. Sementara kebijakan ini awalnya dimaksudkan sebagai solusi jangka pendek, langkah tersebut menjadi awal dari lonjakan utang yang berkelanjutan hingga mencapai Rp 7.600 triliun. Kebijakan ini, menurut Jilul, telah menciptakan apa yang ia sebut sebagai “jaring laba-laba,” di mana keuangan negara menjadi semakin rapuh dan ruang fiskal menyempit. Mayoritas utang ditopang oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang bunga pinjamannya mencapai 6,7 persen, yang termasuk paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Dengan bunga yang tinggi ini, Indonesia berada dalam risiko yang besar.

Ketergantungan Berlebih pada Batubara dan “Kolonialisme” Ekonomi

Dalam diskusi ini, Andrinof Chaniago membahas kebijakan pemerintah yang seolah-olah memberikan perlindungan istimewa kepada sektor tambang batubara. Menurutnya, ketergantungan Indonesia pada ekspor batubara, meskipun menguntungkan dalam jangka pendek, tidak berkelanjutan dan sangat rentan terhadap fluktuasi pasar internasional. Ia bahkan menulis artikel yang menyebut ketergantungan ini sebagai “Tata Kelola Batubara Rasa Kolonial.” Indonesia memang eksportir batubara nomor satu di dunia, namun bukan pemilik cadangan terbesar, sehingga pengelolaan sumber daya ini dinilai hanya menguntungkan sebagian kecil elite.

Chaniago mengkritik para pengusaha yang disebutnya “serakah” karena memanfaatkan kekayaan sumber daya alam tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi negara dan masyarakat. Kebijakan yang memberikan keleluasaan besar bagi sektor batubara ini dinilai hanya memperparah ketergantungan ekonomi Indonesia pada ekspor sumber daya mentah tanpa memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja. Hal ini menurut para pengamat, mengakibatkan masyarakat kelas bawah dan menengah tidak merasakan manfaat langsung dari pertumbuhan ekonomi.

Kelas Menengah yang Tergerus dan Risiko bagi Demokrasi

Poltak Hotradero menekankan pentingnya keberadaan kelas menengah sebagai penopang demokrasi yang sehat. Kelas menengah, dengan akses lebih besar terhadap pendidikan dan informasi, memiliki kesadaran politik yang lebih tinggi dan lebih mungkin untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Namun, peningkatan beban utang yang terus-menerus dan ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi tertentu, seperti tambang batubara, dinilai melemahkan daya beli serta kesejahteraan kelas menengah.

Hotradero juga menambahkan bahwa dalam situasi ekonomi yang menekan, kelas menengah cenderung menghadapi risiko pemiskinan. Apabila kelas menengah tidak terlindungi dan melemah, stabilitas demokrasi pun akan terganggu. Melemahnya kelas menengah akan berpotensi menurunkan partisipasi politik, menciptakan ketimpangan yang semakin dalam, dan memunculkan potensi konflik sosial. Untuk menjadi negara yang stabil secara politik, kelas menengah yang kuat merupakan pilar yang sangat penting.

Tantangan untuk Pemerintahan Baru

Di tengah segala kritik ini, Andrinof dan para pembicara lainnya mengharapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki kondisi ini. Menurut mereka, sudah saatnya kebijakan ekonomi lebih berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penguatan kelas menengah, dan pembatasan utang yang tidak produktif. Mereka menyampaikan harapan bahwa pemerintahan yang baru tidak akan mengulangi “dosa” ekonomi dari pemerintahan sebelumnya yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam dan penambahan utang tanpa kontrol.

Diskusi yang digelar oleh Nagara Institute ini memperingatkan mengenai masa depan ekonomi Indonesia yang berisiko apabila ketergantungan terhadap utang dan sektor tambang terus dipertahankan. Menurut mereka, ketergantungan ini hanya akan memperburuk ketimpangan sosial dan menggerus kekuatan kelas menengah, yang merupakan pilar utama dari stabilitas demokrasi. Dengan melihat dampak yang ditimbulkan, penting bagi pemerintah mendatang untuk segera melakukan perombakan kebijakan ekonomi yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang serta kemandirian ekonomi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Ekspor kelapa tanpa melalui proses hilirisasi di dalam negeri semakin menjadi sorotan publik. Kelapa yang dikirim langsung ke luar negeri diketahui semakin meningkat jumlahnya. Menurut Amrizal Idroes, Wakil Ketua Umum Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI), ada sekitar 230 miliar butir kelapa atau setara dengan 46 ribu ton kelapa yang diekspor langsung ke China dan Thailand. Pengiriman tersebut tanpa proses pengolahan lebih lanjut di dalam negeri. Hal ini berpotensi merugikan industri pengolahan kelapa di Indonesia dan menciptakan kompetitor kuat di luar negeri yang memanfaatkan kelapa mentah untuk hilirisasi di negara mereka.

Salah satu kekhawatiran terbesar dari ekspor kelapa mentah adalah hilangnya bahan baku untuk industri lokal. Dengan ekspor besar-besaran ke luar negeri, Indonesia berisiko mengalami kekurangan bahan baku yang sangat dibutuhkan untuk sektor pengolahan kelapa dalam negeri. Kelapa yang seharusnya dapat diolah menjadi produk dengan nilai tambah lebih tinggi seperti minyak kelapa, santan, atau produk turunan lainnya, malah diekspor dalam kondisi mentah.

“Kelapa itu tidak hanya dimanfaatkan oleh industri, tapi juga dijual langsung ke luar negeri. Jadi kita ada loss bahan baku di situ. Ini ada semacam kebaikan hati bagi bangsa ini untuk membantu industri-industri di luar negeri seperti China dan Thailand. Itu jumlahnya cukup besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya,” kata Amrizal dalam acara Peluncuran Peta Jalan Hilirisasi Kelapa di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/9/2024).

“Jumlah ekspor (bahan baku kelapa) tahun lalu sekitar 46 ribu ton, atau sekitar 230 miliar butir kelapa kita yang didonasikan ke negara-negara yang tertarik untuk men-downstream. Jadi kita menciptakan kompetitor kita sendiri di negara-negara lain,” sambungnya.

Amrizal bahkan menggambarkan ekspor kelapa mentah ini sebagai “aksi donasi” Indonesia ke negara lain. Negara-negara seperti China dan Thailand mendapatkan kelapa Indonesia dalam jumlah besar dan kemudian melakukan hilirisasi di negara mereka, menciptakan produk-produk turunan yang bernilai tinggi. Situasi ini sangat disayangkan karena Indonesia, sebagai produsen kelapa terbesar kelima di dunia, justru tidak memanfaatkan sepenuhnya potensi hilirisasi yang dimiliki.

Pada tahun 2023, produksi kelapa nasional diperkirakan mencapai 15,13 miliar butir, menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa terbesar di dunia. Sekitar 60% dari produksi kelapa nasional, atau sekitar 9,1 miliar butir, telah dimanfaatkan oleh industri dalam negeri, dengan sebagian besar dikonversi menjadi kopra, bahan baku utama untuk minyak kelapa. Kopra sendiri merupakan produk yang memiliki pasar ekspor yang signifikan, terutama ke negara-negara seperti Bangladesh, India, dan Pakistan.

Namun, ekspor bahan baku seperti kopra hanya menghasilkan pendapatan yang relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi yang bisa dihasilkan melalui produk olahan lainnya. Ekspor kopra dari Indonesia pada tahun lalu hanya mencapai sekitar US$33 ribu, jumlah yang sangat kecil mengingat potensi nilai tambah yang dapat dihasilkan dari hilirisasi kelapa di dalam negeri.

Hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah produk kelapa dan memperkuat daya saing industri kelapa dalam negeri. Saat ini, sebagian besar kelapa yang diolah di Indonesia dikonversi menjadi produk dasar seperti kopra, santan, dan kelapa parut. Padahal, ada banyak produk turunan kelapa lainnya yang memiliki nilai jual lebih tinggi, seperti minyak kelapa murni (VCO), arang batok kelapa, dan produk kosmetik berbahan dasar kelapa.

Proses hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah kelapa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan bagi petani kelapa, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global sebagai produsen produk kelapa olahan. Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku industri perlu bekerja sama untuk mendorong hilirisasi kelapa di dalam negeri, baik melalui insentif bagi industri pengolahan kelapa, pembangunan infrastruktur, maupun pelatihan bagi petani dan pengusaha kecil.

Selain itu, perlu ada regulasi yang lebih tegas terkait ekspor kelapa mentah. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk membatasi atau mengenakan tarif yang lebih tinggi pada ekspor kelapa mentah, sambil mendorong hilirisasi di dalam negeri. Hal ini akan memastikan bahwa industri dalam negeri memiliki akses yang cukup terhadap bahan baku dan dapat berkembang lebih jauh.

Ekspor kelapa tanpa hilirisasi merupakan masalah serius yang harus segera diatasi oleh pemerintah dan industri kelapa nasional. Hilangnya bahan baku bagi industri dalam negeri dan penciptaan kompetitor di luar negeri menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih strategis terhadap pengelolaan produksi kelapa sangat dibutuhkan.

Dengan fokus pada hilirisasi, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi kelapa sebagai salah satu komoditas andalan, menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. Kini saatnya bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi pengekspor bahan baku, tetapi juga pemain utama dalam industri produk olahan kelapa di tingkat global.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Polemik Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkita Bangsa (PKB) masih hangat dan tidak bosan untuk membahasnya, yang mana NU merupakan Komunitas keagamaan terbesar di Indonesia, hal ini masih menjadi bahan analisa Mahmud Hamdani selaku Ketua KoPi GD (Komunitas Pecinta Gagasan Demokrasi) dalam tulisannya yang di terima redaksi MoneyTalk.di pada Jumat, (23/08).

(lebih…)