MoneyTalk,Jakarta – Program dari Istana, yang berupa layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres”, sepertinya agak janggal dan nampak “Gibran memang memiliki imunitas terhadap rasa malu alias kebal malu”. Karena dirinya sendiri merupakan subjek hukum yang masih menjadi tanda tanya terkait beberapa permasalahan hukum
Bahwasanya wujud layanan pengaduan yang dapat ditujukan kepada Gibran ini diberitakan oleh media warta, sudah dimulai sejak Senin (11/12/2024). Dan pada hari pertama, Istana Wapres menerima 55 aduan dari masyarakat dari berbagai wilayah, tidak hanya dari Jabodetabek.
Namun, atas kejanggalan dan menjawab tanda tanya publik, maka patut untuk serius dipertanyakan, “apakah Gibran siap menerima laporan menyangkut perilaku dirinya sendiri, serta pihak keluarganya contoh nepotisme dan gratifikasi yang dituduh publik telah dilakukan olehnya, termasuk beberapa laporan terhadap adiknya Kaesang dan Iparnya Bobby, serta Bapaknya (Jokowi) terkait tuduhan publik dalam kasus menggunakan ijasah palsu dan terkait kesemua tuduhan jelas-jelas telah menjadi objek perkara serta telah masuk dalam daftar laporan selain di KPK juga di Polda Metro Jaya dan gugatan di ranah peradilan umum.
Atau bisakah mengadukan perilaku para menterinya terhadap adanya temuan hukum terkait korupsi?
Selebihnya apakah “Lapor Mas Gibran” sekedar perpanjangan tanganan Kapolri atau pihak Kejaksaan atau KPK. lalu apakah Masyarakat jika melaporkan melalui program Lapor Mas Wapres, maka kasus yang dilaporkan prioritas atau pasti bakal berjalan dengan benar dan adil ? Sesuai teori Eggi Sudjana OTSJUBEDIL (Objektif, Terstruktur, Sistematis, Jujur, benar dan Adil).
Dan pertanyaan penting lainya, “apakah bisa diterima andai publik melaporkan kasus akun fufu fafa” kepada loket Lapor Mas Wapres, sebuah kasus sejarah perilaku amoral, yang merugikan nama baik segenap bangsa ini serta membuat malu Presiden Prabowo Subianto, selaku Kepala Negara RI. dimata dunia internasional?
Penulis : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212