22 Oktober 2026

Damai Hari Lubis

MoneyTalk,Jakarta – Jujur penulis terinspirasi membuat artikel hukum ini dari sepotong video channel youtube rekan aktivis pejuang Edy Mulyadi,yang isinya terkait sambutan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-60 Partai Golkar pada Kamis 12 Desember 2024 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat (Jabar).

Presiden Prabowo dalam sambutannya menyatakan, mengaku pernah bingung terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang kala itu memilih Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ ESDM namun pendidikannya bukan dari Amerika, stanford university, Berkeley, Harvard, atau setidaknya alumnus dari Inggris.

Maka publik balik tanya, “kenapa saat ini justru Prabowo mengangkat kembali Bahlil menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabinet Merah Putih untuk masa bakti 2024-2029?

Perspektif publik atas pernyataan Prabowo tentang biografi Bahlil, secara implisit sepertinya Prabowo hendak menyampaikan deskripsi kepada publik tentang kondisi perpolitikan yang pernah eksis tersebut, bahwa, “Bahlil sosok pilihan Jokowi yang tidak berkualitas” namun realitas, ternyata Bahlil piawai menjalankan tugasnya sebagai menteri ESDM?

Karena, jika Bahlil dianggap nir kualitas, pastinya melahirkan kebingungan publik atas kausalitas dari subtansial pernyataannya Presiden RI dimaksud, “seakan Presiden yang jelas-jelas sudah memperoleh legalitas oleh sebab de jure dan de facto dukungan kuat dari para oposisi paska pilpres 2019 sejak dirinya bergabung secara resmi dengan Jokowi 2019. Namun hingga kini masih tetap dapat “didikte” oleh Jokowi untuk terus menggunakan sosok Bahlil? Analoginya, serius kah hingga kini mantan Menhan RI yang sudah menjabat RI 1 “masih siap diintervensi” oleh Jokowi?

Sehingga menyisakan pertanyaan, kenapa seorang Presiden RI bisa sungkan terhadap seorang bekas presiden yang jati dirinya menyisakan begitu banyak kebohongan publik (100 lebih)?

Dosa pribadi apa yg pernah PS perbuat? Lalu sampai kapan PS. nunut kepada cawe-cawe-nya Jokowi. Sungguh publik khawatir akankah Presiden Prabowo secara politik bakal terus berlanjut memberikan karpet merah kepada Gibran?

Jika ada asumsi tentang  teori balas budi justru teori ilustrasi ini hal yang keliru, disebabkan bukan pada tempatnya, karena bukankah Prabowo justru amat berjasa kepada Jokowi, karena siap mengalah diperalat secara politik (2019-2024) demi mengawal Jokowi, agar Prabowo dan kader partainya yang duduk di Senayan tidak menjadi oposan terhadap pemerintahan Jokowi secara akumulatif dengan fakta banyaknya barisan kelompok oposan dengan berbagai gejala yang menuntut Jokowi di-impeach, oleh sebab begitu banyaknya dusta-dusta janji politik yang amat transparan, termasuk fakta realitas adanya dugaan Ijasah Palsu S.1 yang Jokowi gunakan dari fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, ditambah law enforcement yang tidak jarang (sering) dilakukan oleh Jokowi dengan menggunakan metode diskresi politik kekuasaan (ala suka-suka) yang di-implementasikan melalui pola obstruksi, disobidiensi dan kriminalisasi. Sehingga prediksinya, bisa jadi impeachment terhadap Jokowi terwujud walau disertai suasana chaos, andai Prabowo Subianto tidak mau mengalah untuk bergabung bersama Jokowi dalam kabinet Indonesia Maju.

Namun publik pun menyadari gaya politik seseorang tentu punya perbedaan kodrati yang spesifik.

Pastinya penilaian objektifitas publik, Prabowo belum 100 (seratus) hari masa kerja sudah banyak membuat diskresi politik ekonomi dan hukum yang cukup menakjubkan, apik dan populer khusunya perihal yang menyangkut tentang kenaikan gaji dan guru honorarium, kenaikan upah buruh dan tidak dapat dilepaskan terkait diskresi politik ekonomi dan hukum terhadap PROJEK STRATEGIS NASIONAL/ PSN PIK 2 DI TANGERANG-SERANG BANTEN, HARUS DIEVALUASI

Oleh karenanya diyakini publik mayoritas bangsa ini LiNTAS SARA bakal terus menguat memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto Presiden RI ke 8 sepanjang kepemimpinannya selalu beralaskan dan bersandar kepada prinsip-prinsip rule of law.

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

MoneyTalk,Jakarta – Dalam asas-asas hukum perbankan dikenal istilah prudential principle, atau asas kehati-hatian bagi bank terhadap calon nasabahnya (debitur) yang membutuhkan pinjaman kredit.

Andai dihubungkan dengan Proyek Strategis Nasional/ PSN dengan model PIK 2 (Pantai Indah Kosambi), maka terlebih Bank Asing, bank lokal milik Pemerintah RI maupun bank swasta tentu logika bisnisnya sulit mengucurkan kreditnya, mereka para bankir bakal berpikir 100 kali. Alasan estimasi “politik ekonomi” bisnisnya adalah:

Izin lokasi PIK 2 atas nama PSN misal ternyata tidak terbit, maka Rencana Tata Ruang, sampai dengan Tata Ruang Detail tentu tidak pernah ada, tak akan pernah ada, terkecuali dengan berbagai rekayasa dan berbagai pelanggaran ketentuan administrasi regulasi, termasuk bakal tidak ada kejelasan luas area yang mendapatkan izin untuk PIK 2 yang jika hak sesuai PSN PIK 2 hanya sekitar 17.550 ha dan info “seorang pakar/ ahli melalui sebuah peta, bakal dikurangi 50 ha oleh pengembang untuk dijadikan sebagai jalan arteri.

Maka deskripsi sang pakar, ketidakjelasan ini bakal mencakup wilayah PSN dari 17.550 ha bisa menjadi 60 ribu ha. Lalu bisa menjadi 100 ribu ha. (Lebih kurang, bakal seluas Negara Singapur?) lalu bakal terus dan terus mengingat prinsip bisnis para pemilik saham yaitu meraih dividen sebesar-besarnya.

Perlu diketahui dan disadari, penolakan terhadap keberadaan PSN PIK 2 bukan lantaran proyek PIK 2 Tropical Concept milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan Cs. Atau Agung Sedayu Group dan Salim Group. Para Pemiliknya adalah konglomerat asal Warga Negara Keturunan (WNI keturunan China) namun penyebabnya adalah ketidak beresan administrasi pengembang PIK 2, selain nominal pembayaran ganti rugi tanah yang tendensius pemaksaan, bukan atas dasar suka dengan suka (alasan subjektifitas) dan atau beritikad baik atau oleh sebab yang halal sehingga melanggar syarat sahnya sebuah pernjanjian (vide 1320 BW). Dan akhirnya akumulasi melahirkan berbagai bentuk aksi-aksi masyarakat Banten yang sudah mulai sadar dan bangkit menolak “projek rekayasa PIK 2 produk Joko Widodo bekas presiden RI. Ke 7.

Maka gejala-gejala pertentangan dari adanya PIK 2 ini, baik penilaian secara administrasi dan regulasi yang ternyata masih terkendala status hukumnya, atau beberapa persyaratan pokok yang belum dipenuhi pihak pengembang, maka secara psikologis dan geografi politik, bisa saja masyarakat Banten yang terkenal secara garis historis sosiologis, sebagai bangsa (anak negeri) yang heroik dan pemberani. Walau gerakan perlawanan terhadap konglomerasi model Aguan Cs ini tidak terorganisir, namun tidak mustahil andai terprovokasi oleh berbagai pihak namun berdasarkan realitas a quo karena alasan tendensius pengembang yang didapati banyak bukti adanya tindakan kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha (oligarkis) dalam memberikan kompensasi (ganti rugi) pelepasan hak, sehingga high risk bagi kesejahteraan ekonomi mereka mayarakat, selain tidak populer secara politik hukum, karena justru menyakitkan, maka ber-implementasi chaotic, dan bisa menjalar ke pemukiman warga PIK.1 yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan projek PIK 2.

Terlebih Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, “tengah mengkaji ulang dikeluarkannya rekomendasi terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara,” dan termasuk apakah berdampak kerusakan pada eko sistim alam dan lingkungan hidup , karena PSN produk kebijakan Jokowi ini, ternyata terdapat 1500 ha hutan lindung yang mesti tetap dilestarikan, sehingga serius butuh kajian intensif termasuk apakah dampaknya akan berbenturan dengan PSN yang menjadi fokus Presiden Ke-8 RI yaitu agenda mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi dan program Giant Sea Wall untuk Pantai Utara Jakarta dan batasan sekitarnya, sampai dengan Gresik untuk mengamankan dari resiko banjir di Pulau Jawa.

Oleh karenanya, andai gejolak aksi penolakan dari warga Banten tak surut, _akan berdampak negatif bagi pinjaman Aguan cs selain munculnya tuntutan akibat peristiwa hukum, dan otomatis berdampak kepada pihak perbankan,_ dan yang nyata sudah terkuak (temuan maladministrasi) tentu mewajibkan pihak perbankan mengacu pada *_Asas Kehati-Hatian atau prudential principle_* terlebih munculnya berbagai gejolak gejala-gejala sosiologis-antropologis (manusia dan budaya) dengan imbas politik hukum dari gejala antusias manisfestasi gerakan moral dari masyarakat Banten sebelah pantau utara (Kabupaten Tangerang dan Tanara (Serang) atau masyarakat yang bakal menjadi “korban PIK 2 Aguan Cs (oligarkis)” yang berkesan kuat manipulatif

Manipulatif dimaksudkan adalah dalam bentuk berbagai temuan adanya proses penggelapan data dan perilaku yang tendensius intimidasi untuk proses ganti rugi pelepasan hak dan atau disertai kebohongan publik; maka diyakini pinjaman pembiayaan kredit untuk pembangunan PIK 2 bakal bermasalah, terlebih andai tanah objek PIK 2 sebagai salah satu unsur jaminan pengembang, karena sejak awal notoire feiten (sepengetahuan umum) sudah menunjukan tanda-tanda bakal menjadi objek pokok perkara (pidana pemalsuan administratif negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara dan perdata PMH yang menimbulkan kerugian dan atau objek perdata TUN) sehingga objek PIK 2 yanag terkontaminasi perkara, tidak layak disertakan sebagai sebuah objek borg.

MAKA OLEH KARENANYA PINJAMAN PENDANAAN KONGLOMERAT AGUAN CS. YAKIN AKAN DITOLAK OLEH PEMIMPIN NEGARA ASING (SINGAPUR DAN RRC) DAN SELURUH BANK ASING MAUPUN BANK YANG ADA DITANAH AIR BAIK BANK PEMERINTAH atau pun BANK SWASTA KARENA HIGH RISK.

Penulis :Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum & Poltik Mujahid 212.

MoneyTalk,Jakarta – Teringat penulis beberapa minggu yang lalu, saat acara mimbar bebas di Pejaten Timur (indoor) yang topik-nya “Ada Apa Dengan Prabowo”.

Pada acara kebangsaan ini diisi dengan berbagai orasi dari para tokoh, diantaranya ada Said Didu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Edi Mulyadi, Beathor Suryadi dan Anton Permana serta penulis sendiri kebetulan juga menyumbangkan orasi, dan kesemua aktivis rata-rata memberikan dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, namun ada big question sebagai kritik dan terhubung dengan tema atau topik pertemuan para aktivis “ada apa dengan Prabowo”, karena para aktivis merasa, “kenapa Prabowo nampak masih dalam pengaruh cawe-cawe Jokowi”, dengan kata lain publik mempertanyakan kemandirian kabinet pemerintahan Prabowo apakah tetap dibawah kendali Jokowi?

Seluruh aktivis oposan yang mayoritas hadir berharap, ada catatan penting *_sebagai persyaratan atau kompensasi dukungan terhadap Prabowo,_* yaitu bahwa “Jokowi dan Gibran Fufu Fafa dan seluruh keluarganya mesti DIPENJARAKAN” melalui proses hukum yang berlaku, lalu Prabowo dengan hak prerogatifnya, segera mencopot para menteri eks era Jokowi yang memiliki sejarah (hukum) yang buruk karena terindikasi “terpapar” korupsi, termasuk law enforcement terhadap kejahatan HAM (Tragedi KM. 50 dan kematian 894 korban KPPS) dan lain-lain.

Dan para aktivis beragam terkait batasan waktu pemberian *_dukungan terhadap Prabowo terkait persyaratan kompensasi dukungan kepada Prabowo dimaksud,_* dan tentunya proses impeachment Gibran “Fufu Fafa” dari kursi RI. 2

Sejumlah aktivis ada yang memberikan batasan waktu 100 hari kerja, ada yang 200 hari, bahkan ada yang 1 tahun, namun kesemuanya sepakat, andai saja Prabowo bakal melakukan saran sesuai materi pada narasi orasi mereka yang nyata berkesesuaian dengan fakta dan data hukum (black notes), bukan sekedar apriori, maka oposan yang hadir sepakat akan memberikan dukungan bulat berkelanjutan kepada Kabinet Merah Putih/ KMP, asalkan selanjutnya Prabowo berlaku adil, hukum ditegakkan dengan semestinya, dan ekonomi membaik serta tidak tunduk atau menolak politik oligarki.

Namun, baru saja kekinian ternyata nampak walau pemerintahan di bawah kendali Prabowo belum 100 hari, Prabowo sudah menarik simpati publik, sehingga para oposan, bakal terus mendukung pasca 100 hari Prabowo berkuasa

Lalu apa saja catatan kebijakan Prabowo yang melahirkan rasa simpati publik? Banyak topik berita yang ramai dalam beberapa hari ini dengan judul yang isi narasinya:

1. Upah minimum 2025 naik 6,5 Persen, aturan akan diterbitkan pekan depan ini.

2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, “tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara.” Karena ada temuan ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RT-RW Kota/Kabupaten kawasan tersebut tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

3. Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik jadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun untuk kesejahteraan guru. Sehingga tunjangan Guru ASN Sebesar Gaji Pokok, dan tunjangan untuk yang Non-ASN Rp 2 Juta rupiah.

Maka semoga, dukungan terhadap Presiden RI Prabowo pasca 100 hari (menuju 6 bulan/ 200 hari berkuasa) akan terus berlanjut serta pemerintahan Prabowo bakal bertambah kuat, asalkan pasca berkuasa 100 hari sudah ada tanda-tanda dimulainya proses hukum terhadap Jokowi, Gibran, Kaesang, Bobby Nst, Anwar Usman dan Kahiyang, termasuk sudah mencopot dan mengganti para menteri yang cacat moralitas kepada individu-individu yang profesional dan proporsional, para pakar atau ahli yang jujur (berintegritas).

Penulis : Damai Hari Lubis, pengamat Hukum & Poltik Mujahid 212

MoneyTalk, Jakarta – Partai PKS bisa menjadi Orpol Kumpulan Sampah atau “partai residu”, dan kelak menjelang 2029 bisa saja terbukti.

Adapun salah satu penyebabnya adalah sinyal politik PKS yang keliru, karena mendukung Ridwan Kamil yang diendors Jokowi sehingga tega dan telak meninggalkan Anies Baswedan kala jelang pilkada 2024. Akibatnya suara Pramono-Rano kalahkan idola PKS Ridwan Kamil.

Namun, ada solusi untuk PKS kembali mendapatkan dukungan dari para simpatisannya yang terbukti “balas tega menghukum PKS” dengan pola ikuti jejak Anies menangkan Pramono-Rano Karno di pilgub DKI Jakarta.

Dan demi kembali kepada soliditas partai dan dipercaya ummat, ideal para pengurus PKS adakan manufer menuju Munas Partai sesuai AD/ART terkait langkah kebijakan internal dan politik eksternal:

1. Mengganti seluruh Dewan Syura dan pengurusnya di DPP.;

2. Mendukung secara riil gerakan masyarakat nalar sehat untuk Adli Jokowi dan copot Gibran dari kursi Wapres by data empirik;

3. Mendorong intensif dan vokal agar Presiden Prabowo copot para menteri yang terpapar korup;

4. Rekomendasi atau atribusi-kan sisa-sisa simpatisan menyuarakan dengan pola riil ikut turun ke jalan gunakan atribut partai, desak agar aparatur hukum kembali gelar perkara peristiwa unlawful killing KM. 50 termasuk menginvestigasi dan observasi kematian misterius 894 orang anggota KPPS.

Sepertinya metode “populisme” dari ke-4 poin tersebut dapat mengembalikan citra baik dan mengambil hati kembali suara dukungan mayoritas sebelumnya, jika tidak maka para simpatisannya bakal melupakan partai eks idola, karena PKS dianggap serius sebagai sahabat sejati Jokowi-Gibran (juga LBP) dan dampaknya mungkin partai PKS akan setara bahkan berada dibawah bayang-bayang Partai Gelora, andai petinggi Gelora ambi peluang politik emas kondisi “psikologis massa Partai PKS yang sedang runyam” dengan pola mengambil alih ke-empat strong point solusi kebangkitan untuk partai PKS.

Atau kah justru peluang emas “empat pola” bakal diborong oleh partai PDIP? Wallahu’alam.

Penulis :

Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum Mujahid 212

MoneyTalk,Jakarta – Materi artikel ini sejatinya merupakan representatif atas hak-hak seorang WNI dalam bentuk implementasi secara fisik (komunikasi verbal) atau bentuk penyampaian hak-hak konstitusi maupun hak atas harta benda yang dimiliki seorang WNI telah mengalami kerugian atau bakal kerugian, yang kebetulan datang dan menyentuh individu seorang Dr. Said Didu tokoh aktivis yang faktual dan de yure seorang pakar ekonom.

Sehingga apa yang sedang dilakukan serta disuarakan oleh Dr Said Didu, sang pakar ekonom, justru bentuk implementasi terhadap hak dan tanggung jawab yang cukup serius dilakukan selain sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan sistim hukum dan perundang-undangan yang memerintahkan kepada setiap individu rakyat bangsa ini agar turut berperan dalam pengawasan terhadap perilaku penyelenggara negara (fungsi social control), yang secara substansial sebenarnya dapat diambil alih atau disuarakan oleh mandataris rakyat di parlemen.

Nomenklatur dari pada wujud perintah sistim hukum dan perundang-undangan tersebut dinyatakan sebagai “PERAN SERTA MASYARAKAT” yang pasalnya berada pada seluruh undang-undang di republik ini, dan berlaku positif. Sehingga dari sisi ilmu teori hukum, perintah fungsi kontrol ini sebagai bagian dari teori asas ius konstitutum atau HUKUM YANG HARUS BERLAKU ATAU DIBERLAKUKAN. Bukan sekedar hukum cita-cita atau sekedar berharap berlaku (IUS KONSTITUENDUM)

Sehingga makna dan pelaksanan daripada nomenklatur peran dimaksud adalah kata kerja “perintah” kepada masyarakat untuk melakukannya atau harus berbuat sebagai fungsi kontrol yang merupakan tuntutan dan kewajiban.

Hal hak dan tuntutan hukum yang dilakukan sang pakar ekonom, pas untuk diilustrasikan melalui keberadaan Peraturan Pemerintah/ PP. Nomor 43 Tahun 2018 Tentang peraturan pemerintahan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP ini, masyarakat punya hak berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta dalam pelaksanaanya masyarakat justru dibantu atau dipermudah memperoleh melalui pelayanan untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, bahkan diberikan saran saran agar pola pelaksanaan laporan atas dasar peran serta masyarkat ini pola penyampaiannya secara bertanggung jawab dan kepada aparatur penegak hukum diperintahkan agar pelapor atau pengadu mendapat atau memperoleh jawaban atas perihal laporan yang diberikan oleh mayarakat serta mutatis mutandis memperoleh perlindungan hukum dari aparatur negara.

Analogi hukum melalui eksistensi dan keberlakuan PP a quo dengan komparasi giat juang Dr. Said Didu selaku sosok figur dan intelektual adalah amat dibutuhkan, bahkan digugu dan ditiru ‘bukan atau nyaris dikriminalisasi”, juga perlu penjabaran, tentang makna sebenarnya (nomenklatur) Peran Serta Masyarakat yang terdapat pada seluruh sistim hukum positif (berlaku) kemudian sepatutnya diterapkan.

Dan jika dianalisa terkait objek a quo peran serta masyarakat yang dilakukan Sang Pakar Ekonom, bukan kah dapat menjadi celah tengara pihak aparatur (Polri Kejaksaan) khususnya KPK terhadap kemungkinan adanya temuan dugaan delik korupsi atau gratifikasi, oleh sebab ada indikasi janggal, bahwa harga tanah dibeli oleh konglomerat (penguasa kaya raya) dengan nominal dibawah pasaran atau tidak memenuhi acuan hukum tentang asas-asas penggunaan tanah oleh negara, dimana pemiliknya harus mendapatkan ganti rugi yang layak”

Apa konstruksi hukum yang dapat dijadikan asas legalitas dan landasan berpikir untuk melaporkan terhadap subjek individu yang ideal melaksanakan perintah undang-undang justru mau dipenjarakan?

Karena secara ringkas hukumnya, bentuk kepedulian Dr Said Didu terhadap hak rakyat atas tanah yang berbekal alas hak milik atau hak atas garap atau hak tanah yang ditempati, tidak dipaksakan oleh pihak-pihak harus dijual dan harus mau menerima harga yang datang sepihak, bukan atas dasar tawar menawar atau secara layak dan berperikemanusiaan sehingga tidak sedikitpun bertentangan dengan prinsip sistim hukum yang tertera didalam undang undang pertanahan, terlebih ternyata pihak property yang ingin menggunakan lahan hak milik Dr. said Didu dan hak atas tanah saudara – saudaranya sesama anak bangsa Indonesia, memiliki alat bukti formal dalam bentuk; sertifikat, AJB. Ketitir/ Girik, maupun hak garap tanah negara dengan bukti PBB maupun tidak memiliki bukti formal sama sekali, namun memiliki hak materil (hak fisik), yaitu sudah puluhan tahun atau turun temurun menggarap atau mendiami diatas tanah walau tanah yang digarap a quo berstatus tanah milik negara (HGU atau Hak Pakai atau HGB).

Selebihnya bahwa hak-hak hukum Dr. Said Didu yang sounding nya terekam atau terdokumentaei selama ini terkait projek PIK 2 merupakan representatif Dr. Said Didu sebagai pendapat, kritisi atau protes bahkan dapat dinyatakan merupakan bentuk laporan atau pengaduan masyarakat secara lisan dengan pola menggunakan fasilitas IT. Apa yang keliru dan salahnya dimana? jika dihubungkan dalam koridor hukum pelaksanaan “peran serta masyarakat” sebagai hak fungsi kontrol dan wujud nyata daripada KEPATUHAN PUBLIK TERHADAP AMANAH UNDANG-UNDANG.

Lalu logika dari sisi hukumnya, kenapa Dr. Said DIdu yang patuh dan setia terhadap tuntutan atau perintah sistem hukum yang harus berlaku/ dilakukan (ius konstitum) oleh dirinya, namun malah dilaporkan sebagai perbuatan pidana, BUKAN JUSTRU DIBERI REWARD oleh pejabat penyelenggara negara ?

Andai pun memang ada pola komunikasi verbal yang muatannya kritik atau suara protes atau masukan atau laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh individu sebagai bagian dari KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN BERPENDAPAT melalui lisan atau tulisan, terbuka maupun tertutup, individu maupun kelompok maka silahkan saja M Said Didu dipanggil untuk diberikan klarifikasi oleh pihak-pihak yang merasa terusik atau diberikan arahan oleh penyidik tentang pola komunikasi pelaporan/ pengaduan, atau bahkan sah andai materinya (yang disampaikan oleh Said Didu) dijadikan info pengaduan demi kepastian dan manfaat hukum serta berkeadilan.

Maka pertanyaan hukumnya, kenapa yang setia kepada amanah undang-undang hendak dicederai bahkan mau dipenjarakan? Justru yang elegant dan manusiawi mengingat konsideransi semua ketentuan hukum yang ada tentang peran serta masyarakat, maka setidak-tidaknya kepada Dr. Said Didu diberikan apresiasi oleh pihak penguasa atau abdi hukum, walau sekedar melalui ucapan terima kasih.

Jelasnya, peristiwa hukum yang menjadi materi artikel, sinkronisasi dengan peran serta masyarakat dan pemahaman tentang asas fiksi hukum yang bermakna, “setiap orang dianggap tahu tentang keberadaan dan keberlakuan hukum yang terdapat didalam semua undang-ndang termasuk ancaman hukuman yang tertera didalamnya”.

Oleh karenanya dari sisi pandang hukum terkait tupoksi yang dimiliki aparatur polres tiga raksa, Kab. Tangerang dan hak pelapor/ pengadu dalam keterikatan terhadap asas fiksi hukum, maka petugas penyidik polri (Polres Tiga Raksa) telah melakukan pembangkangan hukum atau sengaja mengkriminalisasi Dr. Said Didu yang sedang mematuhi atau melaksanakan perintah undang-undang atau semua yang terlibat telah melakukan praktik nyata obstruction of justice atau menghalangi keberlakuan sistim hukum dan atau menyalahgunakan ketentuan sistim perundangan-undangan.

Saran dan solusi penulis, agar tidak ada judge yang bersifat negatif terhadap para aparatur, maka para aparatur (geralis) tidak cukup sekedar menguasai ilmu hukum pidana (KUHP, KUHAP DAN TIPIKOR,) namun ideal wajib intensif serta kompleks dalam menguasai dan memahami ilmu hukum tata negara dan atau sistim hukum lainnya yang ada dan berlaku, diantaranya vide Pasal 108 KUHAP, Jo. Pasal 28 UUD 1945 Jo. UU. No. 9 Tahun 1998 Tantang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Jo. UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM termasuk hak kaum jurnalis atau umat pers Jo. UU. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, andai mau dan berkesempatan meliput atau menyiarkan narasi dalam bentuk jurnalistik (melaporkan kepada publik) atau menyampaikan hasil liputan dan atau cek dan ricek atau klarifikasi kepada institusi negara yang ada hubungannya dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Said Didu. Karena jika aparatur menguasai semua ilmu hukum yang ada dan berlaku tentu bakal menghasilkan kinerja yang presisi dan subjek hukum aparat dan lembaga tempat mereka bertugas akan berwibawa dan lebih dihormati serta menjadi role model, dan andai ada laporan diterima menyangkut sektor law enforcement, para aparat dapat memilah-milah dan mengetahui dan memahami tentang apakah objek llaporan atau pengaduan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan atau sebagai implementasi “peran serta masyarakat” atau serius menyangkut faktor adanya kebohongan sehingga mengandung unsur-unsur delik fitnah atau pencemaran nama baik?

Selanjutnya tidak kalah penting penguasaan ilmu hukum yang intensif dan kompleks dari para aparatur dalam pelaksanaan tupoksinya, yakni agar tercipta sinergitas terhadap para aktivis lintas profesi, termasuk mencegah terjadi insiden terhadap para jurnalis/ umat pers di lapangan terlebih andai berujung di meja hijau, lau vonis penjara, akhirnya dapat berimplikasi tindak pelanggaran atau kejahatan HAM oleh penguasa atau “state of crime”.

Penulis : Damai Hari Lubis, Ketua Bidang Hukum & HAM DPP. KWRI/ Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia.

MoneyTalk,Jakarta – Program dari Istana, yang berupa layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres”, sepertinya agak janggal dan nampak “Gibran memang memiliki imunitas terhadap rasa malu alias kebal malu”. Karena dirinya sendiri merupakan subjek hukum yang masih menjadi tanda tanya terkait beberapa permasalahan hukum

Bahwasanya wujud layanan pengaduan yang dapat ditujukan kepada Gibran ini diberitakan oleh media warta, sudah dimulai sejak Senin (11/12/2024). Dan pada hari pertama, Istana Wapres menerima 55 aduan dari masyarakat dari berbagai wilayah, tidak hanya dari Jabodetabek.

Namun, atas kejanggalan dan menjawab tanda tanya publik, maka patut untuk serius dipertanyakan, “apakah Gibran siap menerima laporan menyangkut perilaku dirinya sendiri, serta pihak keluarganya contoh nepotisme dan gratifikasi yang dituduh publik telah dilakukan olehnya, termasuk beberapa laporan terhadap adiknya Kaesang dan Iparnya Bobby, serta Bapaknya (Jokowi) terkait tuduhan publik dalam kasus menggunakan ijasah palsu dan terkait kesemua tuduhan jelas-jelas telah menjadi objek perkara serta telah masuk dalam daftar laporan selain di KPK juga di Polda Metro Jaya dan gugatan di ranah peradilan umum.

Atau bisakah mengadukan perilaku para menterinya terhadap adanya temuan hukum terkait korupsi?

Selebihnya apakah “Lapor Mas Gibran” sekedar perpanjangan tanganan Kapolri atau pihak Kejaksaan atau KPK. lalu apakah Masyarakat jika melaporkan melalui program Lapor Mas Wapres, maka kasus yang dilaporkan prioritas atau pasti bakal berjalan dengan benar dan adil ? Sesuai teori Eggi Sudjana OTSJUBEDIL (Objektif, Terstruktur, Sistematis, Jujur, benar dan Adil).

Dan pertanyaan penting lainya, “apakah bisa diterima andai publik melaporkan kasus akun fufu fafa” kepada loket Lapor Mas Wapres, sebuah kasus sejarah perilaku amoral, yang merugikan nama baik segenap bangsa ini serta membuat malu Presiden Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara RI. dimata dunia internasional?

Penulis : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

MoneyTalk,Jakarta – Jokowi harus diproses hukum dan dipenjarakan setelah vonisnya terbukti bersalah, karena Jokowi telah melakukan banyak kejahatan dalam bentuk nepotisme, disobidience dan obstruction of justice yang Jokowi lakukan pada era kepemimpinannya. Proses hukum ini amat perlu agar tidak merusak sejarah penegakan hukum di tanah air serta pengabaian terhadap sejatinya fungsi hukum, yakni kepastian, manfaat dan tegaknya keadilan.

Oleh sebab banyaknya dosa kebijakan eks Presiden Jokowi, maka berimplikasi kepada bangsa ini setelah dirinya lengser, sehingga Jokowi mewariskan kerugian kepada bangsa dan negara ini diberbagai sektor, diantaranya merusak mengotori sejarah bangsa dibidang politik ekonomi dan hukum serta menimbulkan kerusakan adab dan budaya malu (kerusakan mentalitas bangsa):

1. Dampak politik, menyisakan pembenahan dan pelurusan pada sistim konstitusi di bidang hukum ketatanegaraan yang overlapping sehingga harus ditata kembali. Contoh Kepres serta inpres yang menyimpang dari hirarkis tatanan hukum diatasnya, termasuk menyimpang atau mengkerdilkan fungsi TAP MPR RI.

2. Dampak ekonomi yang defisit, mewariskan utang berikut bunga utang, yang seharusnya hasil kekayaan alam negara ini dapat difungsikan untuk kebutuhan membangun fisik negara ini, malah digunakan untuk membayar ratusan triliun utang plus bunga;

3. Dampak Hukum, Pelanggaran atau kejahatan HAM. Contoh, kematian 894 orang petugas Kpps dan Korban KM 50 dan korban 6 orang sipil saat unjuk rasa pemilu curang di Bawaslu pada tahun 2019 yang terbunuh oleh aparatur negara. Semua kelak harus ditanggung oleh negara untuk membayar kerugian atas perilaku kejahatan hukum di era periode kepemimpinannya;

4. Merusak sejarah adab dan budaya malu, karena Jokowi hobi berdusta dengan jejak puluhan kali bahkan seratus kali lebih melakukan kebohongan publik dan janji palsu termasuk dugaan membuat keterangan dan atau biografi palsu serta temuan adanya dugaan korupsi bansos, dan pembiaran judi dan judi online sehingga mencemari bahkan mewariskan kerusakan moralitas bangsa.

Oleh karenanya demi mencegah sejarah buruk penegakan hukum atau law enforcement penguasa negara pada era kepemimpinan bangsa saat oleh hanya seorang Jokowi sosok tertuduh publik berijazah S.1 PALSU yang low character, seorang individu yang rendah moralitas dan bad leadership, baik dimata domestik dan dimata internasional, dan termasuk demi kepastian perlindungan para korban individu dan atau keluarganya dan kelompok yang teraniaya dan nyata-nyata dikhianati serta dipermainkan dan dipermalukan oleh Jokowi baik secara moral dan materil serta politis, maka segenap para tokoh bangsa saat ini ideal tak henti gaungkan keberbagai kelompok atau elemen masyarakat bangsa ini secara rutinitas dan transparansi melakukan aksi-aksi unjuk rasa demi mendesak agar penguasa dibawah Prabowo Subianto TEGAKAN HUKUM SECARA EQUAL (LEGAL PROCESS), HARGA MATI ADILI JOKOWI DAN PENYERTA (PIHAK KELUARGANYA). Setidaknya dalam waktu 6 bulan kepemimpinan Prabowo proses hukum terhadap Jokowi sudah mulai berjalan dan efektif

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

MoneyTalk,Jakarta – “Saya ingin dipanggil Ketum,” kata Cak Imin menirukan, sambil tertawa terkekeh-kekeh. Hal tersebut mendapat asumsi publik, “Cak Imin sedang menyindir Anies Baswedan.”

Kesimpulannya, semua para tokoh bangsa di negara ini, sulit dicari yang benar-benar jujur dan role model. Dan kadang kala fenomenanya amat melucukan dan mengagetkan.

Airlangga dan Zulhas malah yang santer dalam beberapa kasus dan bolak balik dipanggil oleh lembaga penegak hukum malah aman-aman saja dan kembali jadi menteri.

Begitu juga Muhaimin, yang pernah dituduh melakukan beberapa kali penyimpangan, bahkan pernah menjadi lawan Gibran pada konstelasi politik serius Cawapres di pilpres 2024 tetap aman-aman saja

Kemudian kembali kepada sosok Anies yg inovatif, jujur, cerdas dan banyak punya bukti karya, namun mengecewakan banyak pendukungnya, barisan para pejuang yang berharap nyata pada angin perubahan. Ternyata Anies,

Pertama, Selain banyak kelebihannya, namun bukan tokoh proaktif dan progresif. Anies sosok sekedar aktif saja. Bukan tokoh dgn etos (naluri) pelawan radikal menuju cita-cita perubahan yang Ia gaungkan serta gayung bersambut, atau;

Kedua, Beliau sosok tokoh normatif. Sekedar ingin melawan melalui unsur badan yudikatif, padahal lembaga isinya rawan akan kroni rezim (MK dan PTUN, PN dll). Atau ibarat ” ingin melawan barisan abnormal dan bersenjata lengkap cukup dengan intifada air jernih segayung, atau dengan pola “sopan santun”;

Dan ketiga, ternyata jenis orang di sekeliling Beliau pun banyak yang “hampir identik” dengan rezim yang akan di reformasi akhlaknya, atau beda se-kulit ari.

Maka, andai “hasil normatif” Anies menang, kondisi amat rapuh, karena faktor para jenis mimikris didalam gerbong kepercayaan Anies, banyak punya catatan hitam ditangan rezim yang dikalahkan. Sehingga apa jadinya jika para koruptor kongsi dana lalu menggunakannya disertai bukti-bukti akurat untuk menjadi bahan pola turun rame-rame mendesak aparatur agar tangkap semua orang di kabinet Anies ?

Bisa jadi yang Maha Tahu atas Segala Isinya, tetap memberikan kesempatan kepada para aktivis untuk memperoleh lebih banyak pahitnya dunia nyata agar tidak tercebur kedalam yang lebih dalam, gelap dan bau bunga bangkai.

Pesan penulis, diskursus poltik hukum aneh-aneh era rezim yang lalu, sementara masih kental. Maka para advokat orang dekat Tim Hukum Anies mesti bersiap diri dan mengasah ilmu di bidang UU. TIPIKOR selain butuh mempertajam keberanian bukan show kuantitas saja (banyak tapi ecek-ecek) tapi berkualitas dan JAMIN TIDAK LUNTUR.

Penulis : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

MoneyTalk,Jakarta – Menurut TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa jika dihubungkan dengan perilaku Gibran, yang menurut pakar Dr. Roy Suryo, bahwa 99 % lebih akun fufufafa yang menghinakan dan membocorkan data pribadi Prabowo Subianto dan banyak menghujat pihak lainnya adalah milik Gibran Wapres RI saat ini, lalu analisa Dr. Roy diperkuat oleh BSSN.

(lebih…)